Cara Penghapusan Utang Pajak Terbaru

Cara penghapusan utang pajak penting diketahui dari sekarang. Timbulnya utang pajak menjadi salah satu topik dalam perbincangan berbagai wajib pajak. Khususnya praktisi pajak maupun wajib pajak yang mempunyai tanggung jawab tersebut. Sementara itu timbulnya utang pajak juga senantiasa berkaitan dengan penghapusan utang perpajakan tersebut.

Proconsult

Hal tersebut menjadi salah satu kondisi umum yang bisa Anda temukan dalam ruang lingkup perpajakan. Umumnya banyak orang menyamakannya dengan istilah pembebasan utang pajak. Meski sedikit mirip namun keduanya cukup berbeda. Sehingga Anda perlu memperhatikan informasinya secara lengkap.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Bagi Anda yang masih bingung terkait penghapusan utang pajak tentunya tidak perlu merasa khawatir. Berikut adalah penjelasan lengkapnya untuk Anda.

Pengertian

Apa Itu Penghapusan Utang Pajak

Sumber foto : Idxchannel.com

Pernahkah Anda mendengar mengenai istilah penghapusan utang pajak? Tentunya bagi wajib pajak informasi ini menjadi sebuah pembahasan penting yang harus diperhatikan. Dalam praktiknya penghapusan utang pajak sendiri nantinya akan berkaitan dengan utang pajak sekaligus timbulnya utang tersebut.

Meski menjadi salah satu poin penting dalam bidang perpajakan namun faktanya masih banyak wajib pajak, yang merasa kesulitan dalam memahami mekanisme tersebut. Sehingga bisa disimpulkan bahwa banyak wajib pajak kita, yang belum cukup familiar dengan penghapusan utang pajak tersebut.

Pada dasarnya utang pajak sendiri menjadi utang pada umumnya namun dalam ruang lingkup kewajiban perpajakan. Nantinya utang pajak ini adalah tanggung jawab pembayaran Anda, yang belum lunas dan pastinya wajib dibayarkan.

Tentunya pembahasan terkait utang pajak ini menjadi hal yang sudah tidak awam lagi bagi pemerintah. Sementara istilah utang pajak ini merupakan sebuah kewajiban setiap wajib pajak, yang meliputi bunga, denda atau bahkan utang terkait PPh badan.

Sehingga utang pajak tersebut dapat dialami oleh semua wajib pajak di Indonesia. Nantinya baik itu wajib pajak badan atau perorangan bisa terkena utang pajak. Umumnya utang pajak ini wajib dibayarkan oleh pemilik utang. Namun karena berbagai hal tertentu nantinya utang pajak dapat dihapuskan.

Penghapusan Utang Pajak adalah salah satu upaya dalam pembebasan kewajiban pembayaran utang pajak, yang dimiliki oleh wajib pajak berhutang. Sehingga bisa Anda ketahui pengertian Penghapusan Utang Pajak sebagai upaya untuk melepaskan tanggung jawab pembayaran utang pajak dari wajib pajak.

Umumnya penghapusan utang pajak ini hampir sama dengan pembebasan. Namun dalam praktiknya terdapat beberapa kondisi, yang menyebabkan utang pajak dihapuskan. Hal ini berupa kematian maupun kondisi keuangan tertentu sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga : Apa Itu Utang Pajak dalam Akuntansi? Simak Disini

Pada dasarnya timbul serta penghapusan utang pajak nantinya sudah diatur dalam UU sekaligus peraturan pemerintah. Dimana sebelum terjadi penghapusan pajak pemerintah telah melakukan berbagai upaya, untuk memaksa wajib pajak agar membayar utang pajaknya sesuai ketentuan.

Sehingga bisa Anda ketahui bahwa timbulnya utang pajak tersebut sejak penerbitan SKP oleh fiskus pajak. Sedangkan utang pajak sendiri dapat timbul karena berbagai kondisi baik material maupun formil, yaitu:

1. Kondisi Material

Untuk kondisi material nantinya utang pajak dapat timbul sebab penerbitan SKP atau Surat Ketetapan Pajak dari fiskus. Dalam hal ini meski terdapat syarat tatbestand namun tidak ada SKP, maka nantinya belum dapat disebut sebagai utang pajak.

2. Kondisi Formil

Untuk alasan selanjutnya adalah kondisi formil, yang timbul karena terdapat sesuai hal yang menyebabkan. Salah satu contohnya adalah perbuatan, keadaan, peristiwa yang bisa menimbulkan utang perpajakan. Berikut adalah beberapa contohnya:

  • Perbuatan : Pengusaha yang melakukan aktivitas impor barang.
  • Keadaan : mempunyai harta dalam bentuk bergerak maupun tidak bergerak.
  • Peristiwa : Memperoleh hadiah dalam bentuk undian.

