Kasus Penggelapan Pajak di Indonesia dan Penyelesaian

Ada beberapa kasus penggelapan pajak di Indonesia yang wajib diketahui. Seperti diketahui, berbagai macam aturan pajak di Indonesia mewajibkan setiap wajib pajak untuk mematuhinya. Namun meskipun aturan hukum perpajakan sudah dibuat sebagaimana mestinya tetap ada potensi pelanggaran yang dilakukan oleh wajib pajak.

Pajak adalah salah satu sumber pendapatan utama suatu negara, yang nantinya bisa dimanfatakan dalam berbagai lini aktivitas. Mulai dari pembangunan, pengadaan infrastruktur sampai dengan peningkatan kesejahteraan.

Melihat dari penjelasan tersebut sudah pasti aturan perpajakan di Indonesia harus ditegakkan sebagaimana mestinya. Sebagai wajib pajak Anda juga harus memahami dengan baik bagaimana pelaksanaan tanggung jawab tersebut nantinya.

Proconsult

Secara umum aturan pajak di Indonesia memiliki ketentuan yang valid dan ketat. Namun sayangnya masih banyak wajib pajak, yang  melakukan berbagai pelanggaran. Nantinya hal ini akan masuk dalam ranah pidana perpajakan dan memberikan dampak buruk bagi wajib pajak.

Secara umum ada banyak sekali aktivitas pelanggaran perpajakan, yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Salah satunya adalah penggelapan pajak sebagai salah satu aktivitas kejahatan di dalam sektor perpajakan.

Sebagai wajib pajak Anda perlu memahami hal ini secara baik. Oleh sebab itu silahkan untuk melihat penjelasannya secara lengkap di bawah ini.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Pengertian

Apa Itu Penggelapan Pajak

Sumber foto : Taxacademy.id

Sebagai wajib pajak tentunya Anda sudah sangat familiar dengan berbagai kejahatan perpajakan. Di Indonesia sendiri jumlah kasus kejahatan pajak sering kali bermunculan. Meski demikian masih banyak wajib pajak yang melakukan pelanggaran.

Pada dasarnya pelaksanaan pembayaran pajak menjadi salah satu kewajiban, yang harus dilakukan oleh semua wajib pajak. Hal ini menjadi kewajiban dan bentuk tanggung jawab, yang harus dilakukan sesuai aturan perpajakan.

Meski demikian saat ini berbagai bentuk pelangggaran pembayaran pajak masih dilakukan. Salah satunya adalah penggelapan perpajakan atau yang sering disebut sebagai tax evasion.

Sebagai wajib pajak Anda perlu mengetahui berbagai aktivitas penting dalam bidang perpajakan. Salah satunya terkait tax evasion untuk membantu Anda memahami bagaimana bentuk aktivitasnya. Sehingga nanti Anda tidak berpotensi melakukan hal sama.

Penggelapan Pajak adalah sebuah praktik ilegal yang dilakukan oleh wajib pajak badan atau perorangan. Sehingga bisa dilihat pengertian Penggelapan Perpajakan sebagai aktivitas tidak melaporkan data secara benar pada otoritas perpajakan.

Dalam prosesnya bentuk penggelapan sendiri cukup beragam meliputi tidak melaporkan, mengurang liabilitas pajaknya dan usaha meningkatkan keuntungannya sendiri. Tentu saja aktivitas ini menjadi kejahatan yang dilarang dalam bidang perpajakan.

Sehingga dari sini bisa disimpulkan bahwa penggelapan perpajakan menjadi salah satu aktivitas yang dilakukan oleh perorangan atau badan. Dimana didalamnya terdapat praktif untuk mengurangi maupun menghindari kewajiban pembayaran pajak secara melanggar hukum.

Baca Juga : Contoh Kasus Penyidikan Pajak di Indonesia

Menurut salah satu ahli bernama Defiandry Taslim menilai penggelapan perpajakan sebagai usaha-usaha dalam meminimalisir jumlah pajak terutang. Bisa juga disebut dengan menggeser beban pajak dengan cara melanggar aturan perpajakan yang ada.

Dalam proses perpajakan tindakan ini bisa dikenakan sanksi dan hukuman pidana. Mengingat cukup besarnya dampak yang hadir dari aktivitas tersebut. Dalam prosesnya ada berbagai aktivitas atau tindakan yang bisa terjadi di penggelapan yaitu;

  1. Penyembunyian pendapatan.
  2. Manipulasi laporan keuangan.
  3. Pemakaian celah hukum secara tidak tepat.
  4. Mengurangi maupun menghilangkan kewajiban pajak tidak sesuai ketentuan yang ada.

