Apa Itu PPH DAN PPN Penyelenggaraan Teknologi Finansial? Ini Penjelasannya

Bidang perpajakan adalah salah satu bidang kewajiban yang memiliki banyak sekali peraturan dan objek-objek pajaknya. Maka dari itu sebagai wajib pajak Anda perlu mengetahui apa saja peraturan terbaru beserta dengan objek pajaknya. Salah satunya adalah PPH dan PPN penyelenggaraan teknologi finansial yang memiliki peraturan terbaru pada bulan Mei 2022 ini.

Bukan kabar baru lagi bagi wajib pajak di Indonesia mengenai aturan baru perpajakan, yang mengalami perubahan dan kenaikan tarif mulai tanggal 1 April 2022 ini. Pemerintah dengan melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan beberapa PMK (Peraturan Menteri Keuangan) terbaru. Dimana pada tiap PMK tersebut mengatur mengenai aturan penyelenggaraan kenaikan tarif pajak yang baru beserta dengan munculnya jenis pembayaran pajak baru, termasuk PPH dan PPN penyelenggaraan teknologi finansial.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Sebagai salah satu bentuk peraturan baru, sangat wajar jika kemudian masih banyak wajib pajak yang belum memahami aturannya. Lantas apa itu PPH dan PPN penyelenggaraan teknologi finansial itu? Silahkan Anda simak penjelasan lengkapnya dalam artikel di bawah ini.

Apa Itu PPH DAN PPN Penyelenggaraan Teknologi Finansial?

Apa Itu PPH DAN PPN Penyelenggaraan Teknologi Finansial?

Sumber foto : Money.kompas.com

Pengertian PPH DAN PPN penyelenggaraan teknologi finansial adalah pemotongan pajak pph dan ppn yang akan dikenakan pada kegiatan berbasis inovasi digital pada bidang jasa finansial atau keuangan.  Maka dari itu dapat ditarik garis besar kesimpulan, untuk pengertian dari PPH DAN PPN penyelenggaraan teknologi finansial adalah pajak penghasilan dan juga pengenaan pajak pertambahan nilai, dari kegiatan berbasis teknologi finansial yang ada di Indonesia.

Baca Juga : Apa Itu PPN Jasa Agen Asuransi? Ini Penjelasannya

Saat ini pemerintah telah mengatur 2 jenis pajak untuk penyelenggara teknologi finansial (Fintech), yang meliputi pungutan PPH dan juga PPN. Berikut ini adalah 2 jenis pajak Fintech atau pajak pinjaman online P2P lending, sesuai dengan aturan terbaru Kementerian Keuangan No. 69/2022, yaitu:

1. Usaha Pinjaman Online Pada PPH 26 dan PPh 23

Pinjaman online layaknya dengan jasa lain pada umumnya, berhak dikenakan tarif pajak pada transaksinya. Hal ini mengakibatkan kegiatan usaha yang dilakukan pada bidang pinjaman online, termasuk kedalam objek yang dapat dikenakan pajak penghasilan (PPH). Berikut ini adalah rincian pasalnya:

  • Bagi pemberi pinjaman di dalam negeri yang mendapatkan bunga dari kegiatan pinjaman online dengan prinsip kerja syariah, bisa dikenakan pajak sesuai dengan bunyi pada pasal 23 PPH. Disini lender akan dikenakan kewajiban pembayaran pajak dengan tarif 15%.
  • Sedangkan bagi pemberi pinjaman di luar negeri yang mendapatkan imbal hasil dari kegiatan pinjaman online akan dikenakan pasal 26 PPH. Sedangkan pada pasal 26 PPH ini lender akan dikenakan tarif pajak sebesar 20%.

Kedua pasal tersebut jelas memiliki aturan yang berbeda. Hal yang paling kentara adalah terlihat dari subjek pajak yang diaturnya. Pada pasal 23 PPH dikhususkan bagi wajib pajak dalam negeri. Sedangkan pada pasal 26 PPH dikenakan pada subjek pajak luar negeri.

2. Pinjaman Online Maupun Usaha Fintech Akan Dikenakan PPN

Saat ini kegiatan pinjaman online maupun finansial teknologi yang ada akan dikenakan 2 jenis pajak, yaitu pajak penghasilan dan juga pajak pertambahan nilai. Jenis PPN tersebut yang akan disebut dengan PPN Fintech.

Aturan ini tertuang pada PMK terbaru No. 69/2022 pada ayat 1 pasal 6. Disebutkan bahwa PPN akan dikenakan pada penyerahan jasa berbasis teknologi finansial bagi pengusaha. Jadi dapat disimpulkan bagi wajib pajak yang menjalankan bisnis berbasis teknologi finansial, akan dikenakan PPN Fintech dan juga PPH pasal 23 dan 26.

