Pertanyaan Tentang Penyitaan Pajak dan Contoh Kasus

Penyitaan pajak menjadi salah satu aktivitas resmi yang bisa Anda temukan dalam bidang perpajakan. Biasanya proses ini dilakukan untuk menyelesaikan sengketa pajak, yang dilakukan oleh wajib pajak. Tentunya bukan hanya itu saja tapi masih ada banyak alasan lain.

Tentunya dari sini Anda bisa mengetahui bahwa akan ada banyak sekali peluang, yang bisa terjadi dalam bidang perpajakan. Sehingga semua wajib pajak memiliki peluang sama untuk terkena penyitaan pajak.

Proconsult

Biasanya penyitaan pajak akan dilakukan oleh seorang juru sita pajak. Hal tersebut akan terlaksana setelah dilakukan pemblokiran rekening wajib pajak. Proses tersebut dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai aturan hukum yang berlaku.

Penyitaan pajak akan erat kaitannya dengan utang, yang dimiliki oleh wajib pajak. Dalam hal ini utang pajak yang tidak segera dilunasi akan berujung proses penyitaan aset yang dimiliki oleh wajib pajak tersebut.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tentunya hal ini menjelaskan bahwa penyitaan menjadi salah satu proses, yang dilakukan untuk tujuan penagihan. Meski demikian belum banyak masyarakat yang mengetahui definisi penyitaan pajak secara lengkap. Maka dari itu silahkan menyimak penjelasan penyitaan pajak di bawah ini.

Pengertian

Apa Itu Penyitaan Pajak

Sumber foto : Sonora.id

Secara umum semua masyarakat sudah tidak asing dengan proses perpajakan. Dalam hal ini pajak memegang peran penting dalam kelancaran pembangunan di Indonesia. Hal tersebut menjelaskan bahwa pajak menjadi kontribusi wajib dari semua masyarakat kepada negara.

Tentunya pendapatan pajak tersebut nantinya akan diserahkan kepada kas negara. Nantinya hal tersebut akan digunakan dalam berbagai pembanguann insfrastuktur, yang ada di berbagai wilayah Indonesia. Sehingga kemajuan dan pemerataan pembangunan dapat terjadi.

Dalam prosesnya kewajiban pembayaran pajak menjadi kewajiban semua pihak. Pada bidang perpajakan akan dikelompokkan menjadi wajib pajak dan wajib pajak pribadi. Sedangkan untuk aturan pajak sendiri bersifat memaksa dan perlu dipatuhi oleh semua pihak.

Namun dalam prosesnya tidak selalu berjalan mulus. Mengelola kewajiban pajak dari banyaknya wajib pajak tentunya memiliki berbagai bentuk tantangan. Hal ini mengingat semua wajib pajak memiliki sifat berbeda.

Salah satu masalah yang sering ada dalam pelaksanaan pajak adalah pelanggaran serta ketidapatuhan pembayaran pajak. Hal tersebut membuat wajib pajak memiliki utang, yang tentunya wajib dibayarkan sesuai ketentuan hukum yang ada.

Dalam bidang perpajakan utang dari wajib pajak tersebut nantinya akan mempunyai skema khusus dalam proses pembayarannya. Sehingga ketika wajib pajak tidak kunjung melunasinya tentu ada beberapa konsekuensi, yang akan dialami wajib pajak.

Sederhananya ketika wajib pajak tidak kunjung melunasi hutang dan sudah melewati tenggat waktu, maka petugas pajak bisa melakukan penagihan pajak. Dalam porsesnya akan ada beberapa aktivitas lain, yang biasa Anda sebut sebagai penyitaan.

Baca Juga : Juru Sita Pajak: Gaji, Syarat, Tugas dan Tanggung Jawab

Penyitaan Pajak adalah adalah sebuah aktivitas, yang dilakukan oleh juru sita pajak. Tujuannya tentu saja menguasa beberapa aset dan barang, yang dimiliki oleh penanggung pajak. Dalam hal ini barang tersebut akan digunakan sebagai jaminan pada proses pelunasan.

