Perpajakan UMKM menjadi salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh para pelaku usaha UMKM. UMKM sendiri adalah kepanjangan dari Usaha Mikro Kecil Menengah dan memiliki arti sebagai usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang RI No 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang merujuk pada usaha ekonomi produktif. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram @alberthmandau.
Perpajakan UMKM hanya Usaha kecil dan Menengah (UKM) saja yang dikenakan pajak. Sedangkan untuk usaha mikro tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Perpajakan UMKM yang ditanggung badan usaha adalah target pajak dengan ketentuan jumlah aset yang sudah diharuskan membayar pajak.
Konsultasi Perpajakan UMKM? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Perpajakan UMKM memiliki dua jenis pajak yang menjadi kewajiban. Kedua jenis pajak tersebut adalah pajak yang dibayarkan atau dilaporkan setiap bulannya dan ada juga pajak yang dibayarkan serta dilaporkan setiap tahun (pajak tahunan). Bagi Anda yang ingin mengenal dan memahami lebih dalam tentang perpajakan UMKM, simak ulasan lengkapnya dibawah ini.
Apa Itu Perpajakan UMKM?
Perpajakan UMKM adalah salah satu jenis pajak yang dibebankan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Sifat pajak ini seperti jenis pajak lainnya yaitu mengikat dan memaksa. Maka dari itu, pajak ini mengikat dan memaksa para pelaku UMKM. Meski bersifat mengikat dan memaksa, tetapi tarif perpajakan UMKM yang ditetapkan pada pengusaha UMKM disesuaikan dengan kapasitas usahanya. Dengan begini maka pelaku UMKM tidak akan merasa diberatkan.
Tujuan dari adanya jenis pajak ini adalah agar pembangunan negara bisa terwujud karena memiliki pendapatan negara yang menunjang. Oleh karena itu, para pengusaha UMKM harus membayar pajak secara rutin dan tepat waktu agar pembangunan bisa terus dilakukan. Terlebih lagi saat pembangunan selesai para pelaku UMKM akan merasakan manfaatnya secara langsung.
Kesimpulan dari pengertian perpajakan UMKM adalah ini merupakan pajak yang harus dibayar oleh pengusaha UMKM untuk pembangunan negara. Pembangunan yang dilakukan tersebut akan melancarkan aktivitas usaha yang dilakukan. Dengan begini maka akan ada take and give antara Pemerintah dengan pelaku UMKM.
Adapun kriteria UMKM di Indonesia berdasarkan undang-undang adalah sebagai berikut:
Baca Juga : Jasa Konsultan Pajak UMKM | Tips Memilih Konsultan Pajak
1. Usaha Mikro
Usaha mikro adalah suatu usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang sudah memenuhi ciri-ciri sebagai usaha mikro. Kriteria usaha mikro yaitu memiliki omset atau kekayaan bersih sebesar Rp 50.000.000 dan itu tidak termasuk bangunan dan tanah. Hasil dari penjualan usaha mikro harus mencapai minimal Rp 300.000.00 dalam satu tahun.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil adalah suatu usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dimiliki oleh perorangan atau kelompok badan usaha dan bukan cabang dari usaha utama. Usaha kecil dikuasai dan menjadi salah satu bagian secara tidak langsung maupun secara langsung dari usaha menengah.
Suatu usaha dikatakan sebagai usaha kecil apabila memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000 dengan kebutuhan yang dipakai maksimal Rp 500.000.000. Hasil penjualan yang didapatkan selama satu tahun minimal Rp 300.000.00 dan maksimal Rp 2.500.000.000.
3. Usaha Menengah
Usaha menengah adalah suatu usaha dalam ekonomi produktif dan bukan cabang dari usaha utama atau perusahaan pusat serta menjadi bagian secara langsung maupun tidak langsung bagi usaha kecil atau usaha besar.
Suatu usaha dikatakan sebagai usaha menengah apabila memiliki kekayaan dari usaha sebesar Rp 500.000.000 – Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan. Hasil penjualan tahunan harus mencapai Rp 2.500.000.000 – Rp 50.000.000.000.