Pada dasarnya penggelapan pajak dalam studi perpajakan juga sering disebut dengan Tax Evasion. Proses penggelapan pajak ini akan dilakukan secara ilegal baik oleh wajib pajak badan maupun perorangan.

Ada beberapa contoh pelaksanaan penggelapan pajak yang bisa dilakukan oleh masyarakat. salah satunya adalah menyembunyikan penghasilan, seperti melaporkan pajak tidak sesuai keadaan sebenarnya. Tentu saja aktivitas tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum.

Pada dasarnya penggelapan pajak menjadi aktivitas, yang dilanggar dalam bidang perpajakan. Namun penggelapan pajak juga bisa terjadi karena berbagai faktor di masyarakat. berikut adalah beberapa faktornya, yaitu:

  1. Ketidakpatuhan wajib pajak pada aturan perpajakan.
  2. Kompleksnya sistem perpajakan.
  3. Pemakaian tax havens.
  4. Korupsi.

Dasar Hukum

Proconsult

Adanya kebijakan dan aktivitas dalam bidang perpajakan memiliki aturan yang mengaturnya. Hal ini menjadi acuan dasar bagi semua pihak agar bisa melaksanakan kegiatan tersebut secara baik.

Dalam setiap aktivitas perpajakan tentu memiliki dasar hukum yang perlu Anda ketahui. Dengan memahami dasar hukum tersebut Anda dapat mengetahui dasar pelaksanaan aktivitas perpajakannya. Sehingga dapat menjadi cara memastikan pelaksanaan secara resmi.

Dasar hukum penggelapan mengatur tentang aturan atau sanksi dari pelanggaran tersebut. Sehingga dasar hukum tersebut juga dapat menjadi alat pencegah bagi wajib pajak lain, agar tidak melaksanakan penggelapan pajak.

Penggelapan pajak dalam perbincangan perpajakan sering disebut sebagai tax avoidance. Dalam hal ini pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan sebagai upaya penaggulangan terjadinya praktik tersebut.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah melalui anti thin capitalization. Hal ini merupakan upaya dari wajib pajak dalam mengurangi beban pajak dengan cara meningkatkan pinjaman. Sehingga tidak akan terjadi penambahan modal.

Sehingga dari sini tidak akan terjadi penambahan bunga sekaligus bisa mengecilkan laba. Hal ini termasuk salah satu aktivitas yang erat kaitannya dengan metode penanggulangan penggelapan pajak. berikut beberapa aturan atau dasar hukum penggelapan pajak, yaitu:

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

1. UU PPh Pasal 18 ayat 1

Dalam UU ini mengatur besarnya perbandingan antara modal dan utang dalam perhitungan pajak. dimana nantinya proses perhitungan tersebut juga biasa disebut dengan debt to equity ratio.

2. PMK Tahun 2015 No. 169/PMK.03

Peraturan menteri keuangan ini mengatur tentang penentuan besarnya perbandingan diantraa utang serta modal perusahaan. Hal ini nantinya bisa digunakan sebagai dasar dalam perhitungan pajak penghasilan.

3. UU KUP Pasal 38

Pada UU Ketentuan Umum Perpajakan pasal 38 menjelaskan secara gamblang tentang indikasi setiap wajib pajak, baik pribadi atau badan melakukan penggelapan pajak. dalam UU tersebut dijelaskan bahwa setiap orang dengan kealpaannya:

  • Tidak melakukan penyampaikan SPT.
  • Menyampaikan SPT dengan isi tidak lengkap atau tidak benar. Melampirkan keterangan tidak sesuai fakta dan menimbulkan kerugian bagi negara dan merupakan tindakan setelah perbuatan pertama kali sesuai ketentuan pasal 13A, maka bisa didenda minimal 1 kali jumlah pajak terutang. Dengan maksimal 2 kali jumlah pajak terutang yang kurang bayar serta dapat menerima kurungan pidana minimal 3 bulan dan maksimal 1 tahun.

4. Pasal 39 Ayat 1 UU KUP

Dalam ketentuan ini juga disebutkan untuk wajib pajak, yang dengan sengaja melakukan berbagai hal berikut:

  • Tidak melakukan pendaftaan diri untuk mendapatkan NPWP maupun tidak melakukan pelaporan usaha agar dikukuhkan menjadi PKP
  • Melakukan penyalahgunaan serta menggunakan NPWP atau pengukuhan PKP tanpa haknya
  • Tidak melakukan penyampaian SPT
  • Melakukan penyampaian SPT dengan isi tidak lengkap atau tidak benar
  • Menolak proses pemeriksaan pajak sesuai ketentuan di pasal 29
  • Menunjukkan dokumen, buku, serta catatan palsu yang tidak menggambarkan keadaan sebenarnya
  • Tidak melakukan pencatatan serta pembukuan di Indonesia sekaligus tidak menunjukkannya saat pemeriksaan
  • Tidak menyimpan dokumen, pembukuan serta catatan dari hasil olah data, yang dikelola secara elektronik 
  • Tidak menyetor potongan pajak sehingga menimbulkan kerugian pada aspek pendapatan negara