Sehingga penanggung pajak tetap memiliki kewajiban pelunasan dalam jangka waktu tertentu sesuai aturan UU. Sehingga ketika nantinya tidak ada itikad pelunasan dari wajib pajak, maka penyitaan aset tersebut akan masuk pada proses selanjutnya.

Tentunya penyitaan tersebut menjadi salah satu istilah, yang dapat Anad temukan secara mudah dalam bidang perpajakan. Pengertian Penyitaan Pajak merupakan sebuah aktivitas dari tindakan penagihan pajak.

Proses penyitaan tersebut akan dilakukan oleh tenaga khusus, yang memang bertugas dalam aktivitas penyitaan. Hal tersebut biasa Anda sebuah sebagai juru sita pajak, yang ditentukan atas dasar surat perintah untuk melkaukan penyitaan dari pejabat pajak.

Sehingga Anda dapat mendefinisikan juru sita pajak sebagai pihak pelaksana atas aktivitas penagihan pajak tersebut. tentunya dalam hal ini penyitaan pajak yang dilakukan oleh juru sita pajak mencakup beberapa tindak, yaitu:

  1. Penagihan seketika
  2. Penagihan sekaligus
  3. Pemberitahuan penerbitan surat paksa
  4. Penyitaan
  5. Penyanderaan

Penyitaan tersebut nantinya akan dilakukan oleh juru sita pajak kepada semua wajib pajak. Baik itu wajib pajak badan atau pribadi, yang memang mempunyai utang pajak sesuai penerbitan surat sita.

Dasar Hukum

Proconsult

Semua ketentuan dan aktivitas dalam bidang perpajakan mempunyai landasan hukum valid. Hal tersebut bertujuan dalam menyamakan pemikiran dari semua pihak dalam bidang perpajakan. Sehingga prosesnya dapat dilakukan secara tepat.

Tentunya hal tersebut juga berlaku dalam aktivitas penyitaan pajak kali ini. Agar semua pihak dapat menunaikan hak dan kewajiban dalam penyitaan pajak secara tepat, maka dibutuhkan acuan hukum resmi.

Sehingga nantinya ketika ada pertanyaan maka semua pihak akan berlandaskan pada aturan hukum yang sama. Pelaksanaan penyitaan pajak di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2000 No. 135.

Secara khusus aturan tersebut mengatur tentang penyitaan pajak dalam proses penagihan pajak menggunakan surat paksa. Tentunya aktivitas penyitaan akan dilakukan oleh juru sita pajak kepada penangung, yang memiliki kewajiban pembayaran utang pajak.

Bukan hanya itu saja, namun wakil penanggung pajak juga dapat ditunjuk dalam pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak. Hal ini dapat dilakukan dengan ketentuan sesuai dalam UU. Sedangkan definisi dari penyitaan sendiri sudah ada sebelum PP tahun 2000 dikeluarkan.

Aturan tentang penagihan dan penyitaan pajak tersebut ada dalam UU Tahun 1997 No. 19 Pasal 1 ayat 1. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa penyitaan menjadi salah satu aktivitas dari juru sita pajak untuk penjamin pelunasan hutang.

Selain itu terdapat landasan hukum lain, yang juga mengatur tentang aktivitas penyitaan pajak. Hal tersebut dapat Anda temukan dalam penjelasan singkat di bawah ini:

1. UU PPSP Pasal 1 Ayat 15

Pertama adalah UU terkait Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dalam ayat 15 pasal 1. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa penyitaan akan dilakukan berdasarkan objek sita. Hal tersebut dapat berupa barang dari penanggung untuk dipakai sebagai jaminan utang.

