Penyidikan Pajak: Tujuan, Kasus dan Dasar Hukum

Setiap kegiatan dalam bidang perpajakan tentunya memiliki tujuan yang hendak dicapai. Begitu juga dengan pelaksanaan kegiatan perpajakan yang satu ini. Penyidikan pajak adalah salah satu upaya perpajakan yang bertujuan untuk kelancaran pembayaran pajak dan dilakukan oleh petugas perpajakan. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram @alberthmandau.

Proconsult

Kegiatan penyidikan ini termasuk salah satu agenda dalam bidang perpajakan yang berkaitan dengan tindak pidana pajak. Hal ini dilakukan dengan indikasi penemuan bukti permulaan pajak. Sehingga dalam kegiatannya dapat dikenakan kepada siapa saja.

Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Penting bagi Anda untuk mengetahui penjelasan mengenai penyidikan terhadap pajak. Berikut adalah informasi lengkap yang bisa Anda simak. Mulai dari tujuan, kasus, hingga dasar hukumnya.

Apa Itu Penyidikan Pajak ?

penyidikan pajak

Sumber foto : Smallbizdaily.com

Penyidikan pajak adalah proses dan agenda dalam perpajakan, yang dilakukan dengan tujuan untuk proses kelanjutan dari pemeriksaan bukti permulaan pajak. Sehingga dalam prosesnya terdapat indikasi penemuan bukti lanjutan, yang mendukung bukti permulaan pajak tersebut.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian penyidikan pajak yaitu proses penyidikan, yang bertujuan untuk mengumpulkan bukti petunjuk tambahan, yang berfungsi untuk proses kelancaran pembayaran pajak dari wajib pajak.

Seperti yang diketahui sendiri bahwa bukti permulaan merupakan salah satu benda, keadaan maupun bukti dalam bentuk apapun, yang bisa memberikan petunjuk maupun bukti terkait adanya proses tindak pidana pajak.

Sehingga pada dasarnya dengan adanya proses penyidikan pajak, yang bertujuan untuk mendapatkan bukti tambahan dan lanjutan ini dapat membuat pidana perpajakan lebih jelas. Untuk selanjutnya dapat ditemukan titik terang terkait permasalahan pajak, yang dapat membantu petugas pajak dalam proses penyidikannya.

Pada dasarnya penyidikan merupakan salah satu tahapan dan proses penyelesaian, terhadap perkara dan permasalahan. Sedangkan di dalam hukum pidana, penyidikan ini dapat dilakukan setelah melewati berbagai rangkaian agenda. Pada tiap agenda tersebut tentunya bertujuan untuk memperoleh sebuah peristiwa, yang erat kaitannya dengan dugaan tindakan pidana. Maka dari itu hal ini disebut dengan penyelidikan.

Baca Juga : Sanksi Pidana Pajak Terbaru yang Wajib Diketahui

Perlu diketahui oleh wajib pajak bahwa kegiatan penyidikan ini merupakan salah satu agenda penting dalam bidang perpajakan. Maka dari itu berdasarkan ketentuan tersebut maka wajib bagi wajib untuk patuh dan mendukung proses kelancaran penyidikan terhadap pajak. Wajib bagi wajib pajak untuk membantu kelancaran jalannya proses dan kegiatan yang dilakukan oleh petugas pemeriksaan pajak.

Hal tersebut dapat dilakukan dengan membantu kelancaran proses penyidikan, tidak menyembunyi bahan bukti penyidikan pajak dan membantu penyidikan dengan memberikan informasi yang dibutuhkan. Pada kegiatan penyidikan ini segala pencarian akan ditik beratkan pada penemuan dan pengumpulan barang bukti, yang dapat membantu dalam proses penemuan kegiatan pidana dalam bidang perpajakan.

Sesuai dengan ketentuan pada KUHAP atau UU Hukum Pidana, Anda dapat mengetahui bahwa penyidikan ini termasuk salah satu rangkaian agenda penyidik, yang dilakukan untuk pengumpulan bukti untuk menemukan titik terang dan tersangka dari tindak pidana tersebut.

