Ada beberapa perbedaan kepailitan dan PKPU yang wajib diketahui. Secara umum ada beragam pembahasan penting dalam faktor keuangan dan perekonomian. Bagi Anda yang memiliki binsis tentunya perlu mengetahuinya dengan baik, agar bisa ampu melakukan kegiatan usaha secara lancar.
Meski demikian masih banyak sekali pemilik usaha, yang belum mengetahui beberapa istilah atau ketentuan tersebut. Tidak jarang hal tersebut membuat pemilik bisnis kesulitan dalam pengelolaan usahanya. Sebab secara langsung pemahaman tersebut sangatlah penting.
Salah satu istilah penting yang sering kali terlewatkan oleh pemilik usaha adalah tentang kepailitan. Hal ini menjadi pembahasan penting, yang terasa awam bagi sebagian orang. Padahal dalam ranah bisnis keberadaannya sangatlah penting dan dekat dengan usaha.
Berbicara tentang kepailitan maka sering disandingkan dengan PKPU. Meskipun secara kontekstual memiliki definisi hampir sama, namun kedunya adalah ketentuan berbeda. Sehingga Anda perlu memahaminya dengan baik terlebih dahulu.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Bagi Anda yang ingin mengetahui definisi dari dua ketentuan tersebut tentunya sudah berada di tempat yang tepat. Silahkan melihat informasi lengkapnya dalam artikel perbedaan kepailitan dan PKPU di bawah ini.
Kepailitan Adalah
Berbicara kepailitan akan erat kaitannya dengan pelaksanaan bisnis atau perusahaan. Pelaksanaan sebuah proses kepailitan akan dilakukan secara resmi melewati Pengadilan Niaga. Hal ini membuktikan proses kepailitan diatur secara resmi oleh negara.
Secara umum kepailitan atau pailit bisa diartikan sebagai bangkrut atau jatuh. Dimana bisa Anda ketahui sebagai keadaan ketika perusahaan dinyatakan bangkrut. Tentunya hal ini dengan melalui beberapa putusan dari hakim pada Pengadilan Niaga.
Kepailitan ini diatur langsung dalam UU No. 37 pada tahun 2004 mengenai kepailitan serta proses penundaan pembayaran kewajiban utang pajak. Dalam hal ini UU tersebut juga sering disebut sebagai UUK 2004.
Baca Juga : Utang Pajak Adalah: Penyebab dan Cara Menghitungnya
Sedangkan sebelum adanya UU tersebut persoalan kepailitan diatur dalam Staatsblad mengenai Faillissement Verordeing. Hal ini juga sering disebut sebagai UU Kepailitan. Dimana kemudian mengalami pembaharuan menjadi UU No. 4 Tahun 1998.
Lalu apa itu kepailitan? Berbicara tentang kepailitan tentu kurang lengkap rasanya jika tidak membahasa megenai definisinya. Pengertian kepailitan sesuai pasal 1 ayat 1 di UUK 2004 adalah sita umum terhadap semua kekayaan debitur serta pengurus.
Dimana dalam prosenya akan dilakukan kurator di bawah kekuasaan pengawasan Hakim Pengawas. Sehingga inti dari kepailitan adalah penyitaan terhadap aset dan kekayaan debitur, yang sebelumnya sudah dinyatakan pailit.
Proses kepailitan bisa terjadi ketika seorang dibitur kesulitan melakukan pembayaran utanya. Dalam hal ini kurator berperan sebagai pihak, yang nantinya akan menjual aset tersebut untuk kemudian dibayarkan kembali kepada kreditur.
Meski demikian ada kemungkinan pihak debitor bisa melakukan pengajuan permohonan perdamaian. Tujuan kegiatan ini adalah menghindari terjadinya pailit bagi perusahaannya. Dalam proses kurator akan mengurus debitur ketika masa pailit berlangsung.
Tentunya keberadan kurator tersebut akan berupaya menyelesaikan proses perkara kepailitan. Selain itu keberadaan kurator juga akan melindungi semua hak dan kepentingan kreditur. Kurator adalah pihak, yang memiliki surat izin sebagai kurator secara resmi.
Tentunya perolehan izin tersebut secara langsung hadir dari Departemen Hukum dan HAM. Departemen terkait bisa menunjuk kurator dengan beberapa alasan seperti, pemohon tidak menujuk kurator perorangan. Sehingga BHP (Balai Harta Penggalan) akan menjadi kurator.
Maka dari itu Anda bisa menyimpulkan bahwa kepailitan merupakan kondisi ketika debitur sebagai pihak yang berhutang tidak mampu melakukan pembayarannya. Dalam hal ini tentu saja kreditur memiliki hak untuk menuntut pengembalian dana utang tersebut.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Ketika tidak bisa melunasinya maka perusahaan dan aset berharga akan dijual setelah proses pailit berlangsung. Kemudian hasil tersebut akan digunakan untuk menutup berbagai kerugian serta membayar hutang kepada pihak kreditur.
