Penyidik Pajak Adalah: Tugas dan Kewenangannya

Penyidik pajak adalah profesi yang berhubungan dengan perpajakan. Dalam ranah perpajakan Anda akan berkenalan dengan beragam profesi di dalamnya. Hal ini tentu saja menjadi informasi penting, yang perlu Anda ketahui sebagai wajib pajak. Sehingga nantinya ketika melaksanakan kewajiban pajak bisa mengikutinya dengan baik.

Proconsult

Beberapa profesi dan posisi dalam ruang lingkup perpajakan tentu saja memiliki fungsinya masing-masing. salah satu posisi yang perlu Anda ketahui adalah penyidik pajak. Disini Anda akan mengetahui informasi lengkap seputar penyidik pajak dengan baik.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Nantinya penyidik pajak adalah hal yang sangat erat kaitannya dengan proses penyidikan pajak. Tentu saja dengan begitu sebagai wajib pajak Anda perlu mengetahui informasinya. Berikut ini adalah informasi lengkap seputar penyidik pajak adalah.

Penyidik Pajak Adalah

Penyidik Pajak Adalah

Sumber foto : Upeks.co.id

Berbicara tentang profesi seorang penyidik pajak tentu tidak akan lengkap tanpa membahasa penyidikan pajak. Hal ini merupakan rangkaian aktivitas, yang dialami oleh wajib pajak. Sedangkan petugas penindak kegiatan tersebut disebut sebagai penyidik pajak.

Penyidikan pajak sendiri menjadi salah satu aktivitas umum dalam ruang lingkup perpajakan. Kegiatannya biasanya dilakukan untuk mengetahui kewajiban perpajakan dari wajib pajak terpenuhi dengan baik. Hal ini menjadi salah satu upaya khiusus dari DJP kepada masyarakat.

Tentunya Direktorat Jenderal Pajak menjadi salah satu pihak, yang memiliki wewenang dalam bidang perpajakan. Sedangkan tindakan penyidikan pajak sendiri akan dilakukan secara rutin dan konsisten.

Tujuannya adalah agar pelaksanaan kewajiban dan hak seorang wajib pajak, mampu terpenuhi dengan baik dan tepat sesuai UU. Sedangkan bagi semua wajib pajak baik pribadi maupun badan tentu memiliki peluang sama, untuk terkena penyidikan pajak.

Baca Juga : Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak di Indonesia

Hal ini menjadi salah satu agenda, yang bisa dialami oleh siapa saja. Maka dari itu penting bagi Anda untuk mengenal lebih dekat berbagai obyek, subyek dan pihak didalam agenda penyidikan pajak. Salah satunya adalah seorang penyidik pajak.

Lantas apa itu Penyidik Pajak? Pengertian Penyidik Pajak adalah hal yang mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa penyidik merupakan seorang pejabat PNS (PPNS) khusus dalam ruang lingkup Direktorat Jenderal Pajak.

Penyidik Pajak adalah Orang yang Melakukan Penyidikan Tindak Pidana

Penyidik pajak adalah profesi diberikan wewenang tertentu oleh Dirjen Pajak dalam melakukan tindakan penyidikan tindak pidana. Tentunya hal ini mengacu pada kejahatan bidang perpajakan, yang tetap perlu disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang ada.

Sedangkan dalam PP (Peraturan Pemerintah) Tahun 2022 No. 50 dijelaskan bahwa penyidik pajak adalah seseorang mampu meminta bantuan dari beberapa pihak, untuk proses penyelesaian pekerjaannya. Dalam hal ini beberapa pihaknya seperti aparat penegak hukum (Polri) dan kejaksaan.

Beberapa bantuan yang bisa penyidik pajak adalah pemeriksaan identifikasi, pemeriksaan melalui laboratorium forensi dan psikologi. Dalam hal ini penyidik pajak adalah profesi yang mempunyai wewenang dalam penangkapan, penahanan dan berbagai tindakan hukum lain.

Proconsult

Sedangkan untuk penyidikan pajak sendiri mengacu pada UU KUP, terkait penyidikan tindak pidana di ruang lingkup perpajakan. Hal ini menjadi aktivitas pengumpulan bukti permulaan secara kuat, untuk membuktikan adanya tindak kejahatan pidana perpajakan tersebut.

Sedangkan untuk ketentuan hukumnya sendiri penyidikan pajak ini mengacu pada UU tahun 1981 No. 81 tentang Hukum Acara Pidana. Namun ada satu hal penting yang tidak boleh Anda lewatkan dalam mempelajari penyidikan pajak dan penyidik pajak.

Satu hal penting adalah kegiatan penyidikan pajak menjadi salah satu proses hukum terakhir. Sehingga sebelum DJP memutuskan untuk menggunakan tahapan penyidikan pajak melalui penyidik pajak, ada beberapa tahapan perpajakan lainnya yang biasa ditempuh.