Dalam hal ini nantinya utang pajak juga mempunyai sifat-sifat, yang perlu Anda perhatikan. Berikut adalah sifat dari utang pajak tersebut, yaitu:

  • Bersifat memaksa, yaitu dapat dilakukan karena adanya surat paksa sampai dengan pemberitahuan untuk penyitaan.
  • Pihak dari wajib pajak terutang nantinya bisa menunjuk pihak lain, untuk melakukan pelunasan terhadap utang pajaknya.
  • Utang dapat ditagih secara bersama tanpa perlu menunggu tanggal jatuh temponya.
  • Pelaksanaan utang pajak dapat dilaksanakan tindakan berupa penyanderaan, untuk mencegah pihak berutang keluar dari zona Indonesia dalam waktu 6 bulan.

Dasar Hukum

Proconsult

Melalui informasi diatas Anda sudah mengetahui bahwa utang pajak menjadi hal penting. Utamanya bagi wajib pajak, yang mempunyai tanggung jawab tersebut. Sehingga penting bagi Anda untuk mengetahui berbagai aturan serta regulasinya secara tepat.

Dalam hal ini aktivitas pembebasan kewajiban pembayaran pajak melalui penghapusan utang pajak juga memiliki dasar hukum. Tentunya dasar hukum ini menjadi salah satu standar dalam pelaksanaan penghapusan utang pajak. Sehingga dengan adanya dasar hukum tersebut mampu menjadi landasan konstitusional penerapannya.

Lantas apa saja dasar hukum untuk pelaksanaan tersebut? Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya:

1. UU Tahun 1983 No. 6 Pasal 24

Pertama adalah UU pada tahun 1983 No. 6 di pasal 24. Hal ini merupakan UU mengenai Ketentuan Umum serta Tata Cara Perpajakan atau yang biasa disebut dengan UU KUP.  secara umumnya UU ini menjadi landasan paling utama, yang mengatur penerapan penghapusan piutang pajak, yang kemudian diatur dalam PMK.

Pada penjelasan di asal tersebut Anda juga dapat mengetahui bahwa Menteri Keuangan merupakan pihak, yang mempunyai wewnang dalam pengaturan serta tata cara penghapusan utang pajak. Sehingga nantinya Menteri Keuangan juga memiliki kapaitas dalam melakukan penentuan besaran jumlah piutang, yang tidak dapat ditagih kembali.

Pada dasarnya ketentuan terkait utang pajak yang tidak dapat ditagih kembali tersebut ada beberapa. Berikut adalah beberapa penyebab utang pajak tidak dapat ditagih, yaitu:

  1. Wajib pajak meninggal dunia.
  2. Wajib pajak tidak memiliki kekayaan.
  3. Wajib pajak tidak meninggalkan harta warisan.
  4. Kondisi keuangan lain sesuai kebijakan UU perpajakan.

Sementara itu bagi wajib pajak badan juga mempunyai beberapa ketentuan penghapusan, yang dapat Anda perhatikan. Berikut merupakan beberapa penjelasan lengkapnya, yaitu:

  1. Wajib pajak badan, yang sudah selesai dalam melakukan proses pailit.
  2. Wajib pajak yang tidak memenuhi syarat lagi untuk menjadi subjek pajak.
  3. Wajib pajak badan yang tidak mempunyai hak dalam melakukan aktivitas penagihan pajak karena sudah daluarsa.
  4. Dalam ketentuan ini bagi wajib pajak badan dapat diperkirakan secara efektif terkait besar saldo piutang pajak, yang nantinya dapat ditagih maupun dicairkan.

2. KUH Perdata Pasal 1381

Landasan hukum selanjutnya adalah pada KUH Perdata dengan pasal 1381. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa prosesnya dapat dirunut sesuai KUH tersebut.

Dalam praktiknya secara umum untuk KUH Perdata sendiri akan lebih fokus pada proses serta cara-cara hapusnya utang perpajakan. Sementara itu untuk berbagai alasan lainnya terdapat dalam pasal a quo, yang mengatur mengenai pembayaran, penawaran bayar tunai dan diikuti dengan penyimpanan atas barang di suatu tempat.

Selain beberapa ketentuan tersebut dapat KUH Perdata juga mengatur mengenai aturan lainnya. Berikut adalah beberapa ketentuannya, yaitu:

  • Pembaharuan utang.
  • Kompensasi maupun perhitungan utang secara timbal balik.
  • Pencampuran utang.
  • Pembebasan utang.
  • Hapusnya barang, yang termasuk dalam perjanjian.
  • Akibat pemberlakukan suatu syarat serta lewat waktu.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

3. KUP

Dasar hukum selanjutnya adalah pada KUP Pajak. Hal ini juga sering disebut masyarakat sebagai UU KUP. umumnya pasa UU KUP Anda dapat mengetahui banyak sekali aturan maupun skema dalam bidang perpajakan.

