Penyidikan Pajak Dihentikan Jika? Ini Jawabannya!

Penyidikan pajak dihentikan jika ada beberapa kendala, untuk lebih lengkapnya simak penjelasannya disini. Penyidikan pajak menjadi salah satu aktivitas perpajakan, yang memiliki peran penting bagi negara. Hal tersebut berperan penting dalam kepentingamn penerimaan pendapatan negara. Sehingga tidak heran jika prosesnya dilakukan oleh tenaga khusus dan berpengalaman.

Namun ada beberapa faktor, yang menyebabkan penyidikan pajak dihentikan. Meski tergolong sebagai suatu tindakan akhir dalam bidang perpajakan, wajib pajak bisa melakukan permohonan penghentian penyidikan pajak.

Proconsult

Meski demikian ada beberapa syarat, yang perlu dilakukan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundangan. Sehingga penghentian penyidikan pajak tidak bisa dilakukan sembarangan. Bahkan prosesnya harus berdasarkan putusan atau permintaan instansi terkait.

Bagi wajib pajak tentunya perlu mengetahui informasinya secara lengkap. Maka dari itu di bawah ini adalah penjelasan lengkap seputar penyebab penyidikan pajak dihentikan berdasarkan pengertian lengkapnya. Silahkan menyimak penjelasannya secara lengkap.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Penyidikan Pajak Adalah

Penyidikan Pajak Adalah

Sumber foto : Hadi.co.id

Secara umum ada banyak sekali kegiatan dalam bidang perpajakan, yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Semua aktivitas pajak itu tentunya dijalankan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Di Indonesia sendiri ketentuan untuk penyidikan pajak diatura dalam PP Tahun 2022 di nomor 50. Dalam ketentuan tersebut disebutkan mengenai pengertian, kewenangan serta apa saja, yang dilakukan dalam proses penyidikan pajak.

Berbicara tentang penghentian penyidikan pajak, maka langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah memahami pengertiannya lebih dahulu. Sehingga Anda mampu mendefinisikan penyidikan pajak dengan baik dan tepat.

Tentunya ada banyak sekali penjelasan keliru tentang penyidikan pajak, yang beredar di masyarakat. Maka dari itu dengan mengetahui informasi lengkap tentang penyidikan pajak, akan memberikan banyak manfaat bagi Anda sebagai wajib pajak.

Baca Juga : Contoh Kasus Penyidikan Pajak di Indonesia

Dalam hal ini Anda mambut membentengi diri, untuk terhindar dari permasalahan dalam bidang perpajakan. Sehingga nantinya Anda juga tidak akan terkena kegiatan penyidikan pajak oleh para penyidik pajak.

Lantas apa itu Penyidikan Pajak? Pengertian Penyidikan Pajak merupakan aktivitas, yang menjadi kewenangan dari Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak akan menunjuk penyidik pajak, untuk melakukan penyidikan tindak pidana pajak.

Sedangkan sesuai dengan ketentuan UU KUP dijelaskan bahwa penyidikan pajak sendiri merupakan rangkaian aktivitas, yang dilakukan dalam bidang perpajakan. Hal ini merupakan rangkaian tindakan untuk mengungkapkan tindak pidana perpajakan.

Dalam aktivitas penyidikan pajak ini dilakukan oleh penyidik pajak, yang merupakan pejabat PNS dalam wilayah perpajakan. Pihaknya merupakan tenaga perpajakan, yang dipilih secara khusus oleh DJP dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan UU perpajakan.

Proconsult

Dalam hal ini Anda bisa mengetahui bahwa tidak sembarang orang bisa menjadi seorang penyidik pajak. Hal tersebut karena penyidikan pajak adalah aktivitas pengumpulan bukti kuat, yang nantinya bertujuan dalam menentukan tersangka tindak pidana perpajakan.

