Penyelesaian Sengketa Pajak

Cara Penyelesaian Sengketa Pajak Menurut Undang-Undang

Sengketa pajak adalah perselisihan yang muncul di antara wajib pajak sebagai penanggung pajak dan pejabat yang berwenang. Penyelesaian sengketa pajak tersebut dilakukan melalui Pengadilan Pajak dan tata caranya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Wajib pajak bisa melakukan permohonan kepada pengadilan untuk menyelesaikan perkara hingga didapatkan putusan.

Tata cara dalam menyelesaikan sengketa pajak sudah diatur dengan Undang-undang dimana mekanisme pengajuan dan penyelesaiannya akan disesuaikan dengan bentuk perkaranya. Di dalam menyelesaikan sengketa pajak tersebut wajib pajak bisa menempuh cara penyelesaian yang didalamnya terdapat tahapan-tahapan tertentu.

Definisi dan Pengertian Sengketa Pajak

penyelesaian sengketa pajak

Apakah sebenarnya yang disebut dengan sengketa pajak tersebut? Di dalam pengertian yang mudah untuk dipahami oleh masyarakat awam  bisa dikatakan bahwa sengketa pajak adalah perkara atau perselisihan yang terjadi di antara wajib pajak maupun penanggung pajak dengan petugas pajak yang berwenang. 

Perkara tersebut muncul akibat adanya keputusan yang dikeluarkan oleh otoritas pajak dimana menimbulkan ketidaksepakatan antara wajib pajak maupun penanggung pajak dengan petugas yang berwenang tersebut. 

Dengan adanya ketidaksepakatan dan munculnya perselisihan di bidang pajak tersebut maka sesuai dengan undang-undang yang berlaku wajib pajak diperbolehkan untuk menyampaikan keberatannya dan mencari penyelesaian lewat upaya hukum. Lembaga yang akan menyelesaikan perkara sengketa pajak tersebut adalah Pengadilan Pajak.

Apa Saja yang Bisa Menyebabkan Sengketa Pajak?

penyebab sengketa pajak

Perkara atau perselisihan yang berujung pada munculnya sengketa pajak tidak mungkin tanpa didahului oleh penyebab tertentu. Beberapa alasan dan masalah yang bisa menyebabkan terjadinya sengketa pajak akan dijelaskan di bawah ini.

  1. Adanya kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Dirjen Pajak berdasarkan pada wewenangnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 mengenai Pengadilan Pajak. 

Lembaga yang Pengadilan Pajak tersebut menjadi jaminan bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan dilakukannya sebuah upaya hukum apabila terdapat hal-hal yang dirasa tidak memuaskan terhadap berbagai kebijakan perpajakan yang berlaku.

  1. Terdapat perbedaan pemahaman dan interpretasi pada wajib pajak maupun penanggung pajak dengan Dirjen Pajak mengenai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
  2. Terdapat perbedaan pada metode perhitungan pajak yang dilakukan oleh wajib pajak maupun penanggung pajak dengan otoritas pajak sehingga terjadi perbedaan jumlah pajak yang harus disetorkan kepada negara.
  3. Wajib pajak merasa keberatan dengan sanksi administrasi berupa denda yang diberikan oleh otoritas pajak.

Prosedur dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pajak

tata cara penyelesaian sengketa

Jika terjadi perkara ataupun perselisihan yang berujung pada sengketa pajak maka penyelesaiannya harus sesuai dengan prosedur serta tata cara yang telah ditentukan. Adapun prosedur dan tata cara untuk menyelesaikan sengketa pajak terdiri dari beberapa jenis berikut ini.

  1. Mengajukan Keberatan

Keberatan bisa diajukan oleh wajib pajak apabila terdapat ketetapan pada jumlah ganti rugi, jumlah pajak dan pemotongannya ataupun pemungutan pajak yang dikenakan pada yang bersangkutan jumlahnya tidak sebagaimana mestinya. Artinya wajib pajak merasa bahwa terdapat perbedaan jumlah yang harus dibayarkan dengan jumlah yang seharusnya menurut hasil perhitungan yang dilakukan. 

Jika hal ini terjadi maka wajib pajak bisa mengajukan keberatan yang disampaikan melalui cara online lewat e-filling di website resmi Dirjen Pajak ataupun lewat pos. Pengajuan keberatan oleh wajib pajak dapat dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal yang tercantum pada surat ketetapan pajak ataupun dilakukannya pemungutan dan pemotongan pajak oleh pihak ketiga. 

Jika dalam batas waktu tersebut tidak bisa dipenuhi oleh wajib pajak maka yang bersangkutan harus menunjukkan alasan yang kuat dimana hal tersebut terjadi diluar kuasanya. Satu permohonan keberatan hanya berlaku untuk satu surat ketetapan pajak saja, satu pemotongan pajak dan juga satu pemungutan pajak. Surat keberatan tersebut harus ditandatangani oleh wajib pajak dan dilengkapi dengan surat kuasa khusus sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang KUP pasal 32 ayat ketiga.

