Informasi perbedaan PPH 21 dan 23 dan masalah perpajakan lainnya bisa menghubungi jasa konsultan pajak online Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Indonesia merupakan salah satu negara, yang memiliki banyak sekali jenis pajak. Bahkan dengan banyaknya jenis pajak tersebut tidak jarang membuat wajib pajak merasa kebingungan sekaligus kesulitan. Sebab terdapat beberapa pajak, yang bagi Sebagian orang cenderung sama.
Dalam hal ini ada beberapa pajak yang tentunya harus Anda perhatikan secara lebih mendalam. Salah satunya terkait perbedaan PPH 21 dan 23. Banyak sekali wajib pajak yang belum mengetahuinya secara lengkap.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Di bawah ini adalah informasi lengkap seputar perbedaan PPH 21 dan 23 untuk Anda ketahui. Simak selengkapnya dalam artikel berikut:
Apa Itu PPH 21
Sebagai wajib pajak pastinya Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah PPh pasal 21. Hal ini merupakan salah satu jenis pajak, yang sering muncul dalam berbagai pembahasan pajak. Khususnya pada pembahasan pajak bagi wajib pajak perorangan.
Jenis pajak yang ada di Indonesia memang sangat banyak. Oleh sebab itu wajar jika banyak masyarakat, yang merasa kesulitan dalam mengidentifikasinya. Namun sebagai wajib pajak Anda mempunyai kewajiban penting dalam mengenali semua kewajiban pajajk tersebut.
Baca Juga : Jasa Pelatihan PPh 21 untuk HRD 081350882882
Mengenal jenis-jenis pajak tentu memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Salah satunya untuk memudahkan pelaksanaan aktivitas pajaknya secara baik. Sehingga nantinya Anda tidak perlu merasa khawatir untuk menjalankan aktivitas pajak tersebut.
Dalam hal ini sebelum membahas lebih jauh Anda perlu mengetahui informasi mengenai PPh pasal 21. PPH 21 adalah Salah satu jenis pajak, yang dipungut atas penghasilan dalam bentuk upah, honor, gaji, tunjangan kepada wajib pajak perorangan (karyawan).
Sehinggaa dari sini dapat diketahui pengertian PPH 21 sebagai salah satu pajak penghasilan, yang dibebankan kepada perorangan. Terutama perorangan yang memiliki berbagai bentuk penghasilan seperti penjelasan sebelumnya.
Apa Itu PPH 23
Sebelumnya Anda sudah mengenaia istilah PPh pasal 21. Selanjutnya Anda juga harus mengenal definisi dari PPh pasal 23 secara lengkap.
PPh pasal 23 merupakan salah satu jenis pajak, yang dikenakan kepada wajib pajak di Indonesia. Meski pembahasannya masih cukup awam bagi wajib pajak perorangan, namun jenis pajak tersebut sangat akrab bagi wajib pajak badan atau perusahaan.
Dari sini Anda dapat mengetahui PPH 23 adalah salah satu pungutan pajak, yang dikenakan atas penghasilan terhadap modal, penyerahan jasa maupun penghargaan serta hadiah. Dalam hal ini PPh pasal 23 akan dikenakan kepada semua penghasilan, yang dikecualikan dari PPh pasal 21.
Sehingga dari penjelasan tersebut Anda dapaat mengetahui pengertian PPH 23 salah satu jenis pajak, yang umumnya muncul dari sebuah transaksi. Terutama transaksi dari pihak penerima penghasilan atau pemberi penghasilan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Perbedaan PPH 21 dan 23
Jika melihat dari segi bahasa tentunya Anda dapat mengetahui bahwa keduanya adalah pungutan pajak berbeda. Namun dimanakah letak perbedaan PPH 21 dan 23 tersebut?
Secara umum setiap pungutan pajak di Indonesia memiliki kemiripan. Oleh sebab itu wajar jika banyak sekali wajib pajak, yang kebingungan dalam menjalankan kewajibannya. Hal ini juga dapat menimbulkan kesalahan dalam pelaksanaan pajak jika tidak dipahami secara baik.
Dalam bidang perpajakan pengetahuan menjadi salah satu komponen penting, yang harus Anda perhatikan. Maka dari itu pastikan untuk memperhatikan setiap informasi di dalam bidang perpajakan secara baik.
Ada banyak sekali informasi sederhana, yang dapat memudahkan Anda dalam pelaksanaan pajak tersebut. Salah satunya mengenai pemahaman perbedaan PPH 21 dan 23. Dalam hal ini ada beberapa perbedaan PPH 21 dan 23 yang tentunya bisa Anda perhatikan.