Lantas siapa saja yang termasuk dalam subjek pajak finansial teknologi saat ini, yangs sesuai dengan aturan PMK terbaru yakni no. 69/2022? Berikut ini penjelasannya:

  • Lender atau pemberi pinjaman.
  • Borrower atau penerima pinjaman.
  • Penyedia layanan P2P atau Peer to Peer Lending yang merupakan pihak yang menyelenggarakan layanan kegiatan pinjam meminjam.

Ketentuan ini berada pada PMK no 69 tahun 2022 pada pasal 2 ayat 1, yang mengatur siapa yang saja yang termasuk ke dalam pelaku kegiatan finansial teknologi.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Jenis Jasa Fintech yang Dikenakan Pajak

Jenis Jasa Fintech yang Dikenakan Pajak

Sumber foto : Rctiplus.com

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, pajak fintech ini tidak hanya akan dikenakan bagi jasa penyedia pinjaman online. Namun terdapat pihak pemberi pinjaman dan juga pihak yang meminjam. Sedangkan untuk jenis layanannya meliputi dompet digital sampai dengan investasi yang menggunakan layanan digital.

Baca Juga : Apa Itu PPN Pengadaan Pemerintah? Ini Penjelasannya

Sesuai dengan bunyi pasal 6 pada PMK no 69/2022, berikut ini adalah pengenaan PPN fintech, akan dikenakan pada berbagai penyedia jasa teknologi keuangan yang berbasis jasa pembayaran atau payment tidak akan luput dari kewajiban pembayaran pajak, yang meliputi:

1. E-money

Jenis uang elektronik yang dikenakan pajak fintech PPN meliputi:

  • Registrasi 
  • Top up
  • Pembayaran transaksi
  • Tarik tunai
  • Transfer dana

2. Dompet Digital

Jenis layanan dompet digital yang akan dikenakan PPn berupa:

  • Top up
  • Tarik tunai dengan menggunakan delivery channel melalui pihak lain
  • Bayar transaksi
  • Bayar tagihan
  • Transfer dana
  • Paylater

3. Gerbang Pembayaran

Berikut ini adalah jenis layanan yang akan dikenakan jasa fintech berupa:

  • Proses forward data transaksi dari pedagang melalui kartu
  • Proses forward data transaksi dari pedagang beserta dengan penyelesaian dari acquirer

Selain ketiga model pembayaran tersebut, pajak juga dikenakan untuk Fasilitas Switching, Kliring, Penyelesaian Akhir, dan juga Transfer Dana.

Aturan PPH DAN PPN Penyelenggaraan Teknologi Finansial Terbaru Tahun 2022

Setelah mengetahui penjelasan mengenai PPH dan PPN Penyelenggaraan Teknologi Finansial yang ada, pastinya akan muncul pertanyaan mengenai implementasinya bagi wajib pajak. Lantas apa saja sih aturan terbaru yang tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan di no. 69 tahun 2022 tersebut?

Faktanya terdapat 8 aturan dasar yang memiliki penjabaran mengenai aturan penyelenggaraan teknologi finansial yang bisa dikenakan PPN. Untuk mengetahui penjelasan rincinya, Anda bisa melihat pada pemaparan di bawah ini:

1. Penyelenggaraan Jasa Pembayaran

Jasa ini dapat dikategorikan paling kecil berupa dompet elektronik, uang elektronik, gerbang pembayaran, fasilitas switching, penyelesaian akhir, transfer dana dan kliring.

2. Penyediaan Penyelesaian Settlement (Transaksi) Investasi

Jasa ini dapat dikelompokkan skala paling kecilnya berupa jasa penyelenggara fasilitas elektronik terpadu, yang dapat mendukung kegiatan finishing transaksi dengan efek pemindahbukuan.

3. Penyediaan Penghimpunan Modal

Jasa ini dapat dikelompokkan paling kecil berupa fasilitas equity crowdfunding atau fasilitas urun dana. Dimana fasilitas ini dapat diartikan sebagai kegiatan penyediaan fasilitas penawaran efek, yang dikerjakan oleh penerbit guna penjualan efek secara langsung pada pemodal. Kegiatan tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem jaringan elektronik yang tidak tertutup (terbuka).

