Ada banyak jenis pajak yang harus dibayar oleh pengusaha, salah satunya yaitu pajak PT. Perseroan Terbatas sendiri merupakan badan usaha berbadan hukum sehingga harta pribadi pemiliknya, baik itu pengurus maupun pemegang saham tidak terlibat langsung dalam kegiatan perusahaan.
Dalam pajak ini ada beberapa hal yang harus dibayar. Seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan masih banyak lagi. Dimana untuk tarifnya yang dibayarkan berbeda satu sama lainnya.
Punya Masalah Perpajakan? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Bagi Anda pemilik perusahaan diwajibkan untuk membayar pajak jenis ini. Namun, informasi mengenai perihal tarif terbaru dan cara perhitungannya masih belum banyak diketahui. Dibawah ini akan dijelaskan tentang pengertian, perhitungan dan tarif terbaru.
Pengertian
Pengertian Pajak PT adalah salah satu bagian dari PPh badan. Jadi, tidak hanya perusahaan besar yang wajib membayar, tetapi juga usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) maupun PT Perseorangan. Akan tetapi, jumlah pajak PT UMKM dan pajak PT Perseorangan yang harus dibayar itu berbeda.
Pajak PT dibebankan kepada perusahaan. Namun, tidak semua perusahaan memiliki besaran yang sama. Alasannya karena ada perhitungan pajak perusahaan yang harus dilakukan terlebih dahulu sebelum membayarnya.
Pajak PT atau Penghasilan Perusahaan diatur dalam UU No.36 Tahun 2008 tentang Pajak penghasilan. Dalam UU tersebut juga dijelaskan tentang cara menghitungnya. Selain itu, dijelaskan bahwa pajak penghasilan dikenakan pada subjek pajak atas penghasilan yang didapatkan dalam tahun pajak.
Kewajiban untuk membayar akan muncul apabila subjek pajak tersebut mendapatkan penghasilan. Dengan begitu, maka pajak penghasilan perusahaan sebagai bagian dari PPh badan adalah pihak yang ditarik atas penghasilan yang didapatkan suatu perusahaan. Adapun subjeknya sebagai berikut:
- Wajib pajak badan dalam negeri, perusahaan yang berdiri ataupun bertempat di Indonesia.
- Wajib pajak badan luar negeri, perusahaan yang tidak berdiri ataupun bertepat di Indonesia tetapi melakukan kegiatan usaha di Indonesia atau mendapatkan penghasilan di Indonesia.
Contoh wajib pajak badan adalah sebagai berikut:
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan Komanditer
- BUMN
- BUMD
- Firma Kongsi
- Koperasi
- Dana pensiun
- Organisasi kemasyarakatan
- Yayasan
- Kontrak investasi kolektif
- Organisasi sosial-politik
Menurut Undang-Undang No 40 Tahn 2007, Perseroan Terbatas atau PT adalah suatu badan usaha yang berbentuk badan usaha yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seutuhnya terbagi dalam saham atau disebut dengan persekutuan modal.
Baca Juga : Perusahaan Bangkrut Karena Pajak? Ini Cara Mencegahnya
Dikarenakan PT berbentuk badan hukum dan teknis kepemilikannya diwakili oleh lembaran-lembaran saham, maka PT memiliki keleluasaan untuk mengumpulkan modal sebanyak-banyaknya. Modal yang dikumpulkan tersebut berasal dari penjualan saham ataupun penawaran obligasi agar PT lebih mudah mengembangkan usahanya.
Ketika PT yang dibangun berkembang menjadi Perseroan Terbuka (Tbk), maka jangkauan pengumpulan modalnya menjadi lebih luas lagi dan lebih kompleks dalam banyak hal, diantaranya keuangan dan perpajakannya.
Berdasarkan bentuknya, PT mempunyai sifat dasar perupa pemisahan kekayaan perusahaan dengan pemilik perusahaan. Ini berpotensi pemberlakukan retribusi berganda di setiap pihak yang menerima penghasilan. Berikut ini ragam jenis pajak PT yang harus dibayar badan usaha berbentuk PT:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah retribusi yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, tunjangan, honorium dan pembayaran lainnya atas pekerjaan, jasa ataupun kegiatan lainnya dengan nama serta bentuk apapun yang diterima wajib pajak.