Berikut adalah perbedaan PPH 21 dan 23 secara lengkap, yaitu:
1. Perbedaan PPH 21 dan 23 Wajib Pajak
Dari segi wajib pajak tentu saja keduanya memiliki perbedaan PPH 21 dan 23 cukup mendasar. Biasanyaa masyarakat akan mudah melakukan identifikasi perbedaan tersebut melihat dari jenis wajib pajaknya. Berikut adalah informasi lengkap terkait perbedaan PPH 21 dan 23 wajib pajak kedua jenis pajak tersebut, yaitu:
a. WP PPh 21
Untuk wajib pajak dari PPh pasal 21 adalah seorang karyawan, yang menerima pesangon, tunjangan, pension, jaminan hari tua atau ahli waris. Namun bagi wajib pajak bukan karyawan dan menerima penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa juga memperoleh kewajiban pembayaran pajak PPh pasal 21.
Sehingga jika dijabarkan kembali ada beberapa kategori untuk WP PPh pasal 21, yaitu:
- Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, seperti dokter, arsitek, akuntan, pengacara, aktuaris, konsultan, notaris dan penilai.
- Bintar film, penyanyi, pemain music, bintang iklan, pembawa acara, bintang sinetron, kru film, peragawan, foto model, sutradara, pelukis, penari, pemain drama, pemahat serta seniman lain.
- Olahragawan, penyuluh, pelatih, penasihat, pengajar, moderator dan penceramah.
- Peneliti, penerjemah, pengarang.
- Penyedia jasa computer serta sistem aplikasi, teknik, fotografi, telekomunikasi, elektronika, ekonomi, sosial serta penyedia jasa kepanitiaan.
- Petugas dinas luar asuransi, distributor, direct selling, perusahaan multi level marketing, petugas penjaja untuk barang dagangan.
- Dewan pengawas yang tidak memiliki jabatan rangkap sebagai karyawan dalam sebuah perusahaan.
- Penerimaan penghasilan atas lomba atau kegiatan lainnya.
- Peserta pertemuan, konferensi, siding, kunjungan kerja serta peserta rapat.
- Mantan karyawan.
b. WP PPh 23
Selanjutnya adalah wajib pajak dari PPh pasal 23. Dalam hal ini untuk wajib pajak akan dibedakan menjadi dua, yaitu pihak dipotong dan pemotong.
Perlu Anda ketahui bahwa pihak pemotong PPh pasal 23 merupakan:
- Pemerintah
- Subjek pajak badan di dalam negeri
- Penyelenggara kegiatan
- BUT
- Perwakilan perusahaan luar negeri lain
- WP pribadi di dalam negeri tertentu, yang telah ditunjuk oleh DJP
Sementara untuk pihak penerima penghasilan yang nantinya akan dipotong merupakan WP di dalam negeri serta BUT atau Bentuk Usaha Tetap. Sehingga jika Anda lihat penjelasan luasnya dua pajak tersebut memiliki wajib pajak yang sangat berbeda.
Baca Juga : Jasa Perhitungan PPH 21 | Tips Memilih Jasa Perhitungan Pajak
2. Konsep
Dari segi konsep kedua jenis pajak tersebut memiliki beberapa perbedaan PPH 21 dan 23 yang harus Anda perhatikan. Dilihat dari UU PPH jika melihat atas status subjek pajak penerima pendapatan, maka untuk transaksi yang dibayarkan kepada WP perorangan di dalam negeri akan masuk kategori objek dari PPh pasal 21.
Selanjutnya PPh 21 tersebut juga merupakan pajak terkait penghasilan, yang hadir dalam beberapa bentuk. Berikut adalah penghasilan yang dikenakan PPh pasal 21, yaitu:
- Upah
- Gaji honorarium
- Tunjangan
- Pembayaran lain
Sementara itu untuk PPh pasal 23 akan muncul ketika transaksi jasa yang dibayarkan kepada WP badan di dalam negeri. Contoh subjek pajak WP perorangan merupakaan karyawan, yang memiliki pekerjaan di perusahaan Anda. Sementara wajib pajak badan tersebut akan berstatus sebagai vendor atau supplier, yang menjual jasa sebagai pengusaha
3. Tarif
Perbedaan PPH 21 dan 23 selanjutnya antara kedua jenis pajak tersebut dapat dilihat dari tarifnya. Tentu saja dengan penyebutan berbeda kedua pajak tersebut akan mempunyai tarif yang tidak sama. Dalam hal ini ada beberapa ketentuan untuk tarif PPh pasal 21 dan PPh pasal 23 secara lengkap.
a. PPh Pasal 21
- Bagi karyawan dengan pendapatan per tahun mencapai Rp. 50 juta setoap tahunnya, maka dikenakan tarif 5%.
