BARANG HASIL PERTANIAN TERUTANG PPN

Proconsult

 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Febrio Kacaribu mengatakan kontribusi sektor pertanian sangat besar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, rata-rata sebesar 13%. Namun, kontribusi pajak sektor pertanian relatif sangat kecil. Oleh karena itu, untuk asas keadilan, diperlukan proporsi yang seimbang untuk kontribusi pajaknya. Sekarang, dengan PMK 89/PMK.010/2020 produk pertanian, perkebunan, dan kehutanan  terutang PPN. Pada Pasal 2 dalam PMK tersebut berbunyi “Atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Barang Hasil Pertanian yang termasuk dalam lingkup aturan PMK 89 adalah produk pertanian seperti holtikultura yang terdiri dari buah-buahan (non Barang kena Pajak (BKP), kebutuhan pokok) sayur-sayuran (non BKP, kebutuhan pokok), tanaman hias dan obat (BKP), tanaman pangan (non BKP, kebutuhan pokok) seperti padi, jagung, kacang tanah, ubi kayu, beras dan gabah.

Kemudian produk perkebunan seperti kakao, kopi, aren, jambu mete, lada, pala, cengkeh, karet, teh, tembakau, tebu, kapas, kapuk, kayu manis, kina, vanili, nilam, jarak pagar, sereh, atsiri, kelapa, tanaman perkebunan dan sejenisnya (produk perkebunan semua BKP). 

Produk kehutanan dalam dua kategori yaitu Hasil Hutan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu. Hasil Hutan Kayu seperti Kayu Bulat besar/kecil, Kayu Bulat Sawut, kayu Bulat Karet, Kayu Bulat kering. Untuk Hasil Hutan Bukan Kayu seperti Rotan Asalan, rotan bundar WS, Gubal Gaharu dan Kamedangan, Kopal damar, Biji Kemiri kering/daging biji kering, biji Tengkawang (Hasil Hutan semuanya BKP). 

Dasar pengenaan pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai (PPN)yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu dapat menggunakan DPP Nilai Lain. Dalam hal pengusaha Kena Pajak memiolih untuk menggunakan DPP Nilai lain, maka Nilai Lain atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu tersebut ditetapkan sebesar 10% dari Harga Jual. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang sebesar 10%.

Jadi, kalau dihitung, tarif efektif PPN yang dibayar hanya sebesar 1%.

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/ atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan penyerahan barang hasil pertanian tertentu yang menggunakan DPP Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) tidak dapat dikreditkan.

Agar petani ataupun kelompok petani yang sudah dikukuhkan sebagai PKP bisa menggunakan kemudahan DPP nilai lain ini, petani hanya perlu memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar.

Pemberitahuan tersebut dilakukan paling lama pada saat batas waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) masa PPN pertama dalam tahun pajak dimulainya penggunaan DPP nilai lain.

Penyampaian pemberitahuan juga cukup dilakukan secara elektronik melalui saluran yang disiapkan oleh DJP. Bila saluran elektronik belum tersedia, PKP cukup bersurat kepada KPP tempat PKP terdaftar.