Retribusi ini harus dibayarkan secara rutin tiap bulannya. Dimana dalam hal ini perusahaan akan memotong penghasilan karyawan secara langsung lalu menyetorkannya ke kas negara. Dalam hal ini, perusahaan memiliki juga harus memberikan bukti potong PPh pasal 21 kepada karyawan yang dipekerjakan di perusahaannya.
2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22
PPh Pasal 22 akan dikenakan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan atau kegiatan ekspor-impor. PPh ini hanya berlaku pada transaksi yang mana kedua belah pihak saling diuntungkan.
3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan kepada penghasilan atas modal, penyerahan jasa ataupun hadiah dan penghargaan, selain yang sudah dipotong oleh PPh Pasal 21.
Pajak atau retribusi ini dipotong oleh pemungut pajak saat transaksi yang meliputi transaksi dividen (pembagian keuntungan saham), bunga, royalti, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang berkaitan dengan penggunaan aset selain tanah, transfer bangunan atau jasa.
4. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25
PPh Pasal 25 adalah angsuran retribusi yang berasal dari jumlah pajak penghasilan (PPh0 terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.
Pajak atau retribusi ini harus dilunasi dalam kurun waktu satu tahun dan pembayarannya tidak bisa diwakilkan dengan kata lain harus dibayar sendiri.
5. Pajak penghasilan (PPh) Pasal 26
PPh Pasal 26 dikenakan pada wajib pajak badan luar negeri atau sumbernya dari Indonesia. Adapun tarif yang dikenakan sebesar 20%, kecuali ada perjanjian untuk menghindari pajak berganda.
6. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29
PPh Pasal 29 adalah pajak penghasilan (PPh) kurang bayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh, yaitu sasa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi kredit PPh (PPh 21, 22, 23, dan seterusnya) dan PPh pasal 25.
Apabila nilai retribusi terutang tahunan perusahaan lebih besar dari total kredit yang sudah disetorkan ke KPP, maka perusahaan akan dikenakan PPh pasal 29 ini.
7. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat (2)
PPh Pasal 4 Ayat (2) adalah jenis pajak PT lainnya yang melekat pada badan usaha berbentuk PT. PPh ini dikenakan atas transaksi antara perusahaan dan individu, dimana perusahaan bertindak sebagai penerima penghasilan tersebut. Maka dari itu, perusahaan wajib menyelesaikan retribusi ini.
8. PPh Pasal 15
PPh ini dikenakan khusus untuk WP badan yang beroperasi di sektor tertentu, seperti asuransi luar negeri, jasa pelayaran dan penerbangan, infrastruktur dan juga pertambangan.
Perhitungan Pajak PT
Cara menghitung pajak PT cukup mudah. Dimana sebelum menghitung besarnya, perlu terlebih dahulu ditentukan besarnya PKP. PKP adalah dasar menghitung pajak penghasilan perusahaan. Berikut langkah-langkah mencari besar PKP:
1. Menghitung Penghasilan Satu Tahun
Pertama, Anda harus menghitung seluruh penghasilan yang diperoleh atau diterima perusahaan dalam satu tahun pajak. Adapun jumlah penghasilan yang tida perlu dimasukkan adalah penghasilan bukan objek pajak dan juga penghasilan yang sudah dikenakan pajak penghasilan final.
2. Mengurangi dengan Biaya
Setelah itu, kurangkan dengan biaya-biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan tersebut. biaya-biaya tersebut seperti biaya pembelian bahan serta biaya jasa yang meliputi gaji dan tunjangan.
Selain itu, juga ada biaya sewa, biaya bunga, biaya perjalanan, royalty, biaya pengolahan limbah, biaya promosi dan penjualan, premi asuransi serta biaya administrasi. Jangan lupa untuk mengurangkan biaya penyusutan dan juga amortisasi.
