Bertemu lagi dengan kami konsultan pajak Jakarta, kali ini kami akan membahas tentang Pelanggaran Pajak. Pajak merupakan suatu keharusan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, baik itu perorangan atau badan usaha. Namun masih banyak juga diluar sana wajib pajak yang mangkir dan melakukan pelanggaran pajak. Tentunya hal ini bukanlah hal yang dibenarkan. Jika masih bingung, hubungi instagram @alberthmandau
Pasalnya, pembayaran pajak adalah hal penting yang akan sangat bermanfaat untuk pembangunan negara. Kontribusi warga negara salah satunya adalah dengan melakukan pembayaran pajak. Untuk itu jika pelanggaran pajak terjadi, maka pemasukan untuk negara juga menjadi terhambat.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Mengingat pentingnya pajak sebagai kewajiban setiap orang, badan usaha dan siapapun yang dengan status wajib pajak untuk memberikannya. Maka juga sangat penting bagi masyarakat untuk mengetahui informasi seputar pelanggaran pajak dan apa saja hal-hal yang termasuk di dalamnya. jadi apa itu pelanggaran pajak?
Baca Juga : Apa Itu Pajak Digital? Ini Penjelasannya
Apa Itu Pelanggaran Pajak?


Sumber foto : Silvertaxgroup.com
Pengertian dari pelanggaran pajak adalah suatu bentuk penghindaran pajak yang dilakukan oleh seseorang bisa berupa individu, badan usaha dengan status wajib pajak ketika belum dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh kantor pajak yang otomatis menjadikan wajib pajak mangkir dan dengan tidak langsung melakukan kegiatan penghindaran membayar pajak dan tidak ikut serta dalam mendukung kebijakan pemerintah dan undang –undang perpajakan yang berlaku.
Jadi pada dasarnya pengertian pelanggaran pajak dalam arti luas adalah segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak dengan tujuan untuk mangkir dari kewajibannya membayar pajak. Tentu saja hal ini sangat bertentangan dengan peraturan pemerintah dan dapat timbul masalah hukum atau sanksi di kemudian hari yang harus ditanggung sebagai resiko seorang wajib pajak karena telah mengabaikan kewajibannya.
Perlu diketahui bahwa masalah pajak memiliki lAndasan hukum yang kuat. Hal ini dikarenakan dengan adanya pajak dapat digunakan perkembangan dan pembangunan serta kemajuan suatu negara itu sendiri. LAndasan hukum perpajakan yang ada di Indonesia tertera pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 pasal 23 A yang didalamnya menyatakan bahwa “Pajak dan segala bentuk pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatr dengan Undang-Undang” Juga perlu diketahui bahwa pajak merupakan sumber penerimaan negara yang paling utama. Hal ini tentu saja sudah diatur didalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian pelanggaran pajak sebenarnya tidak pernah terlepas dari jenis pelanggaran pajak itu sendir. Perlu diketahui pelanggaran pajak memiliki 2 jenis yang dapat membedakan penafsirannya meskipun memiliki arti yang sama. Lalu apa saja 2 jenis pelanggaran pajak yang ada perlu diketahui?
Jenis Pelanggaran Pajak


Sumber foto : Investopedia.com
Pelanggaran pajak memiliki 2 jenis yang harus diketahui oleh masyarakat. Dalam pelanggaran pajak terdapat 2 jenis yaitu Tax Avoidance dan juga Tax Evasion yang mana meskipun sama-sama memiliki arti pelanggaran pajak tetapi memiliki perbedaaan. Lalu apa sih yang pengertian dari kedua jenis pelanggaran tersebut? Berikut ini ulasan lengkapnya:
1. Tax Avoidance
Tax avoidance merupakan jenis pelanggaran pajak yang bersifat legal. Namun dalam hal segi pengelompokannya tetap saja harus berdasarkan dengan interpretasi otoritas pajak pada tiap-tiap negara. Karena bersifat legal tax avoidance atau jenis pelanggaran pajak ini tentu saja bertentangan dengan peraturan dan juga Undang-Undang yang diberlakukan oleh pemerintah Indonesia.
Dalam pengertiannya sendiri Tax Avoidance berarti pelanggaran pajak yang dilakukan dengan tujuan memanfaatkan kemungkinan adanya celah dalam peraturan perpajakan dan juga sistem pajak pada suatu negara dengan tujuan untuk menghindari pembayaran pajak dan juga meringankan beban pajak.