Meskipun terlihat meyedihkan secara umum kepailitan menjadi hal lumrah terjadi di dunia usaha. Sehingga meskipun sebuah usaha pailit pihak pemberi bantuan dana tetap dilindungi haknya oleh negara. Ketentuan kapailitan dibuat untuk tujuan tersebut.
Sejarah awal timbulnya UU Kepailitan bertujuan melindungi kreditur. Selain itu UU-nya juga berperan sebagai pemberi kepastian hukum dalam upaya penyelesaian transaksi utang dan piutang.
Saat ini proses penyelesaian utang menggunakan agenda kepailitan sedang marak dan menjadi trend. Meskipun hal ini menjadi akhir bagi beberapa perusahaan, yang dinyatakan pailit. Namun secara langsung proses penyelesaiannya akan lebih cepat selesai.
PKPU Adalah
Setelah membahas tentang kepailitan maka selanjutnya Anda juga perlu mengetahui definisi dari PKPU. Hal ini menjadi salah satu pembahasan cukup penting dalam proses pengelolaan bisnis. Selain itu tujuannya adalah menghindari kesalahan pemahaman antara kepailitan.
Kepailitan dan PKPU sering disebutkan sebagai 1 ketentuan sama. Namun sebenarnya ada perbedaan kepailitan dan PKPU sehingga sebagai pemilik bisnis wajib memahaminya keduanya dengan baik. Lantas apa itu perbedaan kepailitan dan PKPU?
Pengertian PKPU mengacu pada dunia bisnis di dalam kamus hutang piutang. Tentunya pelaksanaan hutang piutang dalam sebuah usaha sudah tidak lagi asing dan banyak dilakukan pelaku usaha. Tujuannya adalah bantuan modal dan perbesaran wilayah usaha.
Meski menjadi salah satu persoalan dalam bidang usaha tentunya tidak semua pemilik usaha memahaminya dengan baik. Singkatan PKPU adalah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Meski memiliki definisi berbeda namun tujuannya adalah penyelesaian utang.
Secara umum hadirnya PKPU menjadi opsi penyelesaian masalah finanasial dari dua belah pihak. Langkah PKPU bisa diambil untuk menghentikan peningkatan masalah finansial keuangan perusahaan yang lebih besar.
Baca Juga : PKPU Adalah: Arti, Proses, Undang-Undang dan Putusan
Arti PKPU sendiri sesuai dengan bunyi pada UU Kepailitan dan PKPU, yaitu UU No. 37 pada tahun 2004. Disebutkan bahwa debitor bisa mengajukan permohonan penundaan pembayaran utang jika tidak bisa membayar utang sesuai tenggat waktu.
Dalam hal ini pengajuan penundaan kewajiban pembayaran tersebut bukan berarti debitur mangkir dari tanggung jawab hutangnya. Namun di sini debitur melakukan pengajuan perdamaian, yang didalamnya terdapat penawaran pembayaran dengan tenggat waktu baru.
Sehingga antara kreditor dan debitur tidak akan dirugikan satu sama lain. Meskipun memiliki waktu penyelesaian sedikit lama dalam hal ini kreditor tetap memilih hak atas uangnya. Maka dari itu PKPU menjadi salah satu opsi penyelesaian aman dan menguntungkan.
Secara sederhana Anda bisa mendefinisikan bahwa PKPU sendiri merupakan penundaan pembayaran kewajiban bayar utang kepada kreditor. Dalam hal ini proses PKPU sendiri perlu dilakukan melalui lembaga resmi pemerintah dan tidak bisa secara asal.
Proses pelaksanaan PKPU memiliki legalitas dan sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga dalam prosesnya akan ada pihak pemerintah, yang mengawasi pelaksanaan PKPU. Tujuannya adalah mencegah kemungkinan krisis finansial semakin memburuk.
Meski demikian bisa Anda ketahui bahwa PKPU sendiri menjadi salah satu upaya dalam proses pencapaian persetujuan kedua belah pihak. Dalam hal ini antara kreditur dan debitur perlu sepakat tentang proses penyelesaian permasalahan hutang di Pengadilan Niaga.
Perbedaan Kepailitan dan PKPU
Dari dua pokok pembahasan diatas maka Anda bisa mengetahui bahwa antara PKPU dan kepailitan adalah dua hal berbeda. Sehingga jika mempelajarinya secara lebih dalam Anda akan melihat perbedaan kepailitan dan PKPU yang cukup besar antara keduanya.
