Peraturan Pajak Hibah Terbaru 2024

Informasi mengenai peraturan pajak hibah terbaru dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882Ada banyak sekali aktivitas seseorang yang erat kaitannya pada kebutuhan perpajakan. Maka dari itu dapat dikatakan bahwa semua aktivitas masyarakat sat ini tidak bisa terpisahkan dari unsur perpajakan. Hal ini juga secara langsung menunjukkan bahwa pajak menjadi kebutuhan penting bagi semua orang.

Proconsult

Sala satu aturan di bidang perpajakan terkait pada aktivitas hibah. Sebelumnya Direktorat Jenderal Pajak telah menjelaskan bahwa hibah ini dikecualikan dalam pungutan pajak. Namun sebagai wajib pajak tentu saja Anda sudah tidak asing mengenai berbagai kemungkinan perubahan aturan tersebut.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Atas dasar alasan tersebut Anda perlu mengetahui informasi terkait peraturan pajak hibah terbaru secara lengkap. Berikut adalah peraturan pajak hibah terbaru yang bisa Anda ketahui di bawah ini:

Apa Itu Pajak Hibah

Pajak Hibah

Sumber foto : Blud.co.id

Dewasa ini tentunya Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah hibah. Hibah sendiri adalah bentuk pemberian harta maupun kekayaan dan sejenisnya. Dimana di dalamnya juga akan mengandung berbagai unsur pajak, yang sesuai pada ketentuan UU Perpajakan.

Namun apa yang disebut dengan pajak hibah tersebut?

Pajak Hibah adalah pungutan pajak yang dibebankan kepada aktivitas hibah di masyarakat. dalam prosesnya pungutan ini akan berlandaskan pada berbagai syarat dan unsur-unsur dalam UU Perpajakan.

Sehingga dari sini dapat diketahui pengertian Pajak Hibah sebagai kewajiban pajak, yang dimiliki oleh wajib pajak pelaku dan penerima hibah. Dimana bentuk hibah yang dilakukan oleh keduanya tersebut termasuk sebagai objek pajak.

Baca Juga : Peraturan Perpajakan Terbaru 2024, Apa Saja?

Dalam hal ini merujuk pada KUH Perdata Bab X di bagian I Pasal 1666 disebutkan bahwa penghibahan merupakan persetujuan dengan mana penghibah, yang menyerahkan barang secara Cuma-Cuma. Disini tidak akan ada penarikan kembali, untuk kepentingan penerima penyerahan barang tersebut.

Sehingga jika ditarik Kesimpulan hibah adalah sebuah benda atau harta, yang diberikan kepada orang lain. Sementara penghibahan merupakan sebuah proses maupun cara pemberian hibah dan perbuatan menghibahkan tersebut

Sesuai pada penjelasan di Pasal 1682 KUH Perdata peraturan pajak hibah terbaru ini akan dianggap sah dan diakui hukum, yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Salah satu syaratnya adalah dilakukan menggunakan naskah asli serta akta notaris.

Peraturan Pajak Hibah Terbaru

Proconsult

Dalam praktiknya perlu Anda ketahui bahwa tidak semua harta hibah ini bisa masuk sebagai objek pajak PPh. Sebab terdapat ketentuan mengenai peraturan pajak hibah terbaru yang ada dalam PMK tahun 2020 No. 90. Hal ini merupakan aturan mengenai Bantuan atas sumbangan, Harta Hibahan yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

Peraturan Pajak Hibah Terbaru

Semua informasi tersebut bisa Anda manfaatkan sebagai pengetahuan, untuk memahami mengenai peraturan pajak hibah terbaru. Dalam berelid tersebut disebutkan bahwa barang hibahan yang nantinya tidak termasuk objek pajak adalah ketika penerima memenuhi beberapa kualifikasi peraturan pajak hibah terbaru, yaitu:

  1. Keluarga sedarah yang berada dalam garis keturunan lurs satu derajat adalah orang tua serta anak kandung. Ketika hibah tersebut diberikan kepada anak kandung maupun orang tua, maka tidak akan dimasukkan dalam objek pungutan PPh. Namun ketika hibah ini diterima dari kakak, adik, anak angka, mertua atau orang lain, menantu, maka masuk sebagai objek pajak.
  2. Badan keagamaan yang mempunyai aktivitas hanya untuk pengurusan tempat-tempat ibadah serta penyelenggaraan aktivitas keagaaman. Dimana dalam prosesnya badan keagamaan tersebut tidak berupa mencari keuntungan sama sekali. Sehingga ketika badan ini berorientasi pada keuntungan, maka aktivitas hibahnya bisa dikenai pungutan pajak penghasilan.
  3. Badan pendidikan yang mempunyai kegiatan semata-mata sebagai penyelenggara pendidikan tanpa berupaya mencari keuntungan. Namun ketika badan pendidikan tersebut mempunyai aktivitas untuk mencari keuntungan, maka aktivitas hibah dapat dikenai pungutan pajak. Baik aktivitas tersebut dilakukan oleh badan, pihak pendiri atau pihak lain yang berkaitan.
  4. Badan sosial seperti halnya koperasi, Yayasan dengan kegiatan semata-mata menyelenggarakan aktivitas nirlaba.
  5. Orang pribadi yang menjalankan aktivita usaha mikro serta usaha kecil.

