Penetapan Tarif Nol Rupiah Untuk Biaya Bebas Paspor Hilang

PENETAPAN TARIF NOL RUPIAH ATAS LAYANAN BIAYA BEBAN PASPOR HILANG

Pemerintah telah menerbitkan peraturan terbaru mengenai tarif nol rupiah atas layanan biaya beban paspor hilang atau rusak karena keadaan kahar (force majeure). Keadaan kahar atau force majeure meliputi :

  1. Banjir
  2. Gempa bumi
  3. Kebakaran
  4. Huru Hara
  5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang

Warga negara Indonesia dapat menikmatin tarif nol rupiah tersebut dengan mengajukan permohonan dari wajib pajak atas keadaannya karena telah mengalami keadaan kahar.

Permohonan tersebut diajukan oleh warga negara Indonesia kepada kepala kantor Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk baik berada di Indonesia dan bagi di luar wilayah Indonesia.

Permohonan tersebut memuat paling sedikit : nama, tempat/ tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, alasan permohonan serta melampirkan surat keterangan dari kelurahan, sehingga dapat diyakini wajib bayar tersebut mengalamai keadaan kahar (force majeure). Apabila sudah disetujui maka akan diterbitkan persetujuan pengenaan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) kepada wajib bayar.

Untuk contoh format persetujuan dan penolakan dapat Anda download di bawah ini.