Pidana Pajak: Pengertian, Sanksi dan Kasus

Banyak sekali ketentuan dan aturan pajak yang harus dilakukan oleh wajib pajak dalam prosesnya. Salah satunya adalah tindak pidana pajak yang bisa dikenakan kepada siapa saja dalam bidang perpajakan. Baik itu wajib pajak pribadi, perusahaan, pihak ketiga bisa terkena masalah pajak satu ini.

Proconsult

Pidana pajak sendiri merupakan istilah perpajakan yang berkaitan erat dengan perbuatan melanggar hukum. Dalam hal ini pelanggaran tersebut terjadi di bidang perpajakan. Dengan istilah tersebut, bisa Anda ketahui bahwa istilah ini tentu tidak sembarangan. Sayangnya, masih banyak wajib pajak yang belum memahami soal ini.

Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Akibatnya, bisa saja wajib pajak menjadi lalai dan melakukan pidana pajak tanpa menyadarinya. Inilah informasi selengkapnya yang bisa Anda ketahui mengenai istilah ini. Yuk, simak!

Pengertian

Pengertian Pidana Pajak

Sumber foto : Pajakku.com

Tentunya selama ini Anda sudah tidak asing dengan pidana dalam kehidupan sehari-hari. Hal ini sudah sering didengar dalam berbagai bidang hukum. Sehingga tidak hanya bidang perpajakan saja namun beberapa bidang hukum lainnya juga menerapkan kebijakan mengenai pidana tersebut.

Pidana sendiri merupakan penerjemahan dari bahasa Belanda, straf. Hal tersebut memiliki arti sebuah hukuman. Sehingga istilah pidana sendiri akan merujuk pada istilah hukum yang memiliki arti pemberian hukuman atau sanksi. Hal ini bisa dikenakan kepada siapa saja dengan ketentuan aturan tertentu yang dilanggar.

Sedangkan di dalam bidang perpajakan masyarakat juga mengenal istilah pidana pajak. Lalu apa itu pidana pajak? Pidana pajak adalah kegiatan yang dilakukan oleh wajib pajak atau pihak lain yang terbukti melakukan pelanggaran hukum perpajakan yang berlaku.

Merujuk dari berbagai aturan dalam bidang perpajakan, maka terdapat beberapa unsur untuk dipenuhi. Bagi kegiatan bisa dikatakan sebagai pidana pajak. Beberapa unsur tersebut, yaitu:

Baca Juga : Contoh Kasus Pidana Pajak di Indonesia dan Analisanya

1. Subjek

Subjek menjadi salah satu unsur kegiatan pelanggaran bisa disebut sebagai pidana pajak. Hal ini akan mengacu pada pelaku, yang melaksanakan pelanggaran tersebut. sedangkan ketentuan ini akan sesuai dengan pasal 39 dan pasal 39 A. Ketentuan pada UU KUP. Selanjutnya ketentuan tersebut ditegaskan kembali pada UU yang sama pada pasal 43.

Sehingga sesuai dengan ketentuan ini pelaku dalam pelanggaran pajak satu ini bisa dibedakan menjadi beberapa , yaitu:

  1. Setiap orang
  2. Wajib pajak pribadi dan perusahaan
  3. Wakil kuasa
  4. Pegawai wajib pajak
  5. Pihak lain yang terbukti menyuruh atau turut serta melakukan pelanggaran tersebut

2. Perbuatan

Kedua merupakan unsur perbuatan yang harus terpenuhi lebih dahulu sebelum dinyatakan sebagai pelanggaran perpajakan. Perbuatan tersebut dirumuskan dalam banyak sekali peraturan, UU dan pasal dalam perpajakan. Sedangkan untuk setiap sanksi juga diatur sesuai dengan pasal-pasal tersebut.

3. Akibat

Unsur akibat merupakan hal yang menyertai penyelenggaran pidana pajak tersebut. hal tersebut menyertai sanksi yang akan diberikan dari kegiatan yang dilarang. Seperti contohnya bisa dilihat pada ketentuan KUHP di pasal 38, yaitu:

“Setiap orang dikarenakan kealpaannya, melakukan:”

  • Tidak melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan dan
  • Melakukan penyampaian surat pemberitahuan, namun dengan isi tidak benar atau kurang lengkap dan lampiran keterangan palsu dan tidak benar.

Maka hal tersebut bisa merugikan negara dan pihak yang melakukan pelanggaran bisa dikenakan denda sesuai dengan ketentuan perpajakan.

