Penyampaian surat keberatan secara elektronik

Proconsult

 

Dalam PER-14/PJ/2020 disebutkan surat keberatan yang disampaikan secara elektronik (e-filing) menggunakan surat keberatan dalam bentuk dokumen elektronik.

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak terhadap materi atau  isi dari surat ketetapan pajak atau terhadap materi atau isi dari pemotongan atau pemungutan pajak. Keberatan diajukan oleh Wajib Pajak dengan menyampaikan  Surat Keberatan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.

Pengajuan Keberatan harus memenuhi persyaratan:

  1. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  2. mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang  menjadi dasar penghitungan
  3. 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak
  4. Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum Surat Keberatan  disampaikan
  5. diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak
  6. Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat  kuasa khusus
  7. Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan.

Dalam penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing), alasan pengajuan keberatan dapat disampaikan  dengan cara mengunggah dokumen dalam bentuk portable document format (pdf) yang menjadi  lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Keberatan tersebut.

Terhadap penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing), dilakukan validasi terhadap persyaratan pengajuan keberatan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh  Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dalam hal hasil validasi terhadap persyaratan pengajuan keberatan tidak terpenuhi, Wajib Pajak diberikan  notifikasi. Notifikasi bukan merupakan pemberitahuan Surat Keberatan yang  tidak memenuhi persyaratan. Wajib Pajak dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dan/atau tempat  Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan untuk mendapatkan klarifikasi atas notifikasi tersebut. Surat keberatan tersebut harus ditandatangani oleh Wajib Pajak. Tanda tangan tersebut dapat dilakukan dengan cara Tanda Tangan Elektronik dengan menggunakan sertifikat elektronik.

Penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing) dapat  dilakukan dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu dengan  standar Waktu Indonesia Barat. Atas penyampaian Surat Keberatan secara elektronik (e-filing) diberikan Bukti Penerimaan Elektronik. Tanggal yang tercantum dalam tanda bukti penerimaan Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada  ayat (4) merupakan tanggal Surat Keberatan diterima.

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (bulan) sejak tanggal Surat Keberatan  diterima harus memberikan keputusan atas keberatan  yang diajukan Wajib Pajak. Apabila jangka waktu tersebut telah terlampaui dan Direktur Jenderal  Pajak tidak memberi keputusan atas keberatan, keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak dianggap  dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Keberatan sesuai dengan  pengajuan keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak jangka waktu  12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir.