Sebagai seorang wajib pajak Anda perlu mengetahui banyak hal seputar bidang perpajakan khususnya tentang perbedaan pemotongan dan pemungutan pajak. Tentunya hal ini akan memudahkan Anda dalam memahami proses perpajakan dengan mudah. Sehingga pelaksanaan kewajiban pajak Anda dapat terjalan dengan baik.
Dalam bidang perpajakan setidaknya ada dua istilah penting yang wajib Anda ketahui yaitu pemotongan dan pemungutan pajak. Hal ini terkait dengan sistem perpajakan yang sudah berlaku di Indonesia. Sebagai wajib pajak Anda perlu memahmi sistem perpajakan tersebut secara baik.
Di Indonesia memiliki sistem perpajakan berupa pemotongan dan pemungutan pajak. Hal ini perlu Anda ketahui dengan baik dan benar. Mengingat masih banyak masyarakat yang salah persepsi tentang kedua hal tersebut.
Bukan hanya itu saja sebagian besar wajib pajak masih sering terbalik pemahaman antara keduanya. Tentunya hal ini perlu menjadi perhatian wajib pajak secara baik. Sebab keduanya memiliki beberapa perbedaan, meskipun hampir sama.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Bagi Anda yang belum mengetahui definisi dan perbedaan diantara keduanya sekarang tidak perlu khawatir. berikut ini adalah informasi lengkap seputar perbedaan pemotongan dan pemungutan pajak secara lengkap.
Apa Itu Pemotongan Pajak
Sebagai wajib pajak tentunya Anda sudah tidak aisng dengan istilah pemotongan pajak. Dalam menjalankan kewajiban pajak pasti Anda sudah berhubungan langsung dengan proses pemotongan pajak tersebut. namun taukah Anda apa definisi pasti dari hal tersebut?
Dalam kehidupan sehari-hari pasti sudah tidak asing dengan bidang perpajakan. Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa pajak menjadi salah satu aspek penting dalam pembangunan suatu negara. Mengingat pajak adalah sumber utama dari pendapatan negara.
Maka dari itu pasti pelaksanaan perpajakan tersebut diatur secara cermat dengan aturan kompleks. Melihat dari fakta tersebut sebagai wajib pajak Anda harus mengetahui definisi pasti dari istilah di bidang perpajakan. Salah satunya dalah terkait pemotongan pajak.
Tentunya bagi wajib pajak Anda sudah tidak asing dengan istilah pemotongan pajak. Lantas apa yang disebut dengan pemotongan pajak tersebut?
Pemotongan Pajak adalah sebuah kegiatan memotongan pajak terutang atas seluruh pembayaran yang sudah dilakukan wajib pajak. Sehingga bisa Anda ketahui pengertian Pemotongan Pajak adalah mengurangi pembayaran pajak berdasarkan DPP.
DPP sendiri adalah dasar pengenaan pajak, yang berkontribusi dalam menentukan jumlah kewajiban pajak dari tiap wajib pajak. Dari sini Anda bisa mengetahui bahwa pemotongan pajak bisa berupa pemotongan atau pengurangan kewajiban pembayaran pajak.
Biasanya proses pemotongan pajak akan dilakukan oleh pemberi penghasilan. Sehingga biasanya penghasilan yang individu dapatkan sudah dilakukan pemotongan pajak sesuai ketentuan.
Baca Juga : PEMOTONGAN PENGHASILAN WAJIB PAJAK LUAR NEGERI
Dalam hal ini ada beberapa jenis pemotongan pajak yang harus diketahui oleh wajib pajak. Berikut adalah jenis-jenis pemotongan pajak, yaitu:
1. PPh Pasal 21
Jenis kewajiban pajak yang termasuk dalam pemotongan pajak adalah PPh pasal 21. Hal ini akan dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan. Dalam prosesnya akan berkaitan dengan suatu pekerjaan atau kegiatan yang sebelumnya sudah dilakukan oleh wajib pajak.
Salah satu contohnya adalah pembayaran gaji atau upah kepada karyawan, yang sudah dipotong pajak oleh perusahaan. Dalam hal ini perusahaan bertindak sebagai pihak pemberi kerja dan pemotong pajak.
Wajib pajak berbentuk badan dan ditunjuk oleh UU Perpajakan bisa bertindak sebagai pemotong PPh pasal 21. Hal tersebut berdasarkan pada penghasilan, yang nantinya akan dibayarkan kepada karyawan atau bukan karyawan.
Namun perlu Anda ketahui bahwa dalam hal ini wajib pajak pribadi bisa ditunjuk menjadi seorang pemotong PPh pasal 21. Salah satu syaratnya adalah mendapatkan penunjukan langsng oelh KPP dari wajib pajak terdaftar.
