Sebagai pemula pasti banyak pertanyaan tentang pemeriksaan dan penyidikan pajak. Dalam bidang perpajakan pemeriksaan dan penyidikan pajak menjadi dua hal berbeda, yang saling berkaitan antara satu sama lain. Meskipun dalam prosesnya tidak dilakukan secara bersamaan, namun keduanya memiliki hubungan yang tidak bisa dipisahkan.
Maka dari itu sebagai wajib pajak tidak cukup hanya mempelajari salah satunya saja. Anda perlu mempelajari pemeriksaan dan penyidikan pajak secara lengkap. sehingga pemahaman Anda tentang kegiatan pajak ini bisa lebih maksimal.
Tentunya dengan begitu tidak akan ada lagi kesalahpahaman dalam menjalankan kewajiban pajak. Hal ini juga akan membantu Anda agar terhindar dari permasalahan pajak, yang nantinya menyebabkan pemeriksaan maupun penyidikan pajak.
Maka dari itu dalam penjelasan kali ini kami memberikan informasi lengkap seputar dua aktivitas perpajakan tersebut. sehingga nantinya Anda sebagai wajib pajak mampu memperoleh informasinya secara lengkap. Berikut ini penjelasan lengkapnya.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Pengertian
Secara umum sebagai seorang wajib pajak Anda memiliki beragam kewajiban dan hak untuk dilakukan. Tentunya dalam proses pelaksanaannya terdapat rangkaian sanksi dan resiko, yang bisa Anda terima ketika tidak melakukannya.
Dalam ini semua aktivitas pelaksanaan hak dan kewajiban juga perlu disesuaikan dengan aturan perpajakan yang berlaku. Maka dari itu sebagai wajib pajak Anda wajib mengetahui secara lengkap ketentuan, yang mengingat status perpajakan Anda.
Tentunya bagi wajib pajak pribadi maupun badan, yang tidak melakukan kewajibannya beresiko terkena pemeriksaan serta penyidikan pajak. Hal ini menjadi salah satu agenda, yang dilakukan oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Tujuannya sendiri adalah untuk menegakkan aturan pajak, keadilan pajak serta kepatuhan pajak dari wajib pajak. Sehingga dalam hal ini menjadi aturan legal, yang ikut serta diatur dalam UU perpajakan.
Selanjutnya Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu lembaga tertinggi dalam bidang perpajakan, yang memiliki wewenang untuk mengadakan aktivitas tersebut. pihaknya secara konsisten perlu mengendalikan proses penegakan kepatuhan pembayaran pajak wajib pajak.
Baca Juga : Contoh Kasus Penyidikan Pajak di Indonesia
Dalam hal ini upaya penegakan keadilannya bisa melalui pemeriksaan dan penyidikan pajak. Lantas apa itu Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak? Pengertian Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak adalah aktivitas perpajakan, yang mengolah data untuk mencari kebenaran.
Disini Anda perlu mengetahui definisi secara terpisah tentang pemeriksaan dan penyidikan pajak. Pemeriksaan pajak sendiri adalah rangkaian aktivitas, untuk menghimpun informasi, keterangan, data serta bukti.
Dalam proses pencarian bukti juga akan dilakukan secara objektif dan profesional. Pihak petugas pemeriksa pajak dalam melakukan kerjannya perlu berpegang teguh pada aturan perpajakan. Bahkan pihaknya memiliki standar pemeriksaan yang harus dipatuhinya.
Dalam hal ini fungsi pemeriksaan pajak sendiri adalah untuk melihat kejelasan dan kebenaran data, yang sudah dilaporkan oleh wajib pajak sebelumnya. Maka dari itu pemeriksaan pajak ini memegang peranan yang cukup penting dalam pelaksanaan perpajakan di Indonesia.
Sedangkan sesuai dengan KMK RI no. 545 /KMK.04 pada tahun 2000 tentang tata cara pemeriksaan pajak, ikut dijelaskan definisi pemeriksan pajak secara umum. Pemeriksaan pajak adalah rangkaian kegiatan mencari data demi pelaksanaan pajak sesuai dengan UU.
Selanjunya aktivitas pemeriksaan pajak tersebut nantinya akan dilakukan oleh Pegawa Negeri Sipil, yang berada dalam lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini juga bisa dilakukan oleh tengaa ahli, yang ditunjuk langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kegiatan berikutnya adalah penyidikan pajak, yang memiliki tingkatan lebih tinggi dibandingkan pemeriksaan pajak. Jika pemeriksaan pajak ini memiliki resiko sanksi lebih sedikit, maka penyidikan akan berorientasi pada upaya menemukan tersangka pidana pajak.