3. Ketahui Biaya Apa Saja yang Tidak Bisa Dikurangkan
Perhatikan biaya-biaya apa saja yang tidak bisa dikurangkan. Biaya tersebut misalnya pembagian laba seperti dividen. Ada juga pembagian sisa hasil usaha koperasi maupun biaya untuk kepentingan pribadi pemegang saham.
Setelah mengetahui besaran PKP, lanjutkan untuk mengetahui tarif pajak penghasilan badan atau pajak Perseroan Terbatas. Pajak PT berapa persen? Tarif pajak penghasilan badan secara umum adalah 25% dari PKP.
Contoh Perhitungan Tarif Pajak PT
Perhitungan atau menghitung pajak penghasilan perusahaan ternyata juga akan ditemui pada saat cara menghitung SPT Tahunan Badan. Bagi wajib pajak badan dalam negeri dengan pendapatan bruto hingga Rp 50 miliar rupiah akan mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sesuai dengan Pasal 31E UU PPh.
Adapun besaran pengurangan tarif yaitu sebesar 50% dari tarif yang sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atau PKP dari bagian peredaran bruto hingga Rp 4.800.000.000. Berikut contoh cara menghitungnya per tahun:
Sebuah perusahaan dengan nama PT. Maju Sejahtera memiliki peredaran bruto sebesar Rp 6 miliar rupiah dengan PKP sebesar Rp 610.000.000.
Penghitungan pajak penghasilan yang terutang yaitu sebagai berikut:
- Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto mendapatkan fasilitas adalah ( Rp 4.800.000.000 : Rp 6.000.000.000) x Rp 610.000.000 = Rp 488.000.000.
- Jumlah PKP dari bagian peredaran bruto yang tidak mendapatkan fasilitas adalah Rp 610.000.000 – Rp 488.000.000 = Rp 122.000.000.
Punya Masalah Perpajakan? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Pajak Penghasilan yang Terutang
= (50% x 25%) x Rp 488.000.000 = Rp 61.000.000
= 25% x Rp 122.000.000
= Rp 30.500.000.000
Jadi jumlah pajak penghasilan terutang adalah = Rp 61.000.000 + Rp 30.500.000
= Rp 91.500.000
Tarif Pajak Perseroan Terbatas 2023
Aturan pajak PT terbaru diatur dalam Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Melalui UU HPP ini, tarif PPh badan berubah menjadi 22% mulai tahun pajak 2022.
Hal ini berarti tarif PPh Badan terbaru lebih tinggi 2% dibandingkan dengan tarif PPh Badan sebelumnya. jadi, pemerintah membatalkan penurunan tarif PPh Badan dari rencana semula yang hanya sebesar 20% pada tahun 2022.
Baca Juga : Cara Mengatasi Kepailitan dalam Perusahaan
Laporan Pajak Perseroan Terbatas
Berikut langkah-langkah laporan pajak PT secara online:
1. Login di Laman DJP Online
Pertama, kunjungi lama www.pajak.go.id lalu login dengan memasukkan NPWP, password dan juga kode captcha.
2. Cek Kelengkapan Profil
Setelah masuk ke halaman utama, Ada harus cek kembali kelengkapan dan juga kebenaran data dengan cara klik menu “Profil Wajib Pajak”. Setelah data selesai dilengkapi dan simpan, lalu akan muncul dialog box untuk login ke e-SPT.
3. Ajukan Pelaporan SPT Badan
- Klik menu “Program” untuk membuat SPT terbaru.
- Pilih menu “Tahun Pajak, Status, dan Status Normal” atau “Pembetulan SPT ke-0”.
- Lalu, klik “Buat”.
- Setelah itu, Anda akan diarahkan pada kategori SPT 1771.
4. Isi Laporan Keuangan
Buka SPT yang ada lalu pilih “Tahun Pajak”. Setelah itu. edit kembali SPT untuk memasukkan isi laporan keuangan dan juga dokumen yang akan dilampirkan.
5. Lampirkan Dokumen Pendukung
Pada Lampiran V dan VI. Anda harus mengisi data pemegang saham dengan cara klik “Baru”. Isi dengan data pemegang saham dan simpan. Cara tersebut juga berlaku untuk mengisi pengurus sesuai akta perusahaan terbaru.