Dampak dari wajib pajak yang dengan sengaja melakukan pelanggaran ini tentu saja akan sangat berdampak pada penerimaan pajak pada pemasukan negara, dan tentunya akan sangat merugikan negara. Tax Avoidance sendiri masih dibedakan menjadi 2 sub bagian lagi yaitu:
a. Penghindaran Pajak yang Diperbolehkan
Pada jenis penghindaran pajak yang satu ini meski terdengar merupakan suatu perilaku yang melanggar hukum namun pada dasarnya diperbolehkan. Dalam artian pelanggaran pajak ini tidak memiliki tujuan yang buruk dan juga tidak melakukan pembayaran pajak dengan cara transaksi palsu.
b. Penghindaran pajak yang Tidak Diperbolehkan
Penghindaran pajak ini merupakan bentuk penghindaran pajak yang memiliki tujuan buruk dari awal dan dimaksudkan dengan sengaja untuk menghindar dari kewajiban membayar pajak. Ditambah lagi jika seseorang atau wajib pajak melakukan jenis transaksi palu untuk menghindari membayar pajak dan tentu saja hal ini jelas menjadi tindakkan yang tidak patuh hukum dan melanggar hukum.
Pemerintah telah membuat suatu kebijakan yang bertujuan untuk menanggulangi atau menghindari terjadinya praktik pelanggaran pajak tax avoidance ini. Cara atau ketentuan yang memang dikeluarkan pemerintah adalah dengan ketentuan “anti thin capitalization”.
Hal ini merupakan sebuah upaya yang dibuat agar wajib pajak tidak terlalu terbebani dengan beban pajak yang ada dengan cara pengurangan jumlah pajak daan diganti dengan upaya pembesar pinjaman dengan tujuan untuk penambahan modal. Disini pemerintah akan fokus pada mengecilkan laba namun membebankan bunga yang mana hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang PPh pada pasal 18 ayat 1 dan juga pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No.169/PMK.03/2015.
2. Tax Evasion
Jenis pelanggaran pajak yang satu ini merupakan pelanggaran pajak yang memiliki arti kebalikan dari Tax Avoidance. Jika sebelumnya dijelaskan bahwa tax avoidance merupakan jenis pelanggaran pajak yang bersifat legal, sebaliknya tax evasion merupakan jenis pelanggaran pajak yang bersifat ilegal.
Meski memiliki sisi legalitas yang berbeda namun tetap saja kedua jenis pelanggaran pajak ini merupakan tindakan yang melanggar hukum, melanggar peraturan, dan juga melanggar undang-undang yang berlaku. Ditambah dengan menghindar untuk melakukan pembayaran pajak sebagai wajib pajak maka secara langsung telah melakukan kegiatan yang merugikan negara.
Tax Evasion sendiri memiliki pengertian sebuah pelanggaran pajak yang cara pelaksanaannya dilakukan dengan cara ilegal, seperti melakukan penggelapan pajak yang memang dengan sengaja atau tidak dilakukan oleh wajib pajak dengan tujuan untuk mengurangi beban pajak dan jumlah pajak yang sebagai kewajibannya harus dibayarkan. Bahkan dalam hal ini seorang wajib pajak sama sekali tidak membayar kewajibannya dan juga pajak yang terutang.
Dalam hal ini dapat diambil sebuah contoh ketika seorang wajib pajak yang dengan sengaja tidak melaporkan secara keseluruhan penghasilan yang dia dapatkan. Tidak dilaporkan dalam SPT atau kepanjangan dari Surat Pemberitahuan Tahunan. Padahal surat ini digunakan untuk wajib pajak melaksanakan jumlah harta dan untuk mengetahui kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Selain itu wajib pajak juga dengan sengaja memasukkan sejumlah biaya atau tanggungan yang tidak seharusnya menjadi beban dirinya. Kemudian nanti oleh pihak perpajakan memang digunakan sebagai pertimbangan untuk mengurangi atau meminimalkan beban pajak pada wajib pajak. Pelanggaran pajak ini juga dapat termasuk kepada wajib pajak yang dengan sengaja memberikan data fiktif yang dengan tujuan untuk memperbesar biaya dan pengeluaran.
