Pengertian restitusi penting diketahui dari sekarang. Dalam bidang perpajakan terdapat kegiatan restitusi pajak yang dapat dilakukan oleh wajib pajak. Bagi Anda yang termasuk kedalam golongan wajib pajak, perlu untuk mengetahui komponen dan juga kegiatan yang ada dalam bidang perpajakan. Termasuk memahami pengertian restitusi pajak.
Tujuan pengetahuan ini adalah untuk mengetahui bentuk kewajiban dan hak Anda sebagai wajib pajak, agar dapat berjalan dengan seimbang. Sayangnya, masih cukup banyak wajib pajak yang belum memahami pengertian restitusi pajak sekaligus dengan contohnya. Padahal hal ini sangat berperan penting untuk kegiatan perpajakan Anda.
Bingung Soal Restitusi? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Mengingat pentingnya pemahaman bidang perpajakan bagi wajib pajak, merupakan pilihan tepat bagi Anda untuk belajar beberapa hal mengenai bidang perpajakan. Lalu apa itu restitusi pajak? Yuk, simak pengertian restitusi pajak selengkapnya berikut ini!
Apa itu Restitusi Pajak?

Sumber foto : Patrarijaya.co.id
Pengertian dari restitusi pajak adalah suatu permohonan yang dilakukan oleh wajib pajak dan juga dapat melalui pihak ketiga yang ditunjuk (konsultan pajak dan tenaga ahli lainnya). Bentuk permohonan yang diajukan bertujuan untuk mendapatkan pengembalian atas kelebihan jumlah biaya pajak yang telah dibayarkan.
Kelebihan pembayaran pajak ini adalah hak dari wajib pajak. Oleh karena itu, negara melalui Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewajiban untuk mengembalikannya. Namun hal yang perlu Anda ketahui sebagai wajib pajak adalah proses restitusi pajak tidak dapat dilakukan secara instan. Untuk mendapatkan dana kelebihan pembayaran pajak, wajib pajak tetap harus melalui beberapa birokrasi dan juga aturan yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Jadi secara singkat pengertian restitusi pajak adalah pengembalian dana kelebihan pembayaran pajak dari negara kepada wajib pajak. Hal ini telah diatur dalam Undang Undang Undang KUP.
Baca Juga : Restitusi PPN Adalah: Syarat, Prosedur, Cara dan Contoh
Syarat Restitusi Pajak
Sebagaimana yang telah disebutkan dalam penjelasan sebelumnya. Pengembalian dana lebih pembayaran pajak atau restitusi, pajak memerlukan proses yang tidak mudah. Lantas tahukah Anda apa saja syarat dalam pelaksanaan restitusi pajak tersebut?
Sesuai dengan pengertian restitusi pajak yang telah disebutkan diatas, tentu saja dalam proses pengajuan restitusi pajak Anda membutuhkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Maka dari itu dalam bagian ini akan kami paparkan mengenai syarat restitusi pajak penghasilan (PPh) dan juga syarat restitusi pajak pertambahan nilai (PPn).
Berikut ini kami sajikan informasi mengenai syarat restitusi pajak yang bisa Anda ketahui, yaitu:
Bingung Soal Restitusi? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
1. Pengkategorian Wajib Pajak yang Berhak
Dalam pelaksanaan restitusi pajak, terdapat beberapa golongan wajib pajak yang memiliki hak untuk mendapatkan percepatan restitusi pajak, yaitu:
- Wajib pajak perorangan dengan kepemilikan lebih bayar pajak kurang atau sama dengan 100 juta rupiah.
- Wajib pajak badan dengan kepemilikan lebih bayar pajak kurang atau sama dengan 1 milyar rupiah.
- Golongan pengusaha kena pajak atau PKP dengan kepemilikan lebih bayar pajak kurang atau sama dengan 1 milyar rupiah.
2. Wajib Pajak yang Tidak Pernah Mangkir dan Tepat Waktu
Bagi wajib pajak yang taat dan tepat waktu membayar pajak, juga dapat mengajukan restitusi pajak dengan mudah. Namun terdapat beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi, selain wajib pajak telah melakukan pembayaran pajak tepat waktu, diantaranya adalah:
- Menyampaikan SPT pajak secara tepat waktu.
- Tidak memiliki tunggakan pembayaran pajak jenis apapun.
- Laporan keuangan telah dilakukan audit dan wajib pajak telah mendapatkan WTP, atau yang disebut dengan alasan Wajar Tanpa Pengecualian dalam jangka waktu 3 tahun berturut-turut.