Terdapat subjek yang dikenakan risiko ancaman  tindak pidana pajak ini, yaitu:

  1. Wajib pajak
  2. Petugas pajak
  3. Pihak ketiga yang membantu penyelesaian baik dalam proses, sebelum atau sesudah kegiatan pidana pajak ini terjadi

Tujuan

Proconsult

Tujuan dalam proses pelaksanaan kegiatan penyidikan pajak ini memiliki berbagai fungsi. Sesuai dengan yang diputuskan oleh Direktorat Jenderal Pajak maka penegakan hukum dalam bidang perpajakan melalui penyidikan pajak ini memiliki tujuan sebagai berikut:

  1. Bertujuan untuk memperlancar aktivitas dalam bidang perpajakan, khususnya penerimaan pajak supaya bisa berjalan dengan lancar dan baik.
  2. Sebagai salah satu langkah dan upaya, yang bertujuan untuk pemilihan kerugian terhadap pendapat negara yang berkurang.
  3. Membantu untuk memberikan efek jera terhadap pelaku tindak penyelewengan pajak beserta dengan efek gentar terhadap calon pelaku, yang ingin melakukan tindak pidana dan penyelewengan perpajakan.
  4. Membantu untuk memberikan rasa keadilan, kepastian hukum yang bertujuan untuk menjunjung secara tinggi integritas yang dimiliki.

Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kasus

Kasus Penyidikan Pajak

Sumber foto : Taxpage.com

Kasus penyidikan pajak merupakan sebuah temuan petugas pajak, yang berkaitan dengan adanya tindak pidana dalam bidang perpajakan. Hasil penyidikan dan pemeriksaan yang ditemukannya bukti kuat tindak pidana  pajak akan menimbulkan munculnya kasus penyidikan pajak.

Sedangkan di Indonesia sendiri terdapat beberapa kasus penyidikan pajak, yang telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dapat Anda diketahui beberapa contoh kasusnya adalah sebagai berikut:

Baca Juga : Begini Alur Penagihan Pajak Terbaru yang Benar

1. Kasus Penyidikan Pajak yang Munculnya Tindak Pidana Pajak dengan Kerugian Negara Mencapai 10,2 Miliar

Pertama adalah kasus penyidikan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan berhasil menemukan tersangka pada kasus tindak pidana dalam bidang perpajakan. Dapat diketahui bahwa tersangka dengan  inisial HI  berusia 39 tahun telah terbukti melakukan tindak pidana pajak dan merugikan negara sebanyak 10,2 miliar.

Dalam proses penyidikan tersebut DJP telah menyerahkannya pada Kejaksaan Negeri di Jakarta Selatan bersama dengan barang bukti yang telah ditemukan oleh PPNS. PPNS sendiri merupakan penyidik khusus pegawai negeri sipil, yang dimiliki oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak wilayah Jakarta Selatan I.

2. Kasus Penggelapan Pajak

Berikutnya adalah kegiatan penyidikan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang dilakukan oleh kantor pusat DJP. Tim penyidik tersebut berhasil melakukan penyitaan terhadap 4 tangki pemuat BBM di Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

Penyitaan tersebut dilakukan pada kasus penggelapan pajak oleh 2 perusahaan yang berada di Palembang. Dimana telah terbukti PT DPM dan PT GIPE telah melakukan penggelapan pajak berdasarkan penyidikan pajak, yang dilakukan oleh tim penyidik DJP pusat tersebut. Sedangkan keempat truk tersebut akan dilimpahkan pada persidangan sebagai barang bukti.

Dasar Hukum

Proconsult

Tentunya sudah diketahui bahwa dalam bidang perpajakan memiliki ketentuan dan aturan yang bersifat mengikat. Hal tersebut menjadi salah satu dasar dan acuan, yang dapat digunakan oleh semua pihak yang berkepentingan dalam bidang perpajakan. Sehingga nantinya dapat memiliki standar dan rambu rambu yang sama, dalam proses penyelesaian kegiatan dalam bidang perpajakan.

Penyidikan pada pajak ini juga menjadi salah satu kegiatan resmi dalam bidang perpajakan. Maka dari itu terdapat standar dan dasar hukum, yang mengatur mengenai kegiatan ini. Berikut ini adalah dasar hukum pelaksanaan kegiatan penyidikan pajak:

1. UU di No. 6 pada Tahun 1983

Dasar hukum terkait pelaksanaan kegiatan penyidikan pajak secara resmi diatur dalam UU KUP atau UU Ketentuan Umum dan juga Tata Cara Kegiatan Perpajakan. Secara khusus diatur dalam pasal 1 dan ayat 31.

Dalam ayat tersebut secara jelas menerangkan bahwa penyidikan tindak pidana pajak atau penyidikan pajak merupakan salah satu rangkaian proses dan kegiatan dalam bidang perpajakan. Dimana dalam prosesnya tindakan ini dilakukan oleh seorang penyidik  pajak, yang bertujuan dalam pengumpulan bukti yang bersifat kuat.

