Apa Itu Perencanaan Pajak Internasional? Ini Penjelasannya

Perencanaan pajak internasional penting dipahami dari sekarang. Belakangan ini ada rangkaian isu mengenai pajak internasional, yang cukup populer di kalangan masyarakat. Bahkan banyak yang menjadikannya isu bahasan utama dalam beragam fokus diskusi. Selain itu juga banyak masyarakat yang mulai membicarakannya.

Sebenarnya istilah mengenai perencanaan pajak internasional sudah tidak asing lagi bagi beberapa orang. Bahkan bagi Anda yang bekerja dalam ranah perpajakan atau akuntansi sudah pasti mengenalnya dengan baik. Meski demikian tidak jarang perumusannya membuat bingung.

Proconsult

Setiap pelaksanaan pajak agar berjalan dengan baik tentu membutuhkan perencanaan pajak internasional yang matang. Maka dari itu perencanaan pajak juga dibutuhkan dalam pelaksanaan pajak internasional.

Sehingga sebagai wajib pajak tetap mendapatkan keuntungan sambil melaksanakan kewajiban pajaknya. Namun untuk menciptakan perencanaan pajak internasional secara matang Anda membutuhkan pemahaman menyeluruh tentang pajak internasional.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Maka dari itu pastikan untuk memahami banyaknya aturan pajak internasional yang ada. Sedangkan untuk semua informasi perencanaan pajak internasional tersebut dapat Anda lihat secara lengkap dalam penjelasan berikut.

Apa Itu Perencanaan Pajak Internasional

Apa Itu Perencanaan Pajak Internasional

Sumber foto : Quena.id

Dalam mengenal perencanaan pajak internasional secara lengkap harap perhatikan dulu definisinya dahulu. Proses ini akan membantu Anda dalam memahaminya dengan baik. Sehingga perencanaan pajak internasional yang dibuat juga berjalan secara lancar.

Isitilah dari pajak internasional akan merujuk pada pelaksanana proses pajak, yang menjadi kewajiban dari wajib pajak. Namun dalam hal ini jenis pajak tersebut ada dalam negara lain, sehingga membutuhkan kesepatakan antar negara terlebih dahulu.

Sehingga sederhananya pajak internaisonal merupakan sebuah kesepatakan antara dua negara atau lebih dalam P3B. Pihaknya merupakan Persetujuan Penghindaran Paajk Berganda, yang merupakan organisasi global antar negara-negara di dalamnya.

Ketentuan mengenai pelaksanaan pajak Internasional tersebut ada pada Konvensi Wina tahun 1969 tepatnya tanggal 23 Mei. Hal ini merupakan sebuah perjanjian, yang isinya tentang hukum pajak antar negara.

Melalui perjanjian tersebut ada ketentuan pajak, yang berlaku bagi beberapa negara. Dalam hal ini anggota kesepatakan tidak memberlakukan aturan pajak pada pendukuk maupun organisasi asing.

Baca Juga : PEMOTONGAN PENGHASILAN WAJIB PAJAK LUAR NEGERI

Pengertian Perencanaan Pajak Internasional

Sedangkan untuk Perencanaan Pajak Internasional adalah sebuah proses yang lebih kompleks lagi dan melibatkan beragam aspek pajak setiap negara. Perencanaan pajak internasional sangat penting dalam mengoptimalkan aspek perpajakan pada berbagai tujuan.

Pengertian Perencanaan Pajak Internasional adalah sebuah tahapan penting, yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha. Hal ini merupakan proses perencaaan dan penyusunan strategi pajak agar tetap mematuhi aturan pajak di negara tertentu.

Seiring berjalannya waktu aktivitas usaha antar negara sudah tidak ada batasnya. Hal ini membuat banyak sekali pelaku usaha asing, yang melaksanakan usaha di negara lain. Tentunya bagi tetap ada ketentuan pajak, yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha.

