Syarat Pemusatan PPN Terutang yang Wajib Diketahui

Pemusatan PPN terutang memiliki beberapa syarat yang harus dipahami. Sejauh ini bidang perpajakan sudah dijalankan dalam kurun waktu cukup lama di Indonesia. Dalam pelaksanaannya bidang perpajakan memegang peran, yang sangat besar bagi keberlangsungan negara. Sehingga tidak heran jika pajak jadi salah satu fokus pemerintah.

Seiring berjalannya waktu serta peningkatan penduduk di Indonesia ada banyak sekali pengaruhnya dalam bidang perpajakan. Salah satunya dapat Anda lihat dari mata pencaharaian masyarakat, yang cukup kompleks jaman sekarang.

Fakta tersebut tentunya sangat berbeda dengan beberapa tahun sebelumnya, yang profesi atau sumber ekonomi masyarakat masih cukup umum. Hingga sekarang sudah banyak orang membuka usaha secara mandiri.

Proconsult

Dalam prosesnya seorang pengusaha menjadi salah satu profesi, yang banyak diminati oleh masyarakat. Banyak orang berpikir bahwa pengusaha memiliki prospek besar untuk mendapatkan keuntungan maksimal.

Hal ini juga menjadi salah satu kemajuan dari cara berpikir masyarakat, yang dipengaruhi oleh banyak hal. Ada beragam dampak positif yang bisa Anda dapatkan, salah satunya untuk kemajuan sistem ekonomi di Indonesia.

Adanya individu yang membuka usaha tentu membuat peluang lapangan kerja menjadi meningkat. Hal ini akan semakin meminimalkan tingkat pengangguran, yang ada di Indonesia. Dengan begitu ada banyak sekali aspek positif, yang bisa didapatkan dari sana.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Semakin banyaknya pelaku usaha di masyarakat membuat pemerintah melakukan upaya, agar pelaksanaan pajak bisa berjalan mudah. Salah satunya menggunakan pemusatan PPn terutang, yang wajib diketahui oleh semua pelaku usaha.

Apa Itu Pemusatan PPN

Apa Itu Pemusatan PPN

Sumber foto : Ortax.org

Saat ini tidak banyak wajib pajak yang mengetahui tentang pemusatan pajak. Padahal hal ini menjadi salah satu aktivitas, yang mempermudah proses perpajakan. Terutama bagi beberapa pihak seperti pengusaha, yang memiliki kewajiban pembayaran PPn.

PPn adalah pajak pertambahan nilai sebagai salah satu jenis pajak, yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Banyaknya pelaku usaha yang ada di masyarakat membuat pemerintah perlu menyediakan jalan termudah dalam pelaksanaannya.

Diharapkan dengan adanya pemusatan pajak tersebut semua wajib pajak dapat menjalankan kewajiban pajaknya secara baik. Sehingga tidak ada lagi alasan PPn terlambat atau tidak disampaikan. Selain itu hal ini juga mempermudah pekerjaan dari petugas pajak.

Namun sudah taukah Anda definisi lengkap dari pemusatan PPn tersebut? Pemusatan PPN adalah sebuah langkah dalam pemilihan satu tempat bagi PPn terutang. Sehingga Anda bisa mengetahui pengertian Pemusatan PPN merupakan pemilihan satu tempat PPn dari PKP.

Dalam hal ini PKP perlu memiliki lebih dari satu tempat bagi PPn terutang. Sedangkan untuk tempat pemusatan PPn sendiri adalah kedudukan atau tempat, yang disana dilakukan aktivitas usaha. hal ini merupakan tempat pilihan dari PKP sebagai pemusatan PPn terutang.

Baca Juga : Cara Menghitung PPN 11 Persen Terbaru yang Benar

Meski disebutkan bahwa pemilihan tempat PPn terutang bis dilakukan, namun ada beberapa lokasi, yang tidak dapat dijadikan sebagai lokasi pemusatan PPn. Berikut adalah beberapa tempat, yang tidak bisa digunakan, yaitu:

  1. Memiliki lokasi di kawasan penimbunan berikat, yang didalamnya termasuk kawasan berikat.
  2. Masuk dalam kawasan ekonomi khusus.
  3. Ada dalam kawasan bebas.
  4. Memiliki fasilitas impor ekspor mudah.
  5. Mempunyai aktivita usaha dalam bidang pengalihan bangunan dan tanah.
  6. Berada dalam kawasan berfasilitas lain.
  7. Tempat PPn terutang yangterbukti tidak mempunyai aktivitas usaha.