Sehingga Anda bisa mengetahui resiko sanksi, yang akan diberikan kepada wajib pajak lebih besar. Sederhananya penyidikan pajak merupakan proses, yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan pajak.
Sehingga setelah ditemukannya bukti dalam pemeriksaan pajak, yang mengindikasikan bukti permulaan. Pengertian dari bukti permulaan sendiri adalah bukti, keadan maupun benda, yang mampu memberikan petunjuk terkait adanya tindak pidana perpajakan.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Penyidikan pajak ini nantinya akan melakukan pengumpulan bukti serta petunjuk lanjutan, yang mampu memberikan kejelasan terhadap tindak pidana pajak. Sehingga nantinya dalam proses tersebut penyidik pajak mampu mendapatkan tersangka dari kasus pidana pajak ini.
Penyidikan pajak diatur dalam Uu KUP pada paasl 1 ayat 31. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa penyidikan pajak atau penyidikan tindak pidana dalam bidang perpajakan adalah rangkaian aktivitas, untuk mencari bukti kuat oleh penyidik perpajakan.
Secara umum pemeriksaan dan penyidikan pajak menjadi kesempatan terakhir, yang diberikan kepada wajib pajak. Penegakan hukum tersebut nantinya memberikan kesempatan kepada wajib pajak, untuk melakukan pembenaran sesuai ketentuan atau menerima sanksi.
Dalam hal ini ada beragam sanksi, yang nantinya bisa dibebankan kepada wajib pajak sesuai dengan hukum perpajakan. Maka dari itu pastikan untuk melakukan kewajiban pajak secara tepat, agar tidak terkena sanksi dan denda dalam bidang perpajakan.
Pertanyaan Tentang Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak dan Jawabannya
Dalam proses pemeriksaan dan penyidikan pajak ada banyak sekali pertanyaan, yang sering diajukan oleh petugas. Pertanyaan tersebut tentunya disesuaikan dengan permasalahan pajak, yang sedang diselidiki oleh petugas.
Dalam hal ini wajib pajak mampu mengetahui tujuan pemeriksaan dari surat perintah, yang ditunjukan saat pertama kali petugas datang. Dalam surat perintah tersebut ada informasi detail tentang tujuan pemeriksaan diikuti surat pemberitahuan.
Namun selain itu petugas juga akan memberitahukan secara tertulis kepada wajib pajak tentang pemeriksaan tersebut. sedangkan untuk berbagai aktivitas lainnya ada prosedur yang perlu diikuti oleh petugas pemeriksa dan penyidik.
Tentunya pertanyaan dalam proses pemeriksan dan penyidikan pajak menjadi dokumen rahasia, yang tidak disebarluaskan oleh petugas. Meski demikian Anda mampu memprediksinya dengan mengetahui permasalahan pajak, yang sedang dihadapi.
Baca Juga : Apa Saja Sanksi Penyidikan Pajak? Pahami Disini
Berikut ini adalah beberapa pertanyaan terkait pemeriksaan dan penyidikan pajak, yang sering diperbincangkan. Silahkan menyimak penjelasan di bawah ini untuk informasi lengkapnya:
1. Apa yang menjadi sebab wajib pajak dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan pajak?
Jawaban:
Dalam proses pemeriksaan dan penydikan pajak dilakukan atas beberapa alasan, yaitu:
- Adanya permintaan klasifikasi data dari DJP yang tidak dilakukan oleh wajib pajak
- Adanya analisa data dari DJP terkait kepatuhan kewajiban pajak wajib pajak
- Adanya permohonan, yang dilakukan oleh wajib pajak
2. Berapa lama waktu klarifikasi data, yang dibutuhkan dan harus ditindaklanjuti?
Jawaban:
Sesuai dengan SE-39/PJ tahun 2015 dijelaskan bahwa, wajib pajak perlu menanggapi permintaan tentang klarifikasi dari DJP dengan maktu maksimal 14 hari. Dalam hal ini terhitung sejak surat permintaan dikirimkan.
Jika wajib pajak dalam jangka waktu ini tidak memberikan tanggapan, maka akan dilakukan pemeriksaan pajak oleh petugas pemeriksa. Ketentuan ini menjadi pertimbangan penting petugas untuk terjun ke lapangan.
3. Bagiamana proses lanjutan saat wajib pajak menanggi dalam jangka waktu, namun penejlasan data dari wajib pajak tidak sesuai dengan informasi di Direktorat Jenderal Pajak?