Tahapan sebelum penyidikan tersebut adalah pemeriksaan pajak. Mengingat ketika wajib pajak memiliki resiko melakukan kesalahan dalam pemeriksaan pajak, pihaknya mampu melakukan perbaikan pada SPT Tahunan.

Sehingga dalam prosesnya ada tahapan tertentu dan tingkapan dalam bidang perpajakan. Tentu saja agenda penyidikan tersebut bisa cukup rumit. Hal ini akan berisiko bagi Anda yang tidak paham seluk beluk bidang perpajakan.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Terakhir perlu anda ketahui juga bahwa tidak sembarangan orang bisa menjadi seorang penyidik pajak. Profesi ini juga bukanlah semua PPNS bidang perpajakan. PPNS perpajakan tersebut perlu memenuhi syarat dan ditunjuk langsung oleh Dirjen Pajak.

Dalam hal ini standar penunjukan penyidik pajak adalah hal yang mengacu pada UU No. 8 Tahun 1981. Hal ini merupakan UU tentang KUHAP (Kitab UU Hukum Acara Pidana. Tepatnya pada pasal 1 ayat 1 juncto pasal 6 ayat 1.

Dalam ketentuan tersebut ikut dijelaskan bahwa penyidik pajak adalah 2 orang yang memiliki peran sebagai penyidik sesuai ketentuan. Hal tersebut berupa Pejabat polisi RI dan PNS khusus, yang sebelumnya telah diberikan wewenang sesuai UU perpajakan.

Kedua pihak tersebut dapat melalukukan agenda penyidikan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dalam hal ini pihaknya juga memiliki peran penting dalam kesuksesan penyidikan pajak. Sehingga ada banyak sekali tugas yang dimilikinya.

Tugas Penyidik Pajak

Tugas Penyidik Pajak

Sumber foto : Katadata.co.id

Sebelumnya telah Anda ketahui bahwa wewenang melakukan penyidikan pajak hanya mampu dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini ditujukan kepada wajib pajak, yang terindikasi atau dicurigai tidak melakukan kewajiban perpajakannya dengan baik.

Tentunya dalam proses penyidikan pajak ini seorang penyidik memiliki tugas, yang harus dilakukan. Hal ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan. fungsinya sendiri tentu saja untuk melaksanakan kewajiban pekerjaannya dalam bidang perpajakan.

Dalam hal ini penyidik pajak adalah profesi yang memiliki banyak sekali tugas bertujuan untuk menemukan kebenaran data dari kegiatan pajak wajib pajak.

Penyidikan tindak pidana perpajakan sendiri mampu dilakukan oleh pejabat pegawai negeri sipil khusus. Wewenang tersebut diberikan oleh DJP sesuai dengan pasal 44 ayat 1 dalam UU KUP.

Baca Juga : Penyidikan Pajak: Tujuan, Kasus dan Dasar Hukum

Dalam hal ini satu tugas utama, yang dimiliki oleh penyidik pajak. Hal tersebut adalah mengumpukan dan mencari bukti. Dimana bukti tersebut nantinya bisa membuktikan adanya tindak pidana dalam bidang perpajakan, yang dilakukan oleh wajib pajak.

Bukti tersebut perlu ditemukan dengan cepat, tepat dan jelas. Sehingga nantinya dari penemuan bukti tersebut tersangka tindak pidana perpajakan bisa ditemukan.  Tentu saja penyidikan pajak ini menjadi sarana penegakan hukum, yang dilakukan oleh DJP.

Meski diartikan sebagai upaya terakhir dalam memberikan kesempatan kepada wajib pajak, namun tetap saja ada dasar hukumnya. Dalam hal ini bagi wajib pajak yang melakukan kesalahan secara sengaja atau tidak perlu melakukan pembetulan.

Namun ketika kesempatan ini tidak dilakukan barulah DJP mengutus penyidik pajak untuk mulai proses penyidikan. Dalam hal ini tujuan penyidikan pajak adalah:

  1. Bertujuan dalam memberikan keadilan serta kepastian hukum kepada semua wajib pajak.
  2. Bertujuan sebagai sarana dalam menjunjung nilai integritas yang tinggi dalam proses pelaksanaan perpajakan di Indonesia.
  3. Memberikan sanksi dan efek jera kepada wajib pajak, yang melakukan tindak pidana perpajakan.
  4. Para calon pelaku penyelewengan pajak memiliki contoh nyata sanksi, sehingga pihaknya tidak akan melakukan pelanggaran lagi.
  5. Bertujuan sebagai alat untuk pemulihan kerugian negara dalam pendapatan negara dari sektor pajak.
  6. Sebagai alat untuk melancarkan aktivitas penerimaan pajak dengan baik.

