Dalam dunia perpajakan sebuah pembukuan dan pencatatan adalah dua hal yang tidak boleh dilewatkan. Pembukuan dan pencatatan pajak sangat penting bagi Wajib Pajak. Ini adalah salah satu kewajiban bagi masyarakat yang memiliki NPWP untuk selalu membuat sebuah pembukuan serta pencatatan pajak.
Tanpa adanya pembukuan dan pencatatan pajak maka nanti baik pihak Dirjen Pajak maupun Wajib Pajak akan sama-sama mengalami kesulitan dalam mengontrol pajak itu sendiri. Jadi memang sangat diharapkan setiap Wajib Pajak membuat pembukuan dan pencatatan kegiatan perpajakan sebaik mungkin.
Bingung Soal Pembukuan dan Pencatatan Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Pembukuan dan pencatatan pajak sendiri memegang peran penting bagi setiap wajib pajak. Jika tidak maka penghitungan pajak dan laporan pajak tidak akan bisa dipenuhi dengan baik. Untuk bisa lebih memahami apa itu pembukuan dan pencatatan perpajakan, mari langsung simak ulasan singkatnya di sini.
Apa Itu Pembukuan dan Pencatatan Pajak?

Sumber foto : Jurnal.id
Pembukuan dan pencatatan pajak adalah hal penting yang harus dibuat Wajib Pajak secara benar, transparan, dan akuntabel. Ini nanti menentukan sekali besar pajak yang dikenakan dari penghasilan Wajib Pajak terkait. Pajak sendiri biasanya diperuntukkan bagi siapa saja yang sudah memiliki pekerjaan sendiri, berpenghasilan tetap, selama satu tahun di sebuah perusahaan maupun instansi, bahkan bagi pengusaha yang menjalankan usaha sendiri juga harus patuh untuk membayar pajak.
Baca Juga : Jasa Konsultan Pajak dan Pembukuan | Tips Memilih Konsultan Pajak
Nah, agar bisa membayar pajak sesuai dengan aturan dan hukum perpajakan di Indonesia ini, maka perlu membuat pembukuan dan pencatatan pajak dengan sangat teliti. Pengertian pembukuan dan pencatatan pajak adalah sebuah kegiatan pencatatan yang dilakukan secara berkala dan teratur untuk bisa mengumpulkan data-data serta informasi keuangan yang isinya ada harta, kewajiban, modal, penghasilan, hingga biaya-biaya, pun jumlah total harga dari perolehan dan penyerahan barang maupun jasa lalu diakhiri dengan penyusunan laporan keuangan dalam bentuk neraca dan laporan laba rugi untuk periode pajak tahun itu.
Pembukuan itu sendiri perlu dibuat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di tanah air. Tentunya juga harus memperhatikan juga itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan bisnis yang sebenarnya. Selain itu pembukuan di Indonesia harus menggunakan huruf latin, angka arab, dengan satuan mata uang Rupiah dan ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar. Pembukuan dilakukan secara konsisten mengikuti prinsip taat asas dan stelsel kas.
Jika tadi merupakan penjelasan dari pembukuan, maka sekarang masuk pada penjelasan pencatatan. Pencatatan adalah proses pengumpulan data yang dilakukan secara rutin dan berkala tentang peredaran dan penerimaan bruto atau penghasilan bruto sebagai dasar melakukan penghitungan jumlah pajak yang terutang. Di dalamnya juga ada penghasilan bukan objek pajak atau yang dikenai pajak yang sudah final.
Untuk melakukan pencatatan maka harus dilakukan dengan memperhatikan dengan betul itikad baik serta mencerminkan keadaan yang sebenarnya dengan didukung dokumen yang menjadi dasar kegiatan pencatatan itu sendiri.
Pencatatan juga harus dibuat menggunakan huruf latin, angka arab, dan satuan mata uang yang digunakan adalah Rupiah sesuai dengan nilai yang sesungguhnya, disusun menggunakan baha Indonesia atau bahasa asing yang disetujui oleh Menteri yang sudah tercantum di UU perpajakan.
Serta perlu diingat kalau tahun pajak terhitung sejak satu Januari sampai 31 Desember, dibuat harus dengan sistematis sesuai dengan urutan tanggal diterimanya peredaran atau penghasilan bruto.
Fungsi Pembukuan dan Pencatatan Pajak
Dengan membuat pembukuan dan pencatatan pajak setiap Wajib Pajak akan lebih mudah dalam mengisi SPT Tahunan dan melakukan banyak hal yang terkait dengan kepatuhan pajak. Pembukuan dan pencatatan pajak harus dilakukan dengan benar karena bisa menjadi bukti penting bagi setiap Wajib Pajak.