Sementara itu untuk proses penghapusan utang pajak dalam KUP terdapat dalam UU KUP Pasal 10, 11, 24, 16, 36 dan 13. Bahkan terdapat pasal-pasal lain dalam UU KUP, yang juga mengatur mengenai penghapusan utang pajak tersebut.

Tentunya masing-masing pasal tersebut mengatur penghapusan utang pajak dalam sudut pandang berbeda. Oleh sebab itu untuk lebih jelasnya Anda dapat melihat penjelasannya di bawah ini:

  1. Pasal 10 UU KUP mengenai pembayaran.
  2. Pasal 11 UU KUP yang mengatur mengenai kompensasi lebih bayar.
  3. Pasal 24 UU KUP mengenai peniadaan hutang pajak.
  4. Pasal 16 dan Pasal 36 UU KUP yang mengatur mengenai pembatalan.
  5. Pasal 13 UU KUP yang mengatur mengenai daluarsa pajak.

4. PMK Tahun 2012 No. 68/2012 Pasal 1 Ayat 3

Aturan yang lebih spesifik mengenai penghapusan utang pajak ini juga terdapat dalam PMK pada tahun 2012. Dalam PMK tersebut untuk ketentuan mengenai penghapusan terdapat dalam pasal 1 ayat 3, yang sesuai pada amanat di pasal 24 KUP mengenai pembebasan kewajiban pembayaran pajak.

Dalam ketentuan tersebut dijelaskan mengenai piutang pajak, yang nantinya bisa dihapuskan bagi wajib pajak badan. Dimana pihaknya memiliki piutang, yang tidak dapat ditagih kembali karena berbagai alasan, seperti:

  • Wajib pajak badan bubar.
  • Likuidasi.
  • Pailit.
  • Penanggung pajak tidak dapat ditemukan.

Cara Penghapusan Utang Pajak

Cara Penghapusan Utang Pajak

Sumber foto : Megapolitan.kompas.com

Pada dasarnya perlu Anda ketahui bahwa untuk penghapusan pajak ini tidak dapat dilaksanakan oleh pihak lainnya. Sehingga proses penghapusan pajak hanya dapat dilakukan karena terdapat insentif pajak, yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Salah satu contohnya dari penjelasan tersebut adalah ketika terdapat insentif untuk penghapusan PPh pasal 21 bagi karyawan, yang gajinya di bawah Rp. 200.000.000 per tahunnya di masa pandemi covid-19.

Dalam contoh kasus tersebut nantinya karyawan bisa mendapatkan penghapusan utang pajak. Selanjutnya adalah penghapusan utang pajak yang dilaksanakan ketika wajib pajak sudah meninggal, yang nantinya tidak mempunyai warisan maupun harta dalam kategori cukup, untuk melakukan pelunasan hutang tersebut.

Baca Juga : Utang Pajak Adalah: Penyebab dan Cara Menghitungnya

Selain beberapa kondisi tersebut Anda dapat mengetahui garis besar cara terjadinya penghapusan utang pajak sebagai berikut:

1. Pembayaran

Hutang pajak dapat dihapus ketika wajib pajak sudah membayar kewajiban hutangnya. Baik itu dalam bentuk pembayaran uang pada umumnya maupun barang.

2. Kompensasi

Dalam kategori ini di ruang lingkup perpajakan juga lebih sering disebut dengan restitusi. Disini pihak wajib pajak yang memiliki tagihan dalam bentuk kelebihan pembayaran akan dikompensasikan pada pajak terutang.

3. Daluwarsa

Selanjutnya adalah daluwarsa yang berarti berakhirnya jangka waktu untuk pelunasan pembayaran. Dalam hal ini daluwarsa dapat ditentukan ketika sudah melalui rangkaian proses penagihan, surat teguran sampai surat paksa sesuai ketentuan UU Perpajakan.

4. Penghapusan Utang Pajak maupun Pembebasan

Hal in dapat dilakukan bagi wajib pajak yang menunggak serta dalam kondisi tertentu tidak dapat melakukan pembayaran hutangnya. Nantinya hasil serta cara penghapusan ini akan dilakukan oleh Mahkamah Pengadilan Pajak serta sering disebut sebagai kegiatan Tax Avoidance.