Selain di Indonesia sistem pajak internasional juga diberlakukan pada beberapa negara lainnya. Sehingga bukan hanya warga asing yang berbisnis di Indonesia wajib membayar pajak. Jika WNI berbinis di negara lain sudah pasti perlu membayar pajak.

Dalam prosesnya perencanaan pajak internasional akan melibatkan analisa serta pengaturan stuktur bisnis secara mskaimal. Bahkan didalamnya pelaku usaha perlu memperhitungkan transaksi lintas negara yang bertujuan dalam mengurasngi beban pajak perusahaan.

Tujuan Perpajakan Internasional

Proconsult

Dalam dunia perpajakan istilah perencanaan pajak internasional juga sering disebut sebagai tax treaty. Hal ini sangat erat kaitannya dengan perjanjian P3B, yang sudah dijelaskan di bagian atas sebelumnya. Perencanaan pajak internasional tentunya memiliki tujuan penting.

Keberadaan perencanaan pajak internasional sendiri dalah rangka penghindaran pajak berbeda. Sehingga dengan adanya P3B tersebut terdapat perjanjian bilateral antar 2 negara serta multilateral.

Perjanjian internasional hadir karena adanya mobilitas dari masing-masing individu, yang tidak terbatas wilayah atau teritorial. Sehingga dengan adanya perkembangan teknologi seperti saat ini lebih mudah dalam pergerakan arus modal.

Adanya perkembangan teknologi tersebut juga membawa kemudahan bagi setiap orang, untuk melakukan aktivitas ekonomi antar negara. Bahkan globalisasi jug aikut mendorongan perkembangan model bisnis baru diantara negara-negara di seluruh dunia.

Melalui bisnis antar negara tersebut nantinya akan ada lebih dari satu jenis transaksi ekonomi. Dalam prosesnya steiap transaksi tersebut tentu memiliki hak pemajakan. Sedangkan ketika berhubungan dengan dua negara akan ada pemajakan berganda.

Maka dari itu perpajakan internasional hadir untuk mengatasi permasalahan tersebut. Setidaknya ada beberapa tujuan perencanaan pajak internasional yang dapat Anda ketahui, yaitu:

1. Tujuan Luas

Pertama adalah tujuan luas dalam aspek investasi antara negara-negara di dunia. Keberadaan perpajakan internasional akan memudahkan proses transaksi dari bisnis antar negara. Bahkan dengan adanya perencanaan pajak internasional dapat menjadi salah satu fasilitas perdagangan.

Dari sini pelaku usaha dapat mudah dalam melaksanakan investasi. Sehingga pergerakan modal dan arus keuangan dapat berjalan secara cepat dan transparan.

2. Tujuan Spesifik

Kedua merupakan tujuan spesifik, yang berfokus pada hal utama. Banyak orang mendefinisikan kategori tujuan ini sebagai aspek utama pembuatan aturan pajak internasional. Sehingga beberapa poin penting pendiriannya bisa Anda liat disini.

Ada beberapa tujuan spesifik dari adanya perencanaan pajak internasional. Hal tersebut seperti menghindari pelaksanan pajak ganda. Kedua melaksanakan pencegahan adanya penghindaran serta pengelakan pajak dan wajib pajak.

3. Tujuan Lain

Terakhir merupakan tujuan lain yang ada diluar dua tujuan sebelumnya. Dalam hal ini perencanaan pajak internasional bertujuan dalam pelaksanaan eliminasi pelakukan pemajakan secara diskriminasi. Sehingga dapat administrasi kerja pajak antar negara bisa teratasi.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Prinsip Perpajakan Internasional

Prinsip Perpajakan Internasional

Sumber foto : Flazztax.com

Pelaksanaan pajak internasional bisa menyebabkan beberapa ketentuan baru, yang tentunya perlu diketahui oleh wajib pajak. Dalam hal ini ada sekali informasi penting, yang perlu Anda pelajari lagi. Bahkan pemahamannya berkaitan dengan hukum internasional antar negara.