Dari sebuah pembukuan atau catatan perpajakan, seseorang bisa lebih mudah untuk mengetahui nominal pajak yang harus dibayarkan. Tak hanya itu saja, PPN pun juga bisa dilihat dari pembukuan dan pencatatan pajak tersebut. Kondisi keuangan seseorang pun jadi lebih jelas statusnya dengan memiliki catatan pajak itu sendiri.
Selain itu perlu diketahui untuk Wajib Pajak, semua buku, catatan, serta dokumen yang dipakai sebagai dasar pembukuan dan pencatatan harus disimpan dengan baik kurang lebih selama 10 tahun di tempat kegiatan atau tempat tinggal WP bersangkutan baik itu perorangan atau WP badan. Dokumen dalam bentuk fisik maupun elektronik harus disimpan sesuai dengan aturan hukum perpajakan.
Jika ada perubahan dalam metode pembukuan karena tahun yang juga berubah, perlu adanya persetujuan langsung dari Dirjen Pajak akan hal tersebut. Jadi perubahan yang terjadi saat membuat dan menyimpan segala bentuk dokumen terkait pembukuan dan pencatatan pajak harus dilaporkan kepada pihak Dirjen Pajak dan harus ada persetujuannya.
Bingung Soal Pembukuan dan Pencatatan Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Contoh Pembukuan dan Pencatatan Pajak

Sumber foto : Humas.sulselprov.go.id
Dalam membuat pembukuan dan pencatatan pajak, maka harus ada laporan keuangan yang jelas dan berikut ini ada beberapa laporan pajak yang harus dibuat terkait pembukuan dan pencatatan pajak:
1. Laporan Arus Kas
Periode tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021
(dalam jutaan rupiah)
Arus Kasa dari Aktivitas Operasi | |
Penerimaan kas dari pelanggan | 2.522.760 |
Pembayaran kas kepada pemasok | (1.448.290) |
Pembayaran beban usaha | (266.215) |
Penerimaan (pembayaran) kegiatan usaha lainnya | 3.960 |
Pembayaran pajak | (256.780) |
Kas Bersih yang Dihasilkan dari Aktivitas Operasi | 555.435 |
Arus Kas dari Aktivitas Investasi | |
Penambahan aset tetap | (262.755) |
Hasil penjualan aset tetap | 3.895 |
Penurunan aset lain-lain | (4.280) |
Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Investasi | (263.140) |
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan | |
Pembayaran fasilitas utang bank jangka pendek | (80.105) |
Pengiriman (pembayaran) fasilitas kredit investasi | (26.000) |
Pembayaran dividen | (239.820) |
Pembayaran aset sewa pembiayaan | 1.770 |
Tambahan modal yang disetor | (1.970) |
Kas Bersih yang Digunakan untuk Aktivitas Pendanaan | (274.030) |
Kenaikan Kas dan Setara Kas | 18.265 |
Kas dan Setara Kas Awal Tahun | 397.245 |
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun | 415.510 |
Baca Juga : Jasa Audit Pajak Perusahaan | Tips Memilih Jasa Audit Pajak Perusahaan
2. Laporan Neraca
PT AAA
Laporan Keuangan Neraca
Periode Tahun yang Berakhir 31 Desember 2021
(dalam jutaan rupiah)
Aktiva | |||
Aktivas Lancar: | |||
Kas | 264.750 | ||
Wesel tagih | 200.000 | ||
Piutang usaha | 304.400 | ||
Bunga usaha | 1.000 | ||
Persediaan barang dagang | 310.750 | ||
Perlengkapan kantor | 2.400 | ||
Asuransi dibayar dimuka | 13.250 | ||
Total Aktiva Lancar | 1.096.550 | ||
Properti, bangunan dan peralatan: | |||
Tanah | 50.000 | ||
Peralatan usaha | 135.500 | ||
Dikurangi akumulasi Penyusutan | 28.500 | 107.000 | |
Peralatan kantor | 77.850 | ||
Dikurangi akumulasi penyusutan | 23.600 | 54.250 | |
Total Properti, bangunan dan peralatan | 211.250 | ||
Total Aktivas | 1.307.800 | ||
Kewajiban | |||
Kewajiban lancar: | |||
Utang usaha | 112.100 | ||
Wesel bayar | 25.000 | ||
Utang gaji | 5.700 | ||
Sewa diterima dimuka | 9.000 | ||
Total kewajiban lancar | 151.800 | ||
Kewajiban jangka panjang: | |||
Wesel bayar tagihan | 100.000 | ||
Total kewajiban | 251.800 | ||
Ekuitas Pemilik | |||
Modal Pak Kelik | 1.056.000 | ||
Total kewajiban dan ekuitas pemilik | 1.308.250 | ||
Jika sudah membuat laporan keuangan secara rinci dan sesuai dengan transaksi yang selama satu tahun terakhir terjadi di perusahaan nanti penghitungan pajak akan bisa lebih mudah dilakukan. Wajib Pajak juga bisa mengetahui besar nominal pajak yang harus dibayarkan sekaligus mengontrol kondisi keuangan perusahaan. Tak hanya laporan Kas dan Neraca, laporan Laba Rugi, hingga Perubahan Modal juga berpengaruh dalam pembukuan dan pencatatan pajak.
