Pajak Usaha Dagang: Contoh, Perhitungan dan Cara Bayar

Simak penjelasan pajak usaha dagang disini. Pajak menjadi salah satu penghasilan negara, yang nantinya menjadi hak masyarakat kembali. Maka dari itu setiap warga negara yang sudah memiliki kewajiban pembayaran pajak wajib melakukannya dengan baik. Sehingga proses pembangunan bisa tetap lancar.

Tentunya pendapatan pajak bisa diperoleh dari berbagai sektor, yang ada di kegiatan masyarakat. Semua aktivitas yang memiliki nilai ekonomi bisa dipungut pajak sesuai aturan perpajakan. Salah satunya adalah pajak usaha dagang.

Aturan terkait pungutan pajak dari usaha dagang sama dengan jenis bisnis lainnya. Dalam hal ini aktivitas usaha dagang juga mempunyai kewajiban, untuk membayar pajak sesuai aturan UU Perpajakan.

Proconsult

Sehingga bagi Anda wajib pajak yang memiliki usaha dagang, baik itu toko atau pedagang eceran memiliki kewajiban pajaknya masing-masing. Semua itu perlu Anda penuhi agar bisa melaksanakan kewajiban pajak secara tepat.

Jumlah toko atau warung yang ada di tengah masyarakat Indonesia sangatlah banyak. Namun sayangnya belum banyak masyarakat, yang memahami kewajiban pajaknya secara tepat. Tentunya hal ini menjadi salah satu masalah, yang membutuhkan penyelesaian.

Pertama pastikan Anda memahami lebih dulu definisi dan aturan terkait pajak usaha dagang. Berikut adalah penjelasan lengkap seputar pajak usaha dagang, yang bisa Anda ketahui, yaitu:

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Apa Itu Pajak Usaha Dagang

Apa Itu Pajak Usaha Dagang

Sumber foto : Klikpajak.id

Dalam menjalankan bisnis masyarakat memiliki banyak sekali aktivitas, yang bisa dipilih sesuai preferensi masing-masing. Selain itu ketentuan terkait pungutan pajak usaha dagang ada dalam UU Perpajakan.

Tentunya ada beberapa jenis usaha, yang masuk dalam ruang lingkup usaha dagang. Salah satunya adalah usaha toko, yang memiliki pungutan pajaknya. Semua wajib pajak pelaku usaha dagang tentunya perlu mematuhi aturan tersebut.

Sehingga semua pemilik toko harus paham apa saja kewajiban pajak yang dimilikinya. Hal ini untuk membantu pemilik toko dalam melakukan perhitungan dan memahami kewajiban pajaknya. Sehingga dalam menunaikan kewajiban pajak dapat dilakukan secara tepat.

Namun sebelum itu pastikan Anda mengetahui defininya lebih dulu. Pajak Usaha Dagang adalah jenis pajak penghasilan, yang dikenakan kepada semua pelaku usaha dagang termasuk pedagang eceran.

Sehingga Anda bisa mendefinisikan pengertian Pajak Usaha Dagang adalah jenis pajak, yang wajib dibayarkan oleh pedagang. Dalam hal ini usaha dagang adalah bisnis, yang memiliki beragam jenis produk untuk aktivitas usahanya.

Sehingga dalam berjualan pelaku usaha dagang menjual lebih dari satu jenis produk. Hal tersebut dilakukan untuk pemenuhan semua kebutuhan konsumen tanpa pelru mengubah bentuk atau wujud barangnya.

Baca Juga : Penerapan Sistem Informasi Akuntansi Perusahaan

Anda dapat menjumpai beragam jenis usaha dagang di masyarakat secara mudah. Dimana semua usaha dagang tersebut sangat akrab dengan kehidupan masyarakat sehari-hari. Beberapa diantaranya adalah toko kelontong dan supermarket.

Dari penjelasan ini Anda dapat memahami bahwa usaha dagang akan membeli beragam produk dan memelihara persediaannya. Kemudian usaha dagang akan menjualnya kembali kepada pelanggan dalam sebuah transaksi ekonomi sehari-hari.

Sehingga Anda juga dapat menegathui bahwa aktivitas utama dari usaha dagang adalah penjualan. Dalam prosesnya pelaku usaha tidak melakukan modifikasi, perubahan atau pengolahan ulang produk tersebut. Sehingga bentuk dan nilai barangnya tetap sama.

Dalam prosesnya usaha dagang dapat menjual ulang produk dengan harga lebih tinggi dari pembelian. Tujuannya adalah mendapatkan keuntungan atas selisih harga beli dan jualnya. Sehingga objek pajak dari kegiatan usaha dagang berasal dari penghasilan tersebut.