- Pendapatan karyawaan dengan nominal Rp. 50 juta sampai Rp. 250- juta setiap tahunnya dikenakan pungutan sebesar 15%.
- Bagi karyawan dengan pendapatan Rp. 250 juta sampai Rp. 500 juta setiap tahunnya dikenakan tarif 25%.
- Penghasilan setiap tahun diatas Rp. 500 juta mendapatkan tarif 30%.
b. PPh Pasal 23
Sementara untuk PPh pasal 23 nantinya akan dikenakan terkait DPP atau Dasar Pengenaan Pajak. Bisa juga dikenakan berkaitan pada jumlah bruto atas penghasilan. Dalam hal ini jumlah bruto merupakan jumlah pendapatan, yang dibayarkan maupun sudah jatuh tempo oleh badan pemerintah. Bahkan bisa juga jatuh tempo oleh subjek pajak di dalam negeri, BUT, penyelenggara kegiatan maupun perwakilan perusahaan di luar negeri.
Terdapat beberapa ketentuan tarif, yang dapat diketahui mengenai PPh pasal 23, yaitu:
- 15% atas jumlah bruto dan dividen perorangan, yang dikenakan final, yaitu 1% serta penghargaan atau hadiah kecuali pemotongan PPh pasal 21.
- Tarif 2% atas jumlah bruto sewa penghasilan lain, yang erat kaitannya pada pemakaian harta. Dikecualikan untuk sewa bangunan atau tanah.
- Tarif senilai 2% atas jumlah bruto imbalan jasa teknik, manajemen, konstruksi serta jasa konsultan.
- Tarif senilai 2% bagi jumlah bruto imbalan jasa lainnya, yang ada dalam penjelasan PMK No. 141/PMK.03 tahun 2015.
4. Pelaporan
Perbedaan PPH 21 dan 23 berikutnya dapat Anda ketahui dari proses pelaporannya. Meski nantinya PPh pasal 21 dipotong setiap bulan oleh perusahaan, namun pelaporannya berlangsung setiap tahunnya. Sedangkan untuk batas pelaporan adalah maksimal akhir bulan Maret steiap tahun.
Sementara itu untuk PPh pasal 23 wajib dilaporkan setiap bulan. Hal tersebut dilakukan oleh pemotong melalui pengisian SPT Masa PPh pasal 23. Sedangkan jangka waktu maksimal pelaporannya adalah tanggal 20 1 bulan setelah bulan terutang.
Cara Menghitung PPH 21 dan 23
Tentunya ada banyak sekali cara yang dapat Anda lakukan, untuk mengenali perbedaan PPH 21 dan 23. Salah satunya melalui cara perhitungan pajak, yang menjadi langkah mudah membedakan kedua pajak tersebut.
Banyak orang merasa bingung ketika membedakan dua aspek PPh tersebut. Salah satu alasannya karena kedua pajak tersebut akan dikenakan kepada penghasilan, yang didapatkan dari penyerahan jasa.
Perlu Anda ketahui bahwa hal paling mendasar sebagai perbedaan PPH 21 dan 23 adalah melalui subjek pajaknya. Hal tersebut merupakan pihak, yang menerima penghasilan seperti penjelasan sebelumnya.
Secara umum ketika penerima penghasilan adalah perorangan, maka akan masuk kategori PPh pasal 21. Sementara jika penerima penghasilan adalah badan, maka bisa masuk ranah PPh pasal 23.
Untuk memudahakan Anda dalam memahami kedua pajak tersebut tentunya silahkan melihat contoh perhitugannya di bawah ini:
1. PPh 21
Rianto memiliki jasa perawatan AC kepada PT Jaya, yang mendapatkan penghasilan sebesar Rp. 10 juta. Dalam hal ini Rianto menggunakan 5 karyawan dan membayar upah masing-masing Rp. 180 ribu.