Pertanyaan Pembukuan dan Pencatatan Pajak yang Umum Beserta Jawaban
Di tengah masyarakat masih banyak WP yang belum memahami betul apa itu pembukuan pencatatan pajak. Hal tersebut menimbulkan beragam pertanyaan seputar pembukuan dan pencatatan itu sendiri. Pertanyaan yang paling banyak ditanyakan seperti siapa yang harus membuat pembukuan dan pencatatan pajak, dan seperti apa ketentuan pembukuan dan pencatatan.
1. Ketentuan Pembukuan
Dalam membuat pembukuan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan harus diterapkan oleh Wajib Pajak, yaitu:
- Dibuat dengan itikad baik yang mencerminkan keadaan sebenarnya (tanpa manipulasi).
- Dibuat di Indonesia menggunakan huruf latin, angka arab, mata uang Rupiah, dan pakai Bahasa Indonesia atau Bahasa Asing yang sudah disetujui menteri keuangan.
- Untuk yang memakai Bahasa Asing harus melampirkan terjemahannya juga dalam Bahasa Indonesia.
- Dibuat dengan prinsip taat asas stelsel kas.
- Isi dari pembukuan mencatat semua harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya hingga penjualan dan pembelian yang terjadi agar bisa menghitung besar pajak yang terutang.
2. Ketentuan Pencatatan
Sama halnya dengan pembukuan perpajakan, pencatatan pajak juga memiliki ketentuannya sendiri yang sudah diatur oleh pemerintah, seperti:
- Dibuat secara rutin dan berkala dengan itikad baik yang sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
- Dibuat dengan huruf latin, angka arab, mata uang Rupiah dan dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar
- Harus dibuat secara kronologis.
- Menggambarkan peredaran atau penerimaan bruto.
- Jika memiliki lebih dari satu jenis usaha, pencatatan harus dibuat sesuai dengan jenis usahanya secara jelas.
3. Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan Pajak
Pembukuan dan pencatatan pajak mungkin secara sepintas terdengar sama saja. Hal ini cukup membingungkan bagi orang awam yang memang tidak memiliki ketertarikan pada pajak. Muncullah pertanyaan bagaimana membedakan kedua hal tersebut. Pada intinya memang pembukuan dan pencatatan pajak memiliki perbedaan yang sangat mencolok.
Jadi pembeda dari pembukuan dan pencatatan pajak adalah subjek pajak atau orang yang membuat itu berbeda. Untuk pembukuan pajak hanya digunakan pada Wajib Pajak Badan saja. Sementara untuk pencatatan pajak subjeknya adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki pekerjaan bebas atau kegiatan bisnis.
Jadi wajib pajak orang pribadi yang merupakan pekerja bebas atau wirausahawan yang memiliki peredaran bruto dalam satu tahun yang setara atau kurang dari 4 miliar rupiah maupun Wajib Pajak Pribadi yang tidak memiliki pekerjaan atau kegiatan usaha namun ada kekayaan mencapai nominal tadi harus membuat pencatatan pajak.
Namun perlu diingat, tidak wajib bagi wajib pajak yang tidak memiliki bisnis atau usaha melakukan pembukuan namun harus melakukan pencatatan dengan norma perhitungan penghasilan neto yang wajib dilaporkan pada DJP kurang lebih kurun waktu 3 bulan pertama dari tahun pajak.
4. Persamaan Pembukuan dan Pencatatan Pajak
Jika ada hal-hal yang membedakan pembukuan dan pencatatan pajak, maka ada juga yang sifatnya sama diantara keduanya. Hal ini juga sering ditanyakan karena penting untuk diketahui sehingga Wajib Pajak bisa lebih memahami pembukuan dan pencatatan pajak itu sendiri.
Hal pertama, pembukuan dan pencatatan perpajakan sama-sama termasuk dalam kegiatan akuntansi perpajakan yang nantinya akan sangat berguna karena menjadi pedoman untuk memudahkan Wajib Pajak memenuhi kewajiban pajaknya.