4. Penyediaan Fasilitas Pinjam Meminjam

Saat ini sudah sering Anda jumpai kegiatan pinjam meminjam dengan menggunakan sistem jaringan elektronik.Kegiatan ini juga akrab di telinga masyarakat dengan kegiatan Pinjol atau pinjaman online.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

5. Penyediaan Pengelolaan Investasi

Investasi yang dilakukan dengan menggunakan fasilitas sistem elektronik pada aturan terbaru Kementerian Keuangan ini juga tidak luput dari pengenaan pajak atas penyelenggaraan Fintech atau teknologi finansial.

6. Penyediaan Fasilitas Produk Asuransi Online

Bagi Anda yang melakukan kegiatan bisnis dalam kegiatan asuransi online, mulai tahun 2022 ini juga akan dikenakan pajak PPN dan PPH sesuai dengan aturan yang berlaku.

7. Fasilitas Pendukung Pasar

Jenis jasa ini dapat Anda ketahui bagian terkecilnya berupa penyelenggaraan info perbandingan fasilitas keuangan dan penyelenggaraan informasi perbandingan data produk.

8. Fasilitas Pendukung Kegiatan Keuangan Digital

Kegiatan jenis jasa ini meliputi segala jenis fasilitas yang mensupport kegiatan keuangan digital dan segala kegiatan jasa keuangan lainnya. Sedangkan untuk jenis kegiatannya dapat Anda ketahui berupa eco crowdfunding, e-waqf, e-zakat, digital islamic financing, credit scoring, robo advice, token atau voucher, invoice trading, dan segala jenis produk yang memiliki aplikasi berbasis blockchain.

Itu tadi merupakan beberapa aturan terbaru mengenai penyelenggaraan teknologi finansial, yang tertuang dalam aturan PMK No. 69 tahun 2022. Aturan ini akan mulai diresmikan dan dijalankan pada tanggal 1 Mei tahun 2022 mendatang.

Pada PMK no 69 tahun 2022 ini tidak hanya memberikan penjelasan mengenai bentuk aturan terbarunya. Namun Anda juga akan mendapatkan penjelasan mengenai jenis fasilitas yang bisa didapatkan dari jasa fintech atau teknologi finansial.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Seperti halnya fasilitas untuk jenis jasa bayar elektronik berupa dompet elektronik dengan jenis kegiatan meliputi, top up atau isi ulang, tarik tunai dari jasa lain berupa pembayaran transaksi, transfer dana, pembayaran tagihan, beserta dengan layanan pay later.

Pada aturan PMK No. 69 tahun 2022 juga akan mengatur mengenai ketentuan PPN dari segala bentuk layanan jasa berbasis teknologi finansial. Bukan hanya itu dalam aturan PMK ini juga akan mengatur lebih rinci mengenai kegiatan P2P atau Peer to Peer Lending yang akrab disebut dengan fasilitas pinjam meminjam.

Nah itu tadi merupakan penjelasan mengenai aturan PPH dan PPN penyelenggaraan teknologi finansial terbaru 2022, yang bisa Anda ketahui. Bagi Anda yang termasuk kedalam subjek pajak atas pengenaan pajak fintech ini wajib memiliki pengetahuan tentang aturan terbarunya. Hal ini untuk mempermudah Anda dalam menjalankan kewajiban perpajakan dalam hal pembayaran pajak Anda.

Tips Memilih Jasa PPH dan PPN

Tips Memilih Jasa PPH dan PPN

Sumber foto : Tobavodjit.blogspot.com

Tidak semua orang memiliki cukup waktu untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sedangkan juga terdapat wajib pajak yang memiliki cukup waktu untuk melaksanakan kewajiban pajak, namun tidak memiliki pengetahuan yang memadai terkait aturan terbarunya. Padahal dalam bidang perpajakan sering kali mengalami perubahan aturan dalam hal penyelenggaraannya.

Baca Juga : Daftar Barang Non PPN Terbaru yang Wajib Diketahui

Kewajiban pembayaran pajak yang tidak dilakukan sesuai dengan aturan yang ada dapat menyebabkan masalah perpajakan. Maka dari itu saat ini Anda bisa menggunakan jasa profesional yang mengatur kegiatan pembayaran dan kewajiban pajak Anda. Meski demikian terdapat tips yang harus Anda lakukan untuk menggunakan jasa PPH dan PPN tersebut.

Hal ini bertujuan agar Anda bisa mendapatkan jasa profesional perpajakan yang ahli dan dapat menyelesaikan masalah pajak Anda dengan baik. Berikut ini merupakan tips memilih jasa PPN dan PPH yang dapat Anda ketahui, yaitu:

1. Memilih Jasa Profesional

Dalam memilih layanan jasa yang harus Anda perhatikan adalah menggunakan jasa yang dapat bekerja secara profesional. Sikap profesional dalam pekerjaan memang sangat dibutuhkan. Sebab hal ini akan berdampak dalam hal penyelesaian masalah pajak Anda. Seseorang yang bekerja dalam bidang pemberian jasa, yang dapat bersikap profesional akan lebih cepat dalam menyelesaikan persoalan yang dihadapi clientnya.

