Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak di Indonesia

Wajib pajak harus paham apa itu pemeriksaan dan penyidikan pajak di Indonesia. Ada berbagai indikasi yang bisa menyebabkan terjadinya pemeriksaan dan penyidikan pajak. Tentunya sebagai wajib pajak Anda perlu mengetahui penjelasannya dengan baik. Tujuannya adalah agar Anda mampu memahami ketentuanya dengan tepat.

Proconsult

Secara umum hal ini menjadi salah satu agenda perpajakan, yang cukup sering dialami oleh wajib pajak. Namun masih banyak juga wajib pajak yang tidak mengetahui ketentuan ini. bahkan banyak dari wajib pajak yang mengalaminya juga merasa kebingungan.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Padahal dalam pelaksanaannya semua orang bisa terkena pemeriksaan dan penyidikan pajak. Sehingga pastikan untuk mengetahui informasi secara lengkap. Maka dari itu silahkan untuk mengetahui informasi secara lengkap di bawah ini.

Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Adalah

Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak Adalah

Sumber foto : Pajakonline.com

Dalam prosesnya ada beberapa kegiatan dalam bidang perpajakan, yang perlu dilakukan oleh petugas pajak. Pelaksanaannya sendiri bertujuan untuk kebutuhan perpajakan dari KPP maupun wajib pajak itu sendiri.

Sebagai salah satu contohnya adalah ketika adanya wajib pajak, yang sudah tidak mampu melakukan kewajiban pajaknya lagi. Maka dalam hal ini wajib pajak mampu melakukan proses pemeriksaan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses pemeriksaan sendiri biasanya diiringi dengan penyidikan pajak. Namun sebenarnya kedua hal tersebut cukup berbeda satu sama lain. Sehingga untuk mendapatkan pemahaman lebih lanjut terkait informasinya, silahkan mengetahui penjelasannya lebih dulu.

Sehingga dari sini Anda sebagai wajib pajak dan masyarakat luas, nantinya bisa mengetahui apa itu Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Berbicara mengenai pemeriksaan dan penyidikan pajak di Indonesia maka akan mengacu pada pasal 1 UU No. 28 pada tahun 2007.

UU tersebut mengatur tentang ketentuan umum serta tata cara (KUP) dalam bidang perpajakan. Didalamnya juga ikut dijelaskan dalam poin khusus mengenai pengertian pemeriksaan dan penyidikan.

Pengertian dari pemeriksaan pajak sendiri merupakan rangkaian aktivitas berupa pengolahan maupun penghimpunan data. baik keterangan atau bukti secara objektif berdasarkan standar pemeriksaan. Tujuannya adalah pengujian pada kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak WP.

Dalam hal ini prosesnya bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan kewajiban pajak dari wajib pajak. Tentunya agar wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Baca Juga : Pemeriksaan Bukti Permulaan Pajak di Indonesia

Selanjutnya adalah pengertian tentang penyidikan pajak. Hal ini termasuk rangkaian tindakan penyidikan, yang bertujuan mencari serta mengumpulkan bukti terjadinya tindak pidana dalam bidang perpajakan. Tujuannya adalah menemukan tersangka dari tindak pidana ini.

Dalam prosesnya baik penyidikan maupun pemeriksaan pajak akan dilakukan oleh fiskus. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan pada laman Direktorat Jenderal Pajak. Dimana pemeriksa pajak merupakan PNS DJP yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak.

Tugasnya sendiri adalah melakukan fungsi dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak dengan objektif, profesional dan independent. Bukan hanya itu saja namun seorang fiskus juga perlu berpegang teguh pada standar pemeriksaan pajak.

Tentunya tidak semua fiskus mampu menjadi pemeriksa pajak. Pertama fiskus perlu memenuhi beragan syarat tertentu, yang meliputi keahlian dan teknik secara ilmiah. Hal ini akan berkaitan dengan standar pemeriksaan nantinya.

Sedangkan untuk penyidikan sendiri biasa dilakukan seorang penyidik. Dimana pihaknya merupakan pejabat maupun PNS tertentu, yang berada dalam lingkungan DJP. Pihaknya diberikan tanggung jawab khusus sebagai penyidik sesuai ketentuan UU.

Dalam hal ini penyidik akan melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana dalam bidang perpajakan. Tugasnya sendiri adalah mengumpulkan alat bukti menurut jenis, macam dan jumlah. Hal tersebut nantinya dipakai untuk pembuktian dalam proses peradilan pajak.