Kedua, pembukuan dan pencatatan pajak sama pentingnya bagi Wajib Pajak karena dari kedua hal tersebut bisa dilihat nominal pajak yang harus dibayarkan. Bisa dijadikan juga pedoman apakah besar pajak yang sudah dibayar ada salah hitung atau tidak. Jika sampai terjadi kelebihan pembayaran pajak Wajib pajak bisa menggunakan pembukuan dan pencatatan pajak tadi untuk mendapatkan kembali uang yang sudah dibayarkan tadi.
Selain itu, pembukuan dan pencatatan pajak juga sama-sama membantu Wajib Pajak dalam mengetahui kondisi keuangan selama satu tahun terakhir. Apakah kondisi keuangan sedang dalam kondisi yang baik atau mengkhawatirkan. Ini artinya pembukuan dan pencatatan perpajakan ini juga bisa dijadikan sebagai evaluasi kondisi keuangan Wajib Pajak dalam satu tahun terakhir.
Bingung Soal Pembukuan dan Pencatatan Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Pembukuan dan Pencatatan Pajak

Sumber foto : Amirhidayatulloh.act.uad.ac.id
Untuk wajib pajak yang merasa kesulitan dan bingung dalam membuat pembukuan atau pencatatan pajak maka bisa menggunakan jasa konsultan pajak yang terpercaya. Untuk bisa mendapatkan konsultan pajak yang dapat membantu pembukuan dan pencatatan pajak maka bisa menggunakan jasa dari Proconsult.id.
Konsultan pajak yang baik memiliki surat resmi seperti surat izin praktek dan sertifikasi konsultan pajak yang lengkap. Hal tersebut menandakan kalau perusahaan jasa konsultan perpajakan tadi sudah legal dan berada di bawah pengawasan DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Baca Juga : Jasa Konsultan Pajak Terbaik di Indonesia | Tips Memilih Konsultan Pajak
Tugas atau layanan dari konsultan pajak sendiri sangat beragam, mulai dari konsultasi, penyelesaian sengketa, mengurus pengembalian kelebihan pajak, serta membuat pembukuan dan pencatatan pajak. Semua itu sudah menjadi tanggung jawab konsultan pajak.
Dalam pembuatan pembukuan dan pencatatan pajak, tentu sangat dibutuhkan ketelitian. Oleh karena itu memperhatikan kinerja konsultan pajak melalui review dan testimoni dari klien terdahulu akan sangat membantu. Dari komentar atau testimoni bisa dilihat seperti apa track record konsultan pajak terkait. Jika banyak komentar, review, atau testimoni yang positif maka konsultan tersebut layak untuk diajak kerja sama dalam menyelesaikan masalah perpajakan yang ada.
Kesimpulan
Pembukuan dan pencatatan pajak sudah menjadi bagian penting seorang Wajib Pajak. Setiap orang yang sudah ditentukan harus membuat pembukuan dan pencatatan tersebut tidak boleh mangkir karena nanti akan dikenakan sanksi. Ini termasuk salah satu kepatuhan pajak yang memang harus dilakukan Wajib Pajak terkait. Agar tidak menyita banyak waktu dan menekan resiko terjadinya kesalahan dalam membuat pembukuan dan pencatatan, sangat disarankan untuk menggunakan konsultan pajak terpercaya Proconsult.id.
Bingung Soal Pembukuan dan Pencatatan Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Salah satu konsultan pajak dan akuntan yang terpercaya di Kota Surabaya tersebut dapat dijadikan partner yang nanti akan membantu segala macam permasalah pajak yang dihadapi setiap Wajib Pajak. Bagi siapa saja yang membutuhkan bantuan untuk membuat SPT bulanan, SPT Tahunan, konsultasi pajak, hingga pembuatan pembukuan dan pencatatan pajak bisa langsung menghubungi Proconsult.id.
Pembukuan dan pencatatan pajak bisa selesai dengan lebih cepat dan minim terjadinya masalah ketika nanti dilaporkan atau diperiksa pihak DJP. Proconsult.id sudah lama berkecimpung di bidang konsultan pajak, bisnis, dan akuntan. Tenaga ahli seperti itu sangat dibutuhkan bagi Wajib Pajak yang ingin segera menyelesaikan masalah pajak yang dihadapi.
Selain itu, Proconsult.id sangat cocok dijadikan sebagai rekan bisnis dalam jangka waktu yang lama, misalnya untuk mengelola urusan pajak perusahaan Anda dalam waktu lama sehingga tidak perlu lagi mengkhawatirkan masalah pajak perusahaan karena sudah ada di tangan yang terpercaya.