Sanksi

Sanksi Penggelapan Pajak

Sumber foto : Jogjapolitan.harianjogja.com

Setiap bentuk pelanggaran pada aktivitas perpajakan memilik ketentuan hukumnya sendiri-sendiri. Dalam hal ini juga berlaku dalam aktivitas penggelapan pajak yang masuk ranah pidana pajak. Hal ini adalah penggelapan adalah aktivitas ilegal dalam bidang perpajakan.

Secara umum tindakan ini masuk dalam kategori aktivitas kriminal, yang menyalahi aturan perpajakan. Sehingga akan ada sanksi hukum yang berlaku bagi para pelaku penggelapan pajak.

Baca Juga : Contoh Kasus Penyanderaan Pajak dan Penyelesaian

Sanksi mengacu pada  padal 39 UU 28/2007 ayat 1 huruf c atau d. Dalam hal ini berikut ketentuan pengenaan sanksinya, yaitu:

  1. Setiap orang dengan sengaja melakukan penggelapan pajak.
  2. Tidak melakukan penyampaian SPT.
  3. Menyampaikan SPT dengan keterangan secara tidak lengkap dan tidak benar.

Dalam hal ini wajib pajak bisa dikenakan sansi pidana penjara minimal 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu pelaku penggelapan juga dapat terkena denda minimal 2 kali jumlah pajak terutang. Dan jumlah maksimalnya adalah 4 kali dari pajak terutang.

Selanjutnya adalah Sanksi pidana juga dapat diberlakukan bagi pelaku penggelapan ;ajak, yang melanggar aturan perpajakan. Hal ini berdasarkan dengan U Perpajakan maka harus membayar denda atau dijatuhi hukuman pidana penjara sesuai Pasal 38-43 UU Perpajakan.

Contoh Kasus Penggelapan Pajak di Indonesia dan Penyelesainnya

Proconsult

Penggelapan pajak menjadi salah satu aktivitas yang merugikan semua pihak. Baik negara maupun masyarakat karena berkurangnya pendapatan pajak dari wajib pajak. Sehingga penggelapan pajak menjadi salah satu bentuk tindakan kriminal yang sangat dilarang.

Dalam prosesnya praktik ini menimbulkan adanya manipulasi informasi serta penyalahgunaan data keuangan. Tujuannya tentu saja menghindari kewajiban pajak tanpa membayar sama sekali. Sehingga bentuk kerugian negara dari aktivitas ini sangatlah besar.

Sistem perpajakan di Indonesia umumnya sudah berlangsung cukup lama. Dari sini ada beberapa contoh kasus yang sudah pernah terjadi di Indonesia. Berikut adalah beberapa contoh sekaligus penyelesaiannya, yaitu:

1. Kasus Penggelapan Pajak Bos Minyak Gelapkan Pajak Senilai Rp. 3,5 M

Pertama adalah kasus yang dialami oleh Kejaksaan Tinggi Jambi. Pihak kejaksaan langsung menahan tersangka atas nama Andri Tan Alias Titi. Dirinya merupakan seorang bos minyak di Kota Jambi pada kasus penggelapan Pajak.

Dalam kasus ini sudah terjadi penyerahan perkara dan beas dari PPNS Kanwil Dirjen Pajak Sumatra Barat – Jambi. Selanjutnya setelah berkas lengkap maka tersangka akan langsung melakukan penahanan di Mapolsek Telanaipura selama 20 hari.

Nantinya persidangan akan kembali dilanjutkan setelah jaksa menyiapkan surat dakwaan. Selama 20 hari ini ketika tersangka tidak kunjung melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pajak, maka akan melewati proses lebih lanjut.

2. Penggelapan Perpajakan Bos Rokok Malang Capai Rp. 2,1 M

Berikutnya adalah kasus yang dilakukan oleh bos rokok di daerah Malang Jawa Timur. Dari aktivitas penggelapan tersebut tersangka terbukti merugikan negara hingga mencapai Rp. 2,1 M.

CA inisial dari tersangka seorang bos rokok di wilayah Malang tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini karena pihaknya secara sengaja tidak melakukan pelaporan usaha, untuk dikukuhkan menjadi PKP.

