Cara Pengajuan Peninjauan Kembali Pajak

Informasi cara pengajuan peninjauan kembali pajak dan masalah pajak lain bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Sebagai wajib pajak pastinya sudah banyak dari Anda yang mengenal mengenai peninjauan kembali pajak. Meski demikian juga tidak sedikit orang, yang masih asing terhadap istilah pajak satu ini.

Proconsult

Dalam bidang perpajakan semua istilah tersebut tentu memiliki peran dan fungsinya masing-masing. Dalam hal ini sebagai wajib pajak Anda juga harus bisa mengetahui definisinya secara baik. Selanjutnya Anda akan dapat melaksanakan aktivitas tersebut sesuai ketentuan yang ada.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Peninjauan ini merupakan salah satu aktivitas yang bisa Anda lakukan secara mudah. asalkan Anda paham bagaimana pelaksanaannya. Oleh sebab itu berikut adalah penjelasan lengkapnya untuk Anda, yaitu:

Pengertian

Apa Itu Peninjauan Kembali Pajak

Sumber foto : Ladfanidkonsultindo.com

Dalam menjalankan kegiatan perpajakan tentu wajib pajak tidak akan pernah terlepas dari risiko permasalahan. Tinggal bagaimana nantinya wajib pajak dapat menyikapi kendala tersebut. Jika permasalahannya dapat diselesaikan secara baik. Maka permasalahannya tidak akan berlarut-larut.

Sementara itu penyelesaiaan sengketa antara otoritas pajak dan wajib pajak biasanya akan melewati rangkaian proses cukup panjang. Semua proses tersebut tentunya juga memiliki beberapa tahapan, yang disesuaikan oleh aturan perpajakan di Indonesia.

Awal mulanya penyelesaian masalah pajak tersebut akan muncul dari ketetapan pajak. Pihaknya merupakan sebuah proses pemeriksaan, proses penyelesaian sengketa. Berikutnya penyelesaian tersebut akan dimulai dari keberatan, banding sampai dengan peninjauan kembali.

Dalam pembahasan kali ini Anda akan mengenal lebih jauh mengenai peninjauan kembali pajak. Dimana aktivitas tersebut menjadi salah satu proses akhir dalam penyelesaian sengketa pajak di bidang perpajakan.

Baca Juga : Syarat Pengajuan Keberatan Pajak Terbaru

Peninjauan Kembali Pajak adalah keadaan dimana wajib pajak kurang puas mengenai proses penyelesaian sengketa pajaknya. Dalam hal ini wajib pajak merasa kurang puas terhadap putusan banding, yang sebelumnya sudah ditetapkan.

Oleh sebab itu pengertian Peninjauan Kembali Pajak dapat dikatakan sebagai sebuah proses penegakkan hak wajib pajak di bidang perpajakan. Dalam hal ini proses penegakan hak tersebut akan dilakukna melalui peninjauan kembali, yang merupakan proses akhir dalam memenuhi tanggung jawab perpajakan.

Sementara itu definisi dari peninjauan kembali pajak juga dijelaskan dalam UU Tahun 2002 No. 14. Hal ini mengenai Pengadilan Pajak terutama di pasal 77 ayat 3. Dalam ketentuan beleid tersebut dijelaskan bahwa nantinya pihak yang mengalami sengketa mampu melakukan pengajuan peninjauan kembali pajak. Hal tersebut perlu dilakukan melalui pengadilan pajak, yang ditujukan kepada Mahkamah Agung.

Meski demikian perlu Anda ketahui juga bahwa putusan pengadilan pajak tersebut adalah putusan akhir. Dimana akan mempunyai kekutan hukum, yang disesuaikan terhadap UU berlaku.

Syarat Peninjauan Kembali Pajak

Proconsult

Proses peninjauan kembali merupakan upaya terakhir, yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau bahkan Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini dapat dilakukan ketika masih ada ketidaksetujuan dalam putusan pengadilan pajak, yang berkaitan pada proses perpajakannya.

Sementara itu atas ketidaksetujuan tersebut maka wajib pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak mampu melakukan pengajuan peninjauan kembali. Proses pengajuannya perlu dikirimkan kepada Mahkamah Agung atau MA.

Umumnya semua pelaksanaan peninjauan kembali memiliki aturan-aturan resmi, yang dapat dijadikan sebagai landasan utama peninjuan kembali oleh masyarakat. Sehingga bagi siapa saja yang ingin melaksanakannya harus berkaca dahulu kepada dasar pelaksanaan peninjauan kembali tersebut.