- Wajib pajak tidak pernah terkena perkara pidana pajak dalam jangka waktu 5 tahun belakangan.
3. PKP dengan Resiko Rendah Sesuai Ketetapan Kemenkeu
Dalam hal ini golongan PK yang dimaksud yaitu pelaku usaha atau perusahaan go public (perusahaan terbuka), seperti BUMD/BUMN, MITA atau pelaku eksportir mitra utama kepabeanan dan juga reputable trader dengan kepemilikan profil yang dimiliki oleh Ditjen Bea dan Cukai.
4. Jangka Waktu Pemenuhan Restitusi Pajak
Bagi wajib pajak yang hendak melakukan pengajuan restitusi pajak, Direktorat Jenderal Pajak juga telah membuat penetapan jangka waktu bagi wajib pajak yang telah memenuhi beberapa persyaratan diatas, yaitu:
a. Golongan Wajib Pajak dengan Pengajuan Restitusi Jumlah Kecil
- Pengajuan restitusi pajak PPh perorangan memiliki jangka waktu 15 hari.
- Pengajuan restitusi pajak PPh perusahaan atau badan memiliki jangka waktu 1 bulan.
- Pengajuan restitusi pajak PPn membutuhkan jangka waktu 1 bulan.
b. Golongan Wajib Pajak yang Patuh Pajak
- Proses permohonan restitusi pajak PPh memiliki kurun waktu 3 bulan.
- Pengajuan restitusi pajak PPn memiliki kurun waktu 1 bulan.
c. Golongan PKP dengan Kepemilikan Resiko Rendah
- Permohonan restitusi PPn memiliki jangka waktu 1 bulan
Dasar Hukum Restitusi Pajak

Sumber foto : Shouselaw.com
Segala kegiatan dan prosedur yang ada tentu saja memiliki aturan hukum yang berlaku. Begitu juga dengan proses restitusi pajak, tentu saja juga memiliki landasan hukum dan dasar hukum dalam pelaksanaannya. Lalu apa sajakah dasar hukum yang mengatur pelaksanaan restitusi pajak tersebut. Berikut ini adalah landasan hukum yang mengatur restitusi pajak, yaitu:
Baca Juga : Restitusi Pajak Adalah: Dasar Hukum, Cara dan Contoh Kasus
1. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009
Undang-Undang ini mengatur tentang tata cara perubahan ketiga berdasarkan aturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 198 yang juga sebelumnya mengatur tentang PPN atau Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan juga Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM.
2. Peraturan Kemenkeu No. 72/PMK.03/2010
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tata cara dan proses restitusi atau pengembalian kelebihan pajak atas PPn dan PPnBM.
Nah itu tadi merupakan landasan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan restitusi pajak di Indonesia. Seiring dengan berjalannya waktu tentu saja tidak dapat dipungkiri akan ada kebiasaan atau pun kegiatan ekonomi yang berubah. Dengan melihat pada fakta tersebut, hal inilah yang menjadikan alasan kenapa aturan dalam bidang perpajakan sering mengalami perubahan.
Pemerintah dan juga Kementerian keuangan berupaya untuk memberikan aturan terbaik bagi sistem keuangan dan perpajakan di Indonesia. Maka dari itu melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah terus berupaya untuk memberikan aturan-aturan hukum yang sesuai dengan realita di masyarakat.
Pada tahun 2022 ini, terdapat aturan baru yang mengatur restitusi pajak. Penambahan syarat yang ada ini ditetapkan dan diatur dalam PMK atau Peraturan Menteri Keuangan 209/2021. Aturan ini menjadi perubahan kedua kalinya dari aturan sebelumnya yaitu PMK atau Peraturan Menteri Keuangan 39/2018.
Lalu apa saja isi dari aturan restitusi pajak terbaru tahun 2022? Berikut ini kami telah merangkum ulasan mengenai bahasan NPWP dan NIK yang termasuk kedalam aturan restitusi pajak terbaru tahun 2022, yaitu:
Bingung Soal Restitusi? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
a. Penjaminan Kepatuhan Pajak Dari Wajib Pajak
Dalam aturan restitusi pajak terbaru tahun 2022 ini juga ikut mengatur tentang ketentuan audit laporan keuangan dari wajib pajak yang melakukan kegiatan restitusi pajak. Dalam hal ini kegiatan audit laporan keuangan pajak ditujukan dalam rangka percepatan restitusi pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak, untuk mendapatkan keadilan dan juga kepastian hukum bagi wajib pajak.
b. Percepatan Restitusi PPn
Jika aturan yang mengatur tentang penyesuaian lebih bayar restitusi pajak untuk jenis PPn bagi PKP ditetapkan sebanyak 1 miliar rupiah. Dalam ketentuan terbaru ini, batas lebih bayar restitusi PPN untuk PKP ditetapkan menjadi 5 milyar rupiah.
c. NIK Sebagai NPWP Perorangan
Aturan restitusi pajak terbaru tahun 2022 juga ikut mengatur mengenai aturan tentang penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak perorangan.