Itulah tadi beberaapa informasi mengenai peraturan pajak hibah terbaru yang tidak akan masuk dalam objek pph. Sehingga berdasarkan kualifikasi tersebut Anda dapat memperhatikan kebijakan terkait pajak atas hibah.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Bagi seseorang yang memberiakn hibah, maka nantinya akan dikurangkan dari pendapatan bruto. Hal ini dimanfaatkan dalam upaya perhitungan penghasilan kena pajak. Hal ini juga sudah selarasa dengan ketentuan, yang ada dalam PMK tahun 2020 No. 90 pasal 2 ayat 1.

Berdasarkan penjelasan ini diketahui juga bahwa wajib pajak, yang telah menghibahkan hartanya kepada oranglain perlu melakukan aktivitas pajak. Dalam prosesnya tetap harus memperhatikan kriteria perpajakan sesuai penjelasan diatas.

Sementara itu atas aktivitas hibah dari orang tua ke anak tidak akan dikenai pajak hibah. Dalam prosesnya juga tidak perlu dibuktikan dengan akta hibah. Namun perlu diperhatikan bahwa penerima hibah wajib melaporkan hartanya.

Selanjutnya penerima hibah juga perlu melakukan pembaharuan SKB PPhTB, yang dikhusukan bagi hibah bangunan atau tanah. Namun untuk aktivitas hibah dari orang tua keanak dapat disimpulkan bahwa tidak ada pungutan pajak atas aktivitas tersebut.

Tarif Pajak Hibah

Peraturan Pajak Hibah Terbaru

Sumber foto : Pajak.com

Dalam pelaksanaan hibah tentunya akan disertai informasi terkait pajaknya. Hal ini disebut sebagai pajak hibah, yang mekanisme mempunyai dua proses seperti disebutkan diatas.

Tentu saja bagi aktivitas hibah dengan hubungan sedarah vertical tidak akan dikenai pajak. Begitu juga bagi beberapa kritiera badan-badan tertentu seperti penjelasan diatas. Namun bagi beberapa hibah yang tidak memenuhi kriteria diatas tetap harus melaksanakan aktivitas paja hibah.

Dalam hal ini sudah tentu Anda harus memperhatikan informasi terkait tarifnya secara lengkap. Pengenaan tarif pajak terhadap hibah ini akan tergantung pada jenis harta, yang nanitnya dibahkan kepada penerima.

Baca Juga : Jasa Penyelesaian Sengketa Pajak 081350882882

Dari sini dapat disimpulkan bahwa ketika harta yang dihibahkan dalam bentuk barang bergerak layaknya uang atau sejeninya, maka dianggap sebagai PPh. Tarifnya sendiri diatur dalam PPh pasal 17 atau tarif TER. Hal tersebut ditujuakn kepada wajib pajak perorangan serta tarif PPh badan di dalam UU PPh.

Sementara itu pada aktivitas hibah dalam bentuk benda tidak bergerak akan memiliki mekanisme tarif berbeda. Contohnya adalah tanah atau gedung, rumah, maka pemberi hibah dikenai pajak penghasilan. Sedangkan untuk tarif atas kegiatan tersebut disebut sebagai PPh hibah senilai 2,5%.

Sementara untuk penerima hibah rumah dan sejenisnya ini akan dikenai beban BPHTB. Sehingga adanya mekanisme berbeda dalam pelaksanaan pungutan pajak hibah ini perlu Anda perhatikan secara baik.

Cara Menghitung Pajak Hibah

Proconsult

Terhadap aktivitas PPh tidak hanya dapat dikenai PPh saja. Namun proses peralihan ha katas rumah maupun tanah disebab hibah juga bisa dikenakan pajak. Salah satunya adalah mengenai pajak BPHTB.

Sehingga dalam proses perhitungannya ada banyak informasi, yang sudah seharusnya Anda perhatikan. Salah satunya mengenai pelaksanaan perhitungan pajak hibah baik dari PPh ataupun BPHTB pada jenis hibah gedung atau tanah.