Selanjutnya Anda juga dapat memahami bahwa pelaksanaan peninjauan kembali memiliki beberapa persyaratan, yang harus Anda perhatikan. Berikut beberapa syarat dan alasan pelaksanaan peninjauan kembali, yaitu:

  • Peninjauan kembali dapat dilakukan karena telah terjadinya tipu muslihatl, kebohongan maupun bukti, yang menurut hakim pidana telah dipalsukan ketika proses pemeriksaan pajak dilakukan oleh Pengadilan Pajak.
  • Mempunyai bukti tertulis baru atau novum, yang dapat menjadi penentu ketika diungkapkan dalam Pengadilan Pajak. Besar kemungkinan penemuan bukti baru tersebut juga dapat mengubah jalannya Keputusan pajak.
  • Pengadilan pajak telah melakukan pengabulan satu maupun lebih matre, yang sebelumnya dituntut oleh pihak pemohon. Dalam hal ini terdapat pengecualian untuk putusan, yang menyatakan pengabulan sebagia maupun seluruhnya serta menambah jumlah pajak yang menjadi kewajiban dari wajib pajak.
  • Ketika pengajuan peninjauan kembali memiliki materi, yang dituntut namun tidak dapat dipertimbangkan oleh pengadilan pajak sebelumnya.
  • Kelima karena adanya putusan yang dianggap tidak sesuaai pada aturan perundang-undangan berlaku.

Selanjutnya selain kelima syarat diatas ada beberapa kebutuhan berkas, yang tidak kalah penting juga. Kelengkapan dokumen ini perlu Anda lengkapi dalam proses pengajuan permintaan permohonan peninjauan ulang kepada Mahkamah Agung.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Dalam melakukan permohonan peninjuan ulang nantinya wajib dilengkapi oleh dokumen-dokumen tersebut. Berikut adalah penjelasannya secara lengkap:

  • Memori pelaksanaan peninjaun ulang.
  • FCP Putusan dari Pengadilan Pajak.
  • FCP pemberitahuan putusan maupun resi pos pengiriman putusan.
  • Surat pernyataan penemuan bukti tertulis baru, jika Anda melakukan peninjauan ulang karena terdapat novum.
  • Bukti pembayaran biaya perkara yang besarnya Rp. 2.500.000.
  • Akta permohonan peninjuan kembali.

Sementara itu selain beberapa syarat kelengkapan dokumen diatas Anda juga harus memperhatikan beberapa aspek lainnyaa. Selain berfungsi dalam membuktikan bahwa pemohon peninjauan ulang mempunyai legal standing (wewenang upaya hukum), maka semua prosesnya juga harus dikuatkan dengan beberapa dokumen lain. Berikut adalah beberapa dokumen pelengkap, yang wajib ada dalam permohonan peninjauan kembali, yaitu:

1. Akta perusahaan.

2. FCP identitas dari penandatanganan bisa paspor atau KTP.

3. Surat kuasa yang dilengkapi kelengkapan lain jika permohonan nantinya dilakukan oleh pihak kuasa maupun pihak ketiga, seperti:

  • Salinan SPT PPh pasal 21 A1 jika kuasa memiliki status sebagai pegawai.
  • Salinan kartu izin beracara jika kuasa tersebut merupakan advokat.

Nantinya semua dokumen yang telah disebutkan diatas wajib dipenuhi dalam proses pengajuan peninjauan kembali. Hal ini ketika tidak dilengkapi, maka Pengadilan Pajak memiliki hak dalam menolak permohonan peninjauan kembali dari wajib pajak. 

Cara Pengajuan Peninjauan Kembali Pajak

Cara Pengajuan Peninjauan Kembali Pajak

Sumber foto : Setpp.kemenkeu.go.id

Nantinya jika semua alasan dan persyaratan permohonan pengajuan peninjauan kembali pajak selesai dilakukan, maka Anda sudah bisa melakukan pengajuan tersebut secara lancar.

Dalam proses pengajuan peninjauana kembali pajak tentunya ada beberapa tahapan, untuk Anda perhatikan. Mengingat setiap mekanisme pajak yang ada tersebut memiliki beberapa aturan dan pelaksanaan resmi. Sehingga pelaksanaannya tidak boleh Anda anggap sembarangan.

Semua tahapan pengajuan tersebut harus bisa Anda lakukan sesuai arahan resmi, yang ada dalam UU Perpajakan. Maka dari itu agar Anda dapat melakukan pengajuan secara lancar silahkan memperhatikan mekanismenya di bawah ini:

1. Pertama permohonan pengajuan hanya dapat dilakukan sebanyak 1 kali kepada Mahkamah Agung, yang melewati proses Pengadilan Pajak. Dalam hal ini proses peninjauan tersebut nantinya harus bisa dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan semenjak putusan pengadilan dikirimkan. Namun dalam proses pengajuan peninjauan kembali, yang dilakukan karena alasan novum (penemuan bukti baru) memiliki mekanisme berbeda.