Sehingga dapat diketahui bahwa kegiatan penyidikan terhadap tindak pidana ini dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, yang berlaku di dalam UU (Undang-Undang) hukum acara pidana.

Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

2. UU No. 28 pada Tahun 2007

Selain itu ketentuan mengenai kegiatan penyidikan pada pajak juga diatur dalam UU ini, tepatnya pada pasal 43A – pasal 44B. Dimana dalam pasal tersebut secara jelas menerangkan adanya kegiatan penyidikan pajak, yang bertujuan untuk kelancaran penerimaan negara dari wajib pajak.

3. UU No. 11 pada Tahun 2022 Mengenai Cipta Kerja

Selanjutnya terdapat UU cipta kerja yang didalamnya memuat mengenai aturan dan dasar penyidikan pajak tersebut. Dijelaskan bahwa penyidikan pada pajak ini termasuk salah satu proses keberlangsungan dari hasil pemeriksaan pajak. Dimana hal ini dilakukan untuk tujuan penerimaan bukti lanjutan dari bukti permulaan, yang akan digunakan untuk membuktikan adanya tindak pidana dalam bidang perpajakan.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Dolmansaccountants.com

Pada saat hendak menggunakan jasa profesional dalam bidang perpajakan. Maka wajib diketahui oleh semua wajib pajak bahwa terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu. Hal ini akan berkaitan dengan proses pemilihan jasa profesional pajak terbaik dan sesuai dengan kebutuhan dari wajib pajak itu sendiri.

Mengingat saat ini terdapat banyak sekali penyedia jasa layanan dalam bidang perpajakan. Salah satunya adalah jasa konsultan pajak. Maka dari itu perlu dipastikan bahwa dalam proses pemilihannya wajib pajak bisa mendapatkan jasa terbaik dan memiliki kualitas terbaik.

Maka dari itu sebelum memutuskan untuk memilih jasa konsultan pajak. Pastikan terlebih dahulu untuk mengetahui tips pemilihannya dalam penjelasan berikut ini:

Baca Juga : Perusahaan Bangkrut Karena Pajak? Ini Cara Mencegahnya

1. Melihat dan Mengetahui Surat Izin Prakteknya

Dalam setiap kegiatan yang bergerak dalam bidang layanan dan jasa profesional, maka izin praktik menjadi salah satu hal paling utama untuk dipenuhi. Begitu juga dalam bidang perpajakan, dimana jasa konsultan pajak wajib memilikinya. Kehadiran dokumen atau surat izin praktik ini menjadi salah satu dokumen utama bagi jasa konsultan pajak.

Hal tersebut berkaitan dengan resmi tidaknya jasa yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak. Sedangkan wajib pajak tentunya perlu untuk menggunakan jasa konsultan terbaik dan resmi. Sebab hal tersebut akan berkaitan dengan kelancaran penyelesaian masalah pajaknya.

Sehingga dengan memilih jasa konsultan pajak yang resmi dan berkualita, maka dapat dipastikan bahwa pihaknya dapat membantu dalam menyelesaikan masalah pajak dari wajib pajak. Selain itu juga perlu diketahui oleh wajib pajak, bahwa surat izin praktik merupakan salah satu syarat utama dari jasa konsultan pajak. Sehingga seseorang yang ingin menjadi seorang jasa konsultan pajak perlu untuk memiliki dokumen ini terlebih dahulu sebagai syarat utama.

2. Pastikanlah Kualifikasi dan Kemampuan

Kedua adalah pastikan untuk memilih jasa konsultan pajak yang memiliki kemampuan sesuai dengan permasalahan pajak Anda. Di masyarakat saat ini terdapat banyak jenis pihak dengan profesi sebagai seorang jasa konsultan pajak. Namun perlu wajib pajak ketahui juga bahwa setiap jasa konsultan pajak mempunyai kualifikasi yang berbeda.

Sedangkan Anda dapat mengetahui kualifikasi dari seorang jasa konsultan pajak tersebut melalui sertifikat yang dimilikinya. Setidaknya untuk saat ini terdapat 3 jenis sertifikat jasa konsultan pajak yang ada. Sedangkan pada tiap jenis tersebut mampu membedakan kualitas dan kemampuan yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak tersebut.

Proconsult

3. Melihat Kejujurannya

Kejujuran merupakan salah satu hal utama yang juga perlu diperhatikan oleh semua orang dalam pemilihan sebuah jasa layanan. Terlebih jika Anda memilih jasa yang akan digunakan dalam kegiatan, yang erat kaitannya dengan bidang yang memiliki aturan hukum jelas seperti jasa konsultan pajak.

