Apa Itu Pajak Royalti? Ini Cara Menghitungnya

Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Bandung, kali ini kami akan membahas tentang pajak royalti. Jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia jumlahnya cukup banyak, salah satunya adalah pajak royalti. Pajak itu sendiri merupakan pungutan wajib yang sifatnya memaksa dan sudah diatur dalam undang-undang perpajakan. Dari pengertian tersebut diketahui bahwasanya membayar pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak.

Pajak royalti menjadi salah satu jenis pajak yang menjadi sumber pendapatan negara. Royalti adalah uang jasa yang dibayarkan oleh seseorang atas suatu barang yang diproduksi kepada orang yang memiliki hak paten atas barang tersebut misalnya penggunaan lagu artis indonesia dan artis kpop atau karya-karya lainnya. Sedangkan menurut undang-undang perpajakan, royalti adalah jumlah atau nominal tertentu yang harus dibayarkan sebagai imbalan. Dimana jumlah atau nominal yang dibayarkan sudah melewati perhitungan secara berkala.

Bagi wajib pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak royalti diharuskan untuk memahami berbagai aspek maupun ketentuan tentang pajak yang berlaku di Indonesia. Bagi Anda yang belum tahu dan memahami tentang pajak royalti, sebaiknya simak pembahasan lengkapnya dibawah ini.

Baca Juga : Apa Itu Pajak Tanah? Ini Cara Menghitungnya!

Apa Itu Pajak Royalti?

Apa Itu Pajak Royalti?

Sumber foto : Blog.justika.com

Sebelum membahas lebih dalam tentang pengertian pajak royalti, sebaiknya terlebih dahulu memahami apa itu royalti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), royalti adalah uang jasa yang harus dibayar seseorang atas suatu barang yang diproduksi, uang jasa tersebut dibayarkan kepada orang yang memiliki hak paten atas barang tersebut. Hak paten itu sendiri merupakan hak kepemilikan yang diberikan pemerintah secara eksklusif kepada individu atau seseorang atas hasil karyanya.

Sedangkan menurut undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun  2014 tentang Hak Cipta, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Berdasarkan UU perpajakan, royalti adalah suatu jumlah yang perlu untuk dibayarkan sebagai imbalan. Dimana untuk pembayarannya dilakukan dengan perhitungan yang dilakukan secara berkala atau tidak.

Berdasarkan undang-undang (UU) PPh Pasal 4 ayat 1 huruf h, royalti adalah suatu jumlah yang dibayar atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun  yang dilakukan secara berkala atau tidak , sebagai imbalan atas beberapa hal sebagai berikut:

  • Hak penggunaan peralatan ataupun perlengkapan ilmiah, industrial atau komersial.
  • Bidang kesusastraan, karya ilmiah, kesenian, desain, paten, model, rencana, formula atau proses rahasia,  merek dagang serta  bentuk hak kekayaan intelektual yang serupa.
  • Pemberian pengetahuan atas informasi di bidang industri, teknik, ilmiah atau komersial.
  • Penerimaan atau hak menerima rekaman suara atau rekaman gambar atau keduanya atas poin sebelumnya (poin 1,2,3)  yang disalurkan kepada masyarakat melalui kabel, satelit, serat optik ataupun teknologi serupa.
  • Penggunaan atau hak menggunakan rekaman suara atau rekaman gambar ataupun keduanya atas poin sebelumnya (poin 1,2,3) untuk siaran televisi maupun radio yang disiarkan atau dipancarkan melalui kabel, satelit, serat optik ataupun teknologi serupa.
  • Penggunaan atau hak menggunakan film, sinematografi, ataupun pita video untuk disiarkan di televisi, atau pita suara untuk disiarkan di radio.
  • Penggunaan ataupun hak untuk menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.
  • Pelepasan seluruh maupun sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atas hak-hak lainnya yang sudah disebutkan di poin di atas.

Perlu Anda ketahui bahwasanya royalti termasuk jenis penghasilan yang merupakan objek pajak. Pajak atas royalti masuk ke dalam kategori pajak penghasilan (PPh) Pasal 23. Adapun pengertian pajak royalti adalah pajak atau  pungutan yang dikenakan dari penghasilan atas royalti yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan.