Contoh Kasus 

Proconsult

Untuk memudahkan Anda memahami tentunya perlu mengetahui banyak hal. Salah satunya terkait contohnya. Dalam hal ini hapusnya utang pajak tersebut tidak serta merta menghilangkan kewajiban pembayaran. Sementara itu untuk penentuan penghapusan utang pajak juga tidak serta merta diberikan kepada wajib pajak. Terdapat rangkaian proses serta aturan, yang ada dalam proses penentuan penghapusan utang pajak.

Salah satu contohnya adalah ketika terdapat wajib pajak, yang dinyatakan pailit atau insolven. DAlam hal ini termasuk wajib pajak yang tidak pernah menghalangi hak negara dalam proses penagihan piutang selama penanggung pajak ditemukan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Dalam prosesnya nanti KPP akan terus melakukan penagihan kepada wajib pajak badan sekaligus pengurus dari PT yang bersangkutan.

Pengurusan PT sendiri mulai dari direksi, dewan direksi sekaligus tanggung renteng lainnya. Sehingga selama masih terdapat pihak yang menjadi penanggung tersebut ditemukan, maka kewajiban pembayaran pajak masih terus berjalan. Sementara nantinya petugas pajak juga akan terus melakukan pencarian.

Dari sini bisa Anda ketahui bahwa hanya pembayaran, yang dapat menghapus utang pajak. Sebab utang pajak tidak dapat dihapus karena likuidasi maupun pailit karena nantinya tetap ada pihak lain yang memegang tanggung jawab pembayaran. Hal ini sesuai dengan UU KUP pasal 32, yang menjadikan hak bagi DJP dalam melakukan pengejaran para penanggung utang pajak tersebut.

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Toffeedev.com

Tentunya dari sini Anda sudah banyak mengetahui mengenai penghapusan utang pajak. Dalam praktiknya tidak sederhana seperti yang Anda lihat. Dalam eksekusinya masih ada banyak regulasi perpajakan yang perlu dilakukan.

Baca Juga : Cara Penyelesaian Sengketa Kepailitan dan Utang Pajak

Sementara itu dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan ketika Anda lakukan secara tepat akan meminimalkan risiko terkena utang pajak. Dalam hal ini nantinya bisa menjadi salah satu upaya terbaik bagi semua wajib pajak.

Untuk memudahkan pelaksanaan kewajiban pajak dari masyarakat lebih baik untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Nantinya melalui jasa tersebut setiap wajib pajak dapat melaksanakan berbagai kegiatannya secara baik dan tentunya sesuai ketentuan yang berlaku.

Proconsult

Saat ini sudah ada jasa konsultan pajak online, yang bisa Anda gunakan secara lebih mudah. Untuk itu pastikan untuk memperhatikan tipsnya seperti berikut:

  1. Izin praktik.
  2. Sertifikat.
  3. Tempat usaha atau kantor fisik.
  4. Reputasi yang baik.
  5. Biaya yang ditekankan kepada client.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Melalui artikel diatas Anda dapat mengetahui bahwa utang pajak menjadi salah satu pembahasan umum bagi wajib pajak. Dalam hal ini utang pajak menjadi salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Namun dalam hal ini terdapat beberapa mekanisme utang pajak lainnya, salah satunya adalah penghapusan utang pajak.

Dari sini Anda juga dapat mengetahui bahwa penghapusan utang pajak adalah mekanisme penghapusan utang, yang terjadi karena keadaan pribadi dari setiap wajib pajak. Hal ini juga dapat terjadi karena berbagai alasan tergantung dari situasi wajib pajak, yang ada dalam UU Perpajakan.

Tentunya penghapusan utang pajak sendiri menjadi mekanisme yang hampir sama dengan pembebasan utang pajak. Namun ada berbagai aturan lain yang perlu Anda perhatikan agar bisa menjalankan aktivitas tersebut secara baik.

Namun saat ini Anda tidak perlu khawtir lagi dalam menjalankan aktvitas perpajakan. Sebab sudah ada jasa konsultan pajak, yang siap membantu berbagai proses tersebut. Bahkan saat ini jasa konsultan pajak juga hadir secara online, yang pastinya akan jauh lebih mudah serta fleksibel.

Jasa konsultan pajak online dair Proconsult.id tentunya menjadi pilihan terbaik dalam berbagai kebutuhan pajak. Selain memudahkan nantinya Anda tidak perlu lagi merasa khawatir mengenai rumitnya masalah pajak yang dilakukan. Sehingga dari sini Anda tetap bisa menjalankan kegiatan pajak secara maksimal.

Tentunya jasa konsultan pajak dari Proconsult.id bisa Anda gunakan secara mudah. Oleh sebab itu pastikan untuk menggunakan jasa perpajakan dari Proconsult.id sekarang juga!

Proconsult