“PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017”
Memutuskan:
- Menetapkan Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia sebagai Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017mulai Masa Pajak Agustus 2020.
- Dalam hal Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur pada Diktum PERTAMA tidak lagi berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), ketentuan untuk membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017tetap berlaku.
- Dalam hal Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah penetapan Keputusan Direktur Jenderal ini, maka keharusan membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, berlaku sejak Masa Pajak Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP.
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2020.
Untuk dapat menggunakan E- Bupot, maka Wajib Pajak wajib mengajukan permintaan sertifikat elektronik ke KPP terdaftar.
Berikut cara mendapatakan sertifikat elektronik untuk E- Bupot:
- Menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ke KPP yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP
- Penyampaian surat ditujukan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak boleh diwakilkan
- Menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT dalam bentuk aslinya
- Jika pengajuan dilakukan oleh pengurus PKP, maka nama pengurus harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Jika nama pengurus tidak tercantum, wajib menunjukkan dokumen asli dan fotokopi: Surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan, akta pendirian perusahaan atau penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri.
- Pengurus harus menunjukkan asli dan fotokopi kartu identitas berupa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dan Kartu Keluarga (KK)
- Jika pengurus WNA (Warga Negara Asing), harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru dalam CD (compact disc) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi keterangan: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).
Cara membuat bukti pemotongan melalui aplikasi E-Bupot
- Jika Anda sudah memenuhi syarat wajib pajak badan untuk menggunakan aplikasi e-Bupot, dapat langsung membuka situs pajak.go.id dan log in menggunakan NPWP serta kata sandi Anda.
- Klik fitur “e-Bupot” yang terdapat pada pojok kanan atas. Anda akan menemukan laman “Dashboard” yang menampilkan “Daftar SPT yang Telah Dikirim” dan “Daftar Bukti Potong”.
- Klik menu “Bukti Pemotongan”, Anda akan menemukan pilihan “Pasal 23” dan “Pasal 26”. Pilih salah satu menu untuk membuat bukti potong PPh pasal 23 dan/atau PPh pasal 26 yang Anda butuhkan.
- Klik salah satu menu “Pasal 23” atau “Pasal 26”, lalu klik menu “Input BP 23/26” untuk membuat bukti potong.
- Selanjutnya, fitur e-Bupot akan menampilkan menu “Perekaman Bukti Potong Pasal 23”. Anda dapat mengisi kolom kosong sesuai identitas asli yang dibutuhkan. Jika sudah selesai, klik “Simpan”.
- Bukti pemotongan tersebut akan tersimpan dalam sistem dan Anda dapat melihatnya di laman “Dashboard“.
- Jika ingin merekam bukti potong pajak dalam jumlah banyak, dapat memilih menu “Impor Excel” dalam pilihan “Bukti Pemotongan”.
- Anda dapat mengunggah data bukti potong dengan format yang telah ditentukan oleh DJP. Lalu, klik “Simpan”.
- Jika ingin mencetak bukti potong, pilih menu “Daftar BP 23” atau “Daftar BP 26” sesuai PPh Pasal yang dibutuhkan.
- Klik “Lihat” pada bukti potong yang ingin Anda cetak. Klik “Print” jika ingin mencetak atau klik “Download” untuk mengunduh dan menyimpannya di komputer Anda.