Fasilitas Pajak untuk Barang dan Jasa Penanganan Pandemi

Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang an Jasa Dalam Penanganan Pandemi COVID-19

PEMBERIAN FASILITAS PAJAK TERHADAP BARANG DAN JASA YANG
DIPERLUKAN DALAM RANGKA PENANGANAN
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019

FASILITAS PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Insentif PPN diberikan kepada Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan
Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.

Pihak Tertentu yang dimaksud :
a. Badan/Instansi Pemerintah;
b. Rumah Sakit; atau
c. Pihak Lain.

Barang Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID- 19) yang dimaksud :
a. obat-obatan;
b. vaksin;
c. peralatan laboratorium;
d. peralatan pendeteksi;
e. peralatan pelindung diri;
f. peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau
g. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).

Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) yang dimaksud :
a. jasa konstruksi;
b. jasa konsultasi, teknik, dan manajemen;
c. jasa persewaan; dan/atau
d. jasa pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19).

PPN yang terutang atas:
a. impor Barang Kena Pajak oleh Pihak Tertentu, tidak dipungut sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu, ditanggung pemerintah; dan
c. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean oleh Pihak Tertentu, ditanggung pemerintah.

FASILITAS PAJAK PENGHASILAN

PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib
Pajak melakukan impor barang yang dipungut oleh:
a. Instansi Pemerintah berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang;
b. badan usaha tertentu berkenaan dengan pembayaran atas pembelian barang dan/atau bahan-
bahan untuk keperluan kegiatan usahanya; atau
c. badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri farmasi atas penjualan hasil
produksinya kepada distributor di dalam negeri,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan pembebasan dari pemungutan
PPh Pasal 22 Impor dan/atau PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak
September 2020.
Pihak Ketiga yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Pihak Tertentu diberikan pembebasan dari pemungutan
PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
Pihak Tertentu meliputi:
a. Badan/Instansi Pemerintah;
b. Rumah Sakit; atau
c. Pihak Lain.
Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) meliputi:
a. obat-obatan;
b. vaksin;
c. peralatan laboratorium;
d. peralatan pendeteksi;
e. peralatan pelindung diri;
f. peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau
g. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tanpa Surat Keterangan Bebas Pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22 Impor.

Untuk lebih detailnya Anda bisa hubungi Proconsult : WA atau telepon ke nomor 081350882882.

Untuk lebih jelasnya mengenai Pemberian Fasilitas Kepabean Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dapat Anda download file dibawah ini.