  1. Mengajukan Gugatan

Wajib pajak bisa juga mengajukan permohonan gugatan atas sengketa yang terjadi. Peraturan mengenai gugatan sengketa pajak ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 pasal 1 ayat 7. 

Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa gugatan merupakan sebuah upaya hukum yang bisa dilakukan wajib pajak maupun pihak penanggung pajak terhadap keputusan yang memungkinkan diajukannya gugatan sesuai dengan peraturan serta perundang-undangan yang ada.

Gugatan yang dilayangkan oleh wajib pajak tersebut harus dibuat secara tertulis disertai dengan alasan yang kuat dan jelas. Gugatan bisa diajukan dalam jangka waktu 14 hari terhitung sejak dilakukan dan dilaksanakannya penagihan pajak. 

Meskipun begitu jangka waktu selama 14 hari tersebut bisa juga tidak mengikat kalau permasalahan yang muncul adalah di luar kuasa wajib pajak tersebut. Wajib pajak akan diberikan tambahan waktu selama 14 hari sejak permasalahan di luar kendali tersebut diselesaikan.

  1. Mengajukan Permohonan Banding

Bagaimana kalau wajib pajak merasa tidak puas dengan surat ketetapan yang didapatkannya sebagai jawaban atas keberatan yang diajukan? Jika hal seperti itu terjadi maka sebagai langkah selanjutnya wajib pajak bisa mengajukan permohonan untuk banding atas ketetapan keberatan yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Pajak.

Permohonan banding tersebut diajukan oleh wajib pajak sebagai bentuk ketidaksetujuan atas materi atas nilai pajak yang terdapat dalam Surat Ketetapan Keberatan. Wajib pajak yang ingin mengajukan permohonan banding bisa melakukannya dalam jangka waktu maksimal 3 bulan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan Keberatan tersebut. Wajib pajak harus mengetahui bahwa satu pengajuan permohonan banding hanya berlaku untuk satu saja Surat Ketetapan Keberatan.

  1. Mengajukan Permohonan untuk Peninjauan Kembali

Prosedur penyelesaian terhadap kasus sengketa pajak yang terjadi diantara wajib pajak dengan otoritas yang berwenang selanjutnya yaitu peninjauan kembali. Wajib pajak bisa mengajukan permohonan untuk dilakukannya peninjauan kembali atas putusan sengketa pajak yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Pajak.

Peninjauan kembali hanya bisa dilakukan sebanyak satu kali saja atas putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Pajak. Pengajuan peninjauan kembali tidak lagi ditujukan kepada Pengadilan Pajak melainkan pada Mahkamah Agung (MA).

Hanya saja perlu diketahui oleh wajib pajak bahwa permohonan peninjauan kembali tidak bisa digunakan untuk menangguhkan ataupun menghentikan dilaksanakannya putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Pajak sebelumnya.

Permohonan peninjauan kembali oleh wajib pajak tersebut boleh dilakukan sebagai upaya hukum sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang nomor 14 tahun 2002 tepatnya pada pasal 89 sampai pasal 93.

Namun begitu wajib pajak bisa saja melakukan pencabutan atas permohonan peninjauan kembali yang telah dilayangkan dengan syarat belum adanya putusan. Jika permohonan PK tersebut telah dicabut oleh wajib pajak maka tidak akan bisa diajukan kembali.

Sengketa pajak memang sangat mungkin terjadi dan wajib pajak diperbolehkan untuk melakukan upaya hukum melalui 4 prosedur di atas sesuai dengan perundangan yang ada. Hanya saja meskipun keempat prosedur penyelesaian sengketa pajak tersebut bisa dilakukan namun wajib pajak harus tahu bahwa putusan perkara membutuhkan proses yang panjang di pengadilan. 

Persoalan sengketa pajak memang cukup memusingkan. Apabila Anda memiliki pertanyaan dan membutuhkan konsultasi seputar sengketa pajak, maka Proconsult.id Surabaya siap menjadi solusi terbaik bagi Anda. Proconsult akan membantu Anda dalam persoalan penyelesaian sengketa pajak dengan profesional dan bisa diandalkan. Kunjungi https://proconsult.id untuk penawaran dan lingkup layanan selengkapnya dari Proconsult sekarang juga! 

 

Sumber :

https://pajak.go.id/id/penyelesaian-sengketa-pajak

https://klikpajak.id/blog/bayar-pajak/4-prosedur-penyelesaian-sengketa-pajak/

https://www.advosquare.com/solusi-hukum/gugatan-pelaksanaan-penagihan-dan-keputusan-pajak/artikel/cara-penyelesaian-sengketa-pajak-dengan-4-prosedur-ini