Anda dapat menyimpulkan bahwa setiap ada penambahan nilai ekonomis tersebut, wajib pajak perlu melakukan perhitungan pajak. Sehingga semua jenis nilai ekonomis ini perlu dilakukan pemungutan pajak, terlepas dari asal bendanya dari luar negeri atau dalam negeri.

Dasar Hukum

Proconsult

Semua proses perpajakan yang ada di Indonesia memiliki dasar hukumnya sendiri. tujuannya adalah menyediakan acuan hukum pasti bagi semua pihak, yang ada dalam bidang perpajakan. Baik itu wajib pajak, petugas pajak dan pihak ketiga di bidang perpajakan.

Tentunya hal tersebut juga berlaku untuk pelaksanaan pungutan pajak usaha dagang. Aturan terkait pungutan pajak usaha dagang ada dalam UU PPh Pasal 4 No. 7 pada tahun 1983. Dalam hal ini pajak usaha dagang juga disebut sebagai pajak pedagang eceran.

Tentunya aturan tersebut juga sudah sering mengalami perubahan berkali-kali. Perubahan terakhir adalah pada UU Tahun 2008 No. 36. Sehingga dari penjelasan ini bisa disimpulkan bahwa pajak usaha dagang menjadi sebuah pajak bagi semua pelaku pedagang eceran.

Contoh

Terdapat banyak alasan kenapa pelaku usaha dagang perlu membayar pajak. Salah satunya sesuai aturan dalam UU PPh menyebutkan bahwa pemilik usaha dagang dan eceran perlu membayar pajak atas aktivitas usaha toko, yang dijalankan kepada kas negara.

Sedangkan untuk mekanisme pembayaran pajak yang perlu dilakukan oleh pemilik usaha dagang adalah self assesstment. Dalam hal ini wajib pajak perlu melakukan perhitungan, pembayaran serta pelaporan PPh terutang sendiri.

Selain kewajiban pajak penghasilan tentunya pelaku pedagang eceran atau usaha dagang harus membayar kewajiban pajak lain. Dalam hal ini ada beberapa jenis pajak lain, yang perlu dibayarkan sesuai ketentuan UU Perpajakan.

Tentunya kewajiban paja tersebut perlu Anda bayarkan jika termasuk golongan pedagang eceran berstatus PKP. Sehingga dalam prosesnya ada dua jenis pedagang eceran yang bisa Anda ketahui. Pedagang eceran PKP dan pedagang eceran non PKP.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Maka dari itu dua jenis pedagang tersebut merupakan contoh pajak usaha dagang, yang bisa Anda ketahui. Dalam hal ini Anda bisa melihat informasi lanjutan terkait dua jenis pelaku usaha dagang tersebut, yaitu:

1. Pelaku Usaha Dagang PKP

Usaha dagang ini sudah memiliki status PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Sehingga pelaku usaha memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran PPh dan pajak tambahan. Caranya dengan menerapkan ssitem pembukuan dan menarik PPn maupun membayar PPn terutang.

Sedangkan untuk golongannya sendiri pedagang PKP dapat digolongkan sesuai dengan omzet usahanya. Dalam hal ini pedagang eceran PKP perlu mempunyai omzet lebih dari Rp. 4,8 miliar setiap tahunnya.

2. Pelaku Usaha Dagang Non PKP

Jenis berikutnya adalah kategori pelaku usaha dagang non PKP. Sehingga dapat diketahui bahwa pelaku usaha dagang ini belum mempunyai status sebagai pengusaha kena pajak. Kategori pelaku usaha non PKP tersebut juga bisa ditentukan terkait penghasilan tiap tahun.

Pedagang non PKP adalah pelaku usaha dagang, yang nilai omzet per tahunnya kurang dari Rp. 4,8 miliar atas peredaran bruto. Sehingga untuk jenis pedaang tersebut hanya perlu melakukan pembayaran PPh saja.

Meski demikian pelaku usaha yang penghasilannya belum mencapai rp. 4,8 miliar juga bisa mendaftar sebagai PKP. Sehingga ketika sudah terdaftar sebagai PKP maka pihaknya wajib melakukan pembayaran pajak tambahan.

Perhitungan

Perhitungan Pajak Usaha Dagang

Sumber foto : Klikpajak.id

Bagi Anda pelaku usaha dagang di Indonesia wajib mengetahui kewajiban pajak masing-masing. Dalam hal ini semua proses perhitungan pajak akan dilandasarnya pada Dasar Pengenaan Pajak atas PPn dan PPh.