Sehingga sesuai dengan penjelasan diatas maka bisa diketahui bahwa pengertian Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak cenderung hampir sama. Meskipun untuk ketentuan satu sama lain cukup berbeda,

Pengertian pemeriksaan dan penyidikan pajak merupakan aktivitas, yang dilakukan untuk mengetahui data valid terkait kewajiban pajak dari wajib pajak. Sedangkan untuk beberapa perbedaan pertama bisa Anda ketahui dari tujuannya.

Pemeriksaan pajak bertujuan dalam menguji tingkat kepatuhan dari wajib pajak maupun lainnya. sedangkan proses penyidikan akan fokus pada kegiatan penemuan bukti dan tersangka atas tindakan pidana perpajakan.

Tentunya atas perbedaan tujuan tersebut Anda bisa menyimpulkan bahwa prosedur, yang bisa ditempuh oleh wajib pajak dan petugas pajak sangatlah berbeda. Dalam hal ini penting bagi wajib pajak untuk memahmi kedua kegiatan tersebut, agar tepat dalam mengambil keputusan.

Jenis

Proconsult

Secara umum Anda bisa mengetahui bahwa kedua agenda diatas merupakan kebutuhan dasar dalam bidang perpajakan. Sehingga hal ini bukan lagi hal baru dalam ruang lingkup bidang perpajakan. Namun tentu saja tujuannya berbeda dan salah satunya perlu Anda hindari.

Adanya penyidikan pajak sendiri merupakan tahapan lanjutan dari terjadinya penemuan bukti permulaan dari bukper. Sedangkan untuk pemeriksaan berfungsi sebagai alat untuk mengetahui tingkat kepatuhan pajak dari wajib pajak.

Setidaknya ada dua jenis pemeriksaan dan penyidikan pajak, yang biasa dilakukan oleh petugas pajak. Tentunya sebagai wajib pajak Anda perlu mengetahuinya dengan baik. Maka dari itu silahkan menyimak informasinya secara lengkap di bawah ini:

1. Pemeriksaan dan Penyidikan Lapangan

Jenis pertama adalah pemeriksaan lapangan, yang dilaksanakan pada tempat usaha, tempat tinggal, lokasi bekerja maupun tempat-tempat lain. Dimana  lokasi tersebut tersinyalir sebagai tempat terjadinya aktivitas kewajiban pajak dari wajib pajak.

Dalam hal ini untuk pemeriksaan lapangan, yang bertujuan dalam menguji tingkat kepatuhan pajak wajib pajak dilakukan selama 6 bulan. Hal tersebut merupakan jangka waktu maksimal yang ditetapkan untuk pemeriksaan lapangan sejak surat pemberitahuan disampaikan.

Namun atas batas maksimal tersebut ada kesempatan perpanjangan, yang dilakukan dengan jangka waktu maksimal selama 2 bulan. Dalam proses tersebut wajib pajak juga memiliki berbagai kewajiban, yang perlu dilakukannya sesuai ketentuan dan prosedurnya.

2. Pemeriksaan dan Penyidikan Kantor

Selanjutnya adalah jenis pemeriksaan dan penyidikan kedua. Dalam halini pemeriksaan dan penyidikan kantor dilakukan dalam lingkungan kantor DJP. Sehingga wajib pajak diharuskan untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan yang ada.

Untuk jangka waktu kegiatannya sendiri biasanya akan dilangsungkan selama empat bulan maksimal. Proses perhitungannya dilakukan sejak tanggap wajib pajak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan kantor.

Sedangkan untuk pemeriksaan dan penyidikan kantor juga dapat dilakukan perpanjangan. Dalam kurun waktu 2 bulan sejak berakhirnya tenggat waktu pemeriksaan kantor semua proses ini harus sudah selesai.

Dalam proses pelaksanaan pemeriksaan dan penyidikan pajak terdapat beberapa tujuan untuk dicapai. Pada dasarnya untuk penyidikan pajak sendiri menjadi upaya terakhir, yang diberikan pemeriksan kepada wajib pajak.

Hal tersebut disesuaikan dengan ketentuan hukum pajak, yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk perbaikan. Sehingga baik kesalahan yang disengaja maupun tidak wajib pajak memiliki kesempatan baru yang sama.