Jawaban:
Dalam hal ini ada dua kemungkinan jawaban, yang bisa dilakukan oleh DJP dalam menanggapi permasalahan ini, yaitu:
- Saat surat tanggapan diserta bukti, catatan dan dokumen, yang mampu menunjukan kesalahan data dari DJP, maka klarifikasi dihentikan. Dalam hal ini tidak akan dilakukan tindak lanjut pemeriksaan pajak
- Ketika surat tanggapan tidak disertai bukti dan catatan, maka proses dilanjutkan pada tahapan pemeriksaan. Dalam hal ini menunjukkan data yang dimiliki oleh DJP berpotensibenar.
4. Apa bentuk analisa yang dilakukan oleh DJP dalam melakukan pemeriksaan?
Jawaban:
Analisa yang dilakukan oleh DJP terkait penentuan pemeriksaan pajak dari Wajib pajak adalam pemenuhan kewajiban pajaknya dalam kurun waktu 1 tahun.
5. Unit kerja mana saja yang bisa melakukan analisa data wajib pajak, yang nantinya bisa diusulkan sebagai pemeriksaan pajak?
Jawaban:
Proses untuk analisa kepatuhan pajak dari wajib pajak dilakukan oleh KPP, Kanwil DJP dan Kantor Pusat DJP.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Pemeriksan dan penyidikan adalah kegiatan resmi, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga bagi wajib pajak yang mengalami kendala penting untuk menggunakan bantuan jasa profesional. Dalam hal ini silahkan memakai konsultan pajak.
Tentunya keeksisan jasa konsultan pajak di kalangan wajib pajak sudah cukup meningkat, jika dibandingkan beberapa tahun belakangan. Peran dari jasa konsultan pajak sendiri sangatlah banyak. Tentunya untuk membantu wajib pajak dalam penyelesaian masalahnya.
Hal ini menjadi senjata terbaik bagi wajib pajak, yang memiliki kesibukan atau tidak paham tentang ketentuan pajak. Sehingga dengan pemakaian jasa konsultan pajak semua kepentingan perpajakan dari wajib pajak bisa terlaksana.
Tentunya pemakaian jasa konsultan pajak dalam bidang perpajakan adalah tindakan legal dan diijinkan. Hal ini menjadi peluang bagi Anda dalam pelaksanaan kewajiban pajak yang menggunakan sistem self assessment.
Namun bagi Anda yang baru pertama kali ingin menggunakan jasa konsultan pajak, ada beberapa topik penting untuk diperhatikan. Hal ini merupakan kiat penting, yang wajib dilakukan agar Anda mendapatkan jasa terbaik dan berkualitas.
Baca Juga : Bagaimana Proses Penyidikan Pajak? Cek Disini
Konsultan pajak sendiri merupakan orang, yang memiliki keahlian dalam bidang perpajakan. Namun tidak mengecualikan adanya resiko penipuan terutama bagi Anda yang masih awam. Berikut adalah tips pemilihan jasa konsultan pajak, yaitu:
1. Terdaftar
Langkah pertama pastikan jasa konsultan pajak, yang ingin Anda gunakan sudah terdaftar secara resmi. Hal ini menjadi salah satu persyaratan, yang perlu dipenuhi oleh konsultan pajak saat menjalani profesinya.
Secara umum jasa konsultan pajak terdaftar secara resmi pada beberapa asosiasi konsultan pajak. Kini ada banyak sekali asosiasi konsultan pajak, yang ada di Indonesia. Maka dari itu pastikan asosiasinya sudah terdaftar secara resmi pada Direktorat Jenderal Pajak.
Sehingga hal ini membuktikan anggota (konsultan pajak), yang tergabung dalam asosiasi resmi tersebut diakui oleh DJP. Selanjutnya bagaimana cara penilaian dan validasi kualitas jasa konsultan pajak tersebut?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut Anda mampu menanyakan kepemilikan sertifikasi kelulusan maupun pengakuan. Hal ini menjadi dokumen resmi, yang dikeluarkan oleh pemerintah dan berisi izin praktik dari konsultan pajak.
Sehingga dari dokumen tersebut jasa konsultan pajak mampu mengetahui validasi konsultan pajak. Hal penting yang perlu diketahui aalah dokumen ini harus dikeluarkan oleh lembaga resmi milik pemerintah dan bukan sebuah lembaga kursus.
2. Sertifikasi
Setiap jasa konsultan pajak memiliki sertifikasi, yang wajib dimilikinya. Dalam hal ini dokumen tersebut juga menjadi salah satu syarat, yang perlu dipenuhi saat pendaftaran sebagai jasa konsultan pajak.
Dalam lingkungan kerja konsultan pajak keberadaan sertifikasi memiliki banyak manfaat. Pertama adalah sebagai validasi keahlian dan kemampuan dalam bidang perpajakan. Kedua sebagai persyaratan resmi pendaftaran profesinya.