Lalu berapa tarif pajak royalti di Indonesia? wajib pajak yang termasuk dalam beberapa bentuk karya intelektual yang disebutkan diatas, diwajibkan untuk membayar pajak royalti. Seperti yang disebutkan diatas jika pajak ini masuk ke dalam kategori PPh pasal 23. Berdasarkan PMK NO.141/PMK.03/2015 besaran tarif yang harus dibayarkan yaitu sebesar 15% dari penghasilan bruto dan bersifat tidak final.

Adapun royalti yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah jenis royalti terhadap subjek pajak dalam negeri, baik itu subjek pajak orang pribadi maupun badan usaha, termasuk dikenakan pada Badan Usaha Tetap (BUT).

Namun, apabila penerima royalti tidak memiliki NPWP maka tarifnya akan dinaikkan menjadi 30% atau 100% dari tarif yang ditetapkan pada Pasal 23 ayat 1a UU Pajak Penghasilan. Dalam hal ini yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah bruto yang terutang atau yang dibayarkan dengan nama dan juga dalam bentuk apapun.

Berikut ini akan dijelaskan tentang cara pemotongan dan juga pelaporan pajak penghasilan (PPh) atas royalti, antara lain sebagai berikut:

1. Membuat Bukti Potong

Cara yang pertama yaitu wajib pajak yang membayar royalti melakukan pemotongan PPh 23 dengan bukti potong yang dilakukan pada akhir bulan. Dimana ketika orang yang membayar royalti mendapatkan penghasilan, sebagian dari penghasilan yang diterima akan digunakan untuk membayar royalti pada tanggal jatuh tempo pembayaran penghasilan yang bersangkutan. Tergantung dengan kapan peristiwa itu terjadi terlebih dahulu.

2. Melakukan Penyetoran

Wajib pajak bisa melakukan penyetoran pajak penghasilan (PPh) dengan cara membuat kode billing  411124 serta kode jenis setoran 103 untuk pembayaran pajak penghasilan (PPh) pasal 23 yang sudah tercantum dalam SPT PPh 23.

3. Lapor SPT Masa PPh 23

Pelaporan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 paling lama bisa dilakukan pada tanggal 20 bulan berikutnya. Pelaporan ini menjadi kewajiban pihak yang memberikan imbalan dan memotongnya. Keterlambatan penyetoran maupun pelaporan pajak bisa menyebabkan terjadinya denda pajak.

Lalu apa perbedaan antara royalti dan jasa teknik? Banyak wajib pajak yang masih saja sering keliru mengartikan royalti dan juga jasa teknik. Pada kedua istilah tersebut jelas sangat berbeda, bahkan pengenaan pajaknya saja juga berbeda. Dalam UU PPh, jasa teknik ini dikenai pajak sebesar 2%. Sedangkan untuk royalti dikenai pajak sebesar 15% dan tidak bersifat final. Berikut perbedaan antara royalti dan juga jasa teknik:

  1. Royalti ini bersifat passive income sedangkan jasa teknik bersifat active income.
  2. Royalti adalah transfer pengetahuan teknik yang berhubungan dengan intelektual. Sedangkan jasa teknik pemberian bantuan teknis melalui penyediaan royalti yang berkaitan dengan keahlian tertentu yang bisa diberikan dalam bentuk training maupun metode produksi tertentu.
  3. Pemegang royalti tidak bertanggungjawab terhadap hasil yang diperoleh atas pengaplikasian intelektual. Sedangkan untuk jasa teknik ikut bertanggung jawab atas hasil yang diperoleh.
  4. Hubungan antara pemberi royalti dan juga penerimanya hanya sebatas persentase penjualan. sedangkan jasa teknik memiliki hubungan efektif antara kedua belah pihak.

Contoh pajak royalti di Indonesia supaya Anda lebih mudah dalam memahaminya. Berikut contohnya:

Yovie Widianto merupakan musisi ternama di Indonesia yang sudah menciptakan banyak judul lagu dan dinyanyikan banyak penyanyi di Indonesia. Sebagai musisi, Yovie Widanto memiliki hak intelektual atas karya-karyanya, salah satu judul lagu yang diciptakannya yaitu berjudul Mantan terindah. Atas penjualan rekaman lagu yang dibawakan oleh Raisa dan Kahitna ini, Yovie Widianto mendapatkan royalti pada Januari 2021 sebesar Rp 400.0000.000. Lalu berapakah pajak royalti atas pendapatan tersebut:

Pajak royalti : 15% x Rp 400.000.000

                        : Rp 60.000.000

Lantas, siapa pihak yang memotong pajak atas karya dari Yovie Widianto? Pihak yang memotong pajak royalti tersebut adalah pihak manajemen, label musik dan juga lainnya. saat terutang pajak royalti adalah sesuai dengan apa yang ditentukan pada kontrak. Adapun kode akun pajak untuk pajak ini adalah 411124 serta kode jenis setorannnya yaitu 103.