Ada beberapa dasar hukum perpajakan UMKM, berikut adalah beberapa dasar hukum yang melandasinya:
a. UU No. 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan
Undang-undang ini merupakan hasil penyempurnaan dari UU No. 7 Tahun 1983. Adapun UU ini membahas tentang pajak penghasilan dari pendapatan UMKM. Dari UU No.36 Tahun 2008 lahirlah besaran tarif pajak yang berlaku.
b. UU No. 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan
UU ini merupakan dasar hukum dari pengenaan perpajakan UMKM yang mengacu pada UU No 16 Tahun 2009. UU ini merupakan penyempurnaan dari UU No 6 Tahun 1983 yang berisi tentang pemberlakukan pajak untuk UMKM. Dengan demikian maka pemerintah memiliki ketentuan hukum atas dasar pengenaan perpajakan UMKM.
Konsultasi Perpajakan UMKM? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
c. UU Nomor 42 Tahun 2009 yang Berisi Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Dasar hukum perpajakan UMKM selanjutnya adalah UU No 8 Tahun 1983 yang sudah diubah dan disempurnakan dengan UU No 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Semua komoditi usaha bagi para pelaku UMKM akan diatur dalam Pajak pertambahan nilai (PPN). Dalam hal ini tidak hanya penghasilan dan omsetnya saja yang akan dikenakan pajak tetapi juga komoditi barangnya.
d. UU No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
UU ini berisi tentang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Di dalam UU ini pemerintah menetapkan besaran tarif pajak untuk usaha UMKM tersebut dengan tujuan untuk pembangunan fasilitas negara supaya UMKM bisa terus berkembang.
Tarif Pajak UMKM Terbaru 2023
Sebenarnya perpajakan UMKM adalah PPh Pasal 4 ayat 2 yang praktiknya diatur lebih lanjut di Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa pajak penghasilan untuk UMKM dengan omset tidak melebihi Rp 4,8 miliar per tahun dikenakan tarif sebesar 0,5%. Peraturan ini mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Juli 2018.
Namun, saat masa pandemi pemerintah menciptakan strategi untuk menjaga dan mendongkrak perekonomian negara. Dalam strategi tersebut tercipta beberapa undang-undang dan peraturan baru, salah satunya yaitu peraturan yang mengatur persoalan pajak untuk pelaku UMKM.
Undang-Undang Perpajakan UMKM
Berdasarkan UU No 7 Tahun 2021 atau UU Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) , tarif PPh final UMKM mengalami perubahan. Berikut rincian lengkap dari perubahan tersebut:
- UMKM dengan omset Rp 500 juta – Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 30%.
- UMKM dengan omset di atas Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 35%.
- UMKM dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun akan dikenakan tarif pajak sebesar Rp 0%.
Baca Juga : Insentif Pajak UMKM 2023: Fitur dan Cara Mendapatkan
Merujuk pada poin ketiga bahwasanya UMKM dengan omset dibawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh). Peraturan ini mulai ditetapkan pada 1 April 2022.
- Bagi wajib pajak orang pribadi pengenaan tarif selama 7 tahun.
- Bagi wajib pajak badan berstatus Koperasi, Firma atau Persekutuan Komanditer mendapatkan masa pemberlakuan tarif selama 4 tahun.
- Bagi wajib pajak badan berstatus Perseroan terbatas dikenakan tarif pajak selama 3 tahun.
Adapun kebijakan tarif PPh Final UMKM dan pengusaha online shop adalah sebagai berikut:
Setiap pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) termasuk di dalamnya pengusaha online shop, memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh) ketika mendapatkan keuntungan mulai dari ratusan hingga miliaran rupiah per tahunnya.
Aturan mengenai hal ini sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2018. Dimana nominal tarif PPh final UMKM juga berlaku untuk UMKM toko ritel maupun e-commerce (online shop).
Maksimal setoran pajak harus dibayar setiap tanggal 10 per bulannya. Akan tetapi, ada ketentuan tambahan mengenai alokasi waktu yang berbeda-beda bagi tiap usaha dalam penerapan tarif PPh final UMKM yang disesuaikan dengan jenis usaha yang dijalaninya.