Maka dari itu perlu bagi Anda untuk mempelajari proses perhitungannya secara tepat. Berikut adalah dua contoh perhitungan pajak usaha perdagangan, yaitu:

1. Pajak Usaha Dagang Non PKP

Untuk memudahkan proses belajar anda mengenai pajak usaha dagang maka kami menyediakan ilustrasi cerita terkait pedagang non PKP. Berikut ini ilustrasi lengkapnya:

Contoh Kasus

Alina merupakan pelaku usaha dagang eceran, yang mempunyai toko berpenghasilan bruto Rp. 4 miliar di tahuin 2022. Karena penghasilannya kurang dari Rp. 4,8 miliar, maka pihaknya dapat menjadi pedagang non PKP.

Dalam hal ini Alina tidak perlu melaksanakan pembukuan atas penghasilannya. Namun untuk perhitungan pajaknya maka Alina akan dikenakan PPh final dengan tarif 0,5%. Tarif tersebut akan ditentukan dari omzet brutonya. Sedangkan perhitungannya adalah sebagai berikut:

PPh final = 0,5% x omzet bruto

= 0,5% x Rp. 4.000.000.000.

= Rp, 20.000.000

Sehingga Alina perlu membayarkan kewajiban pajaknya kepada kas negara sebesar Rp. 20.000.000.

Baca Juga : Sistem Pencatatan Persediaan: Pengertian, Prosedur, Metode

2. Usaha Dagang PKP

Contoh Kasus

Farhan merupakan pelaku usaha dagang dengan omzet sebanyak Rp. 5 miliar. Dalam hal ini Farhan belum menikah dan mendapatkan penghasilannya di tahun 2022. Maka dari itu Farhan dapat berstatus sebagai PKP.

Dalam hal ini Farhan perlu melakukan pembukuan pajak sesuai pasal 17 UU PPh. Selain itu Farhan perlu menarik PPn pada setiap transaksi penjualan kepada pelanggannya sebesar 11%.

Selain itu biaya bisnis Farhan adalah Rp. 3 miliar. Sedangkan penghasilan lainnya senilai 100 juta dengan pengeluaran biaya lain sebesar Rp. 40 juta.

Maka dari itu Anda perlu melakukan perhitungan PPh dengan mengikuti contoh di bawah ini:

Step 1

Silahkan mengurangi peredaran bruto serta biaya usaha toko, untuk mendapatkan laba usaha neto. Berikut ini contohnya:

= Omzet tahun 2022 –  Biaya usaha

= Rp. 5 miliar –  Rp. 3 miliar

= Rp. 2 miliar

Step 2

Selanjutnya kurangi penghasilan lain serta biaya lainnya:

= Rp. 100 juta – Rp. 40 juta

= Rp. 60 juta

Step 3

Dari sini Anda bisa melakukan penjumlahan atas penghasilan netonya. Berikut ini proses hitungnya:

= Rp. 60 juta + Rp. 2 miliar

= Rp. 2 miliar 60 juta (Rp. 2.060.000.000)

Step 4

Setelah itu lanjutkan perhitungan utuk penghasilan tidak terkena pajak. Anda dapat melakukannya dengan mengurangi nilai PTKP dengan jumlah penghasilan neto. Berikut ini contohnya:

= Rp. 2.060.000.000 – Rp. 54.000.000

= Rp. 2.006.000.000

Step 5

Setelah itu Anda bisa menghitung PPh terutangnya, yaitu:

= 5% x Rp. 50 juta = Rp. 2.500.000

= 15% x Rp. 250 juta = Rp. 37.500.000

= 25% x Rp. 500 juta = Rp. 125.000.000

= 30% x Rp. 1.841.000.000 = Rp. 552.300.000

= Rp. 717.300.000

Step 6

Jumlah tersebut bisa Anda gunakan untuk melakukan perhitungan pada PPh terutang pasal 21 Masa. Berikut ini hitungannya:

= Rp. 717.300.000 : 12 bulan

= Rp. 59.775.000

Cara Bayar

Proconsult

Saat ini semua proses pembayaran pajak usaha dagang sudah bisa Anda lakukan secara mudah. Semua proses pembayaran sudah dapat dilakukan secara online, sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajaknya.

Dalam hal ini bagi pelaku usaha dagang juga bisa melaksanakan pembayaran pajaknya dengan e-Billing. Hal tersebut merupakan metode pembayaran pajak, yang bisa dilakukan secara elektronik. Kode billing terebut digunakan sebagai cara bayar pajak online.

Selanjutnya silahkan melakukan pembuatan kode billing pada aplikasi billing DJP. Akses menu e-Billing pada DJP online. Sebelumnya Anda perlu melakukan aktivitas e-Fin dengan mengunjungi kantor pajak secara langsung.