2. PP Tahun 200 No. 135

Selanjutnya adalah Peraturan dari Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2000 di nomor 135. Peraturan ini mengatur tentang tata cara dalam penyitaan untuk penagihan pajak menggunakan surat paksa.

3. PMK Tahun 2020 No.189/PMK.03

Dasar hukum ketiga ada dalam Peraturan Menteri Keuangan di tahun 2020 dengan nomor putusan 189/PMK.03. Peraturan ini mengatur terkait tata cara dalam pelaksanaan penagihan pajak berdasarkan nilai pajak, yang masih harus dibayarkan oleh wajib pajak.

4. PP Tahun 2022 No. 50

Aturan terbaru tentang penyitaan pajak dapat Anda temukan pada Peraturan Pemerintah Tahun 2022 No. 50. Secara lebih rincinya bisa Anda lihat pada ayat 1 pasal 45. Dalam PP tersebut Anda bisa mengetahui beberapa komponen dasar pada proses penagihan pajak.

5. UU KUP Tahun 2007 No. 28 Pasal 18

Berikutnya adalah UU KUP No. 28 pada pasal 18. Pada KUP tersebut Anda bisa melihat beberapa aspek, yang menjadi dasar dalam penyitaan pajak di Indonesia.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Pertanyaan Tentang Penyitaan Pajak

Pertanyaan Tentang Penyitaan Pajak

Sumber foto : Sonora.id

Dalam mempelajari hal baru Anda akan dihadapkan pada banyak sekali pertanyaan. Tentunya hal ini menjadi respon manusiawi dari setiap orang dalam proses belajarnya. Hal tersebut juga berlaku dalam belajar penyitaan pajak.

Tidak jarang akan muncul banyak sekali pertanyaan dari wajib pajak terkait bidang kali. Sejauh ini ada banyak pertanyaan, yang cukup sering diucapkan oleh wajib pajak. Berikut adalah beberapa pertanyaan penyitaan pajak yang dapat Anda ketahui beserta jawabannya, yaitu:

1. Bagaimana Proses Sita Pajak dari Penggugat?

Dalam prosesnya penyitaan pajak kepada barang penanggung pajak dilakukan atas dasar surat penyitaan. Sehingga juru sita pajak dapat bekerja melakukan penyitaan atas dasar ini.

Salah satu alasannya adalah karena adanya utang pajak, yang tidak dilunasi oleh wjaib pajak. Hal tersebut akan terhitung dengan jangka waktu 2 x 24 jam dari penerbitan surat paksa, yang telah diberitahukan kepada penanggung pajak.

Sehingga ketika sudah dikeluarkan surat perintah pelaksanaan, namun wajib pajak tidak menyetujui akan timbul sengketa pajak. Dalam prosesnya sengketa pajak membuat wajib pajak bisa mengajukan banding atau gugatan ke Pengadilan sesuai aturan yang berlaku.

2. Apa Saja Gugatan yang Bisa Dilakukan dalam Penagihan Pajak?

Wajkib pajak sebagai penanggung pajak dalam upaya penagihan pajak, yang menurutnya tidak sesuai dapat melakukan banding atau gugatan. Dalam hal ini ada beberapa gugatan, yang dapat dilakukan oleh wajib pajak, yaitu:

  1. Gugatan terkait pelaksanaan surat paksa atau perintah penyitaan dan pengumuman lelang.
  2. Keputusan dalam pencegahan terjadinya penagihan pajak.
  3. Keputusan yang erat kaitannya dengan pelaksanaan kebutuhan pajak selain pada pasal 26 dan 25 ayat 1.
  4. Penerbitan surat ketetapan paak serta keputusan keberatan, yang penerbitannya tidak sesuai pada prosedur pajak.