Bahkan untuk aktivitas penyidikan pajak sendiri juga ikut serta diatur dalam UU Tahun 1981 pada nomor 81 terkait Hukum Acara Pidana. Penyidikan pajak menjadi salah satu aktivitas beresiko bagi wajib pajak. Hal ini membuktikan beratnya tindak kejahatan yang dilakukan.

Mengingat penyidikan pajak juga termasuk proses penegakan kepatuhan hukum terakhir, yang akan diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak. Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan pajak, untuk menemukan bukti permulaan.

 Sehingga dalam pemeriksaan tersebut jika wajib pajak terindikasi melakukan kesalahan, maka bisa melakukan pembetulan. Hal ini berlaku untuk pelanggaran ringan maka silahkan untuk melakukan perbaikan pada SPT tahunan.

Sebaliknya bagi wajib pajak yang terindikasi melakukan kecurangan dan kejahatan berat dalam bidang perpajakan, maka DJP akan mengutus penyidik pajak untuk melakukan penyidikan. Nantinya penyidik akan mencari bukti kuat, untuk membuktikan kejahatan WP.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Dalam melakukan penyidikan pajak wajib pajak memiliki kewenangan, yang diatur dalam PP Tahun 2022 di Nomor 55 dan UU KUP pada pasal 44 ayat 2. Dalam peraturan tersebut ada beragam kewenangan, yang dimiliki oleh penyidik pajak.

Pada bagian akhir terdapat kewenangan penyidik pajak, yaitu menghentikan proses penyidikan pajak. Hal ini termasuk dalam tindakan lain, yang bisa dilakukan oleh penyidik pajak dalam upaya memperlancar aktivitas penyidikan pajak.

Penghentian proses penyidikan pajak bisa dihentikan oleh penyidik pajak, sesuai dengan ketentuan UU perpajakan dan permintaan langsung Menteri Keuangan. Mekanisme pengentian penyidikan pajak sendiri juga diatur dalam pasal 44 A UU KUP.

Dalam hal ini dijelaskan bahwa proses penyidikan pajak bisa dihentikan dengan berbagai faktor. Hal tersebut seperti tidak ditemukan cukup bukti, yang terkait tindak pidana dalam bidang perpajakan. Selain itu ketika tersangka meninggal maka penyidikan bisa dihentikan.

Contoh penyebab diatas hanya sebagian kecil, yang bisa Anda ketahui. Tentunya dalam penjelasan di bawah ini Anda kan menemukan deskripsi lengkap tentang penyebab penyidikan pajak tersebut dihentikan.

Penyidikan Pajak Dihentikan Jika

Penyebab Penyidikan Pajak Dihentikan

Sumber foto : Kriptoteknikhaber.com

Penyidikan pajak menjadi salah satu peraturan terbaru, yang bisa dilakukan oleh penyidik pajak. Hal ini juga menjadi ketentuan baru dalam proses pelaksanaan penyidikan pajak. Secara langsung penghentiannya masuk dalam RUU KUP HPP yang sudah disahkan.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara inklusif dan berkelanjutan. Tentunya hal ini juga bermanfaat dalam proses pendukung dan percepatan, dalam rangka memulihkan perekonomian di Indonesia.

Adanya ketentuan terkait penghentian pajak juga berorientasi pada pendapatan penerimaan negara, yang diperoleh dari sektor pembayaran pajak tertunda. Hal ini menjadi salah satu sistem perpajakan, yang berkepastian hukum dan terkendali.

Ketentuan terkait penghentian penyidikan pajak dalam RUU HPP tersebut ada pada pasal 44 B. Hal ini terkait dengan ketentuan mengenai penghapusan sanksi pidana. Sehingga untuk kepentingan pemasukan negara, proses penyidikan bisa dihentikan.

Aturan lain yang melatarbelakangi proses penghentian penyidikan pajak ada dalam KUHAP pasal 109 ayat 2. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa penyidikan pajak bisa berhenti atas wewenang dari penyidik pajak.