Wewenang Penyidik Pajak

Proconsult

Dalam menjalankan pekerjaannya sebagai seorang penyidik pajak, pihaknya memiliki beberapa wewenang. Hal tersebut merupakan bekal dan kebijakan pemerintah bagi penyidik pajak dalam melakukan pekerjaannya.

Wewenang penyidik pajak adalah PP nomor 50 pada tahun 2022. Aturan lain yang ikut mengatur tentang kewenangan penyidik pajak juga berada dalam ketentuan UU KUP padal pasal 44 ayat 22.

Ada banyak sekali wewenang penyidik pajak dalam melaksanakan pekerjaaanya. Selanjutnya seorang tugas penyidik pajak adalah:

  1. Pencarian, pengumpulan, penerimaan dan penelitian keterangan maupun laporan. Dalam hal ini semua berkas dan informasi tersebut perlu diteliti dengan lebih mendalam. Semua informasi berkenaan dengan tindak pidana tersebut juga bisa dimasukkan sebagai alat bukti.
  2. Pencarian, pengumpulan, penelitian keterangan dari orang maupun badan. Dalam hal ini keterangan tersebut berkaitan dengan kebenaran tindakan, yang sudah dilakukannya mengenai tindak pidana perpajakan
  3. Meminta bahan bukti dan keterangan lebih lanjut dari badan maupun orang pribadi. Dalam hal ini bukti dan keterangan tersebut dibutuhkan untuk proses penyelesaian masalah tindak pidana pajak
  4. Melakukan pemeriksaan pada dokumen, catatan dan buku yang berkaitan dengan pidana pajak
  5. Bertugas melakukan penggeledahan, yang bertujuan memperoleh alat bukti berupa buku, catatan dan dokumen lainnya. dalam hal ini seorang penyidik pajak bertugas melakukan sita barang bukti, yang dimiliki oleh wajib pajak berkaitan dengan masalah pajaknya.
  6. Bertugas meminta bantuan dari tenaga ahli, untuk kelancaran proses penyidikan. Hal ini menjadi tugas penting yang harus dilakukan sekaligus membuat proses penyelesaian bisa cepat selesai.
  7. Bertugas menghentikan dan melarang seseorang yang ingin meninggalkan tempat maupun ruangan. Hal ini berlaku ketika terjadinya pemeriksaan kepada wajib pajak. Dalam prosesnya tugas penyidik pajak adalah memeriksa identitas orang, dokumen dan benda yang dibawa oleh wajib pajak.
  8. Bertugas memotret pihak yang berkaitan dengan terjadinya tindak pidana pajak
  9. Memanggail orang lain baik saksi maupun tersangka dan meminta keterangan terkait tindak pidana pajak
  10. Bertugas menghentikan proses penyeledikan ketika tidak ditemukan bukti awal yang kuat. Penyidikan juga bisa dihentikan oleh penyidik pajak ketika wajib pajak meninggal dunia.
  11. Bertugas melakukan tindakan lain, yang dirasa dibutukan untuk kelancaran penyidikan.

Itulah tadi beberapa wewenang yang dimiliki oleh seorang penyidik pajak. Berdasarkan kewenangan tersebut perlu dipatuhi oleh penyidik pajak dalam bekerja. Dalam hal ini wajib pajak juga mampu untuk mengetahui apa saja hak yang dimilikinya.

Sehingga nantinya dengan begitu proses pelaksanaan penyidikan pajak bisa berjalan dengan lancar. Dengan begitu penyelesaiannya akan sesuai dengan peraturan UU. Sedangkan antara hak dan kewajiban wajib pajak tetap bisa terpenuhi dengan baik.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Flip.id

Permasalahan pajak tentunya menjadi persoalan serius, yang perlu diselesaikan oleh wajib pajak. Bahkan dalam proses kepatuhan pajak saat ini masyarakat mampu menggunakan layanan profesional.

Tujuannya adalah memudahkan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban pajaknya denganbaik. Dalam hal ini menjadi solusi terbaik bagi semua wajib pajak. Mengingat ada banyak sekali pemahaman penting dalam bidang perpajakan.

Baca Juga : Pemeriksaan Bukti Permulaan Pajak di Indonesia

Maka dari itu bagi Anda yang memiliki kesibukan, untuk menyelesaikan masalah pajak sendiri kini bisa menggunakan jasa konsultan pajak. Profesi ini merupakan tenaga ahli yang cukup dikenal oleh seluruh wajib pajak.