Dalam hal ini peninjauan kembali pajak karena novum wajib dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan. Perhitungannya sejak bukti novum tersebut ditemukan.

2. Selanjutnya PEngadilan Pajak akan melakukan penerusan pengajuan kepada pihak termohonb pengajuan kembali pajak. Dalam hal ini jangka waktu maksimal pelaksanaannya adalah 14 hari semenjak Memori Peninjauan Kembali telah diterima oleh Pengadilan Pajak.

3. Sementara itu bagi pihak termohon wajib memberikan jawaban, yang dalam hal ini berupa kontra memori PK. Jangka waktu maksimal pengirimannya adalah 30 hari semenjak menerima Salinan MPK, yang diterima oleh Pengadilan Pajak.

4. Pengadilan pajak juga akan meneruskan Salinan kontra memori peninjauan kembali,yang selanjutnya akan diberikan kepada pemohon dalam kurun waktu maksimal 14 hari.

Baca Juga : Proses Pemeriksaan Pajak Terbaru 2024

5. Lalu Pengadilan Pajak akan meneruskan permohonan peninjauan kembali pajak tersebut beserta dengan kontra memori PK. Prosesnya ini nantiny akan diteruskan kepada Mahkamah Agung dengan jangka waktu maksimal 30 hari.

6. Mahkamah Agung juga akan mulai melakukan pemeriksaan perkara, yang mulai dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan. Hal ini mulai dilakukan sejak pemeriksaan maupun keterangan tambahan telah diterima.

7. Begitu putusan peninjauan kembali dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, maka selanjutnya wajib mengirimkan Salinan putusan peninjauan kepada Pengadilan Pajak.

8. Terakhir nantinya Pengadilan Pajak akan meneruskan Salinan putusan peninjauan tersebut, yang selanjutnya dikirimkan kepada para pihak. Baik itu pihak termohon maupun pemohon dalam proses peninjauan kembali pajak.

Itulah tadi beberapa tahapan dalam melakukan peninjauan yang harus diperhatikan oleh wajib pajak. Dalam hal ini mungkin terdapat beberapa istilah maupun dokumen, yang masih terdengar asing bagi wajib pajak.

Salah satunya merupakan kontra memori peninjauan kembali pajak. Hal tersebut umumnya merupakan sebuah dokumen penting, yang didalamnya berisi jawaban dari termohon peninjauan kembali pajak. Hal ini wajib disampaikan maksimal selama 30 hari sejak pemberitahuan permohonan diterima.

Sementara itu dalam dokumen memori peninjauan tersebut juga wajib berisi beberapa informasi, yang meliputi:

  • Salinan kontra memori peninjauan kembali pajak.
  • FCP pemberitahuan pengiriman mengenai putusan Salinan memori peninjauan kembali pajak.

Selanjutnya agar bisa melakukan pembuktikan terhadap kewenangannya, maka termohon wajib melampirkan juga dokumen-dokumen pendukung seperti:

  • Akta perusahaan.
  • FCP identitas penadatanganan yang meliputi KTP atau paspor.

Selanjutnya ketika pelaksanaannya dilakukan oleh kusa hukum, maka pihaknya wajib melengkapi beberapa Salinan dokumen sesuai penjelasan sebelumnya. Hal ini menjadi salah satu persyaratan penting untuk diperhatikan semua pihak dalam pengajuan peninjauan kembali pajak.

Contoh Kasus

Proconsult

Adanya sengketa dalam bidang perpajakan tentunya sudah hadir cukup lama. Hal ini membuat munculnya beberapa contoh kasus yang juga harus dipertimbangkan oleh wajib pajak.

Sejauh ini pastinya sudah ada banyak sekali contoh kasus yang tidak boleh luput dari perhatian masyarakat. Umumnya informasi terkait contoh kasus peninjauan kembali pajak merupakan salah satu kebutuhan penting bagi semua orang.

Mempelajari setiap kasusnya akan membantu Anda, untuk memberikan gambaran tentang bagaimana proses peninjauan kembali pajak seharusnya dilakukan. Oleh sebab itu silahkan Anda memperhatikan beberapa contoh kasus peninjauan pajak kembali secara lengkap di bawah ini:

1. PT. Monagro Kimia

Contoh kasus pertama adalah pengabulan permohonan pemohon mengenai peninjauan kembali pajak. Hal ii dilakukan oleh PT. Monagro Kimia terkait kasus pajak kurang bayar PPh pasal 21.

Sebelumnya pada putusan tahun 2013 No. 547/B/PK/PJKL dijelaskan bahwa PT. Monagro Kimia mengalami kekurangan pembayaran pajak pada tahun 2006. Selanjutnya Mahkamah Agung memiliki cukup alasan dalam mengabulkan permohonan dari pemohon peninjauan kembali. Dalam hal ini Mahkamah Agung juga membatalkan sementara putusan sebelumnya, yang disahkan pada tahun 2012 tanggal 25 Juni.