4. Kesalahan

Sebagai salah satu syarat bisa dilakukan penjatuhan pidana  pajak adalah unsur kesalahan. Hal ini mengacu pada perbuatan, perhubungan dengan keadaan jiwa pelaku dalam melakukan pidana pajak. Hal tersebut juga mengacu pada niat pelaku, sengaja atau tidak sengaja dalam melakukan kegiatan yang dilarang.

Sedangkan kealpaan dan kesengajaan tersebut kedua memiliki aturan sendiri dalam bidang perpajakan. Sehingga tidak ada batas toleransi untuk membenarkan kealpaan dalam bidang ini. maka dari itu alangkah lebih baik bagi wajib pajak yang tidak mengetahui ketentuan perpajakan menggunakan jasa ahli pajak, seperti konsultan pajak.

Tindak Pidana Pajak

Proconsult

Pengertian dari tindak pidana pajak merupakan hal yang bisa dilakukan oleh wajib pajak dengan memberikan informasi, yang tidak sesuai dengan kewajiban pajaknya. Sehingga data yang diberikan oleh wajib pajak berkaitan dengan kewajiban pajaknya tidak benar dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Hal ini menjadi salah satu kegiatan, yang melanggar aturan pajak dan bisa dikenakan sanksi berat. Sehingga sebagai salah satu kegiatan yang melanggar aturan tentu terdapat berbagai sanksi yang menyertainya.

Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Sanksi

Sanksi Pidana Pajak

Sumber foto : Criminalcourtnj.com

Pidana pajak merupakan salah satu kegiatan yang melanggar ketentuan dan aturan dalam bidang perpajakan. Sehingga tentu saja terdapat beberapa akibat yang harus ditanggung oleh wajib pajak terkait hal tersebut.

Sesuai dengan UU yang mengaturnya, maka sanksi dalam pelaksanaannya akan diberikan kepada wajib pajak, pejabat pajak maupun pihak ketiga. Dimana dalam prosesnya pelaku terbukti melakukan kejahatan atau pelanggaran dalam bidang perpajakan.

Sedangkan secara umumnya sanksi tersebut dibedakan menjadi 2, yaitu:

Baca Juga : Sanksi Pidana Pajak Terbaru yang Wajib Diketahui

1. Sanksi Administrasi

Hal ini mengacu pada pemberian hukuman dalam rangka administrasi. Sanksi yang diberikan akan mengacu pada bunga, denda atau hal lain yang disesuaikan dengan tingkat kesalahan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait.

2. Sanksi Pidana Pajak

Sedangkan yang dimaksud dengan sanksi pidana pidana merupakan bentuk sanksi yang akan diberikan kepada pihak, yang terbukti melakukan pelanggaran dalam bidang perpajakan. Sedangkan bentuk dari sanksi satu ini lebih variatif, yaitu:

  • Denda pidana, yang mengacu pada kewajiban pelaku membayarkan denda kepada negara sesuai dengan putusan dan ketentuan bidang perpajakan.
  • Pidana kurungan yang mengacu pada sanksi berupa pidana kurungan dengan beberapa kebijakan sesuai dengan putusan pengadilan.
  • Pidana penjara adalah jenis sanksi yang dikenakan kepada pelaku tindak kejahatan perpajakan, yang tidak diancamkan kepada pihak ketiga.

Beberapa sanksi diatas tersebut akan dibebankan kepada pelaku sesuai dengan hukum dan aturan UU yang berlaku. Hal ini dilakukan agar pelaku bisa mempertanggungjawabkan kesalahan dan membayarkan sesuai dengan kesalahannya.

Kasus

Proconsult

Seiring dengan berjalannya waktu dalam setahunnya banyak sekali kasus pidana pajak, yang terjadi di Indonesia. Hal ini telah dibacakan maupun diputuskan dalam Pengadilan Negeri. Sehingga berikut ini merupakan beberapa contoh kasus, yang bisa Anda ketahui terkait dengan kasusnya di Indonesia, yaitu:

  1. Kegiatan pemalsuan faktur perpajakan yang terjadi  di tahun 2020. Hal ini menyebabkan pelaku tersebut telah dijatuhi sanksi cukup berat, yaitu kurungan selama 5,6 tahun dan pemberian denda sebesar 20,5 miliar.
  2. Kasus yang dilakukan oleh direktur dari CV Bumi Raya, pihaknya telah terbukti melakukan pelanggaran di bidang perpajakan. Sehingga sesuai dengan itu pihaknya dikenakan hukuman penjara selama 7 bulan dan harus melakukan pembayaran denda sebanyak 11,74 miliar.
  3. Kasus pemalsuan faktur pajak, yang dilakukan oleh salah satu wajib pajak di wilayah Jakarta Selatan. Pelaku dengan inisial HI tersebut telah terbukti melakukan pidana terhadap pajak yang merugikan negara. Sehingga dalam prosesnya harus membayar denda sebanyak 10,2 miliar.
  4. Pengusaha dari Sumbawa, yang telah terbukti melakukan pidana pajak. Sehingga Pengadilan memutuskan untuk memberikan hukuman selama 3 tahun dengan denda sebanyak 16 miliar.

Itulah beberapa contoh kasus yang pernah terjadi di Indonesia. Hal tersebut bisa memberikan Anda gambaran mengenai kasus dan sanksi yang terjadi di Indonesia. Terlebih dengan adanya UU baru terkait perpajakan membuat pemberlakuan sanksi menjadi lebih ketat daripada aturan sebelumnya.

Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Konsultan Pajak

Tips Memilih Konsultan Pajak

Sumber foto : Startupguys.net

Permasalahan perpajakan adalah salah satu masalah pelik yang bisa menimpa siapa saja. Apalagi bidang perpajakan juga merupakan salah satu permasalahan cukup kompleks dimana ada banyak unsur dan komponen penting yang wajib diperhatikan. Akibatnya, saat memiliki masalah di bidang pajak Anda perlu mempelajari aturan-aturan baru, yang relevan dengan bidang tersebut.

Selain itu, tidak hanya berpegang teguh pada aturan hukum konvensional, bidang perpajakan memiliki aturan ketentuannya sendiri, yaitu UU perpajakan, peraturan Menteri Keuangan dan lainnya. Artinya, hukuman yang dibebankan jauh lebih kompleks. Tentu tidak semua wajib pajak bisa langsung mengurus persoalan pajak sendirian apalagi dengan kompleksitasnya tersebut.

Dalam hal ini Anda bisa meminta bantuan dari konsultan pajak untuk membantu mengurus masalah pajak tersebut. Namun tentu dalam memilih layanan pajak yang profesional pun tidak bisa sembarangan. Karena tidak semua jasa tersebut bisa memberikan pelayanan yang baik dan memuaskan. Berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda terapkan saat memilih konsultan pajak:

Baca Juga : Apa Itu Tindak Pidana Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

1. Izin Praktik

Tips pertama yang harus Anda terapkan dalam memilih jasa konsultan pajak terbaik adalah pastikan untuk mengetahui izin prakteknya lebih dahulu. Hal ini merupakan bukti legalitas yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak tersebut. sehingga Anda sebagai masyarakat ketika ingin memakai jasanya, bisa menjadi salah satu taraf penentu dalam melihat resmi tidaknya jasa tersebut.

Tentu saja point pertama ini menjadi langkah paling penting untuk diperhatikan dan dijalankan. Melalui cara satu ini Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak terpercaya dan terbaik. Perlu diketahui oleh wajib pajak juga bahwa izin praktik menjadi syarat pertama, yang harus dilengkapi oleh konsultan pajak ketika bekerja. Hal ini menjadi persyaratan wajib ketika jasa konsultan pajak ingin membuka praktik.

Sehingga ketika Anda menggunakan jasa konsultan pajak dengan izin praktik tersebut. dapat dipastikan semua masalah pajak yang dimiliki bisa diselesaikan dengan baik. Tentunya sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada.

2. Sertifikat Konsultan Pajak

Saat ini sebagai jasa profesional terutama dalam bidang pelayanan membutuhkan banyak sekali dokumen untuk dimiliki. Hal tersebut menjadi bukti dan tingkatan kemampuan yang dimiliki. Selain itu hal ini akan digunakan oleh masyarakat dalam memilih layanan jasa terbaik, yang sesuai dengan permasalahannya.

Selain itu sertifikat konsultan pajak juga merupakan salah satu syarat wajib, yang harus dimiliki oleh seorang konsultan pajak. Hal ini membuktikan tingkatan kualifikasi yang dimilikinya. Selain itu hal tersebut nantinya juga bisa digunakan oleh wajib pajak dalam memilih jasa, yang dianggap sesuai dengan bidangnya.