Cara Menghitung Pajak UMKM
Aturan baru mengenai tarif PPh final UMKM yang mulai diberlakukan pada 1 April 2022, maka Anda perlu mengetahui bagaimana cara menghitung jumlah pajak UMKM yang dikenakan pada usaha. Berikut adalah contoh cara menghitungnya:
Contoh 1
UMKM Samantha memiliki omset per bulan sebesar Rp 20 juta rupiah. Berdasarkan informasi ini, apakah UMKM Samantha akan dikenakan tarif PPh UMKM?
Pembahasan:
UMKM Samantha memiliki omset sebesar Rp 20 juta rupiah per bulan. Maka dari itu, dalam setahun memperoleh omset sebesar Rp 240 juta rupiah. Omset yang didapatkan tersebut masih di bawah Rp 500 juta rupiah sehingga UMKM Samantha tidak dikenakan tarif pajak atau bebas pajak.
Contoh 2
UMKM Baju Bayi memiliki omset sebesar Rp 100 juta rupiah per bulan. Bagaimana penghitungan pajak UMKM?
Pembahasan:
Jika UMKM Baju Bayi memiliki omset sebesar Rp 100 juta per bulan, besaran omset yang didapatkan UMKM Baju Bayi dalam setahun adalah Rp 1,2 miliar rupiah. Angka penghasilan tersebut sudah melewati batas peredaran bruto Rp 500 juta sehingga dikenakan tarif PPh Final UMKM.
Pada 5 bulan pertama, UMKM Baju Bayi bebas pajak karena ketentuan batas peredaran bruto:
Rp 100 juta x 5 bulan = Rp 500 juta rupiah tidak dikenakan pajak
Sedangkan untuk sisa bulan berikutnya akan dikenakan pajak sebesar 0,5%.
Rp 100 juta rupiah x 7 bulan = Rp 700 juta rupiah
Rp 700.000.000 x 0,5% = Rp 3.500.000
Jadi, besaran pajak yang harus dibayar UMKM Baju Bayi adalah Rp 3.500.000.
Adapun cara membayar PPh Final UMKM adalah sebagai berikut:
Konsultasi Perpajakan UMKM? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
1. Siapkan Kode Pembayaran atau e-billing
Pertama, siapkan kode pembayaran atau e-billing. Kode pembayaran ini bisa diketahui di halaman web resmi DJP online. Tetapi jika belum punya maka bisa membuatnya dengan cara sebagai berikut:
- DJP online
- Layangan KPP/KP2KP
- Teller dan customer service bank
- Kring Pajak dengan menghubungi 1500 200
- Kantor pos
- ATM, internet banking atau mobile banking
- SMS ke *141*500#
2. Gunakan Kode e-billing
Kode e-billing bisa digunakan untuk membayar pajak PPh UMKM. Untuk membayarnya, Anda bisa memanfaatkan web resmi DJP online, perbankan, kantor pos, ATM atau kring pajak.
3. Beritahu Nominal PPh
Selanjutnya Anda bisa memberitahu nominal PPh terutang yang harus dibayar kepada petugas. Setelah itu, setorkan sejumlah uang dengan nominal tersebut.
4. Simpan Bukti Pembayaran
Setelah melakukan pembayaran, petugas akan memberikan bukti pembayaran yang sudah dilakukan. Bukti pembayaran tersebut berupa struk (jika membayar via ATM) dan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara). Bukti pembayaran tersebut harus dijaga dan disimpan dengan baik.
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Bagi Anda yang sedang menjalankan usaha di bidang UMKM pasti sudah sedikit tahu mengenai perpajakan UMKM. Apabila Anda ingin lebih memahaminya direkomendasikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Jasa konsultan pajak ini nantinya juga akan membantu Anda mengurusi masalah perpajakan, mulai dari penghitungan, pembayaran hingga pelaporan. Berikut adalah beberapa tips memilih jasa konsultan pajak terbaik:
Baca Juga : Apa Itu Pajak CV? Ini Perhitungan dan Tarif Baru
1. Carilah Konsultan Pajak yang Berkompeten
Jumlah jasa konsultan pajak di Indonesia sangat banyak. Dimana setiap jasa konsultan pajak memiliki spesialisasi yang berbeda-beda. Maka dari itu, Anda disarankan untuk memilih konsultan pajak yang sesuai dengan kebutuhan. Konsultan pajak yang berkompeten pasti sudah memiliki sertifikat.