Secara garis besarnya pelaksanaan pajak internasional akan mengatur setidaknya dua hal. Hal tersebut termasuk pemajakan subjek dalam ruang lingkup pajak dalam negeri. Kedua adalah pajak luar negeri.

Tentunya pajak internasional ada agar pelaksanaan pajak dapat berjalan secara lancar. Sehingga tidak akan ada lagi pajak berganda dari perbedaan aturan pajak disetiap negara. Nantinya pajak internasional dapat menjadi penengah ketika ada masalah saat pelaksanaanya.

Dalam pelaksanaan pajak internasional wajib pajak perlu mengetahui beberapa prinsip pemajakannya. Berikut adalah prinsip pajak internasional dan penjelasannya, yaitu:

1. Netralitas Pasar Domestik

Prinsip pertama dalam pajak internasional adalah netralitas pada pasar domestik. Hal ini merupakan paham yang sangat pentng dalam pelaksanaan pajak internasional. Sehingga kedepannya akan timbul keadilan dalam pelaksanaan pungutan pajak.

Sederhana prinsip tentang netralitas pasar domestik akan menegaskan bahwa beban pajak, yang perlu dibayarkan akan tetap sama. Hal tersebut tetap berlaku meskipun Anda melakukan investasi di berbagai tempat berbeda.

2. Netralitas Pasal Internasional

Prinsip kedua yang perlu Anda ketahui dan tidak kalah penting adalah netralitas dalam pasar internasional. Melalui prinsip satu ini Anda akan mengetahui bahwa terlepas dari mana invetasi berasal, maka beban pajaknya tetap sama.

Pelaksanan pajak dengan mengedepankan prinsip netralitas pasar internasional akan membuat kehidupan menjadi nyaman. Sehingga industri serta perekonomian akan tetap stabil dan lancar.

3. National Neutrality

Terakhir merupakan prinsip national neutrality. Dalam hal ini terdapat prinsip bahwa setiap negara bisa mengambil bagian terhadap penghasilan pajak yang sama. Sedangkan ketika ada pajak luar negeri, yang tidak bisa dikreditkan silahkan menguranginya sebagai biaya laba.

Baca Juga : Penurunan tarif pajak penghasilan wajib pajak dalam negeri

Ruang Lingkup Pajak Internasional

Perjanjian tentang pajak internasional hakikatnya memiliki dua ruang lingkup. Hal tersebut akrab disebut sebagai model P3B, yang bisa Anda ketahui satu persatu. Meski demikian dua model tersebut sudah disepakati oleh negara-negara di dunia.

Dari penjelasan tersebut Anda dapat mengetahui bahwa P3B sudah final dan merupakan hasil negosiasi dari beberapa negara di dunia. Organisasi terebut merupakan OECD dan PBB atau United Nation.

Sehingga ada dua model, yang secara umum dipakai sebagai referensi setiap negara. Tentunya bagi negara yang ingin melaksanakan perjanjian pajak berganda akan berkaca dari dua model P3B tersebut.

Hal ini membuat P3B menjadi sebuah starting poin bagi semua negara ketika hendak melaksanakan negosiasi. Dua model yang perlu Anda ketahui adalah OECD dan UN model dengan penjelasan sebagai berikut:

1. OECD Model

Dalam model OECD akan berfokus pada hak pemajakan agar diberikan dalam porsi yang jauh lebih besar kepada negara domisili. Selain itu dari faktor penyelenggaranya OECD menekankan pada peningkatan dagang diantara negara-negara anggota.

Tentu saja cara tersebut juga bermanfaat dalam penghilangkah pajak berganda dalam taraf internasional.

2. UN Model

UN model menggunakan pandangan berbeda dari OECD model. Dalam hal ini perjanjian akan berfokus pada pemberian keuntungan lebih besar kepada negara, yang menjadi sumber penghasilan.