2. Memiliki Izin Praktik

Bidang perpajakan adalah jenis kegiatan yang memiliki aturan dan hukum yang jelas. Maka dari itu pihak yang menyediakan layanan jasanya juga telah diatur oleh negara secara ketat. Hal ini dapat dilihat dari aturan dan landasan hukum penyelenggaraan jasa profesional perpajakan, agar dapat membantu wajib pajak untuk menyelesaikannya.

Izin praktik adalah bukti fisik yang harus dimiliki seorang jasa profesional perpajakan, agar dapat memberikan layanan jasanya kepada wajib pajak. Sedangkan pihak yang dapat mengeluarkan izin praktik tersebut adalah Direktorat Jenderal Pajak.

3. Memiliki Kemampuan dan Kompetensi

Kemampuan adalah hal yang penting dan harus Anda perhatikan dalam memilih jasa profesional perpajakan. Sebab hal ini berkaitan dengan kualitas penyelesaian masalah pajak yang Anda hadapi.

Pastikan Anda memilih jasa profesional perpajakan, yang memiliki kompetensi sesuai dengan masalah pajak Anda. Hal tersebut dapat Anda lihat dari tingkat kompetensi jasa profesional pajak yang dimiliki. Pada dasarnya jasa profesional pajak memiliki sertifikat kompetensi yang memiliki beberapa tingkatan sesuai dengan kemampuannya.

4. Memilih Jasa Profesional Perpajakan yang Jujur

Kejujuran dalam bekerja adalah salah satu hal yang basic dan harus dimiliki. Melakukan segala macam kegiatan yang didasari dengan kejujuran pasti akan berbuah manis. Hal tersebut juga berlaku di dalam penyelenggaraan penyelesaian masalah bidang perpajakan.

Jasa profesional perpajakan yang baik akan berupaya untuk menyelesaikan masalah pajak dengan jujur dan mematuhi aturan yang berlaku. Sedangkan jasa profesional perpajakan yang tidak patuh aturan akan berupaya menyelesaikan masalah pajak Anda dengan cara yang tidak jujur. Anda perlu hati-hati ketika menggunakan jasa profesional perpajakan yang kedua, sebab hal tersebut juga akan menimbulkan sanksi pajak bagi Anda di kemudian hari.

5. Mengetahui Rekam Jejak yang Dimiliki

Rekam jejak dari seorang penyedia layanan jasa profesional bidang perpajakan sangat perlu akan cross check. Sebab dengan mengetahui hal tersebut Anda juga bisa melihat kualitas penyelesaian masalah pajak pada client-client sebelumnya. Bukan hanya itu dengan melihat rekam jejak yang dimiliki, Anda juga bisa melihat kualitas baik buruknya jasa profesional pajak tersebut. Maka dari itu pastikan Anda melihat rekam jejak sebelum memilih untuk menggunakan jasa profesional perpajakan.

Itu tadi adalah beberapa tips yang dapat Anda ketahui dalam memilih jasa PPH dan PPN yang tepat, guna menyelesaikan masalah pajak dalam hal penyelenggaraan pajak Fintech. Memilih jasa profesional pajak terbaik Anda perlukan untuk melaksanakan kewajiban perpajakan Anda.

Kesimpulan

Dari penjelasan pada artikel diatas dapat Anda ketahui bahwa pengertian PPH dan PPN penyelenggaraan teknologi finansial adalah pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai, yang akan dipungut dari kegiatan yang berbasis teknologi finansial.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Per tanggal 1 Mei tahun 2022 ini pemerintah telah menerbitkan PMK terbaru yang mengatur mengenai pelaksanaan penyelenggaraan pemungutan PPH dan PPN atas kegiatan finansial teknologi. Maka dari itu bagi Anda yang termasuk dalam wajib pajak dengan kewajiban pajak tersebut wajib untuk mengetahui penjelasannya.

Saat ini sudah terdapat wadah bagi wajib pajak untuk mempermudah segala jenis penyelesaian masalah pajaknya. Salah satunya adalah layanan perpajakan pada proconsult.id. Disini segala jenis permasalahan pajak Anda akan diselesaikan oleh jasa profesional, yang sudah berpengalaman dalam bidang perpajakan. Tunggu apalagi, silahkan menggunakan proconsult.id dalam melaksanakan kewajiban pajak Anda.