Itu tadi merupakan dasar hukum yang mengatur mengenai kegiatan restitusi perpajakan beserta dengan aturan restitusi perpajakan terbaru tahun 2022. Seringnya perubahan aturan yang terjadi pada bidang perpajakan tentu saja membuat wajib pajak juga harus aktif mengenai perkembangan aturan perpajakan.
Cara Restitusi Pajak
Setelah mengetahui pengertian, syarat dan juga dasar hukum adanya restitusi pajak. Pasti akan muncul pertanyaan bagaimana cara pengajuan restitusi pajak. Banyak sekali masyarakat terutama wajib pajak yang berpendapat bahwa restitusi pajak dapat dilakukan secara mudah. Namun sebenarnya restitusi pajak memiliki birokrasi dan prosedur yang harus Anda lalui terlebih dahulu.
Pada mulanya proses restitusi pajak dapat dilakukan dengan dilakukannya pemeriksaan pajak oleh petugas pajak. Namun setelah terjadinya modernisasi, yaitu sejak diberlakukannya UU KUP dan juga PP No. 74 Tahun 2011 yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan hak dan juga pemenuhan kewajiban perpajakan, bagi wajib pajak yang ingin melakukan restitusi pajak harus memenuhi beberapa prosedur yang telah ditetapkan yaitu, verifikasi, pemeriksaan pajak, dan yang terakhir adalah penelitian.
Namun bagi Anda yang ingin tahu lebih lanjut mengenai cara restitusi pajak, berikut ini telah kami sajikan rincian secara runtut mengenai tata cara pengajuan dan pengembalian restitusi pajak, yaitu:
1. Melakukan Permohonan
Langkah pertama jika Anda hendak melakukan restitusi pajak yaitu Anda harus melakukan permohonan restitusi pajak, yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan melalui KPP atau kantor pelayanan pajak domisili Anda (setempat).
2. Diterbitkannya SKPLB
Setelah Anda melakukan permohonan pengajuan restitusi pajak, Ditjen Pajak melalui petugas pajak yang ditunjuk akan melakukan pemeriksaan pajak terhadap pengajuan restitusi pajak Anda. Setelah dilakukan pemeriksaan pajak, kemudia Ditjen Pajak akan menerbitkan SKPLB atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar. Di dalam SKPLB terhadap beberapa poin yang harus Anda ketahui sesuai dengan jenis pajak Anda, yaitu:
- Bagi jenis restitusi PPh, jika total kredit pajak yang dimiliki lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang dan telah melakukan pembayaran pajak yang semestinya tidak terutang.
- Bagi jenis restitusi PPn, jika total kredit pajak yang dimiliki lebih besar daripada jumlah pajak terutang. Sedangkan jika terdapat pajak yang diperoleh dari pemungut PPn, maka total pajak yang terutang menjadi jumlah pajak keluaran setelah dilakukan pengurangan pajak yang sudah diambil oleh pemungut PPn yang bersangkutan.
- Bagi jenis restitusi PPnBM, jika jumlah pajak yang dibayarkan lebih tinggi dari pada jumlah pajak terutang dan telah dilakukan proses bayar pajak yang semestinya tidak terutang.
Dalam hal penerbitan SKPLB yang dilakukan oleh Ditjen Pajak ini akan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 12 bulan setelah surat permohonan restitusi pajak diterima oleh Ditjen pajak secara menyeluruh. Sedangkan untuk jenis kegiatan restitusi tertentu dapat diterapkan dengan mengacu pada keputusan Direktorat Jenderal Pajak.
3. Permohonan Restitusi Dikabulkan
Pengajuan restitusi pajak Anda dapat dikabulkan apabila terhitung 12 bulan sejak Anda melakukan pengajuan restitusi, Direktorat jenderal pajak memberikan respon dan juga keputusan atas pengajuan restitusi Anda. Sedangkan jika Direktorat Jenderal Pajak tidak memberikan Anda keputusan, maka pengajuan restitusi pajak Anda dianggap tidak dikabulkan.
