PENGGUNAAN E-BUPOT PPh 23 per 1 Agustus 2020

E Bupot

Mulai 1 Agustus 2020, seluruh PKP wajib menggunakan e-Bupot PPh Pasal 23/26 untuk membuat bukti potong dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23/26 ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-269/PJ/2020 tentang

“PENETAPAN PEMOTONG PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 YANG DIHARUSKAN MEMBUAT BUKTI PEMOTONGAN DAN DIWAJIBKAN MENYAMPAIKAN SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 DAN/ATAU PASAL 26 BERDASARKAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-04/PJ/2017”
Memutuskan:

  1. Menetapkan Wajib Pajak yang berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia sebagai Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang diharuskan membuat Bukti Pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017mulai Masa Pajak Agustus 2020.
  2. Dalam hal Pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 sebagaimana diatur pada Diktum PERTAMA tidak lagi berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), ketentuan untuk membuat Bukti Pemotongan dan kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017tetap berlaku.
  3. Dalam hal Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah penetapan Keputusan Direktur Jenderal ini, maka keharusan membuat Bukti Pemotongan dan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, berlaku sejak Masa Pajak Wajib Pajak dikukuhkan sebagai PKP.

Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 10 Juni 2020.

Untuk dapat menggunakan E- Bupot, maka Wajib Pajak wajib mengajukan permintaan sertifikat elektronik ke KPP terdaftar.

Berikut cara mendapatakan sertifikat elektronik untuk E- Bupot:

  1. Menyampaikan Surat Permintaan Sertifikat Elektronik dan Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik ke KPP yang ditandatangani dan disampaikan oleh pengurus PKP
  2. Penyampaian surat ditujukan secara langsung ke KPP tempat PKP dikukuhkan dan tidak boleh diwakilkan
  3. Menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan beserta bukti penerimaan surat/tanda terima pelaporan SPT dalam bentuk aslinya
  4. Jika pengajuan dilakukan oleh pengurus PKP, maka nama pengurus harus tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan. Jika nama pengurus tidak tercantum, wajib menunjukkan dokumen asli dan fotokopi: Surat pengangkatan pengurus yang bersangkutan, akta pendirian perusahaan atau penunjukan sebagai BUT/permanent establishment dari perusahaan induk di luar negeri.
  5. Pengurus harus menunjukkan asli dan fotokopi kartu identitas berupa e-KTP (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dan Kartu Keluarga (KK)
  6. Jika pengurus WNA (Warga Negara Asing), harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi paspor, KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  7. Pengurus harus menyampaikan softcopy pas foto terbaru dalam CD (compact disc) atau media lain sebagai kelengkapan surat permintaan Sertifikat Elektronik (file foto diberi keterangan: Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) PKP-nama pengurus-nomor kartu identitas pengurus).

Cara membuat bukti pemotongan melalui aplikasi E-Bupot

  1. Jika Anda sudah memenuhi syarat wajib pajak badan untuk menggunakan aplikasi e-Bupot, dapat langsung membuka situs pajak.go.id dan log in menggunakan NPWP serta kata sandi Anda.
  2. Klik fitur “e-Bupot” yang terdapat pada pojok kanan atas. Anda akan menemukan laman “Dashboard” yang menampilkan “Daftar SPT yang Telah Dikirim” dan “Daftar Bukti Potong”.
  3. Klik menu “Bukti Pemotongan”, Anda akan menemukan pilihan “Pasal 23” dan “Pasal 26”. Pilih salah satu menu untuk membuat bukti potong PPh pasal 23 dan/atau PPh pasal 26 yang Anda butuhkan.
  4. Klik salah satu menu “Pasal 23” atau “Pasal 26”, lalu klik menu “Input BP 23/26” untuk membuat bukti potong.
  5. Selanjutnya, fitur e-Bupot akan menampilkan menu “Perekaman Bukti Potong Pasal 23”. Anda dapat mengisi kolom kosong sesuai identitas asli yang dibutuhkan. Jika sudah selesai, klik “Simpan”.
  6. Bukti pemotongan tersebut akan tersimpan dalam sistem dan Anda dapat melihatnya di laman “Dashboard“.
  7. Jika ingin merekam bukti potong pajak dalam jumlah banyak, dapat memilih menu “Impor Excel” dalam pilihan “Bukti Pemotongan”.
  8. Anda dapat mengunggah data bukti potong dengan format yang telah ditentukan oleh DJP. Lalu, klik “Simpan”.
  9. Jika ingin mencetak bukti potong, pilih menu “Daftar BP 23” atau “Daftar BP 26” sesuai PPh Pasal yang dibutuhkan.
  10. Klik “Lihat” pada bukti potong yang ingin Anda cetak. Klik “Print” jika ingin mencetak atau klik “Download” untuk mengunduh dan menyimpannya di komputer Anda.