Ketiga adalah pengukur tingkat kemampuan dan wewenang penyelesaian masalah client. Dalam hal ini sertifikasi konsultan pajak dibedakan menjadi 3 jenis, yaitu:
a. Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A
Hal ini juga sering disebut sebagai USKP A. Jasa konsultan pajak yang memiliki sertifikat jenis ini akan mempunyai hak, dalam melakukan pendampingan wajib pajak perorangan. Namun pengecualian adalah WP perorangan yang berdomisili di negara lain.
Sehingga pemilik sertifikat tingkat ini hanya mempunyai wewenang, untuk penanganan kasus dari wajib pajak perorangan. Bagi Anda yang seorang wajib pajak pribadi bisa menggunakan konsultan pajak, yang memiliki sertifikasi tersebut.
b. Sertifkat Konsultan Pajak Tingkat B
Selanjutnya adalah sertifikat tingkat B, yang sering disebut juga dengan USKP B. Dalam hal ini konsultan pajak dengan sertifikat ini bisa menangani permasalahan wajib pajak badan atau pribadi. Pihaknya memiliki wewenang untuk pendamping dan penyelesaian masalah pajak.
Tujuannya adalah agar wajib pajak bisa memenuhi kebutuhan hak dan pelaksanaan kewajibannya dengan baik. Disini terdapat pengecualian untuk wajib pajak, yang berada di luar negeri.
Sehingga wajib pajak sebagai penanam modal asing berbentuk tetap tidak bisa memakai layanan ini. begitu pula bagi wajib pajak, yang berdomosili di luar negeri.
c. Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat C
Terakhir adalah sertifikat konsultan pajak tingkat C atau USKP C. Hal ini sering disebut sebagai sertifikat tingkat atas, yang dimiliki oleh konsultan pajak. Pemilik sertifikat konsultan pajak ini memiliki banyak sekali wewenang.
Pihaknya berhak memberikan pelayanan jasa kepada wajib pajak pribadi maupun perorangan, dalam pemenuhan hak dan kewajibannya. Disini konsultan pajak juga memiliki kemampuan, untuk penyelesaian masalah pajak WP luar negeri dan internasional.
3. Track Record
Tips ketiga adalah pastikan jasa konsultan pajak, yang akan Anda gunakan memiliki pengalaman dan track record baik. Hal ini akan menjadi bekal terbaik bagi Anda ketika menjalin kerjasama dengan jasa konsultan pajak tersebut.
Track record ini nantinya mampu membuktikan pengalaman dan profesionalitas, yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak. Jangan sampai Anda menggunakan layanan dari konsultan paak, yang tidak kredibel dan track record buruk.
4. Bisa Dipercaya
Tips selanjutnya dalam memilih jasa konsultan pajak adalah bisa dipercaya. Dalam hal ini jasa konsultan pajak akan menangani permasalahan, yang cukup sensitif dalam bidang bisnis. maka dari itu silahkan menggunakan jasa terpercaya, yang bisa menjaga rahasia.
Pastikan konsultan pajak yang Anda pilih menunjukkan kepercayan, untuk menjaga informasi dan data pribadi. Usahakan menggunakan layanan, yang memilik sistem pengolahan data terbaik dan teruji.
5. Biaya
Dari segi biaya Anda juga perlu memiliki gambaran penting dan terperinci. Hal ini menjadi salah satu unsur, yang menentukan kelancaran proses pelaksanaan perpajakan. Dalam hal ini silahkan memilih layanan, yang memiliki biaya sesuai budget.
Jangan memilih layanan, yang menyediakan biaya terlalu rendah maupun terlalu tinggi. Tentunya setelah memperhitungkan tips diatas, biaya bisa Anda sesuai dengan melihat kemampuannya. Kini ada banyak layanan, yang memiliki biaya beragam dan terjangkau.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Itulah beberapa pertanyaan tentang pemeriksaan dan penyidikan pajak dan jawabannya. Pemeriksaan dan penyidikan pajak adalah agenda resmi, yang ada dalam bidang perpajaka. Prosesnya sendiri diadakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, yang bertujuan menegakkan kepatuhan pajak dari wajib pajak.
Bagi Anda yang ingin menggunakan layanan konsultan pajak, silahkan memakai jasa dari Proconsult.id. disini ada banyak sekali tenaga ahli dan profesional, yang akan membantu Anda untuk proses penyelesaian masalah pajak.
Proconsult.id merupakan perusahaan penyedia jasa terbaik, yang sudah cukup lama ada di Indonesia. Sejauh ini banyak wajib pajak yang terbantu dengan layanan yang kami berikan. Maka dari itu saat ini giliran Anda untuk merasakan sendiri manfaatnya.