7. Cetak Induk SPT dan Bawa CSV
Pada langkah ini, Anda perlu melampirkan dokumen lain, seperti:
- Isian Induk SPT.
- SPT PPh.
- SPT PPh Wajib Pajak Badan.
- Pada tab Pembukuan, isi status diaudit dan nama auditor serta nama konsultan (bila ada).
- Tab A-C, C-D, E-G bisa dilewati jika nihil, Anda bisa langsung ke tab H.
- Pilih yang perlu dengan kolom checklist.
- Pilih “tanggal laporan”.
- Klik “Simpan”.
- Klik “Cetak “ untuk lapor SPT Badan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Punya Masalah Perpajakan? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Setelah selesai, cara melaporkan SPT online pajak PPh dilanjutkan dengan membuat file CSV. Berikut langkah-langkahnya:
- Klik “SPT Tools”.
- Lapor Data SPT ke KPP.
- Akses direktori penyimpanan database yang ada di komputer.
- Klik “Tampilkan Data”.
- Pilih “tahun pajak”. Setelah itu akan tampil ringkasan PPh kurang/lebih bayar.
- Pilih “Create File”.
- Simpan file CSV di folder sesuai keinginan.
- Setelah membuat fie CSV dan sudah mempunyai EFIN, isi SPT pajak PPh Badan 1771 dengan memilih menu “Lapor” dan pilih “e-Filling”.
- Isi semua pertanyaan sesuai dengan data Badan.
Tips Memilih Jasa Konsultan
Salah satu cara yang bisa Anda lakukan untuk mengurusi pajak PT dengan mudah adalah menggunakan jasa konsultan. Saat ini sudah ada banyak jasa konsultan di setiap daerah di Indonesia. Saking banyaknya menjadi sulit untuk memilih satu yang terbaik. Oleh karena itu, simak tips memilih jasa konsultan terbaik dibawah ini:
Baca Juga : Tugas Konsultan Pajak Perusahaan yang Wajib Diketahui
1. Pilih Konsultan yang Sudah Mendapatkan Izin Praktik
Tips pertama yaitu Anda harus memilih konsultan yang sudah mendapatkan izin praktik. Memiliki izin praktik berarti jasa konsultan tersebut sudah terdaftar dan bisa beroperasi secra legal. Izin praktik sendiri didapatkan dari Direktorat Jenderal pajak (DJP).
2.Taat Terhadap Undang-Undang
Jasa konsultan terbaik pasti bekerja sesuai dengan Undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia. Ini dikarenakan semua hal yang berkaitan dengan pajak PT sudah diatur dengan jelas dan lengkap di UU tersebut. Jika ada jasa konsultan yang menawarkan Anda untuk melakukan penggelapan atau pelanggaran lainnya sebaiknya tidak perlu dipilih.
3. Pilih Jasa Konsultan dengan Track Record yang Baik
Tips berikutnya yaitu Anda harus memilih jasa konsultan dengan rekam jejak yang baik. Hal ini penting untuk diperhatikan mengingat saat ini ada banyak jasa konsultan yang memiliki rekam jejak buruk seperti melakukan tindakan ilegal, melakukan penggelapan dan sebagainya. Anda bisa mencari tahu rekam jejaknya di review para klien yang pernah menggunakannya.
Punya Masalah Perpajakan? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Nah itulah informasi lengkap tentang pengertian pajak PT, perhitungan dan tarif terbaru. Informasi diatas harus diketahui dan dipahami oleh para pengusaha. Bagi Anda yang memiliki perusahaan atau badan harus rutin membayar pajak PT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para pengusaha yang tidak ada waktu untuk mengurusi perpajakan perusahaannya, disarankan untuk menggunakan jasa konsultan. Menggunakan jasa konsultan urusan perpajakan mulai perhitungan, pembayaran dan pelaporan bisa dilakukan dengan baik. Adapun jasa konsultan pajak PT yang direkomendasikan adalah Proconsult.id. Proconsult.id merupakan jasa konsultan pajak PT berpengalaman dan terpercaya.