Kehadirannya memberikan banyak kemudahan bagi masyarakat dalam proses penyelesaian masalah pajaknya. Namun tentunya bagi wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan jasanya ada beberapa hal yang perlu dilakukan. Hal ini merupakan tips pemilihannya, yaitu:

1. Menentukan Bugdet

Langkah pertama adalah menentukan dan menyiapkan budget lebih dahulu. dalam proses penggunaan jasa ahli perpajakan opsi biaya patut untuk diperhitungkan. Hal ini menjadi salah satu faktor penting yang tidak boleh sampai terlewat.

Perlu Anda ketahui bahwa arus keuangan menjadi fondasi penting dalam pemakaian jasa. Dalam hal ini ada banyak sekali tenaga konsultan pajak yang bisa Anda gunakan. Pastikan untuk memilih layanan jasa, yang memiliki tarif transparan dan sesuai budget Anda.

Pastikan untuk memperhatikan arus keuangan agar nantinya kebutuhan Anda tidak terganggu. Pemilihan jasa konsultan pajak dengan budget sesuai juga akan membantu proses penyelesaian pajak dengan lancar.

2. Kompeten

Langkah berikutnya silahkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak yang kompeten. Perlu Anda ketahui bahwa tiap jasa konsultan pajak memiliki spesialisasi berbeda. Maka dari itu dalam pemilihannya juga perlu Anda sesuaikan dengan masalah dan spesialisasi tersebut.

Hal ini bisa Anda ketahui dari jenis sertifikat kompetensi, yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak. Setidaknya ada 3 jenis sertifikat konsultan pajak, yang memiliki fungsi berbeda. Hal tersebut seperti sertifikat tingkat A, B dan C.

3. Izin Praktik

Proconsult

Hal penting lainnya yang tidak boleh sampai Anda lewatkan dalam pemilihan jasa konsultan pajak adalah perijinannya. Izin praktik merupakan salah satu hal penting dalam proses pemilihan tenaga ahli terbaik.

Sebelum memilih untuk menggunakannya silahkan terlebih dahulu mengecek kepemilikan izin praktik. Jangan lupa untuk memastikan keaslian surat izin praktik tersebut. saat ini Anda bisa memanfaatkan kemajuan teknologi dalam melakukan pengecekannya.

Sederhananya Anda bisa mengecek legalitas dari surat izin praktik tersebut melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak. Anda juga bisa memastikannya menggunakan layanan informasi resmi konsultan pajak. Sehingga kebenaran data bisa dipertanggungjawabkan.

4. Minta Rekomendasi

Rekomendasi menjadi salah satu opsi penting yang bisa Anda manfaatkan. Hal ini akan sangat bermanfaat dalam menemukan jasa konsultan pajak terbaik. sebab kenalan dan rekan Anda sudah pernah membuktikan kualitas layanannya lebih dahulu.

Tentu saja dengan begitu Anda bisa memiliki lebih sedikit waktu untuk mencari informasi. Hal ini juga cenderung lebih efisien dengan meminta rekomendasi dari orang terpercaya.

5. Track Record

Terakhir adalah silahkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak dengan track record terbaik. hal ini bisa Anda akses melalui internet dengan mencari informasi rinci terkait jasa tersebut. tentunya ulasan baik dari client bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Anda.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas Anda bisa mengetahui bahwa penyidik pajak adalah orang yang bertugas dalam melakukan penyelidikan pajak. Dalam hal ini pihaknya memegang peranan yang sangat penting dalam kelancaran prosesnya.

Secara umum penyidik pajak bukan orang sembarangan. Pihaknya merupakan pejabat PNS khusus, yang sudah memenuhi syarat dan dipilih oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal tersebut mengingat tanggngjawab tugas yang dimilikinya cukup besar.

Maka dari itu pemilihan penyidik pajak perlu dilakukan secara tepat. Tujuannya adalah agar hak dan kebutuhan perpajakan wajib pajak bisa terpenuhi dengan baik. Hal ini juga untuk menyediakan pelaksanaan pajak yang adil kepada semua wajib pajak.

Maka dari itu pastikan untuk mengindari penyidikan pajak dengan melakukan kewajiban pajak dengan baik. Bagi Anda yang membutuhkan bantuan profesional dalam bidang perpajakan, tentunya bisa menggunakan jasa konsultan pajak.

Proconsult.id merupakan perusahaan penyedia jasa terbaik di Indonesia. Disini kami memiliki banyak sekali tenaga ahli dan berkualitas. Sehingga wajib pajak bisa mempercayakan semua kebutuhan pajaknya dengan baik disini.

Kami juga menyediakan beragam opsi layanan bagi wajib pajak, yang dapat disesuaikan dengan masalah pajaknya. Ketersediaan harga cukup terjangkau dengan kualitas yang tidak perlu diragukan lagi. Tunggu apa lagi silahkan menggunakan jasa Proconsult.id saat ini juga.

Proconsult