Hal tersebut bisa dilakukan setelah terbit surat perintah tentang penghentian penyidikan, atau yang sering disebut sebagai SP3. SP3 didapatkan dari Kepolisian, yang menjadi surat pemberitahuan dari penyidik kepada penuntut umum tentang penghentian perkara.

Sedangkan untuk ketentuan terkait formulir SP3 sendiri didapatkan dari Keputusan Jaksa Agung tanggal 1 November 2021. Keputusan tersebut bernomor 518/A/J.A/11/2001 mengenai perubahan keputusan Jaksa Agung RI terkait Administrasi tindak pidana.

Baca Juga : Apa Saja Sanksi Penyidikan Pajak? Pahami Disini

Proses penghentian penyidikan pajak sendiri bisa dihentikan dalam kurun waktu 6 bulan, sejak surat permintaan penyidikan dilakukan. Tentunya penyidikan pajak dihentikan jika memenuhi persyaratan sesuai ketentuan UU. Berikut ini informasi lengkapnya, yaitu:

1. Penyidikan Pajak Dihentikan Jika Tidak Cukup Bukti

Penyidikan pajak dihentikan jika tidak adanya cukup bukti, yang mampu membuktikan tindak pidana perpajakan. Dalam upaya pemrosesan pidana pajak, maka penyidik perlu mengumpulkan dua jenis alat bukti sah sesuai tuntutan kasus.

Alat bukti ini dapat berupa surat, dokumen, keterangan ahli maupun kerangan dari saksi. Sehingga ketika dalam proses penyidikan tidak ditemukan dua bentuk alat bukti, secara otomatis penyidikan bisa dihentikan dengan alasan tersebut.

2. Bukti Perkara Tindak Pidana

Penyidikan pajak dihentikan jika tidak ada bukti perkara tindak pidana. Hal tersebut merupakan kesimpulan yang diperoleh oleh penyidik pajak setelah melakukan gelar perkara. Sedangkan kesimpulan penyidik pajak adalah perkara tersebut tidak masuk dalam tindak pidana pajak.

Sehingga ketika permasalahan wajib pajak tidak masuk ranah tindak pidana, secara otomatis permasalahan tersebut adalah perdata pajak maupun administrasi. Sehingga nantinya penydikan dihentikan dengan alasan tidak termasuk tindak pidana pajak.

Nantinya masalah wajib pajak tersebut tetap harus diselesaikan. Namun menggunakan cara berbeda, yang tidak memakai sistem penyidikan pajak lagi.

3. Alasan Hukum

Penyidikan pajak dihentikan jika alasan hukum yang membuat permasalahannya tidak memenuhi persyaratan formil untuk lanjut. Hal ini bisa karena permasalahan sudah pernah diproses dengan putusan yang valid.

Selanjutnya yang termasuk alasan hukum lainnya adalah tersangka pidana pajak dinyatakan meninggal dunia. Sehingga berdasarkan dasar ini, kasus penyidikan pajak bisa dihentikan sesuai dan demi kepentingan hukum.

Sedangkan bentuk lainnya dari alasan hukum adalah masalah pidana pajak masuk dalam kategori daluarsa. Dalam jenis ini setidaknya ada 4 kategori, yang perlu Anda ketahui, yaitu:

  1. Telah lewat 1 tahun sejak bagi tindak pidana percetakan.
  2. Telah lewat 6 tahun bagi pidana dengan ancaman dena pidana, penjara, dan kurungan tidak lebih 3 tahun.
  3. Sudah lewat 12 bulan bagi tindak pidana, yang memiliki ancaman pidana lebih 3 tahun.
  4. Telah lewat 18 tahun  bagi tindak pidana yang memiliki ancaman berupa pidana mati maupun seumur hidup.