Selain itu proses penyelesaian sengketa PKPU dan Kepailitan hanya bisa selesai di Pengadilan Niaga. Di Indonesia sendiri Pengadilan Niaga ada di 5 kota besar, yaitu Medan, Ujung Pandang, Semarang, Jakarta dan Surabaya.
Maka dari itu proses penyelesainnya perlu mendaftarkan sengketa pada Pengadilan Niaga tersebut. namun perlu Anda ketahui bahwa ada beberapa perbedaan kepailitan dan PKPU mendasar dari dua kebijakan tersebut.
Secara umum persyaratan pengajuan antara PKPU dan Kepailitan sesuai dengan bunyi Pasal 8 ayat 4 dan pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan. Namun ada beberapa perbedaan kepailitan dan PKPU yang perlu Anda ketahui tentang keduanya sebagai berikut:
1. Perbedaan Kepailitan dan PKPU Mendasar
Secara umum ada perbedaan kepailitan dan PKPU mendasar. Pengajuan PKPU nantinya perlu didahulukan dari pada Kepailitan. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 229 ayat 3 dan 4 di UU Kepailitan.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa pengajuan pernyataan pailit dan PKPU bisa dilakukan secara bersamaan. Namun dalam proses putusannya PKPU wajib didahulukan lebih dahulu. sedangkan pada ayat 4 juga menjelaskan hal sama.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa permohonan PKPU bisa diajukan ketika sudah ada permohonan pernyataan pailit. Tujuannya adalah agar PKPU bisa diputus lebih dahulu sesuai bunyi pasal 3. Dan pengajuannya harus pada sidang pertama pemeriksaan.
2. Prosedur Permohonan
Perbedaan kepailitan dan PKPU selanjutnya bisa Anda lihat dari prosedur pengajuannya. Dalam PKPU sendiri proses permohonan dilanjutnya dengan adanya putusan atas PKPU sementara. Setelah diputuskan maka PKPU wajib dicatat pada lembaran negara, 1 surat kabar nasional dan lokal.
Proses selanjutnya adalah rapat kreditor pertama, yang nantinya akan membahas mengenai usulan perdamaian berupa PKPU tetap. Usulan tersebut nantinya akan diajukan dan kreditor berhak menyetujui atau menolak sesuai isi usulannya.
Sedangkan ketika usulan disetujui akan ada homologasi atau perdamaian. Sedangkan ketika usulah ditolak proses selanjutnya adalah pailit, yang prosesnya berlanjut di pengadilan niaga sebagai sengketa kepailitan.
Sedangkan untuk proses kepailitan sendiri pertama Anda perlu mengajukan permohonan pailit. Setelah itu baru dilanjutkan dengan adanya pernyataan putusan pailit. Lalu pencatatan perlu dilakukan pada lembar negara dan satu surat kabar nasional dan lokal.
Setelah proses tersebut dilakukan maka perlu dilanjutkan dengan rapat kreditor. Baru setelahnya masuk pada tahapan pra verifikasi serta berifikasi. Proses tersebut secara langsung akan menentukan dua opsi rencana, yaitu insolvensi atau perdamaian.
Ketika usulan tersebut tidak disetujui maka akan lanjut pada proses pemberesan harta pailit. Kemudian nantinya masuk pada tahapan pembagian harta serta pengakhiran proses pailit tersebut.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
3. Waktu Putusan
Selain itu perbedaan kepailitan dan PKPU dalam waktu putusannya. PKPU sendri memiliki jangka waktu maksimal 20 hari setelah kreditor melakukan permohonan. Sedangkan ketika pihak debitor melakukan pengajuan waktu putusannya 3 hari.
Ketika putusan PKPU tidak memiliki upaya hukum sama sekali, maka sesuai bunyi pasal 225 ayat 2 dan 3 perlu menujuk satu pengurus. Sedangkan untuk kepailitan sendiri putusan permohonan memiliki tenggat waktu maksimal selama 60 hari.
Jangka waktu tersebut sesuai dengan bunyi pasal 8 ayat 5. Ketika putusan pailit diajukan PK (Peninjauan Kembali) atau kasasi maka dianggat 1 kurator sesuai pasal 11, 14 serta 15.
4. Pengelolaan Harta dari Debitor
Proses pengelolaan harta dari debitor pada PKPU dilakukan melalui penyusunan rencana ulang, yang nantinya dipakai untuk pembayaran utang. Sedangkan untuk kepailitan nantinya harta tersebut dipakai dapat pembiayaan keseluruhan utang.
5. Tenggat Penyelesaian
Terakhir adalah dalam hal penyelesaiannya. PKPU wajib diselesaikan tanpa melebihi tenggat waktu yang diberikan, yaitu 270 hari setelah putusan sementara diterbitkan. Sedangkan untuk kepailitan sendiri memiliki waktu tertentu sampai dinyatakan selesai oleh Pengadilan niaga.