2. PPh Pasal 23
Berikutnya adalah berkaitan dengan PPh pada pasal 23. Jenis pemotongan pajak akan dilakukan oleh pihak, yang juga membeirkan penghasilan. Namun hal ini sehubungan pembayaran dalam bentuk bunga, dividen, royalti, sewa atau jasa kepada WP Badan.
Sedangkan oleh jenis wajib pajak badannya masih terbatas untuk wp badan di dalam negeri serta BUT. Wajib pajak badan BUT sendiri adalah wajib pajak yang memiliki bentuk usaha tetap.
Dalam hal ini wajib pajak badan memang ditunjuk sebagai pemotong PPh pasal 23. Namun perlu Anda ketahui bahwa wajib pajak pribadi juga bisa berperan sebagai pemotong pajak PPh pasal 23 ini.
Sehingga ketika wajib pajak mendapatkan penghasilan dengan golongan pph pasal 23, sedangkan pemberi kerja adalah pemotong pajak pph pasal 23, maka bisa langsung dilakukan pemotongan. Hal ini bertujuan dalam upaya efisiensi pemotongan perpajakan.
3. PPh Pasal 26
PPh pasal 26 merupakan pemotongan pajak, yang dilakukan pemberi kerja atau penghasilan. Hal ini sehubungan dengan proses pembayaran dalam bentuk hadiah, bunga, dividen, royalti atau penghasilan lain bagi wajib pajak di luar nengeri.
Maka dari itu sehubungan dengan kegiatan pemotongan tersebut, maka wajib pajak orang pribadi atau badan bisa ditunjuk sebagai pemotong pajak. Hal ini juga bisa disesuaikan dengan aturan pada tax treaty.
4. PPh Fnal Ayat 2 Pasal 4
Jenis pajak ini merupakan proses pemotongan pajak, yang dilakukan pemberi penghasilan. Hal ini berkaitan dengan pembayaran yang erat kaitannya dengan obyek khusus. Hal tersebut seperti sewa bangunan, tanah, jasa konstruksi, pengalihak hak bangunan/tanah dan lainnya.
Sedangkan istilah final merujuk pada proses pemotongan pajak, yang telah dipungut oleh pemberi kerja. Atau bisa juga dibayarkan oleh penerima penghasilan sendiri. sedangkan proses perhitungan pajaknya nanti dianggap selesai dan tidak bisa dikreditkan ualng.
Hal ini akan masuk pada penghitungan PPh dalam SPT tahunan. Berbeda dengan jenis PPh lain, untuk PPh final pemotong pajak hanya bisa dilakukan oleh wajib pajak badan. Sehingga wajib pajak perorangan tidak memiliki hak dalam penunjukkan pemotong pajak.
Sehingga ketika Anda mendapatkan penghasilan dalam kategori PPH final ayat2 pasal 4, sedangkan pemberi penghasilan adalah orang pribadi maka tidak termasuk sebagai pemotong pajak. Nantinya Anda perlu melakukan penyetoran potongan sendiri ke KPP terdaftar.
5. PPh Pasal 15
Hal ini akan dilakukan oleh pemberi penghasilan kepada wajib pajak khusus. Prosesnya akan dilakukan memakai aturan perhitungan tertentu. sedangkan untuk WP tertentu tersebut seperti penerbangan internasional, perusahaan pelayaran dan perusahaan asuransi luar negeri.
Selain itu perusahaan dagang asing. Perusahaan investasi berbentuk bangunan guna serah, perusahaan yang memiliki aktivitas pengeboran minyak, panas bumi dan gas juga termasuk golongan ini. WP badan yang ditunjuk sebagai pemotong pajak bisa melakukan potongan.
Sedangkan untuk wajib pajak pribadi tidak memiliki hak sebagai pemotong pajak. Sehingga proses pemotongannya sama dengan ketentuan PPh final diatas.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Apa Itu Pemungutan Pajak
Setelah mengetahui pengertian lengkap dari pemotongan pajak, maka istilah lain yang perlu Anda ketahui adalah pemungutan pajak. Saat ini masih banyak orang salah mendifinisikan antara kedua istilah tersebut.
Bahkan beberapa diantaranya menganggap dua hal tersebut sebagai satu kesatuan. Namun tentunya hal tersebut perlu Anda ketahui sebagai wajib pajak, yang berhubungan erat dalam bidang ini.
Pemungutan Pajak adalah sebuah kegiatan memungut pajak terutang pada suatu transaksi. sehingga pengertian Pemungutan Pajak adalah proses memungut pajak, yang nantinya bisa menambah jumlah pembayaran pajak berdasarkan perolehan barang.