Pemberlakukan pajak internasional menggunakan UN model akan memiliki tujuan yang lebih luas lagi. Salah satunya adalah melaksanakan peningkatan dalam investasi negara asing di negara-negara berkembang.

Selain memiliki tujuan investasi ada beberapa tujuan lain, yang perlu Anda ketahui. Salah satunya adalah mencapai tujuan sebagai alat pertumbuhan ekonomi terbaik bagi negara berkembang.

Sumber Hukum Pajak Internasional

Proconsult

Setiap pelaksanakan aturan dan kebijakan tentu memiliki acuan hukum sebagai dasar pelaksanaannya. Sumber hukum ini akan membantu pelaksanakan aktivitas tetap berada dalam pakem utamanya. Sehingga pelaksanaan juga dapat diikuti semua pihak.

Selain itu pelaksanaan pajak internasional di Indonesia juga menjadi subjek hukum internasional. Dimana Indonesia telah melaksanakan konferensi Wina. Sehingga semua aturannya telah mengikat antar negara-negara anggota.

Di Indonesia sendiri pajak internasional akan berlaku sebatas subjek dan opjek pajak dalam ruang lingkup wilayah Indonesia. Sehingga badan atau orang yang tidak bertempat tinggal dan memiliki kedudukan di Indonesia tidak dikenakan pajak.

Sedangkan menurut hukum internasional akan subjek dan objeknya akan berkaitan pada luar wilayah Indonesia. Sepanjang terdapat hubungan erat dalam ekonomi atau kenegaraan di dalamnya.

Tentunya pajak internasional di Indonesia diberlakukan dengan penuh tanggung jawab hukum yang ada. Berikut beberapa aturan pajak nasional, yang turut serta melaksanakan pajak internasional, yaitu:

  1. UU PPh Pasal 32 A mengenai aturan perjanjian penghindaran pajak berganda.
  2. UU PPh pasal 3 mengenai tidak termasuk subjek pajak
  3. UU PPh Pasal 2 meegnai subjek pajak di luar negeri dan bentuk usaha tetap
  4. UU PPh pasal 18 mengenai hubungan istimewa ketika ada ketidakwajaran dalam pelaksanaan pajak
  5. UU PPh pasal 24 tentang kredit pajak luar negeri

Jenis Pajak Internasional

Keberadaan pajak internasional tidak terlepas dari adanya prinsip netralitas dalam pengenaan pajak berganda. Dalam hal ini berapa jenis investasi yang ada di luar negeri akan memiliki beban pajak lebih tinggi karena dikenakan di dua negara.

Dalam hal ini dikenakan pada tempat investasi dan negara domisi. Sehingga tidak adanya netralitas dalam ekspor modal. Maka dari itu ada dua jenis pajak internasional, yang bisa Anda ketahui sebagai berikut:

1. Pajak Ganda Ekonomi

Untuk jensi pajak satu ini akan dikenakan oleh dua negara terhadpa dua subjek pajak berbeda. Sehingga pajak dapat ditetapkan berdasarkan penghasilan sama atas kegiatan ekonomi sama.

Salah satu contoh dari pajak ganda ini adalah pengenaan pajak terhadap dividen. Sebelum dibagi kepada semua pemegang saham maka penghasilan sama sudah dikenakan lebih dulu di tingkat perusahaan. Sedangkan satu objek pajak diterima dari dua subjek berbeda.

Sehingga pengenaan pajak jenis ini akan senantiasa muncul ketika suatu negara menerapkan classical system. Klasifikasi tersebut berdasarkan pada asas pemisahan secara tegas diantara badan dan pemiliknya.

2. Pajak Ganda Yuridis

Kedua adalah pajak ganda yudiris, yang dapat terjadi karena penghasilan sama dan diterima oleh orang yang sama. Dalam hal ini akan dikenakan pajak lebih dari satu negara. Nantinya hal ini akan ditetapkan atas periode pajak tertentu sebagai pemajakan secara yuridis.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tarif Pajak Internasional

Dalam mengetahui tarif pajak internasional yang ada di Indonesia, maka Anda perlu mengetahui tentang jenis pajak dagangnya. Ada beberapa jenis perdagangan internasional, yang diberlakukan di Indonesia.