Sebab ketika Anda menggunakan jasa konsultan pajak yang tidak jujur maka sebagai wajib pajak Anda akan mendapatkan risiko berupa sanksi pajak. Hal tersebut berkaitan dengan proses penyelesaian masalah pajak yang tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan yag berlaku.

Oleh sebab itu penting bagi wajib pajak untuk berhati-hati dalam memilih jasa konsultan pajak. Pastikan untuk mengetahui sikap dan tanggung jawab yang dimiliki berdasarkan permasalahan pajak yang dialami client.

4. Sesuaikan dengan Kondisi Keuangan

Salah satu tips utama selanjutnya dan tidak boleh sampai terlewatkan adalah dengan memilih jasa konsultan pajak, yang disesuaikan dengan kondisi keuangan pribadi. Tentunya dapat diketahui bahwa kondisi keuangan setiap individu berbeda-beda dan tidak sama. Maka dari itu, Anda dapat memilih penyedia jasa dengan budget yang telah disesuaikan dengan kondisi keuangan masing-masing. Saat ini terdapat banyak sekali penyedia jasa konsultan pajak yang bisa Anda dapatkan.

Tentunya pada tiap jasa konsultan pajak tersebut memiliki besaran tarif yang tidak sama. Sehingga Anda sebagai wajib pajak dapat memanfaatkannya untuk pemilihan jasa, yang memiliki tarif sesuai dengan tingkatan finansial diri sendiri. hal ini menjadi salah satu cara penting sebab biaya akan berkaitan dengan kelancaran proses penyelesaian masalah pajak Anda. Jangan sampai Anda menggunakan jasa konsultan pajak dengan tarif yang lebih tinggi. Namun pada saat prosesnya berhenti ditengah jalan karena keterbatasan biaya. Hal ini justru akan merugikan Anda sendiri sebagai seorang jasa konsultan pajak.

5. Melihat Rekam Jejak

Terakhir jangan lupa untuk melakukan pengecekan terhadap rekam jejak penyedia jasa konsultan pajak sebelumnya. Hal ini dapat dilakukan untuk mendapatkan informasi dan latar belakang tentang kinerjanya sebagai seorang jasa konsultan pajak.

Sebagai wajib pajak Anda harus aktif dalam mencari informasi yang berkaitan dengan jasa konsultan pajak, yang hendak Anda gunakan. Saat ini Anda dapat dengan mudah untuk mendapatkan informasi mengenai latar belakang jasa konsultan pajak tersebut.

Silahkan untuk memanfaatkan layanan media komunikasi dan internet sebagi-baiknya, untuk mendapatkan informasi mengenai jasa konsultan pajak tersebut. Berikutnya Anda juga dapat bertanya tentang jasa konsultan pajak tersebut pada beberapa orang atau kenalan, yang sebelumnya pernah menggunakan layanan jasa konsultan pajak.

Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat diketahui bahwa penyidikan pajak merupakan salah satu kegiatan resmi dalam bidang perpajakan. Pelaksanan penyidikan pajak ini bertujuan untuk mendapatkan bukti kuat sebagai indikasi adanya bukti permulaan pajak, yang dapat menemukan adanya tindak pidana dalam bidang perpajakan.

Sehingga diketahui bahwa penyidikan ini dapat mengenai semua orang. Baik itu wajib pajak, petugas pajak maupun pihak ketiga. Maka dari itu penting untuk berhati-hati dalam melaksanakan kewajiban dalam bidang perpajakan. Sebab kesalahan dalam bidang perpajakan dapat menyebabkan timbulnya sanksi dan masalah dikemudian hari.

Maka dari itu pastikan untuk menggunakan layanan dari jasa profesional perpajakan. Proconsult.id merupakan penyedia layanan jasa konsultan pajak terbaik yang dapat Anda gunakan untuk membantu proses penyelesaian masalah pajak Anda. Anda dapat mempercayai semua urusan dan masalah, yang berkaitan dengan penyelesaian masalah pajak Anda pada jasa konsultan pajak.

Berikutnya adalah Anda juga dapat mengetahui bahwa Proconsult.id memiliki tenaga konsultan pajak yang berkualitas dan berpengalaman di bidangnya. Sehingga dapat dijamin bahwa penyelesaian masalah pajak Anda melalui Proconsult.id dapat berjalan dengan lancar dan hasil memuaskan.

Proconsult