Sertifikat tersebut membuktikan kapasitas, yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak tersebut. sebagai contoh adalah jasa konsultan pajak untuk wajib pajak pribadi berbeda dengan konsultan pajak perusahaan. Bukan hanya itu saja cakupannya juga berbeda. Setidaknya terdapat 3 tingkatan sertifikat, yang bisa digunakan dan diketahui fungsinya masing-masing oleh wajib pajak.

3. Bertanggung Jawab dan Jujur

Sikap ini menjadi salah satu hal wajib yang harus dimiliki semua orang dalam bekerja. Maka dari itu hal ini juga perlu diterapkan oleh jasa konsultan pajak, yang menjalankan tugas dan profesinya.

Sebagai layanan untuk membantu masyarakat dalam hal perpajakan, tentu saja hal ini menjadi salah satu sikap untuk dimiliki. Bertanggungjawab disini berarti wajib pajak memiliki jaminan penyelesaian masalah dari konsultan pajak. Jasanya akan terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan client lebih dari apapun diatas kepentingan pribadi.

Sedangkan sikap jujur yang dimiliki perlu dimilikinya dalam proses pelaksanaan penyelesaian masalah pajak client. Setiap prosesnya harus dilakukan secara jujur dan patuh pada aturan yang berlaku. Jasa konsultan pajak yang baik mampu menjalankan kewajiban patuh hukumnya sesuai dengan kebijakan yang ada.

Proconsult

4. Mempunyai Track Record Baik

Keempat adalah pastikan track record yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak tersebut. hal ini nantinya akan membantu Anda dalam memilih jasa konsultan pajak terbaik secara tepat. Sebab track record akan mengacu pada riwayat pekerjaan dan kualitas pelayanannya selama ini.

Sehingga dalam hal ini Anda akan mencari informasi penting terkait dengan jasa layanan pajak tersebut secara tepat. Informasi dapat ditemukan dari beberapa media atau platform yang ada di masyarakat. selain itu Anda juga bisa menggali informasi lain terkait hal tersebut dari pihak, yang pernah memakai jasa konsultan pajak tersebut sebelumnya.

Meskipun di era perkembangan teknologi saat ini, namun proses pencarian riwayat jasa konsultan pajak tentunya tidak bisa dilakukan dengan mudah. Maka dari itu Anda perlu teliti agar bisa mendapatkan informasi tepat terkait jasa tersebut.

5. Biaya Sesuai dengan Kemampuan

Terakhir adalah pastikan Anda memilih jasa konsultan pajak terbaik, yang dari segi biaya sesuai dengan kapasitas yang dimiliki. Seperti yang diketahui di masyarakat saat ini terdapat banyak sekali jasa layanan konsultan pajak untuk digunakan.

Hal tersebut menjadikan wajib pajak memiliki banyak sekali pilihan jasa terbaik untuk digunakan. tentunya keseluruhannya memiliki patokan tarif tidak sama. Sehingga Anda bisa memakainya sesuai dengan biaya yang telah disiapkan sebelumnya.

Untuk mencari informasi mengenai konsultan pajak terbaik dengan biaya yang sesuai kapasitas. Maka Anda membutuhkan riset secara tepat untuk memperoleh informasi sebanyak-banyaknya. Sehingga selain bisa menggunakan konsultan pajak sesuai dengan kebutuhan. Cakupan kapasitas dan kemampuanya tetap sesuai dengan kebutuhan Anda. Sehingga nantinya wajib pajak bisa menyelesaikan masalah pajak secara baik.

Konsultasi Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat diketahui, tindak pidana  pajak merupakan hal yang dilarang dalam bidang perpajakan. Hal tersebut akan memberikan Anda sanksi ketika terbukti oleh Direktorat Jenderal Pajak melakukan tindak pidana pajak.

Hal ini menyebabkan berbagai kegiatan atau tindakan, yang memberikan informasi dengan isi berbeda dengan data ada. Sehingga dalam pelaporannya terjadi missed atau ketidaksesuaian data dengan kewajiban pajak yang dimilikinya.

Pihak perpajakan atau wajib pajak yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut memiliki sanksi cukup berat untuk diketahui. Sehingga agar Anda terhindar dari berbagai sanksi tersebut, silahkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak dalam pengurusan kewajiban pajak yang dimiliki.

Proconsult.id merupakan rekomendasi terbaik jasa konsultan pajak, yang bisa Anda gunakan dalam prosesnya. Disini terdapat banyak sekali tenaga konsultan pajak profesional, yang berpengalaman dalam membantu permasalahan pajak dari wajib pajak.

Proconsult