Antara semua tarif pajak internasional tersebut tentunya memiliki nilai-nilai berbeda. Maka dari itu pastikan untuk mengetahui penjelasannya disini:

1. Pajak Bea Ekspor

Pajak ini merupakan jenis pajak, yang dikenakan ketika barang dikirim ke luar negeri. Untuk besaran tarifnya adalah 60% dari harga ekspor. Dalam hal ini tarif bea ekspor akan ditetapkan berdasar persentase ad valorem.

2. Pajak Impor

Selanjutnya adalah tarif pajak impor sesuai dengan PMK tahun 2019 memiliki tarif PPn sebesar 11%. Sedangkan utnuk bea masuk dari pajak impor adalah 7,5%.

Contoh Pajak Internasional

Ada banyak sekali contoh pajak internasional yang ada berdasarkan objek pajaknya. Namun kali ini Anda bisa melihat contoh pajak Internasional berdasarkan SE tahun 2008 SE.2/PJ.03.

Misal penghasilan neto dari WPLN dengan Kantor Perwakilan Dagang Asing di Indonesia sebesar 1% dari ekspor bruto. Sedangkan untuk tarif efektif pajaknya adalah 0,44% dari ekspor bruto.

Disini WP luar negeri yang memiliki kantor dagang di Indonesia, dan berasal dari negara dalam perjanjian P3B. Sehingga sesuai dengan tarif Pasal 17 SE 2008 perlu membayar WP badan sebesar 5%, 15% serta 30%.

Sedangkan untuk ketentuan tarif pasal 17 sejak tahun 2010 berubah menjadi tarif tunggal sebesar 25%. Sehingga untuk persoalan KPDA dengan Australia  ini memerlukan pembayaran tarif efektif sebesar 0,355%.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Mag.co.id

Perhitungan serta perencanaan pajak internaisonal akan cukup sulit bagi sebagian besar masyarakat. Maka dari itu dalam melaksanakan kewajiban pajak internasional pastikan Anda menggunakan jasa konsultan pajak.

Baca Juga : Tata Cara Pencegahan dan Penyanderaan Pajak

Jasa ini merupakan layanan profesional dan terpercaya, yang akan membantu semua kebutuhan pajak Anda. Sehingga pelaksanaan pajak dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Tentunya ada beberapa tips dalam memilih jasa konsultan pajak, yaitu:

Proconsult

  1. Melihat track recordnya.
  2. Memastikan izin praktik dan legalitas usahanya.
  3. Memilih jasa dengan sertifikasi terpercaya.
  4. Memilih jasa dengan budget sesuai.
  5. Memperhatikan untuk menggunakan jasa yang dapat menjadi partner.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Itulah informasi mengenai perencanaan pajak internasional. Pajak internasional menjadi salah satu kewajiban pembayaran yang perlu dilakukan oleh semua pemilik usaha dalam ranah dua negara. Dalam hal ini ada beragam ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan pajak internasional.

Sebagai wajib pajak sudah sepatutnya Anda melaksanakan aturan perpajakan secara tepat. Maka dari itu dibutuhkan pemahamahan secara menyeluruh mengenai proses perpajakan tersebut. Melihat fakta ini akan lebih mudah bagi Anda untuk menggunakan jasa perpajakan.

Silahkan menggunakan jasa konsultan pajak terbaik dari Proconsult.id. kami merupakan tenaga profesional, yang mempunyai banyak sekali pengalaman dalam menyelesaikan persoalan pajak client.

Pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id dalam semua kebutuhan pajak Anda. Kami menjamin proses pajak yang lancar dan sudah berpengalaman bertahun-tahun bagi wajib pajak di Indonesia.

Proconsult