4. Wajib Pajak Memperoleh SKPLB
Setelah keputusan dari Direktorat Jenderal Pajak sudah wajib pajak terima, maka maksimal dalam jangka waktu 1 bulan SKPLB akan diterbitkan. Sedangkan jika dalam batas waktu berakhir SKPLB tidak juga diterbitkan, maka wajib pajak berhak untuk mendapatkan keuntungan bunga sebesar 2% dari keterlambatan penerbitan SKPLB tersebut. Imbalan bunga sebesar 2% tersebut akan dihitung sejak batas waktu berakhirnya jangka waktu hingga saat diterbitkannya SKPLB.
Untuk mengetahui lebih bayar pembayaran pajak, Anda bisa melakukan perhitungan restitusi pajak. Berikut ini adalah cara melakukan perhitungan restitusi pajak yang dapat Anda ketahui, yaitu:
Bingung Soal Restitusi? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Contoh:
PT Aba sebagai perusahaan industri pada tahun 2020 telah melakukan pembayaran pajak. Sedangkan untuk mengetahui apakah PT Aba melakukan kelebihan bayar atau tidak Anda bisa menggunakan cara berikut ini.
- PPN keluaran di Oktober 2020 = Rp. 1.000.000.000.
- PPN masukan di Oktober 2020 = Rp. 1.450.000.000.
Maka untuk mengetahui jumlah pembayaran pajak yang telah dilakukan, Anda harus mulai menghitung jumlah PPN terutang di Oktober 2020 terlebih dahulu. Sedangkan cara perhitungan PPN terutang adalah sebagai berikut:
PPn Terutang = PPn keluaran – PPn masukan
= Rp. 1.000.000.000 – Rp. 1.450.000.000
= Minus Rp. 450.000.000 (PPn lebih bayar)
Dari perhitungan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa PT Aba mengalami PPn lebih bayar pada bulan Oktober 2020. Maka dari itu PT Aba berhak untuk mengajukan restitusi PPN lebih bayar kepada Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp. 450.000.000.
Contoh Restitusi Pajak

Sumber foto : Proconsult.id
Di Indonesia sendiri beberapa kegiatan restitusi pajak sudah pernah terjadi beberapa kali. Hal ini Berikut ini merupakan kasus restitusi pajak yang pernah terjadi di Indonesia.
Baca Juga : Jasa Pendamping Pemeriksaan Pajak Pribadi | Tips Memilih
1. Kasus Restitusi Pajak PT WAE
PT WAE adala PT Wahana Auto Ekamarga yang melakukan kegiatan restitusi pajak di tahun 2015 dan 2016. Dalam pelaksanaan restitusi pajak ini ikut menyeret Mantan Kepala KPP MA atau Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Jakarta, Yul Dirga. Pihaknya terbukti bersalah karena menerima suap dalam kegiatan restitusi pajak yang dilakukan oleh PT Wahana Auto Ekamarga tersebut.
Karena telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka Eks kepala KPP MA tersebut divonis hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan, serta denda yang harus dibayarkan sebanyak Rp. 300 juta untuk subsidi 3 bulan kurungan.
2. Kasus Restitusi Pajak PT EDMI
PT EDMI atau yang dikenal dengan PT Electronic Design and Manufacturing Internasional ini pada tahun 2016 telah mengajukan permohonan restitusi pajak terhadap Direktorat Jenderal Pajak. Namun pengajuan restitusi pajak tersebut harus berakhir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal ini dikarenakan 3 petugas pemeriksaan pajak di KPP pratama Jakarta Kby. Baru terbukti melakukan pemerasan terhadap PT EDMI yang telah mengajukan restitusi pajaknya. Ketiga petugas pajak tersebut terbukti melakukan tindakan yang bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dan menyalahgunakan wewenangnya.
Kesimpulan
Dari artikel diatas dapat disimpulkan bahwa kegiatan restitusi pajak adalah proses pengembalian dana lebih bayar pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak. Ketika wajib pajak telah melakukan lebih bayar pajak dan melakukan pengajuan restitusi pajak, maka Direktorat Jenderal Pajak berkewajiban untuk mengembalikan dana lebih bayar tersebut.
Bingung Soal Restitusi? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Dilihat dari penjelasan diatas, pelaksanaan restitusi pajak membutuhkan pengetahuan dan juga pemahaman wajib pajak dalam bidang perpajakan. Saat ini terdapat kemudahan yang disediakan bagi wajib pajak yang ingin melakukan restitusi pajak. Proconsult.id adalah layanan profesional yang dapat memberikan Anda kemudahan untuk melakukan restitusi pajak dan berbagai macam kegiatan perpajakan lainnya.