Tentunya dari sini bisa Anda ketahui bahwa pemungutan pajak merupakan penambahan jumlah tagihan, yang nantinya akan diterima. Proses pemungutan pajak tersebut nantinya akan dilakukan penerima penghasilan.
Dalam proses pemungutan pajak sendiri juga tetap berdasarkan pada DPP atau dasar pengenaan pajak. Meski proses pemungutan pajaknya nanti akan dilakukan oleh penerima penghasilan, namun pada kondisi khusus bisa dilakukan pemberi penghasilan.
Tentunya kegiatan pemungutan pajak juga ada beberpaa jenis pajak, yang nantinya menggunakan sistem ini. hal tersebut seperti PPh pasal 22, PPn dan PPnBM. Sedangkan untuk penjelasannya adalah sebagai berikut:
1. PPh Pasal 22
Pertama adalah PPh pasal 22 yang dapat dilakukan pihak pihak tertentu, yang memang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Sedangkan untuk pemungutan pajak atas PPh pasal 22 sendiri meliputi beberapa bentuk, seperti:
- Pemberian barang dilakukan oleh badan pemerintahan.
- Aktivitas impor barang.
- Aktivitas produksi barang-barang tertentu, seperti rokok, kertas, pajak dan otomotif.
- Pembelian bahan, yang digunakan dalam proses industri eksportir. Hal tersebut seperti dalam bidang pertanian, perhutnanan, perkebunan maupun perikanan dan didapatkan dari pedagang pengumpul.
- Pemungutan pajak dari penjualan barang dalam kategori sangat mewah.
Untuk jenis pph ini wajib pajak bisa ditunjuk sebagai pemungut dan sekaligus pihak yang dipungut. Hal ini sesuai dengan aturan terkait PPh pasal 22.
Baca Juga : Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia Terbaru
2. PPn dan PPnBM
Untuk kategori dua pungutan pajak ini nantinya secara langsung akan dilakukan oleh PKP. PKP adalah pengusaha kena pajak, yang bertugas sebagai pemungut. Dalam prosesnya PKP akan ditunjuk dalam penyerahan barang kena pajak.
Beberapa golongan PKP di masyarakat seperti Bendahawaran Pemerintah. Selain itu PKP yang bisa ditunjuk adalah golongan pengusaha, yang mempunyai peredarat omzet lebih dari 4,8 miliat per tahunnya. Selain itu PKP juga perlu dikukuhkan terlebih dahulu.
Dalam hal ini wajib pajak pribadi dan badan bisa dikukuhkan menjadi PKP. Sehingga wajib pajak yang sudah berstatus sebagai PKP wajib memungut PPnBM dan PPn. Hal tersebut dilakukan kepada penerima barang ketika masuk dalam kategori barang mewah.
Dalam hal ini pemungutan pajak di Indonesia menggunakan 3 sistem khusus. Nantinya sistem tersebut akan membantu wajib pajak dalam mengetahui proses pemungutan pajaknya. Berikut adalah 3 sistem pemungutan pajak dengan penjelasannya, yaitu:
a. Self Assessment System
Dalam sistem ini wajib pajak memiliki peran penting dalam bidang perpajakan. Dimana semua proses perhitungan, pelaporan dan pembayaran akand ilakukan langsung oleh wajib pajak ke KPP. Pemerintah disini hanya berperan sebagai pengawas.
b. Official Assessment System
Berikutnya adalah sistem official assessment, yang bersifat kebalikan dari sistem sebelumnya. Di sini pmeirntah memiliki wewenang luas dalam menentukan jumlah pembayaran pajak dari wajib pajak.
Sehingga dalam sistem ini wajib pajak akan bertindak secara pasif. Sedangkan untuk hutang pajak bisa dilakukan setelah otoritas berwenang mengirimkan surat ketetapan pajak.
c. Withholding Assessment System
Terakhir adalah withholding assessment system, yang menunjuk pihak ketiga sebagai penghitung besaran pajak. Sehingga proses perhitungan tidak dilakukan oleh wajib pajak atau petugas pajak. Hal ini bisa Anda lihat pada pungutan pajak penghasilan dari pegawai.
Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak
Jika dilihat sekilas antara perbedaan pemotongan dan pemungutan pajak tentu memiliki kemiripan. Sehingga tidak heran jika banyak orang menyebut dua istilah pemotongan dan pemungutan pajak sebagai satu bagian. Namun faktanya ada beberapa perbedaan pemotongan dan pemungutan pajak mendasar antara dua istilah tersebut.