Baca Juga : Apa Itu Pajak Penghasilan Karyawan? Ini Cara Menghitungnya

Aturan Pajak Royalti Terbaru

Aturan Pajak Royalti Terbaru

Sumber foto : Cita.or.id

Berikut ini adalah informasi tentang aturan pajak royalti yang berlaku di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014

Undang-undang ini membahas tentang Hak Cipta. Dimana isinya juga mendefinisikan tentang royalti. Dalam UU No 28 Tahun 2014, royalti didefinisikan sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekenomis sebuah cipataan ataupun produk yang berkaitan dan diterima oleh pencipta maupun pemilik hak terkait.

2. Pasal 4 ayat (1) huruf h Undang-Undang No 36 Tahun 2008

Dalam pasal ini juga membahas tentang Pajak Penghasilan (PPh), salah satunya terkait dengan royalti. Menurut UU ini, royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan ataupun terutang dengan cara penghitungan apapun, baik perhitungannya dilakukan secara berkala ataupun tidak, menjadi imbalan terhadap beberapa hal, antara lain:

  • Penggunaan Hak Cipta di bidang kesusastraan, karya ilmiah, kesenian, desain, paten, model, formula atau proses rencana, rencana, merek dagang dan bentuk hak intelektual serupa.
  • Hak untuk menggunakan peralatan ataupun perlengkapan komersial, ilmiah dan industrial.
  • Pemberian pengetahuan atas informasi d bidang industri, komersial, teknik dan ilmiah.
  • Penerimaan atau hak menerima rekaman suara atau rekaman gambar atau keduanya atas poin sebelumnya (poin 1,2,3)  yang disalurkan kepada masyarakat melalui kabel, satelit, serat optik ataupun teknologi serupa.
  • Penggunaan atau hak menggunakan  rekaman suara atau rekaman gambar ataupun keduanya atas poin sebelumnya (poin 1,2,3) untuk siaran televisi maupun radio yang disiarkan atau dipancarkan melalui kabel, satelit, serat optik ataupun teknologi serupa.
  • Penggunaan atau hak menggunakan film ataupun sinematografi, atau pita video untuk kemudian disiarkan di televisi, atau pita suara untuk disiarkan di radio.
  • Penggunaan ataupun hak untuk menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi.
  • Pelepasan seluruh maupun sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual/industrial atas hak-hak lainnya yang sudah disebutkan di poin di atas.

3. PMK No 141/PMK.03/2015

Pada peraturan ini membahas tentang tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 yang harus dibayarkan. Dimana tarif pajak PPH 23 dikenai dengan nilai dasar pengenaan pajak ataupun jumlah bruto yang diperoleh dari pendapatan sebesar 15% dari penghasilan bruto.

4. UU Pajak Penghasilan Pasal 23 ayat 4

Undang-undang pajak penghasilan pasal ini membahas tentang pihak yang harus membayar royalti dan tidak perlu. Dimana pemotongan pajak tidak akan dilakukan kepada pihak bank yang merupakan subjek pajak dalam negeri.

5. Penghitungan Pajak Royalti Penulis Terbaru

Beberapa waktu yang lalu pemerintah membuat aturan baru tentang pajak royalti yang harus dibayarkan oleh penulis. Penghitungan pajak untuk penulis tentu berbeda dengan karyawan kantor. Ini disebabkan penulis memiliki penghasilan yang tidak tetapi. Maka dari itu, penghitungan pajak didasari atas norma.

Adapun tarif pajak yang digunakan adalah normal yaitu sebesar 50% dengan  pendapatan maksimal per tahun sebesar Rp 4,8 miliar rupiah. Berikut syarat-syarat pengenaan pajak untuk penulis buku:

  • Wajib pajak (WP) diharuskan untuk memberi tahu tentang penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) ke DJP paling lama tiga bulan sejak awal tahun pajak.
  • Penghasilan bruto mencakup seluruh penghasilan yang berkaitan dengan profesi penulis termasuk royalti yang diterimanya dari penerbitan hak cipta.
  • Penghasilan hak cipta berupa royalti yang akan dipotong pajak penghasilan (PPh) pasal 23 sebagai pelunasan PPH dalam tahun berjalan dikreditkan untuk pihak pajak yang bersangkutan.