Terdapat juga pendapat ahli yang membahas mengenai pengertian dari pelanggaran pajak yang termasuk dalam tax evasion ini. Menurut seorang akademi perpajakan dan juga seorang praktisi Defiandry Taslim yang dapat termasuk dalam tax evasion sendiri biasanya merupakan usaha-usaha dalam lingkup yang kecil yang dengan sengaja menggeser beban pajak dengan cara yang bertentangan dengan ketetapan dan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Untuk upaya sebagai pengatasan pelanggaran pajak jenis tax evasion ini tentu saja kementerian keuangan dan juga pemerintah mengambil langkah dan upaya untuk mengatasinya. Berikut ini langkah yang diambil pemerintah:
Direktorat Jenderal Pajak sebagai pemegang otoritas pajak yang ada di Indonesia dengan tegas kan melakukan penegakan hukum dan juga sanksi tegas terhadap bentuk kejahatan yang dilakukan untuk menghindari pajak seperti halnya penggelapan pajak. Yang mana dalam pelaksanaan sanksi yang ada tetap akan dikenakan penegakan hukum berat atau bisa juga penegakan hukum ringan:
a. Penegakan Hukum Ringan
Untuk penegakan hukum ringan pada upaya penanggulangan tax evasion ini akan dikenakan kepada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh wajib pajak yang bersifat administratif yaitu bentuknya dapat berupa denda ataupun bunga.
b. Penegakan Hukum Berat
Untuk penegakan hukum berat yang dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak maka bagi wajib pajak yang melakukan tax evasion dapat dikenakan tindak pidana perpajakan dan dengan sangki yang harus diterima adalah sanksi pidana.
Meski peraturan yang ada sudah sangat cukup untuk mengatur seorang wajib pajak untuk bersikap taat dan patuh, namun nyatanya dalam pelaksanaannya tetap saja ada yang melanggar. Di Indonesia sendiri sebenarnya terdapat kasus pelanggaran pajak yang sebelumnya sudah terjadi. Berikut ini beberapa contoh kasus pelanggaran pajak yang pernah terjadi di Indonesia.
Contoh Kasus Pelanggaran Pajak di Indonesia
Peraturan yang ada tidak cukup untuk membuat seorang wajib pajak patuh untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak. Berikut ini rangkuman contoh kasus pelanggaran pajak di Indonesia:
1. Direktur CV. Bumi Raya sebuah perusahaan Jasa Transportasi di Semarang
Pada tanggal 9 November 2016 Pengadilan negeri Semarang menjatuhkan vonis hukuman 7 bulan penjara dengan denda yang harus dibayarkan sebanyak Rp. 11,74 Miliar sebagai akibat dari tindakan direktur perusahaan jasa transportasi melakukan pelanggaran pajak. Pada putusannya hakim menilai bahwa direktur CV. tersebut dengan sengaja memberikan data yang tidak benar terkait penyampaian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) dan juga PPn atau Pajak Pertambahan Nilai. Dari tindakannya tersebut direktur perusahaan ini harus berurusan dengan pihak berwajib sebagai akibat dari tindak pidana perpajakan yang dilakukannya.
2. Hukuman Penjara dan Denda Sebanyak Rp.20,5 Miliar sebagai Akibat dari Pemalsuan Faktur Pajak
Pada tahun 2020 silam pada sidang online tanggal 5 Agustus 2020 hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan vonis kepada salah satu wajib pajak yang terbukti melakukan tindak pidana perpajakan dan juga tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara. Kejahatan yang dilakukannya pada tahun antara 2010-2012 itu karena menggunakan faktur pajak yang tidak sah. Oleh karena itu ia dijatuhi hukuman kurungan selama 5 tahun dan 6 bulan tidak lupa juga jumlah denda yang harus dibayarkan sebanyak Rp. 20,5 Miliar.
Masih banyak kasus pelanggaran pajak yang terjadi di Indonesia. Kedua contoh diatas hanya sebuah contoh yang dapat Anda ketahui. Ruang lingkup pelanggaran pajak dapat dalam ruang lingkup kecil hingga dengan kapasitas besar yang tentunya dapat merugikan negara dengan menghilangkan penerimaan negara dengan jumlah yang sangat besar.
Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Melakukan Pelanggaran Pajak


Sumber foto : Forbes.com
Seperti contoh kasus-kasus pelanggaran pajak yang pernah terjadi di Indonesia yang sudah disebutkan diatas, hal ini membuktikan bahwa pelanggaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak akan mendapatkan sanksi yang tegas sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku. Namun secara garis besar terdapat sanksi yang diatur untuk mengatasi wajib pajak yang terbukti melakukan pelanggaran pajak. Penetapan pemberlakukan sanksi pajak bagi wajib pajak yang melanggar ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang mengatur Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam hal ini terdapat tidak subyek yang dapat terkena sanksi pajak yaitu:
- Wajib pajak.