Perbedaan Pemotongan dan Pemungutan Pajak
Secara ketentuan UU aktivitas pemungutan akan digunakan pada PPh pasal 22, ppn dan PPnBM. Sedangkan untuk pemotongan pajak akan digunakan untuk PPh pasal 21, 23 dan 26. PPh pasal 15 dan PPh final pasal 4 ayat 2.
Secara umum tidak ada penjelasan eksplisit terkait definisi perbedaan pemotongan dan pemungutan pajak tersebut. namun bisa Anda ketahui perbedaan pemotongan dan pemungutan pajak bahwa pemotongan dilakukan pihak yang memberikan penghasilan kepada wajib pajak.
Sedangkan untuk pemungutan dilakukan pihak pembayaran, yang mekanismenya sama dengan pemotongan. Sedangkan untuk pemungutan sendiri akan bersifat menambah besaran pembayaran berdasarkan perolehan barang.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Ada banyak sekali istilah seperti pemotongan dan pemungutan pajak dan aktivitas pajak yang wajib Anda ketahui sebagai wajib pajak. Dalam hal ini Anda bisa mengunakan bantuan jasa profesional, untuk memudakan proses penyelesaiannya.
Sehingga bagi Anda yang memiliki kesibukan padat bisa menjadi pilihan terbaik. jasa konsultan pajak sendiri adalah tenaga profesional dalam bidang perpajakan, yang memiliki kompetensi terbaik. pihaknya diakui oleh negara dan hukum perpajakan.
Baca Juga : Asas Pemungutan Pajak yang Wajib Diketahui
Namun sebelum memutuskan menggunakan jasa konsultan pajak ada beberapa hal untuk Anda ketahui. Hal ini berkaitan dengan proses pemilihan konsultan pajak terbaik melalui tips-tips di bawah ini:
1. Ijin Praktik
Tips paling utama adalah pastikan Anda memperhatikan ijin praktik yang dimiliki oleh konsultan pajak. Pastikan menggunakan jasa profesional, yang memiliki ijin praktik resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga sudah bisa dipastikan bahwa jasanya legal.
2. Kompetensi
Jasa konsultan pajak merupakan jasa profesional yang diakui oleh negara dan UU perpajakan. Maka dari itu kompetensi menjadi salah satu aspek penting untuk Anda perhatikan. Agar terhindar dari jasa abal-abal pastikan kompetensinya melalui kepemilikan sertifkat profesi.
3. Biaya
Ada banyak sekali jenis konsultan pajak di Indonesia. Semuanya memiliki keahlian berbeda dengan takaran tarif tidak sama. Hal ini perlu Anda perhatikan dengan baik dalam tahapan pemilihan jasa konsultan pajak.
Pastikan mengetahui permasalahan pajak secara baik, untuk menemukan pelayanan tepat. Selain itu usahakan memilih jasa konsultan pajak, yang memiliki tarif terjangkau. dalam artian masih sesuai dengan rentang anggaran Anda.
4. Jujur
Dalam bekerja tentu kejujuran menjadi salah satu aspek penting. Hal tersebut juga berlaku dalam pemilihan jasa konsultan pajak dan bidang perpajakan. Pastikan menggunakan jasa konsultan pajak yang jujur dan bisa dipercaya.
Hal tersebut akan memberikan banyak keuntungan bagi Anda. Sebab konsultan pajak jujur tidak akan melanggar aturan pajak dalam menyelesaikan pekerjaannya.
5. Track Record
Terakhir adalah pastikan menggunakan jasa konsultan pajak dengan track record baik. Hal ini akan membantu Anda dalam memastikan kualitas kerja dari konsultan pajak tersebut. Track record bisa Anda temukan secara mudah dengan melihatnya pada media sosial terkait.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas Anda bisa mengetahui bahwa perbedaan pemotongan dan pemungutan pajak. Meskipun keduanya cenderung hampir sama namun prosesnya sangat berbeda.
Sehingga sebagai wajib pajak Anda perlu mengetahuui mekanisme perhitungan serta pembayarannya dengan baik. Bagi Anda yang maish bingung tentang dua proses pajak tersebut tentunya bisa menggunakan layanan dari Proconsult.id.
Di sini Anda akan mendapatkan banyak sekali kemudahan dalam proses pembayaran kewajiban pajak Anda. Tentunya layanan jasa dari Proconsult.id bisa menjadi salah satu solusi terbaik untuk kebutuhan pajak Anda.
Proconsult.id memiliki pelayanan jasa terbaik dan berkualitas. Hal ini akan menjadi memberikan Anda jaminan terbaik, untuk menggunakan jasa profesional konsultan pajak. Tentunya dengan biaya terjangkau semua kewajiban pajak bisa selesai dengan baik.