Baca Juga : Apa Itu Pajak Karbon? Ini Kebijakan Terbaru dan Perhitungannya

Cara Menghitung Pajak Royalti

Cara Menghitung Pajak Royalti

Sumber foto : Harmony.co.id

1. Cara Menghitung Pajak Penulis Buku

Seperti yang disebutkan diatas bahwasanya penulis memiliki pendapatan yang tidak tetap. Dimana untuk menghitung pajaknya maka menggunakan PPh norma sebesar 50%  dan pendapatan maksimalnya sebesar Rp 4,8 miliar per tahun.  Berikut cara menghitung pajaknya:

Tere Liye merupakan penulis terkenal di Indonesia yang masih single dan juga tidak memiliki tanggungan. Tere Liye ini menerima penghasilan berupa royalti dari penerbit dengan nominal sebesar Rp 1 miliar. Penghasilan tersebut didapatkan karena buku yang ditulis berhasil terjual sebanyak 400.000 eksemplar selama tahun pajak 2020.

Dikarenakan penghasilan Tere Liye dalam satu tahun di bawah Rp4,8 miliar maka penghitungan pajaknya menggunakan NPPN untuk profesi penulis sebesar 50% dari penghasilan bruto. Untuk menghitung pajaknya maka terlebih dahulu harus menentukan Penghasilan Neto. Penghasilan Neto ini nantinya akan dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta rupiah. berikut cara menghitungnya:

Penghasilan Bruto : Rp 1 miliar 

Penghasilan Neto : Rp 1 miliar x NPPN (50%) 

Rp 500 juta

Penghasilan Kena Pajak (PhKP) : Rp 500 juta – PTKP (Rp 54 juta)

: Rp 446 juta 

PPh Sesuai dengan UU HPP terbaru : 5% x Rp 60 juta

: Rp 3.000.000

: 15% x Rp 250 juta

: Rp 37.500.000

: 25% x Rp 136 juta

: Rp 34.000.000

Maka total pajak yang harus dibayar oleh Tere Liye sebesar Rp 74.500.000 per tahun. Akan tetapi, jika penghasilan yang diterima sudah dipotong pajak maka bisa menyampaikan pengurangan saat melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

2. Cara Menghitung Pajak Royalti Penulis Lagu

Seorang komposer musik memiliki hak intelektual atas karyanya. Selain itu juga akan menerima royalti atas penjualan lagunya yang dibawakan oleh penyanyi ternama. Dimana besaran royalti yang diterima pada bulan Januari 2020 sebesar Rp 500.000.000. Royalti yang diterima komposer tersebut akan dikenakan pajak royalti. Berapakah besaran pajak yang harus dibayar?

Tarif Pajak : 15% x Rp 500.000.000

: Rp 75.000.000

Jadi besaran pajak terutang yang harus dibayar oleh komposer tersebut adalah Rp 75.000.000.

Bisa dibilang cara untuk perhitungan pajak royalti sangat mudah sehingga wajib pajak, baik wajib pajak pribadi maupun badan tidak akan kebingungan dalam menghitungnya. Jadi, jangan lupa bayar pajak ya.

Kesimpulan

Nah itulah informasi tentang pajak royalti, mulai dari pengertiannya hingga cara menghitungnya. Pajak royalti menjadi salah satu jenis pajak yang menjadi sumber pendapatan negara. Royalti adalah uang jasa yang dibayarkan oleh seseorang atas suatu barang yang diproduksi kepada orang yang memiliki hak paten atas barang tersebut.

Seperti yang disebutkan diatas jika pajak ini masuk ke dalam kategori PPh pasal 23. Berdasarkan PMK NO.141/PMK.03/2015 besaran tarif yang harus dibayarkan yaitu sebesar 15% dari penghasilan bruto dan bersifat tidak final. Diharapkan setelah membaca pembahasan diatas maka pembaca menjadi lebih memahami pajak royalti beserta cara untuk menghitungnya.

Bagi Anda yang ingin memahami pajak royalti lebih dalam direkomendasikan untuk menggunakan jasa Proconsult.id. Proconsult.id merupakan jasa pengacara  pajak yang sudah sangat berpengalaman dan profesional. Serta akan membantu Anda dalam menghitung pajak royalti, melaporkannya dan sebagainya.