Nama Pemusatan PPN adalah Sentralisasi PPN

Pemusatan PPn juga sering disebut sebagai sentralisasi PPn. Dari sini Anda dapat mengetahui bahwa sentralisasi PPn adalah menerapkan pemusatan pada terbat terbit dan kreditr faktur ppn. Keduanya merupakan dua hal yang sama.

Bukan hanya itu saja, sejauh ini tempat yang nantinya Anda pilih sebagai sentralisasi PPn bisa dipakai dalam pneyampaikan SPT. Anda juga dapat melaporkan SPT masa PPn di tempat sentralisasi PPn tersebut.

Salah satu alasan terjadi sentralisasi PPn di Indonesia tentu saja karena ada banyak PKP, yang mempunyai cabang. Sehingga sentralisasi PPn tersebut bisa menjadi proses penyederhanaan sehingga setiap cabang tidak perlu melakukan penerbitan pada setiap transaksi.

Disini kantor pusat sebagai tempat pemusatan akan menerbitkan faktor dan melakukan perannya terkait PPn. Tentunya hal ini jauh lebih ringkas dan memudahkan berbagai pihak.

Peraturan Terbaru

Proconsult

Ketentuan terkait pemusatan PPn bisa Anda ketahui dalam aturan Direktorat Jendeal Pajak Tahun 2020 tanggal 25 Juni. Hal tersebut merupakan PER No. 11/PJ tahun 2020 mengenai penetapan satu tempat atau lebih dalam pemusatan PPn terutang.

Peraturan dari Direktorat Jenderal Pajak tersebut merupakan beleid, yang menggantikan PER. Direktorat Jenderal Pajak No. 19/PJ /Tahun 2010. Keberadaan aturan terbaru ini hadir untuk memudahkan proses administrasi semua PKP dalam melaksanakan aktivitas pajaknya.

Secara khusus aturan ini akan mengatur tentang pelaksanaan PPn terutang. Dalam peraturan terbaru ini juga dijelaskan lebih rinci tentang definisi dari pemusatan PPn. Selain itu melalui UU PPn pasal 12 juga dijelaskan bahwa PKP dikecualikan dalam ketentuan pasal tersebut.

Dari sini PKP memiliki porsi yang ideal sebagai pelaksanaan pemusatan PPn tersebut. Dalam hal ini PKP orang pribadi terutang ada di tempat berkegiatan usaha. Sedangkan PKP badan terutang ada di tempat berkegiatan usaha dan kedudukan (tempat tinggal).

Lebih jauh lagi ketika PKP memiliki lebih dari satu tempat usaha di luar tempat tinggal, maka setiap tempat ini adalah tempat terutang pajak. Disini PKP perlu melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP.

Dari penjelaskan tersebut Anda dapat menyimpulkan bahwa satu badan atau perorangan dapat terdapat sebagai PKP lebih dari satu tempat. Hal ini tergantung dari lokasi bisnis tersebut.

Selain itu terdapat aturan terbaru lain mengenai pemusatan PPn. Hal ini dapat Anda simak dalam PER No. 11/PJ tahun 2022. Aturan tersebut ditetapkan pada tanggal 4 Agustus 2022 dan sudah berlaku mulai tanggal 1 September 2022.

Dalam aturan ini PKP perlu menempatkan identitas pembeli pada faktur pajak. Selain itu aturannya juga memiliki dasar pengenaan pada transisi faktur pajak terkait penyerahan RPP dalam pemusatan PPn.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Syarat

Syarat Pemusatan PPN

Sumber foto : Tri.pratamaindomitra.co.id

Pelaksanaan sentralisasi PPn tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan khususnya oleh seorang PKP. Salah satu syaratnya adalah melakukan pemberitahuan secara tertulis.

Pemberitahuan ini nantinya perlu ditujukan ke Kantor Wilayah KPP. Menggunakan tembusan langsung kepada kepala KPP dengan wilayah kerja tempat PPn terutang dipusatkan. Sedangkan untuk pemberitahuan tertulisnya juga wajib memenuhi beberapa syarat berikut:

  1. Memiliki informasi jelas berupa nama, alamat, dan NPWP dari tempat PPn terutang, yang sudah ditetapkan.
  2. Memiliki identitas berupa nama, alamat dan NPWP tempat PPn terutang terpusat.
  3. Melampirkan surat pernyataan tentang administrasi penjualan, yang dilakukan secara terpusat di tempat PPn terutang. Dalam hal ini tempat tersebut perlu dipilih sebagai tempat sentralisasi PPn terutang.
  4. Melampirkan usrat pernyataan yang sesuai formai dalam lampir PER. No.11/PJ tahun 2020 dengan pernyataan sebagai berikut: Tempat sentralisasi PPn terutang serta PPn terutang, yang nantinya dipusatkan tidak mencakup tempat kedudukan atau tempat tinggal. Hal ini juga mengecualikan pada tempat aktivitas usaha dalam kategori pengecualian wilayah seperti diatas.
  5. Ketika pemberitahuan dilakukan oleh pihak ketiga atau kuasa, maka perlu melampirkan surat kuasa secara khusus.