2. Sengketa Pajak Biaya Seragam

Contoh kedua adalah adanya sengketa pajak terhadap biaya seragam dan putusan peninjauan kembali pajak pada tahun 2016 dengan nomor 1710/B/PK/PJK. Dalam hal ini dapat diketahui bahwa biaya seragam memberikan pengaruh terhadap kurangnya pajak penghasilan perusahaan.

Selanjutnya aturan perpajakan terkait biaya seragam juga menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap wajib pajak melalui pemeriksaan, yang sebelumnya dilakukan akibat dari aturan tidak tegas.

Selanjutnya muncul putusan peninjauan kembali tahun 2016 dengan nomor 1710/B/PK/PJK. Hal ini berasal dari pemeriksaan pajak berupaa surat ketetapan paajak kurang bayaar padaa SPT PPh badan tahun 2006 atas namaa PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia.

Berdasarkan putusan tersebut wajib pajak tidak menyetujuinyaa. Sehingga muncul upaya hukum dari wajib pajaak berupaa pengajuan peninjauan kembali kepada Maahkamah Agung. Hasil dari pengajuan kembali tersebut adalaah memenangkan wajib wajib pajak.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Logique.co.id

Melakukan kewajiban pajak menjadi salah satu bentuk tanggung jawab yang pastinya harus ditaaati oleh semua wajib pajak. Dalam hal ini agar semua pelaksanaan pajak Anda dapat berjalan secara baik maka harus bisa mentaati semua akativitas pajak yang ada.

Baca Juga : Resiko Banding Pajak yang Wajib Diketahui

Sayangnya pelaksanaan pajak secara sempurna tentu membutuhkan pemahaman perpajakan secara baik. Dalam hal ini juga dibutuhkan pengalaman pajak secara maksimal untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kegiatan perpajakan tersebut.

Untuk membantu Anda menyelesaikan aktivitas tersebut maka diperlukan jasa konsultan pajak, yang merupakan jasa profesional di bidang perpajakan. Jasa konsultan pajak ini nantinya akan membantu semua kebutuhan pajak Anda secara baik dan maksimal.

Proconsult

Namun sebelum itu silahkanAnda menyimak beberapa tips pemilihan jasa konsultan pajak di bawah ini:

  1. Pastikan memperhatikan izin praktik konsultan pajak.
  2. Ketahui sertifikat profesi yang dimiliki.
  3. Gunakan tenaga konsultan pajak dengan pengalaman relevan pada kebutuhan.
  4. Ketahui biaya konsultan pajak.
  5. Pastikan memilih jasa profesional dan berpengalaman.

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Dari artikel diatas Anda dapat mengetahui semua informasi mengenai peninjauan kembali pajak secara lengkap. Peninjauan ini merupakan salah satu kondisi ketika wajib pajak merasa belum puas dengan putusan banding, yang sebelumnya diajukannya. Berdasarkan ketidakpuasan tersebut maka wajib pajak mengajukan peninjauan yang diajukan kepada Mahkamah Agung.

Dalam hal ini peninjauan kembali pajak juga akan menjadi salah satu cara, untuk menuntuk hak dari wajib pajak di bidang perpajakan. Meski demikian agar Anda mampu melakukan pengajuan peninjauan kembali pajak secara lancar juga perlu memperhatikan banyak hal.

Dalam proses ini nantinya akan ada beberapa persyaratan, yang wajib menjadi perhatikan oleh wajib pajak. Selain itu juga ada beberapa mekanisme serta regulasi pelaksanaan, yang tidak kalah penting bagi wajib pajak.

Meski demikian proses peninjajuan kembali pajak merupakan salah satu aktivitas, yang tidak boleh dianggap ramah. Dalam hal ini Anda harus bisa mempersiapkan banyak hal agar pengajuan Anda diterima oleh Pengadilan Pajak.

Untuk lebih sederhana Anda dapat memanfaatkan tenaga konsultan pajak profesional, untuk melakukan pengajuan peninjauan kembali pajak secara lancar. Sehingga dengan menggunakannya Anda dapat fokus pada pekerjaan maupun aktivitas bisnis tanpa perlu merasa kesulitaan.

Tentunya silahkan Anda menggunakan tenaga konsultan pajak profesional yang dapat Anda peroleh dari Proconsult.id. layanan konsultan pajak ini nantinya akan membantu semua kebutuhan pajak Anda secara baik. Bahkan dalam melakukan pengajuan peninjauan kembali pajak akan mempermudahkan Anda untuk melaksanakan setiap aktivitasnya secara baik.

Proconsult