4. Kepentingan Pendapatan Negara

Penyidikan pajak dihentikan jika penggentian dengan alasan penerimaan pendapatan negara. Hal ini menjadi salah satu jenis alasan, yang cukup sering digunakan dalam penghentian penyidikan pajak.

Dalam ketentuannya penyidikan pajak dihentikan jika wajib pajak menyetujui pembayaran kewajibannya, yang disertai dengan denda dan sanksi administrasi. Dalam hal ini penyidik pajak perlu mendapatkan perintah penghentian dari Menteri Keuangan.

Unsur-Unsur Tindak Pidana Perpajakan

Proconsult

Dalam bidang perpajakan terdapat tindak pidana perpajakan, yang berasal dari sebuah istilah strafbaar feit. Hal tersebut merupakan kitab UU tentang hukum Pidana di Belanja, yang sudah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.

Di Indonesia sendiri hal tersebut disebut sebagai perbuatan kejahatan, yang merupakan definisi sederhana dari tindak pidana. Sesuai dengan penjelasan Moeljatno pada buku Asas Hukum Pidana serta cendekiawan Belanda bernama A.G Van Hammel.

Pihaknya menjelaskan definisi stafbaar feit sebagai sebuah kelakukan individu, yang dirumuskan dalam UU dan bersifat melawan hukum. Sehingga nantinya wajib dipidana sesuai kesalahan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam UU KUP dijelaskan mengenai unsur-unsur, yang ada dalam tindak pidana perpajakan. Berikut ini adalah beberapa unsur, yang perlu Anda ketahui, yaitu:

1. Subyek

Pertama adalah unsur subyek, yang merupakan pelaku dari terjadinya tindak pidana pajak tersebut. hal ini sesuai dalam UU KUP pada pasal 39 dan 39A. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tiap orang, yang berkaitan dengan tindak pidana pajak bisa dipidanakan.

Sehingga siapapun yang mewakili, melakukan, menganjurkan, turut serta dan membantu tindak pidana pajak bisa terkena masalah perpajakan. Sehingga dari rumusan pasal tersebut bisa Anda simpulkan subyek pidana pajak adalah wajib pajak pribadi, badan serta pihak lain.

2. Perbuatan

Unsur kedua adalah perbuatan. Hal ini merupakan perbuatan-perbuatan dalam bidang pajak, yang sudah memenuhi unsur perlawanan hukum sesuai dengan ketentuan UU perpajakan. Ada banyak sekali aturan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum pajak, seperti:

  1. UU KUP
  2. UU PBB
  3. UU Bea Materai
  4. UU PPSP

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Selain beberapa aturan UU diatas juga ada rumusan tentang perbuatan tindak pidana serta saksi pada pasal-pasal khusus. Berikut adalah beberapa pasal, yang mengatur tentang perbuatan tindak pidana pajak, yaitu:

  1. Pasal 38
  2. Pasal 39 dan 39 A
  3. Pasal 41 A, B, C
  4. Pasal 43 UU KUP
  5. Pasal 24
  6. Pasal 25 UU PBB
  7. Pasal 24, 25 dan 26 UU Bea Materai
  8. Pasal 41 A pada UU PPSP

3. Akibat

Terakhir adalah unsur akibat, yang merupakan definisi dari sanksi atas unsur tindakan. Dalam hal ini unsur akibat merupakan perbuatan, yang sudah dirumuskan dalam pasar dan mempunyai unsur akibat atas keadaan yang dilarang.

Sebagai contoh adalah pasal 38 UU KUP. Dimana dalam pasal tersebut Anda bisa mengetahui unsur akibat atas perbuatannya, yang menyebabkan kerugian bagi negara karena berkurangnya pendapatan negara.