Sedangkan untuk pemeriksaan pajak sendiri lebih kepada upaya penilaian, tingkat kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak. Maka dari itu berikut ini beberapa tujuan penyidikan dan pemeriksaan pajak untuk diketahui, yaitu:

  1. Agar kegiatan perpajakan bisa lancar dan penerimaan negara optimal.
  2. Memulihkan adanya kerugian pendapatan negara.
  3. Memberikan efek jera kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran.
  4. Menjadi batasan sanksi bagi wajib pajak, agar terus patuh menjalankan kewajiban pajaknya.
  5. Memebrikan kepastian hukum dan keadilan dengan cara menjunjung tinggi nilai kebenaran dan integritas
  6. Melakukan pengembalian kelebihan bayar pajak.
  7. Melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran dan likuidasi kewajiban pajak wajib pajak.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tata Cara

Tata Cara Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak

Sumber foto : Flazztax.com

Penjelasan mengenai penyidikan pajak diatur pada pasal 1 ayat 31 UU KUP penyidkan pajak. Hal ini juga ikut diatur tentang definsii serta tata cara pelaksanaanya. Sedangkan untuk tata cara pelaksanaan sendiri ada dalam pasal 44 ayat 2, yaitu sebagai berikut:

  1. Melakukan pencarian, pengumpulan, penerimaan dan penelitian keterangan terkait tindak pidana perpajakan.
  2. Melakukan pengumpulan keterangan dan bukti tentang badan maupun pribadi. Hal ini berkaitan dengan kebenaran tindakan adanya dugaan tindak pidana dalam bidang perpajakan.
  3. Meminta keterangan serta bukti dari wajib pajak mengenai tindakan pidana pajak.
  4. Melakukan pemeriksaan dokumen, catat dan buku penting lainnya, yang berkaitan dengan kebutuhan pemeriksaan tindak pidana pajak.
  5. Dapat melakukan penggeledahan yang bertujuan menemukan alat bukti baru, buku, catatan dan dokumen lain. Dalam hal ini penyidik pajak memiliki wewenang dalam menyita bahan bukti tersebut.
  6. Meminta bantuan kepada tenaga ahli dalam proses pelaksanaan tugasnya sebagai penyidik.
  7. Menyuruh maupun melarang seseorang, untuk tidak meninggalkan ruangan dimana terjadinya pemeriksaan.
  8. Memeriksa identitas semua oang, benda atau dokumen.
  9. Memotret pihak yang berkaitan dengan terjadinya tindak pidana pajak.
  10. Berhak memanggil sanksi maupun orang tertentu, yang bertujuan untuk mendapatkan keterangan dalam tindak penyidikan ini.
  11. Menghentikan jalannya proses penyidikan.
  12. Melakukan tindakan lain yang bertujuan melancarkan proses penyidikan.
  13. Pada pasal 44A penyidik bisa menghnetikan ketika tidak adanya bukti cukup atau wajib pajak meninggal dunia.

Baca Juga : Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak dan Penyebab Terjadinya

Kewajiban dalam Proses Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak

Sedangkan dalam prosesnya sebagai wajib pajak Anda memiliki beberapa kewajiban, yang perlu dilakukan. Berikut adalah beberapa kewajibannya:

  1. Memperlihatkan dokumen dan buku maupun catatan pembukuan.
  2. Memperlihatkan catatan transaksibaik fisik maupun elektornik kepada petugas.
  3. Memberikan kesempatan kepada petugas untuk mengakses informasi dan sumber daya data.
  4. Memberikan keterangan dalam bentuk tulisan maupun lisan kepada petugas.
  5. Datang tepat waktu dalam mengikuti rangkaian proses pemeriksaan dan penyidikan sesuai jadwal.
  6. Mampu memberikan pinjaman kertas kerja, yang biasanya diperlukan oleh pihak akuntan public.

Contoh

Proconsult

Pemeriksaan dan penyidikan menjadi dua bentuk agenda dalam bidang perpajakan. Meskipun tujuan utamanya berbeda namun hal ini cukup sering terjadi setiap tahunnya. Penyidikan sendiri menjadi proses lanjutan dari temuan bukti permulaan pajak.

Maka dari itu dari tahun ke tahun ada beberapa contoh kasus terkait. Berikut ini adalah beberapa contohnya untuk Anda ketahui, yaitu:

Contoh Kasus Penyidikan Pajak

  1. Kasus Pidana Pajak dengan tersangka 39 tahun inisial HI, yang memberikan kerugian kepada negara sebesar Rp.10,2 miliar. Dalam hal ini tersangka diserahkan oleh penyidik PPNS Kanwil DJP Jakarta Selatan I bersama dengan barang buktinya tahun 2021.
  2. Penyidikan pajak atas 4 wajib pajak, yang melakukan kejahatan perpajakan dengan kerugian negara sebesar rp. 8,59 miliar. Dalam hal ini PN Cibinong menjatuhkan penjara kepada wajib pajak tersebut. wajib pajak tersebut melakukan tindak pidana pajak dengan menerbitkan setoran pajak palsu dalam kurun waktu 2013 sampai dengan 2017.
  3. Penyidikan pajak atas kasus pidana pajak oleh PT GSG dinyatakan P-21 tahun 2020 oleh Kejaksanaan DKI Jakarta. Dalam hal ini penyidik kanwil Jakarta Barat berhasil menemukan bukti bahwa PT GSG melakukan penyampaikan SPT Masa PPn menggunakan Faktur TBTS, yang kemudian diajukan sebagai restitusi PPn.