Jasa konsultan pajak yang biasanya digunakan oleh perusahaan adalah jasa konsultan pajak bersertifikat B atau C. Jasa konsultan pajak bersertifikat tersebut bisa memberikan jasa kepada wajib pajak perorangan maupun badan usaha.
2. Pastikan Jasa Konsultan Pajak Memiliki Izin Praktik
Sebelum memilih jasa konsultan pajak, Anda harus mencari informasi terlebih dahulu apakah jasa konsultan pajak tersebut sudah memiliki izin praktik atau belum. Persoalan ini tidak bisa dianggap remeh karena jasa konsultan pajak yang sudah memiliki izin praktik berarti benar-benar terpercaya dan berkualitas.
Selain itu, jasa konsultan tersebut sudah beroperasi secara legal. Anda bisa mengecek legalitas konsultan pajak di situs https://konsultan.pajak.go.id atau bisa juga melalui SiKop (Sistem Informasi Konsultan Pajak).
3. Sesuaikan dengan Budget yang Dimiliki
Jika Anda membutuhkan jasa dari konsultan pajak dan ingin menjalin kerjasama, sebaiknya memilih jasa konsultan pajak sesuai dengan budget yang dimiliki. Hal ini penting untuk diperhatikan mengingat biaya menggunakan jasa konsultan pajak tidak murah. Jika memang dana yang dimiliki minim sebaiknya jangan memaksakan diri karena bisa mempengaruhi keuangan perusahaan.
4. Cari Konsultan Pajak yang Bisa Menjadi Partner
Perlu diketahui jika urusan perpajakan merupakan persoalan yang rumit dan membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk menyelesaikannya. Oleh karena itu, Anda disarankan untuk memilih konsultan pajak yang bisa dijadikan partner. Jika konsultan pajak tidak bisa dijadikan partner maka saat bekerjasama menjadi tidak nyaman dan komunikasi menjadi kurang lancar.
Anda tidak diperkenankan untuk memiliki pola pikir yang “terima beres”. Pola pikir seperti ini tidak menguntungkan. Anda harus terbuka dan menganggap jasa konsultan pajak sebagai rekan kerja yang bisa memahami semua permasalahan perpajakan Anda. Bersikap seperti ini maka akan tercipta sikap saling percaya satu sama lain.
5. Pilih Jasa Konsultan Pajak yang Memiliki Track Record Baik
Tips selanjutnya yaitu pilihlah jasa konsultan pajak yang memiliki track record atau rekam jejak yang baik. Informasi mengenai hal ini penting untuk diketahui supaya Anda tidak salah pilih. Informasi tentang track record suatu jasa konsultan pajak bisa didapatkan dengan bertanya langsung kepada orang yang pernah menggunakan jasanya.
Jasa konsultan pajak yang baik tidak akan pernah menyarankan kliennya untuk melakukan penggelapan pajak. Penggelapan pajak merupakan tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Jika ketahuan melakukan penggelapan pajak maka akan mendapatkan hukuman yang cukup berat.
6. Cek Pengalaman Konsultan Pajak
Jasa konsultan pajak terbaik pasti sudah sangat berpengalaman dalam menyelesaikan masalah perpajakan dalam jangka waktu tertentu. Anda yang sedang mencari jasa konsultan pajak disarankan memilih jasa konsultan pajak yang berpengalaman.
Konsultasi Perpajakan UMKM? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Perpajakan UMKM menjadi salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh pelaku usaha di bidang UMKM. Uang pajak yang dibayar nantinya akan digunakan untuk pembangunan perekonomian negara. Pada tahun ini tarif perpajakan UMKM mengalami perubahan. Dimana perubahan yang ada cukup menguntungkan pelaku usaha UMKM.
Supaya urusan perpajakan UMKM bisa diselesaikan dengan baik maka Anda direkomendasikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak Proconsult.id. Proconsult.id merupakan jasa konsultan pajak yang sudah profesional dan berpengalaman sehingga urusan perpajakan UMKM bisa diselesaikan dengan cepat dan tepat.