Upah harian dari 5 orang tersebut menghabiskan biaya sekitar Rp. 4,5 juta. Sementara itu Rianto juga membeli spare part sebagai alat perawataan senilai Rp. 1 juta. Sehingga untuk perhitungan PPh pasal 21 adalah sebagai berikut:
= Rp. 10 juta – RP. 4,5 juta – Rp. 1 juta = Rp. 4,5 juta
Dalam hal ini PPh pasal 21 tersebut harus dipotong oleh PT Jaya terkait penghasilan, yang didapatkan oleh Rianto, yaitu:
= 5% x 50% x Rp. 4.500.000 = Rp. 112.500
Selanjutnya karena Rianto tidak memiliki NPWP, maka PPh yang harus dipotong oleh PT Jaya menjadi:
= 120% x 5% x 50% x Rp. 4.500.000 = Rp. 135.000
Sementara itu nantinya untuk penghasilan karyawan Rianto atas upah harian tersebut wajib dipotong PPh pasal 21. Dimana Rianto sebagai pihak yang mempekerjakan wajib memotong PPh pasal 21.
2. PPh 23
PT Dalgona membayar tagihan untuk pemasangan listrik kepada PT Aroma dengan rincian berikut:
- Material Rp. 30 juta
- Jasa Rp. 10 juta
Sedangkan untuk jumlah tagihan adalah Rp. 40 juta. Sehingga untuk PPh pasal 23 yang wajib dipotong oleh PT Dalgona adalah sebagai berikut:
= 2% x Rp. 10 juta = Rp. 200.000
Sementara ketika jasa dilakukan oleh perorangan, maka bukan termasuk objek PPh pasal 23. Namun masuk kategori PPh pasal 21.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online
Menjalankan berbagai kegiatan pajak PPh pasal 23 dan PPh pasal 21 tentunya cenderung merepotkan. Apalagi bagi Anda yang tidak memiliki latar belakang perpajakan. Maka dari itu saat ini banyak orang lebih suka menggunakan jasa konsultan pajak.
Hadirnya jasa konsultan pajak di masyarakat memberikan banyak sekali manfaat. Salah satunya adalah memudahkan proses pelaksanaan pajak secara mudah. sehingga Anda tidak perlu lagi khawatir tentang banyaknya regulasi pajak yang merepotkan.
Baca Juga : Bingung Cara Lapor PPh 21? Yuk Simak Panduannya
Pajak merupakan salah satu kewajiban utama, yang harus dilakukan oleh masyarakat. Oleh sebab itu penting bagi Anda untuk melaksanakannya secara baik sesuai ketentuan perpajakan.
Berdasarkan penjelasan tersebut Anda bisa memanfaatkan jasa konsultan pajak, yang menjadi tenaga ahli perpajakan. Jasa tersebut merupakan profesional terpercaya, yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Sementara itu jasa konsultan pajak juga termasuk tenaga resmi yang diakui oleh UU Perpajakan.
Dalam hal ini ada beberapa tips, yang harus diterapkan dalam pemilihan konsultan pajak secara online. Berikut adalah tips lengkap untuk Anda terapkan, yaitu:
- Gunakan jasa konsultan pajak dengan izin resmi dan legalitas terjamin.
- Pastikan memperhatikan sertifikat jasa.
- Memperhatikan biaya.
- Menggunakan jasa berpengalaman.
- Memeriksa track record.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah informasi perbedaan PPH 21 dan 23. Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa antara PPh pasal 21 dan PPh pasal 23 memiliki beberapa perbedaan mendasar yang bisa Anda perhatikan. Salah satunya dapat dilihat dari subjek sebagai penerima penghasilan tersebut.
Mengetahui perbedaan PPH 21 dan 23 tentunya memiliki banyak sekali manfaat bagi wajib pajak. Dalam hal ini wajib pajak bisa mengetahui perhitungan sekaligus pelaksanaan pajaknya secara benar.
Tentu saja kedua pajak tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam pelaksanaan pajak di Indonesia. Oleh itu pastikan Anda mengetahui informasi dan detail penjelasan perbedaan PPH 21 dan 23 secara lengkap.
Namun bagi beberapa wajib pajak pastinya merasa kesulitan dalam memahami aktivitas pajak tersebut. Oleh sebab itu nantinya Anda dapat menggunakan jasa konsultan pajak terpercaya yang berasal dari Proconsult.id.
Jasa konsultan pajak dari Proconsult.id adalah tenaga profesional terbaik yang memiliki pemahaman di bidang perpajakan. Pihaknya mempunyai beragam pengetahuan, yang dapat Anda manfaatkan dalam pelaksanaan aktivitas pajak secara mudah.
Tentunya bagi Anda yang ingin menjalankan kewajiban perpajakan secara lancar pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak secara juga. Silahkan menghubungi Proconsult.id dan dapatkan tenaga jasa terbaik dan berpengalaman.