- Pejabat pajak.
- Pihak ketiga yang terbukti melakukan pelanggaran dan atau kejahatan dalam hal perpajakan.
Lalu apa saja sanksi yang dapat diberlakukan bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran pajak? Berikut ini jenis-jenis sanksi pajak yang bisa disimak:
1. Sanksi Administratif
Pengertian dari sanksi administratif merupakan bentuk pembayaran kerugian akibat sanksi yang harus diterima karena tindak pelanggaran pajak yang ditimbulkan kepada negara. Jenis sanksi pertama yang dapat dikenakan kepada tindak pelanggaran pajak adalah dengan pemberlakukan sanksi administratif. Dalam hal ini sanksi administratif dapat berbentuk 3 hal yaitu:
a. Denda
Dalam hal ini denda akan dikenakan pada wajib pajak yang terbukti melakukan pelanggaran pajak dalam hal kesalahan ataupun pelanggaran pelaporan pajak. Dalam hal ini jumlah denda tentu saja bervariasi tergantung kategori dan jenis pajak yang ada. Contoh pembayaran denda adalah saat Anda terlambat melaporkan SPT PPn, atau SPT Masa Pph dll.
b. Bunga
Wajib pajak yang melakukan pelanggaran dalam hal pembayaran pajak atau juga kesalahan akan dikenakan sanksi ini yang ditentukan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Sebagai contoh saat Anda terlambat atau kurang dalam membayar pajak. Atau bisa juga diberikannya kenaikan jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan jenis pelanggaran pajak yang dilakukan.
Jika Anda memberikan informasi yang tidak benar maka Anda akan mendapatkan kenaikan pembayaran pajak bahkan dengan kelipatan yang besar. Oleh karena itu penting untuk memberikan data yang valid guna perhitungan kewajiban pembayaran pajak Anda.
2. Sanksi Pidana
Sanksi pidana akan diterapkan bagi wajib sengaja yang dengan sengaja atau tidak karena melakukan tindak pelanggaran atau tindak kejahatan dalam kewajibannya membayar pajak yang dapat menimbulkan kerugian bagi negara. Dalam hal ini bentuk kejahatan yang dilakukan dapat berupa:
- Memalsukan data dan informasi.
- Ketidakbenaran data.
- Menyembunyikan data dan tidak melaporkan seluruhnya.
- Tidak menyetorkan pajak.
Sanksi pidana dapat disebut sebagai langkah akhir pemerintah dalam menyikapi wajib pajak yang nakal. Bentuk sanksi tindak pelanggaran pajak yang selanjutnya adalah dengan memberikan sanksi pidana yang dalam hal ini dapat berupa:
a. Denda Pidana
Besarnya denda pidana ini akan disesuaikan dengan tindak kejahatan yang dilakukannya. Dengan memperhitungkan pihak-pihak yang dirugikan. Sanksi ini dapat dikenakan pada 3 subyek yang terbukti bersalah.
b. Pidana Kurungan
Sanksi ini diberikan sebagai pengganti sebab ketidaksanggupan membayar denda pidana. Sanksi ini dikenakan kepada 3 subyek yaitu wajib pajak, pihak ketiga yang terbukti dan juga petugas pajak yang memang terbukti bersalah.
c. Pidana Penjara
Dalam hal ini pidana penjara akan dikenakan pada pelaku tindak kejahatan baik itu wajib pajak, petugas pajak yang terbukti besar dengan pengecualian pihak ketiga tidak dapat terkena sanksi ini.
Kesimpulan
Itulah tadi hal-hal penting yang dapat Anda ketahui mengenai pelanggaran pajak. Pajak merupakan suatu keharusan yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, baik itu perorangan atau badan usaha. Membayar pajak adalah suatu kewajiban yang harus dilakukan sudah menjadi keharusan bagi siapapun wajib pajak baik itu individu atau perusahaan, badan usaha untuk menunaikan kewajibannya.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Tidak membayar pajak sama saja dengan melakukan pelanggaran pajak. Dalam hal ini pelanggaran pajak akan meliputi tax evasion dan tax avoidance. Jika tidak membayar pajak tentu akan ada sanksi yang diberikan agar menimbulkan ketaatan bajak yang baik untuk seluruh masyarakat.