Sejauh ini bisa Anda ketahui bahwa terkait subjek pajaknya PPh hibah ini akan dibebankan kepada pemberi hibah. Dalam hal in rumus untuk perhitungan hibah tersebut adalah :

2,5% x nilai bruto terhadpa pengalihan hak atas bangunan atau tanah

Selanjutnya untuk BPHTB juga nantinya akan menjadi tanggungan dari penerima hibah. Sehingga dari sini Anda juga perlu mengetahui rumus perhitungan BPHTBnya, yaitu:

5% x 50% x (NPOP – NPOPPTKP)

Sehingga dapat disimpulkan juga bahwa dalam perhitungan pajak hibah ini Anda juga harus memperhatikan beberapa jenis pajak lain. Namun memahami cara perhitungan pajak hibah memang cukup sulit. Oleh sebab itu Anda harus memperhatikan bagaimana cara perhitungannya secara tepat.

Umumnya untuk proses perhitungan pajak hibah ini dicontohkan pada halaman lampiran PMK Tahun 2020 No. 90. Berikut adalah informasi terkait cara perhitungan pajak hibah tersebut secara lengkap, yaitu:

Contoh 1

CV Coklat memberikan bantuan dalam bentuk mesin produksi dengan harga pasarnya Rp. 100 juta dan nilai sisa buku fiscal sebesar Rp. 70 juta. Barang tersebut diberikan kepada Firma Mawar.

Dalam hal ini tidak ada hubungan usaha antara kedua CV dan Frima tersebut. Bahkan juga tidak ada hubungan kepemilikan, pekerjaan maupun penguasaan antara keduanya.

Sebagai informasi tambahan bantaun ini juga tidak memenuhi unsur dalam Pasal 6 ayat 1 huruf I sampai dengan huruf m di UU PPh. Sehingga dari sini terdapat perlakukan pajak atas bantuan tersebut, yaitu:

1. Bantuan dalam bentuk mesin ini nantinya tidak bisa dikurangkan melalui penghasilan bruto oleh CV Coklat

2. Meski tidak memiliki hubungan usaha, kepemilikan, pekerjaan maupun penguasaan antara keduanya, namun keuntungan atas pengalihan harta senilai Rp. 30 juta adalah objek PPh untuk CV Coklat sebagai pihak penerima yang bukan termasuk kategori :

  • Keluarga sedaran di dalam garis keturunan lurus satu derajat
  • Badan keagamaan
  • Badan pendidikan
  • Badan sosial yang termasuk Yayasan
  • Koperasi
  • Orang pribadi dan menjalankan aktivitas usaha mikro serta kecil

Contoh 2

Berikutnya adalah PT A yang menghibahkan gedung dengan nilai pasar Rp. 1 ,5 miliar dan sisa buku fisklanya Rp. 1,25 miliar kepada koperasi B. koperasi Y sendiri adalah badan usaha sesuai pengertian dari PMK tahun 2020 Pasal 3 ayat 5.

Dalam hal ini terdapat sebuah hubungan bisnis diantara PT A dan koperasi B tersebut. Hal ini sesuai pada aturan dalam PMK tahun 2020 No. 90 Pasal 4 ayat 1. Sebagai informasi tambahan hibah di PT B tersebut juga memenuhi kualifikasi pada pasal 6 ayat 1 huruf i sampai dengan huruf m di UU PPh.

Sehingga atas dasar kasus tersebut terdapat perlakuan terhadap hibah, yang nantinya diberikan oleh Pt A, yaitu:

  1. Hibah gedung ini tidak bisa dikurangkan dari pendapatan bruto oleh PT A
  2. Pengalihan harta dalam bentuk gedung adalah objek pajak sesuai pada harga pasar senilai Rp. 1,5 m bagi PT A. hal ini karena ada hubungan usaha dengan koperasi B, yang dikenai PPH bersifat final sesuai dalam PP terkait PPH terhadap PPhTB serta PPJB terhadap tanah dan bangunan beserta perubahannya

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Contoh 3

Berikutnya adalah Imran melakukan hibah 1 unit rumah di daerah Jatinangor kepada adiknya. Diketahui bahwa nilai jual rumah tersebut adalah Rp. 700 juta. Disini terdapat hubungan iman dan adilnya sebagai kakak adik atau hubungan sedarah horizontal.

Dari aktivitas ini hibah rumah tersebut akan dikenakan pungutan pajak atau termasuk objek pajak. Sehingga dari sini Imran sebagai pemberi hibah akan dibebankan pajak penghasilan, yaitu:

2,5 % x Rp. 700.000.000 = Rp/ 17.500.000

Sehingga besarnya pajak PPh atas hibah yang wajib dibayarkan Imran adalah sebesar Rp. 17.500.000.