Contoh Kasus Pemeriksaan Pajak

  1. Pemeriksaan pajak atas sengketa pajak PT Asian Agri Group.
  2. Pemeriksaan pajak Pt Wahana Auto Ekamarga (PT WAE) terkait dugaan restitusi suap tahun 2015 dan 2016.
  3. Pemeriksaan pajak terhadap PT GMP pada tahun 2016.
  4. Pemeriksaan pajak pada PT JB (Jhonlin Baratama) di tahun 2016 dan 2017.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Flazztax.com

Sebagai warga negara Anda memiliki beberapa tanggung jawab dan kewajiban. Salah satunya adalah tanggung jawab sebagai wajib pajak dalam bidang perpajakan. Sebagai wajib pajak sudah sepatutnya Anda patuh pada aturan dan ketentuan dalam bidang perpajakan.

Namun bagi Anda yang memiliki kesibukan dan tidak sempat melaksanakan kegiatan pajak tersebut saat ini tidak perlu khawatir. Anda bisa menyerahkan semua prosesnya kepada layanan jasa terpercaya, yaitu konsultan pajak.

Baca Juga : Alur Pemeriksaan Pajak Lengkap dari Awal sampai Selesai

Bagi Anda yang ingin menggunakan jasa konsultan pajak untuk pertama kali perlu mengetahui beberapa hal penting lebih dahulu. fungsinya adalah untuk menemukan layanan jasa terbaik dan berkualitas. Berikut ini tips pemilihan jasa konsultan pajak, yaitu:

1. Memiliki Ijin Praktik

Tips pertama adalah mempunyai izin praktik, yang membuktikan perizinan usahanya. Penting bagi Anda untuk mengetahui dan memastikan keaslian dari surat ijin tersebut.

Usahakan Anda mengecek keaslian dan kualifikasinya kepada instansi, yang mengeluarkan surat ijin tersebut. dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak menjadi lembaga resmi, yang bertugas mengeluarkan ijin praktik dari jasa konsultan pajak.

2. Memiliki Pengalaman

Proconsult

Dalam tahapan ini ketika menerapkannya Anda bisa memperoleh jasa konsultan pajak yang berpengalaman. Tentunya dengan begitu proses penyelesaian masalah pajak Anda bisa selesai dengan lancar dan baik.

Dalam prosesnya Anda mampu mengetahuinya melalui informasi track record dari jasa konsultan pajak. Pastikan untuk menggunakan jasa ahli, yang memiliki riwayat kerja baik. Jangan menggunakan jasa konsultan pajak, yang melakukan pelanggaran aturan perpajakan.

3. Biaya

Biaya menjadi salah satu opsi penting, yang tidak boleh sampai Anda lewatkan dalam memilih jasa konsultan pajak. Sebab hal tersebut akan berkaitan dengan kelancaran proses penyelesaian masalah pajak Anda nantinya.

Saat ini ada banyak sekali penyedia layanan jasa konsultan pajak berpengalaman, yang memiliki ketersediaan tarif beragam. Maka dari itu pastikan untuk memilih layanan jasa dengan tarif sesuai kemampuan.

Usahakan tidak memakai jasa dengan tarif terlalu rendah atau tinggi. Pastikan juga untuk mengetahui sistem perhitungan tarif layanan jasa dengan baik. Tujuannya adalah untuk mengindari terjadinya kesalahpahaman dalam biaya layanan.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas Anda sudah mengetahui bahwa pemeriksaan dan penyidikan pajak di Indonesia diatur secara ketat. Bahkan keduanya meskipun hampir sama cukup berbeda satu sama lain. Tentunya sebagai orang awam hal ini penting untuk diketahui.

Namun bagi Anda yang kebingungan dalam proses menyelesaiakannya, saat ini tersedia layanan profesional pajak. Jasa konsultan pajak merupakan tenaga ahli perpajakan yang akan membantu penyelesaian kebutuhan pajak Anda.

Dalam hal ini pastikan untuk memilih tenaga profesional dan terpercaya sesuai tips diatas. Tentunya bagi Anda yang masih bingung bisa menyerahkan semua keperluan tersebut melalui Proconsult.id.

Kami merupakan perusahaan layanan jasa terbaik, yang menyediakan tenaga ahli dalam bidang perpajakan. Sejauh ini sudah banyak sekali client merasa puas dengan kualitas pelayanan kami. Pastikan menggunakan Proconsult.id pada kebutuhan pajak Anda.

Proconsult