5. Kesalahan

Terakhir adalah unsur kesalahan yang menjadi salah satu syarat jatuhnya pidana kepada tersangka. Hal ini berupa perhubungan antar pelaku dan perbuatannya. Sedangkan dalam pidana pajak sering disebut sebagai niat dari pelaku baik sengaja maupun kealpaan.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Flazztax.com

Banyaknya kewajiban dan kegiatan pajak dari wajib pajak sering kali membuatnya merasa kebingungan. Terlebih bagi wajib pajak, yang tidak memiliki latar belakang pengetahuan pajak sebelumnya. Hal ini akan menyulitkan bagi wajib pajak yang masih awam.

Terlebih jika adanya perubahan aturan perpajakan yang ada di Indonesia. Maka dari itu agar kewajiban pajak Anda bisa selesai tepat waktu dan terhindar dari penyidikan pajak, silahkan untuk menggunakan layanan dari jasa konsultan pajak.

Baca Juga : Bagaimana Proses Penyidikan Pajak? Cek Disini

Jasa konsultan pajak merupakan layanan profesional, yang bergerak dalam bidang perpajakan. Tugasnya adalah mempermudah proses penyelenggaran kewajiban pajak client. Bagi Anda yang baru ingin menggunakan konsultan pajak, silahkan melihat tipsnya disini:

1. Ijin Praktik

Langkah pertama adalah pastikan jasa konsultan pajak sudah memiliki ijin praktik. Hal ini menjadi tanda bahwa pihaknya merupakan jasa konsultan pajak yang resmi dan bisa diandalkan. Hal tersebut menjadi pertanda kredibilitasnya sebagai tenaga ahli perpajakan.

2. Kepatuhan pada UU

Tips kedua adalah silahkan memilih jasa konsultan pajak, yang memiliki rasa kepatuhan pada UU pajak. Hal ini menjadi salah satu syarat, yang tidak boleh Anda lewatkan dalam memilihnya. Kepatuhan ini membuktikan kualitas dari jasa konsultan pajak tersebut.

3. Jenis Layanan

Proconsult

Setiap kantor jasa konsultan pajak tentu memiliki jenis layanan beragam. Hal ini menjadi salah satu point penting, yang perlu Anda perhatikan dengan baik. Silahkan mencari informasi terkait jenis layanannya agar tepat sasaran dengan permasalahan pajak Anda.

4. Sertifikat Terpercaya

Sertifikat konsultan pajak merupakan salah satu syarat pendaftaran profesi ini. hal ini juga ikut serta membuktikan kualitas dan kemampuan, yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak. Maka dari itu pastikan kepemilikan dan keasliannya sebelum memilih jasa tersebut.

5. Track Record

Terakhir adalah silahkan menggunakan konsultan pajak, yang memiliki track record terbaik. hal ini menjadi acuan penting, untuk memperoleh kualitas layanan terbaik. Anda bisa melihat review client sebelumnya dari beragam platform digital atau teman yang pernah bekerjasama.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas Anda bisa mengetahui bahwa ada beberapa hal yang menjadi penyebab penyidikan pajak dihentikan. Yang pasti, penyidikan pajak dihentikan jika tidak ada bukti. Sehingga dalam proses pelaksanaan penyidikan akan ada beragam kemungkinan yang bisa dialami oleh wajib pajak.

Hal ini membuktikan betapa pentingnya proses penyelesaian pajak secara baik dan benar. Maka dari itu pastikan untuk menggunakan layanan profesional pajak, ketika Anda tidak memiliki pengetahuan pajak maupun waktu luang untuk mengurusnya.

Tentu saja hal tersebut akan memberikan banyak keutungan bagi Anda. Hal ini seperti waktu yang lebih efisien, penyelesaian kewajiban pajak yang benar dan tepat. Maka dari itu silahkan menggunakan layanan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id.

Kami merupakan penyedia layanan jasa perpajakan terbaik, yang sudah hadir di Indonesia dalam kurun waktu lama. Kami menjadi salah satu penyedia jasa ahli perpajakan, yang bisa Anda andalkan untuk menyelesaikan masalah pajak dengan baik dan sesuai aturan UU pajak.

Proconsult