Contoh 4

Perhitungan contoh pajak hibah kali ini masih menggunakan contoh soal di contoh ketiga. Namun kali ini Anda akan menghitung mengenai pajak bagi penerima hibah. Dalam hal ini penerima hibah atas rumah tersebut adalah adiknya, yang akan dibebankan pungutan BPHTB.

Untuk rumus perhitungan BPHTB hibah umumnya akan sedikit berbeda dengan jual beli. Oleh sebab itu Anda perlu memperhatikan informasinya secara lengkap.

Djsini diketahui bahwa nilai rumah tersebut adalah Rp. 700 juta. Sedangkan untuk NJOP adalah Rp. 400 juta sedangkan NPOPTKP adalah Rp. 280 juta.

Sehingga dari sini Anda perlu melakukan perhitungan sebagai berikut:

5% x 50% x (NPOP – NPOPTKP)

5% x 50% x ( Rp. 700 juta – Rp. 280 juta) = Rp. 10.500.000

Sehingga atas kegiatan hibah tersebut adik Imran harus membayar pungutan BPHTB atas hibah. Besarnya kewajiban pembayaran BPHTB atas hibah tersebut adalah senilai Rp. 10.500.000.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Voffice.co.id

Dapat disimpulkan bahwa tidak semua aktivitas hibah terbebas dari pajak. Ketika proses dan prosedurnya tidak memenuhi kriteria diatas, maka Anda bisa dikenai pungutan pajak hibah. Oleh sebab itu memiliki pemahaman dalam pelaksanaan pajak sangatlah penting.

Bagi Anda yang ingin melakukan hibah dan dikenai pajak tentunya juga tidak perlu merasa khawatir. Untuk perhitungannya Anda dapat menggunakan rumus dan cara menghitung seperti diatas.

Namun bagi Anda yang mengalami kesulitan kami sarankan untuk memakai tenaga konsultan pajak. Profesi kali ini tentunya sudah tidak asing lagi bagi wajib pajak. Kehadiran jasa konsulan pajak ini akan memberikan kemudahan dalam proses pelaksanaan pajak.

Sejauh ini jasa konsultan pajak telah memberikan berbagai kemudahan bagi semua wajib pajak di Indonesia. Jasa konsultan pajak telah menyediakan berbagai kebutuhan dan membantu semua wajib pajak.

Kehadiran jasa konsultan pajak akan menjadi peluang cukup menguntungkan, oleh sebab itu Anda perlu memanfaatkan jasa kali ini dalam melaksanakan semua aktivitas pajak. Salah satunya terkait pelaksanaan peraturan pajak hibah terbaru secara tepat.

Dalam prosesnya penting bagi Anda untuk memilih tenaga jasa secara tepat. berikut adalah itps memilih konsultan pajak onlilne, yang bisa diterapkan:

  1. Ketahui aspek legalitasnya.
  2. Dapat konsultan pajak dengan sertifikat profesional.
  3. Pastikan informasi tarifnya.
  4. Ketahui track recordnya.
  5. Ketahui pengalaman dan profesionalitasnya.

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah informasi mengenai peraturan pajak hibah terbaru. Berdasarkan penjelasan diatas dapat diketahui bahwa hibah merupakan salah satu aktivitas pemberian kekayaan maupun harta dan sejeninya. Dalam hal ini terdapat dua ketentuan berbeda mengenai pelaksanaan pajaknya.

Bagi hibah yang diberikan dalam satu garis keturunan, maka hibah tersebut dikecualikan sebagai objek pajak. Namun berbeda jika hibah diberikan kepada orang diluar garis keturunan, seperti orang tua kepada ponakan atau kepada organisasi dan sejenisnya.

Atas kondisi kedua tersebut nantinya hibah ini akan menjadi objek pajak. Oleh sebab itu penting bagi Anda, untuk memperhatikan informasi terkait perhitungan serta pelaksanaan pajaknya secara baik.

Berdasarkan penjelasan kali ini anda juga dapat mengetahui bahwa peraturan pajak hibah terbaru menjadi salah satu instumen penting, yang tidak boleh dilewatkan oleh wajib pajak. Sehingga jika sewaktu-waktu Anda memiliki kewajiban pajak hibah dapat melaksanakannya secara baik.

Namun dalam pelaksanaan aktivitas pajak tersebut nantinya Anda juga bisa memanfaatkan jasa konsultan pajak online. Silahkan untuk menggunakan Tenaga konsultan pajak yang dimiliki oleh Proconsult.id mulai dari sekarang!

Proconsult