Baca Juga : SSP PPN Adalah: Pengertian dan Contoh Pengisian

Selanjutnya ketika surat pemberitahuan ini sudah disampaikan, silahkan menunggu dalam jangka waktu paling lama 14 hari. Setelah itu atas nama Dirjen Pajak Kepala KPP akan menerbitkan SK persetujuan pelaksanaan sentralisasi PPn.

Selain menerbitkan SK kepala KPP bisa menolak sentralisasi PPn tersebut. Hal ini dapat terjadi ketika syarat yang ditentukan tidak terpenuhi. Sedangkan untuk persetujuannya bisa berlaku bagi masa pajak berikutnya.

Namun perlu Anda ketahui bahwa masa berlaku tersebut dimulai setelah keluar tanggal Surat Keputusan DJP. Hal ini juga termasuk dalam syarat persetujuan pelaksanaan pemusatan PPn terutang.

Tata Cara Pengajuan

Proconsult

Setidaknya cara melakukan pengajuan sentralisasi PPn tahap awalnya dapat Anda lihat sesuai penjelasan diatas. Namun ada beberapa tahapan lain, yang tentunya masih perlu Anda lakukan.

Hal ini merupakan aturan mengenai pemusatan ppn bagi wajib pajak terdaftar di KPP kanwil besar dan DJP Jakarta khusus. Selain itu bagi wajib pajak terdaftar di KPP Madya juga perlu menerapkan beberapa ketentuan seperti di bawah :

1. Penetapan kembali pada KPP sama serta perubahan nomenklatur jika WP ditetapkan kembali dalam ruang lingkup kerja sama. Dalam hal ini SK pemusatan dinyatakan tetap berlaku dan tidak dibutuhkan SK baru.

Namun ketika ada perubaahn nomenklatur dalam hal nama KPP, maka WP bisa dianggap terdaftar jika kode KPP dan kode cabang tidak berubah.

2. Pemusatan PPn tidak atas keseluruhan aktivitas usaha, maka akan diterbitkan SK pemusatan PPk dari Kepala KPP. SK tersebut nantinya akan mengatur tentang seluruh tempat usaha dari WP.

3. WP yang terdaftar dalam KPP Pratama sudah melaksanakan pemusatan PPn, maka Kepala KPP wajib menerbitkan SK pemusatan PPn dalam 2 tahap. Berikut penjelasannya:

  • Dalam jangka waktu maksimal 1 bulan dari SMT, yang termasuk tempat kegiatan usaha WP terpusat sebelumnya. Hal ini akan berlaku mulai tanggal SMT diterima sampai 31 Desember pada tahun SMT tersebut
  • Dalam jangka waktu maksimal 14 hari dari penerimaan surat pemberitahuan setelah SK Pemusatan PPn keluar maksimal 2 bulan sebelum tahun SMT berakhir

4. Pengurangan dan penambahan tempat PPn terutang dapat dilaksanakan melalui pemberitahuan secara tertulis. Hal ini perlu disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP.

Hal yang sama juga berlaku dalam pemilihan tempat pemusatan PPn terutang lain, namun hal ini hanya berlaku bagi pemusatan PPn sudah dilakukan selama 2 tahun.

5. WP pindah ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama berlandasarkan pada hasil evaluasi. Sehinggga kepala KPP bisa menerbitkan SK pemusatan maksimal 1 bulan setelah SMT. Hal ini termasuk tempat bisnis WP yang dipusatkan dengan masa waktu sampai 31 Desember tahun SMT.

6. Jangka waktu pemusatan dapat diperpanjang sesuai aturan DJP Per No. 19/PJ tahun 2010 pasal 11. Dijelaskan bahwa adanya SK persetujuan pemusatan memiliki jangka waktu 5 tahun setelah masa pajak dimulai.

Pemusatan PPn perlu dilakukan perpanjangan oleh wajib pajak sebagai PKP. Dalam hal ini jika selama 2 bulan terlewat dan pemusatan tidak dilakukan, maka PKP dianggap tidak melakukan perpanjangan dalam pemusatan PPn.

Proses penambahan atau pengurangan sendiri bisa dilaksanakan secara online atau offline. Sedangkan untuk jangka waktu pemakaian pemusatan PPn ini adalah 5 tahun sejak dimulainya masa pajak.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Konsultan Pajak

Tips Memilih Konsultan Pajak

Sumber foto : Titiktemu.co.id

Sebagai seorang warga negara Anda wajib mematuhi semua aturan yang berlaku. Salah satunya adalah membayar pajak secara tepat waktu dan sesuai pada ketentuannya. Hal ini juga berlaku dalam pelaksanaan sentralisasi PPn terutang.