Setelah mendapatkan e-Fin silahkan membuat akun di DJP online. Silahkan mengisi data berupa NPWP dan e-Fin sekaligus mengisi kode keamanan. Setelah selesai Anda bisa melakukan verifikasi dan menunggu pengiriman kode ke email atau nomor hp aktif.

Setelah itu wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajak secara online. Masuk pada halaman djp online dan masukkan npwp, pasword serta kode keamanan. Akses menu e-billing sistem pada menu dan isi SSE.

Disini kolom isian SSE sudah terisi otomatis dan wajib pajak hanya perlu merubah kolom jenis setoran, jenis pajak, tahun pajak, masa pajak, uraian pembayaran pajak serta jumlah setoran.

Klik simpan dan tekan menu kode billing. Anda bisa mencetak kode billing dan gunakan sebagai untuk melakukan pembayaran dengan metode pembayaran sesuai keinginan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Konsultan Pajak

Tips Memilih Konsultan Pajak

Sumber foto : Pakarizin.com

Perpajakan menjadi salah satu aktivitas, yang bagi sebagian besar orang terkesan rumit. Hal tersebut juga berlaku untuk pajak usaha dagang yang bisa Anda temukan secara mudah di masyarakat.

Agar Anda bisa menyelesaikan kewajiban pajak secara mudah silahkan menggunakan bantuan dari jasa konsultan pajak. Dalam hal ini Anda bisa fokus pada kegiatan usaha tanpa perlu meninggalkan kewajiban pajaknya.

Baca Juga : Sistem Akuntansi di Indonesia, Ini Macam-Macam Jenisnya!

Sebelum itu pastikan untuk mengetahui tips memilih jasa konsultan pajak. Sehingga Anda bisa mendapatkan layanan terbaik dan bertanggungjawab. Berikut tips memilih jasa konsultan pajak yang bisa Anda lakukan, yaitu:

1. Pengalaman

Langkah pertfama silahkan melihat pengalaman dari jasa konsultan pajak, yang ingin Anda gunakan. Usahakan jasa konsultan tersebut mempunyai pengalaman yang cukup dan memadai. Lebih bagus untuk menggunakan jasa, yang pernah menyelesaian masalah sejenis.

2. Memastikan Kredensialnya

Langkah berikutnya adalah memastikan kredensial yang dimiliki konsultan pajak. Hal ini merupakan sertifikasi profesi, yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah. Kepemilikan kredensial tersebut menunjukkan jasa konsultan pajak mempunyai kemampuan.

3. Reputasi

Proconsult

Dalam bidang perpajakan reputasi seorang tenaga konsultan pajak menjadi salah satu aspek penting lainnya. dalam hal ini Anda bisa mengecek reputasinya dengan membaca review dari cleint sebelumnya. Hal ini akan membantu Anda menemukan jasa konsultan paja terbaik.

4. Mengecek Biaya

Jangan lupa untuk melakukan pengecekan pada biaya pemakaian jasa konsultan pajak. Hal ini sangat penting untuk membantu Anda menemukan jasa, yang biayanya sesuai budget. Sehingga Anda dapat mendapatkan pelayanan terbaik tanpa perlu merasa terbebani.

5. Layanan

Tips terakhir adalah memperhatikan layanan, yang disediakan oleh jasa konsultan pajak. Penting bagi Anda untuk menggunakan jasa, yang memiliki layanan sesuai kebutuhan. Hal ini berfungsi penting agar Anda tidak salah dalam memilih layanan jasa.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Itulah informasi mengenai pajak usaha dagang. Dari sini Anda dapat mengetahui bahwa pelaku usaha perdagangan memiliki kewajiban pembayaran PPh. Selain itu terdapat golongan pelaku pedagang eceran PKP, yang perlu membayar kewajiban pajak tambahan.

Dalam hal ini proses perhitungan pajak dari pelaku usaha dagang perlu dilakukan secara tepat. Mengingat proses perpajakannya menggunakan sistem self assesstment, maka wajib pajak perlu memahami aturannya dengan baik.

Maka dari itu alangkah lebih baik untuk menggunakan jasa profesional pajak berupa konsultan pajak. Anda bisa menggunakan konsultan pajak terpercaya dari Proconsult.id. Kami merupakan pihak profesional, yang siap membantu wajib pajak.

Kami memiliki beragam tenaga konsultan pajak terpercaya, yang siap membantu penyelesaian semua permasalahan wajib pajak. Tentunya bagi pelaku usaha dagang dapat memanfaatkan layanan kami dalam semau kebutuhan pajaknya.

Proconsult