Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap
Tarif untuk wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap mengalami penurunan yang sebelumnya sebesar 25% berubah menjadi sebagai berikut :
- Untuk tahun pajak 2020 dan 2021, tarif nya berubah menjadi 22%
- Untuk mulai tahun pajak 2022, tarif nya berubah menjadi 20%
Untuk wajib pajak badan dalam negeri yang memenuhi syarat :
- Berbentuk perseroan terbuka
- Jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40% dan
- Memenuhi persyaratan tertentu meliputi :
- saham yang diperdagangkan harus dimiliki oleh paling sedikit 300 Pihak, tidak termasuk yang memiliki hubungan istimewa sesuai Undang – Undang Pajak Penghasilan atau Wajib pajak perseroan terbuka yang membeli kembali sahamnya.
- masing-masing Pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Tidak termasuk yang memiliki hubungan istimewa sesuai Undang – Undang Pajak Penghasilan atau Wajib pajak perseroan terbuka yang membeli kembali sahamnya.
- harus dimiliki minimal dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak dan
- pemenuhan persyaratan dilakukan oleh Wajib Pajak Perseroan Terbuka dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Dapat memperoleh tarif sebesar 3% lebih rendah dari tarif wajib pajak badan yang tertutup.
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara penyampaian:
- Laporan kepada Diretorat Jenderal Pajak dan
- Daftar Wajib Pajak Perseroan Terbuka yang memenuhi persyaratan tertentu diatur dalam Peraturan Menteri.
Untuk lebih detail peraturan mengenai Penurunan tarif Pajak Penghasilan bagi wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dapat didownload peraturannya di sini.