Adanya sentralisasi PPn terutang ini menjadi langkah penyederhanaan dalam aktivitas pajak di masyarakat. Sehingga beban perpajakan juga semakin berkurang. Selain itu dalam aktivitasnya dalam lebih efisien dan praktis.

Meski demikian banyak orang yang tidak paham terkait pelaksanaan sentralisasi PPn terutang. Bagi Anda yang bingung dalam pelaksaannya dapat menggunakan jasa konsultan pajak. Pihaknya merupakan profesional di bidang pajak yang dapat Anda andalkan.

Baca Juga : Apa Itu Tax Planning PPN? Ini Contoh dan Tujuannya

Tentunya jasa konsultan pajak merupakan tenaga terpercaya dan resmi. Namun dalam proses pemilihannya silahkan untuk mengetahui beberapa informasi di bawah ini:

1. Izin Praktik

Tips pertama yang perlu Anda terapkan adalah menggunakan jasa, yang memiliki izin praktik. Hal tersebut menjadi sebuah standar pemilihan, yang perlu Anda terapkan. Tujuannya agar wajib pajak bisa memperoleh tenaga terpercaya dan berkualitas.

Jasa konsultan pajak merupakan tenaga profesional dan resmi. Tentunya legalitas tersebut dapat Anda buktikan melalui izin praktik, yang menjadi dasar dirinya membuka usaha.

2. Memiliki Sertifikasi

Setiap tenaga jasa tentu mengutamakan kemampuannya. Dalam hal ini konsultan pajak di masyarakat dapat memiliki keahlian berbeda-beda, yang disesuaikan dengan sertifikasinya. Sehingga semua kemampuan tersebut memiliki standar ukuran secara valid.

Bagi wajib pajak pastikan untuk mencari informasi terlebih dahulu mengenai sertifikasinya. Disini Anda dapat memilih layanan tersebut sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan pemakaian.

Proconsult

3. Bisa Menjadi Partner

Salah satu tips penting lain yang wajib Anda terapkan adalah memilih jasa, yang mampu menjadi partner. Sejauh ini pelaksanaan kewajiban pajak dari tiap orang membutuhkan waktu. Sehingga akan lebih baik jika mengggunakan jasa, yang dapat membuat nyaman.

Penting untuk memperhatikan kemampuan komunikasi dan penyelesaian masalah dari konsultan pajak. Selain itu konsultan pajak berkualitas juga memberikan solusi terbaik terkait kebutuhan client.

4. Penyesuaian Budget

Terakhir silahkan untuk menggunakan jasa, yang memiliki tarif terjangkau. Dalam artian tarifnya sesuai dengan kemampuan finansial Anda. Sehingga nantinya penyelesaian masalah pajak dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Dalam bidang perpajakan Anda perlu mempelajari banyak hal, agar setiap pelaksanaan pajak sesuai aturan yang ada. Selain itu pemusatan PPn merupakan salah satu aktivitas penerbitan serta pengkreditan faktur pajak secara terpusat.

Sejauh ini aturan terkait pemusatan PPn merupakan peraturan terbaru, yang difungsikan agar memberikan kemudahan bagi semua pelaku usaha. Sehingga wajib pajak bisa semakin patuh terhadap kewajiban pajaknya.

Meski tergolong baru tentunya sebagai wajib pajak hal ini menjadi sebuah acuan dasar, yang wajib Anda lakukan. Sehingga nantinya dalam pelaksanaan semua aktivitas pajak dapat sesuai pada aturan perpajakan.

Namun tentunya terdapat salah satu cara mudah bagi Anda, yang memiliki kesibukan padat. Hal ini dapat Anda lakukan dengan menggunakan jasa konsultan pajak.

Sehingga Anda tidak perlu lagi kesulitan menyelesaikan kewajiban pajak karena sudah mempercayakannya pada jasa profesional. Tentunya silahkan menggunakan jasa konsultan pajak terpercaya dari Proconsult.id.

Sekarang sudah banyak wajib pajak, yang menggunakan jasa konsultan pajak. Hal ini membuktikan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanannya. Proconsult.id juga sudah menjadi penyedia jasa terbaik, yang menjadi andalan bagi masyarakat Indonesia.

Tentunya jika ada wajib pajak yang perlu bantuan hukum itu bisa kita kerjakan. Silahkan mempercayakan semua kebutuhan hukum dan pajak Anda bersama Proconsult.id.

Proconsult