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Dalam pelaksanaan kegiatan bisnis perusahaan Anda membutuhkan bantuan dari pihak terpercaya. Kehadiran tenaga ahli tersebut akan memberikan banyak sekali kemudahan bagi Anda, untuk mengelola dan melaksanakan aktivitas setiap hari.
Baca Juga : Tujuan Penyidikan Pajak yang Wajib Diketahui
Tentunya dengan begitu perusahaan akan terhindar dari resiko pailit di kemudian hari. Salah satu tenaga ahli yang bisa Anda gunakan adalah konsultan pajak. Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakannya ada beberapa hal penting untuk diketahui, yaitu:
1. Izin Praktik
Tips pertama adalah memperhatikan kepemilikan izin praktik dari jasa konsultan pajak. Hal ini menjadi salah satu opsi penting, yang wajib Anda lakukan saat ingin menggunakan jasa tersebut. selain itu hal tersebut juga menjadi syarat penting di pendaftaran konsultan pajak.
Perlu Anda ketahui bahwa izin praktik tersebut secara resmi dikeluarkan oleh Dirjen Pajak. Sehingga diluar lembaga tersebut Anda perlu mempertimbangkannya lagi dengan baik. Syarat resmi seseorang menjadi seorang konsultan adalah memiliki dokumen terpercaya.
2. Bersertifikasi
Berikutnya pastikan jasa konsultan pajak memiliki sertifikasi resmi, yang sesuai dengan pekerjaannya. Hal ini mampu membuktikan kualitas jasa, yang nantinya akan diberikan oleh konsultan pajak.
Selain itu sertifikat konsultan pajak bisa menjadi tolak ukur kemampuannya sebagai tenaga profesional. Setidaknya ada tiga tingkatan sertifikat, yang bisa Anda ketahui. Pastikan untuk memperhatikan sertifikat konsultan pajak tersebut dengan baik.
3. Jujur
Dalam menggunakan layanan jasa tentu opsi kejujuran menjadi salah satu hal, yang tidak boleh Anda lewatkan. Pastikan memilih penyedia layanan yang jujur dan bisa dipercaya. Hal tersebut akan memberikan kemudahan bagi Anda dalam pemakaian jasanya.
Konsultan pajak yang jujur akan senantiasa patuh terhadap peraturan perpajakan. Sehingga dalam pelaksanaan pekerjaannya tidak akan menenpatkan client pada resiko, yang berkaitan dengan penyelewengan ketentuan pajak dan aturan berlaku.
4. Bugdet Sesuai
Terakhir pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak, yang memiliki tarif sesuai dana Anda. Hal ini menjadi poin penting yang tidak boleh disepelekan. Sebab kelancaran proses penyelesaian permasalahan perusahaan akan berpengaruh pada hal ini.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Itulah perbedaan kepailitan dan PKPU. Kepailitan dan PKPU menjadi dua hal berbeda yang sering kali disamartikan oleh beberapa pihak. Tentunya hal ini penting untuk menjadi perhatian semua orang terutama para pemilik usaha. Perbedaan kepailitan dan PKPU pada definisi juga akan berperan dalam penanganannya.
Dalam hal ini kepailitan menjadi salah satu proses akhir dari pembayaran utang oleh debitur ke kreditur. Sedangkan PKPU sendiri adalah perpanjangan proses pembayaran utang, ketika debitur dinilai memiliki kemampuan untuk melunasi hutang tersebut,
Dalam hal ini PKPU memberikan jangka waktu, yang bisa debitur gunakan untuk melunasi hutang kepada kreditur. Sedangkan dalam proses PKPU pihak kreditur tidak memiliki wewenang untuk memaksa debitur membayar utang dalam jangka PKPU berlangsung.
Pentingnya pengurusan kegiatan bisnis secara baik akan membantu usaha terhindar dari permasalahan seperti kepailitan. Maka dari itu agar kegiatan usaha berjalan lancar pastikan menggunakan layanan jasa profesional dari Proconsult.id.
Proconsult.id merupakan layanan terpercaya dan terbaik di Indonesia. Ada beragam jenis kebutuhan jasa, yang bisa Anda manfaatkan di sini. Jasa konsultan pajak menjadi salah satu jenis layanan terbaik, yang biasa digunakan oleh perusahaan dan badan.
Tentunya sudah banyak client yang membuktikan kualitas dari pelayanan kami. Selain memiliki tenaga terampil dan berkualitas kami juga menyediakan harga terjangkau untuk Anda. Tunggu apalagi silahkan percayakan kebutuhan Anda di Proconsult.id sekarang.