Baca Juga : Pajak Jual Beli Tanah Diatas dan Dibawah 60 Juta

3. Mengapa DJP Melakukan Aktivitas Penyitaan?

Agenda penyitaan pajak dapat dilakukan ketika terdapat wajib pajak pribadi atau perorangan, yang mempunyai tanggungan pajak. Dalam hal ini tanggungan pembayaran tersebut juga termasuk pada wakil atau penjamin, yang ditunjuk dalam pemenuhan haknya.

4. Kapan Utang Pajak Perlu Dilunasi?

 a. Paling Lama  1 Bulan

Pertama utang pajak perlu dilunasi pada jangka waktu 1 bulan. Hal tersebut berlaku setelah diterbitkannya SKPKB, STP dan SKPKBT. Bukan hanya itu saja ada beberapa dokumen lain, yang berkaitan seperti SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan banding dan peninjauan.

b. Paling Lama 2 Bulan

Aturan ini dikecualikan bagi WP usaha kecil atau WP di beberapa daerah tertentu. sehingga aturan pelunasannya dapat dilakukan sampai dengan 2 bulan.

c. Dalam Penyitaan Pajak Apa Terdapat Kedaluwarsa?

Dalam prosesnya aktivitas penagihan pajak yang meliputi denda, bunga, kenaikan serta beberapa penagihan dapat kedaluwarsa. Hal tersebut dapat terjadi ketika sudah lebih dari 5 tahun setelah penerbitan beberapa surat ketetapan.

Contoh Kasus

Proconsult

Penerapan aturan pajak yang ada di Indonesia berlangsung cukup lama. Sehingga Anda pasti akan menemukan banyak sekali aktivitas penyitaan, yang sudah dilakukan oleh kantor pelayanan pajak. Hal ini membuktikan berlakunya semua aturan pajak tersebut.

Penyitaan pajak ini menjadi salah satu aktivitas penting dan menjadi contoh bagi semua pihak. Sehingga nantinya tidak akan ada lagi wajib pajak, yang mangkir dalam pembayaran utangnya. Berikut adalah beberapa contoh kasus penyitaan pajak di Indonesia, yaitu:

1. Penyitaan Pajak oleh KPP Boyolali

Pada tahun 2022 tepatnya di tanggal 9 Agustus petugas juru sita pajak KPP Boyolali melakukan penyitaan aset wajib pajak. Hal tersebut dilakukan karena wajib pajak tidak membayar utang pajaknya.

Dalam agenda penyitaan tersebut terdapat aset tanah serta bangunan dari wajib pajak pribadi yang disita. Aset tersebut memiliki nilai kurang lebih Rp. 350 juta, yang diharapkan mampu memberikan efek jera serta contoh bagi semua wajib pajak diluar sana.

2. Penyitaan oleh KPP Kupang

KPP Kupang di Nusa Tenggara Timur melakukan penyitaan terhadap aset dari wajib pajak, yang menunggak membayarkan utang pajak. Dalam proses penyitaan pajak tersebut pihak juru sita KPP Kupang menyita senilai Rp. 2,4 miliar aset berupa sebidang tanah.

3. Penyitaan oleh KPP Riau

Pada akhir bulan Desember 2020 melakukan penyitaan paajk terhadap aset dari wajib pajak di Pekanbaru. Setidaknya dalam penyitaan tersebut aset wajib pajak yang disita senilai Rp. 5,37 miliar karena melakukan penunggakan pembayaran pajak kepada negara.

Aktivitas penyitaan ini merupakan sita aset serentak, yang dilakukan kepada 8 wajib pajak. Dalam proses ini ada beberapa jenis aset yang disita oleh juru sita, seperti tanah, bangunan, rumah, truk oleh KPP Pratama Dumai.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Konsultan Pajak

Tips Memilih Konsultan Pajak

Sumber foto : Jurnal.id

Mempelajari bidang perpajakan akan membuat mayoritas orang merasa kesulitan. Hal itu tidak terlepas dari cepatnya perubahan aturan, yang ada dalam bidang perpajakan. Sehingga membuat wajib pajak perlu aktif tentang perubahan tersebut.