Sebelumnya juga sudah dilakukan upaya persuafi untuk memberikan peringatan kepada tersangka. Namun sayangnya tersangka tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Sehingga tersangka sudah diserahkan ke Kejaksanaan Negeri Blitar dan menanti putusan hukum.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

3. Penggelapan oleh Bendahara KUD di Jambi

Selanjutnya adalah kasus yang dilakukan oleh bendahara di sebuah KUD di Jambi. Dalam kasus ini tersangka telah terbukti melakukan penggelapan perpajakan dan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp. 812,5 Juta.

Pihaknya adalah AS seorang bendahara di KUD JMJ. Pihaknya ditetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Polres Bungo, Tasmalinda. Dalam perkara ini tersangka telah terbukti menggelapkan uang pajak hasil dari usaha koperasi simpan pinjam tempatnya bekerja.

4. Gelapkan Pajak 4 Mobil Tangki BBM Perusahaan Disita Penyidik DJP

Pada tahun 2022 kemarin Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum dari kantor pusat DJP menyita 4 truk tangki BBM di Palembang. Hal ini dilakukan kepada dua perusahaan, yaitu  PT GIPe dan PT DPM.

Nantinya empat truk tersebut dijadikan sebagai barang bukti persidangan yang dilakukan 2 perusahaan. Selain itu dalam kasus ini juga menyeret nama tersangka, yaitu DT, yang menggelapkan pajak melalui faktur pajak tidak berdasarkan transaksi aktual.

5. Kasus Hambalang

Contoh terakhir adalah kasus Hambalang yang dilakukan oleh Direktur dari PT Dutasari Citralas. Machfud seorang Direktur dengan usia 60 tahun tersebut mendapatkan hukuman penjara selama 6 tahun karena terbukti mengorupsi dana proyek P3SON Hambalang.

Saat ini Machfud juga telah berada di LP Sukamiskin karena dijerat kembali kasus penggelapan pajak. dari kurun 2010-2011 terbukti tersangka melakukan rangkaian aktivitas terkait laporan perpajakan. Sehingga PN Jaksesl menetapkan denda pajak senilai Rp. 20,5 M.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Glints.com

Sebagai wajib pajak Anda wajib melaksanakan tanggung jawab perpajakan secara baik. Dalam hal ini ada banyak sekali aktivitas perpajakan yang menjadi tanggung jawab Anda. Namun umumnya banyak wajib pajak merasa kesulitan karena kompleksitasnya.

Baca Juga : Contoh Kasus Pemeriksaan Pajak dan Penyelesaiannya

Kewajiban perpajakan tersebut tentunya bisa Anda selesaian dengan mudah jika menggunakan bantuan jasa terpercaya. Dalam bidang perpajakan Anda akan mengenal profesi konsultan pajak, yang bisa membantu Anda di setiap proses penyelesaian pajak.

Proconsult

Namun sebelum menggunakan jasa konsultan pajak Anda perlu mengetahui tips pemilihannya. Berikut ini adalah tips pemilihan jasa konsultan pajak, yang bisa Anda ketahui:

  • Melihat izin praktik jasa konsultan pajak.
  • Memastikan sertifikatnya sesuai dengan kebutuhan pemakaian.
  • Menggunakan jasa yang profesional dan berpengalaman.
  • Memastikan track record konsultan pajak.
  • Memastikan biaya konsultan pajak.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Berdasarkan artikel diatas, Anda dapat mengetahui bahwa penggelapan pajak termasuk aktivitas ilegal dalam bidang perpajakan. Aktivitas ini tidak hanya memberikan dampak buruk bagi pemasukan pajak namun juga perekonomian secara signifikan.

Dalam hal ini penggelapan pajak juga memberikan dampak yang terasa nyata di kesejahteraan masyarakat. Aktivitas penggelapan pajak menjadi praktik saat indivisu atau perusahaan, yang dengan sengaja menghindari kewajiban pajaknya.

Sebagai wajib pajak tentu ada beragam kewajiban yang harus dilakukan. Salah satunya adalah membayarkan kewajiban pajaknya kepada negara. Sedangkan untuk penggelapan pajak memiliki kondisi yang sebaliknya.

Sebagai wajib pajak Anda harus selalu patuh dengan semua aturan serta kebijakan perpajakan. Dalam hal ini salah satu cara mudah untuk menunaikan kewajiban pajak adalah dengan memakai layanan konsultan pajak.

Jasa konsultan pajak dari Proconsult.id menjadi salah satu pilihan terbaik, yang bisa Anda gunakan. Proconsult.id adalah tenaga jasa profesional, yang memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak. khususnya dalam pelaksanaan kewajiban secara baik dan benar.

Menggunakan bantuan jasa dari Proconsult.id tentu memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat. selain mampu menyelesaikan permasalahan pajak secara lancar Anda dapat menjaga kepatuhan pelaksanaan kewajiban pajak.

Proconsult