Pastinya bagi wajib pajak yang mempunyai banyak kesibukan hal ini akan sangat menyulitkan. Sehingga besar kemungkinan kepatuhan pajak wajib pajak akan berkurang. Hal ini akan merugikan Anda sebagai wajib pajak dan pemerintah.

Maka dari itu silahkan menggunakan jasa konsultan pajak, yang siap sedia membantu semua kebutuhan pajak Anda. Konsultan pajak merupakan tenaga ahli, yang dapat Anda temukan dalam proses pelaksanaan aktivitas perpajakan.

Baca Juga : Pajak Usaha Dagang: Contoh, Perhitungan dan Cara Bayar

Meski demikian bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan jasanya perlu memperhatikan beberapa aspek. Salah satunya adalah tips jitu memilih jasa konsultan pajak terbaik dan berkualitas. Berikut adalah penjelasannya secara lengkap, yaitu:

1. Pengalaman

Pengalaman menjadi salah satu faktor penting, yang perlu Anda perhatikan dalam memilih konsultan pajak. Semakin banyak jam terbang yang dimiliki konsultan pajak membuktikan banyanya pengalaman yang dimiliki. Hal ini bisa ditemukan pada rekam jejaknya.

2. Izin Praktik

Proconsult

Langkah selanjutnya silahkan memperhatikan izin praktik yang dimilikinya. Hal ini menjadi salah satu aspek penting dalam melihat legal tidaknya jasa konsultan pajak tersebut. kepemilikam izin praktik tersebut akan menjamin profesinya resmi menurut UU Perpajakan.

3. Sertifikasi Sesuai

Aspek lain yang tidak boleh Anda lewatkan adalah memperhatikan sertifikasi profesi dari konsultan pajak. Ada beberapa jenis sertifikat konsultan pajak, yang sesuai dengan kemampuanya.

Sehingga pastikan Anda memilih jasa yang sertifikatnya sesuai dengan permasalahan pajak Anda. Hal ini akan jauh lebih relevan dan efektif dalam proses penyelesaian masalah pajak Anda.

4. Biaya

Perhatikan juga tarif yang tidak boleh Anda lewatkan agar proses penyelesaian masalah pajak berjalan lancar. Dalam hal ini tidak semua jasa pajak memiliki tarif mahal. Namun perhatikan tarif standar agar tidak terkena jasa abal-abal yang menawarkan harga super murah.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Proses penyitaan pajak menjadi salah satu agenda resmi dalam bidang perpajakan. Sehingga pelaksaannya akan dijamin oleh UU Perpajakan. Tentunya aktivitas tersebut akan memberikan keadilan bagi semua pihak di bidang perpajakan.

Selain itu dari sini masyarakat dapat berhati-hati dan mampu memiliki kepatuhan pembayaran pajak yang baik. Mengingat semua orang dapat terkena penyitaan pajak karena menunggak kewajiban, memiliki utang pajak dan beberapa alasan lainnya.

Maka dari itu pastikan untuk memperhatikan lebih lanjut terkait kepatuhan pajak sebagai wajib pajak. Meski sulit saat ini Anda dapat menyelesaikan semua persoalan pajak secara mudah dengan bantuan jasa konsultan pajak.

Tentunya pastikan untuk menggunakan tenaga jasa berkualitas dari Proconsult.id. Kami adalah tenaga jasa terpercaya, yang sudah dipercaya oleh masyarakat Indonesia dalam berbagai permasalahannya. Hal ini membuktikan tingkat kepuasaan client bersama kami.

Selain itu kami juga menyediakan layanan lain, yang dapat Anda manfaatkan secara baik. Sehingga jika ada wajib pajak yang perlu bantuan hukum silahkan mempercayakannya di Proconsult.id. Disini Anda akan mendapatkan banyak sekali manfaat dan keuntungan.

Proconsult