PPH Pasal 28 Adalah: Pengertian, Tarif, Cara Menghitung

Salah satu ketentuan dalam bidang perpajakan yang dapat Anda ketahui adalah PPH pasal 28. Hal ini termasuk kewajiban dalam perpajakan, yang harus dilakukan oleh wajib pajak. Sedangkan untuk melaksanakannya dengan baik, wajib pajak perlu untuk mengetahui pengertian, perhitungan maupun cara pelaporannya terlebih dahulu. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram @alberthmandau.

Proconsult

Sayangnya, masih banyak wajib pajak yang belum familiar dengan PPH ini. Padahal, pasal ini adalah salah satu lingkup PPH yang sangat penting untuk dipahami. PPh ini juga memiliki tarifnya tersendiri sehingga Anda harus paham cara menghitungnya.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Akan tetapi, Anda tidak perlu khawatir karena pada artikel ini Anda bisa menyimak informasi selengkapnya mulai dari pengertian, tarif, hingga cara untuk menghitungnya.

PPH Pasal 28 Adalah

PPH Pasal 28 Adalah

Sumber foto : Flazztax.com

Sebelum masuk pada pembahasan, terlebih dahulu silahkan untuk memahami penjelasan dari PPH. Sebagai wajib pajak tentunya Anda sudah mengetahui mengenai kewajiban pajak yang satu ini. PPH merupakan kependekan dari istilah pajak penghasilan. Pemungutan pajak ini akan dibebankan bagi wajib pajak, berdasarkan pada tambahan kemampuan ekonomi yang didapatkan.

Hal ini mencakup kemampuan ekonomi dari luar negeri maupun dalam negeri. Setiap kemampuan tersebut wajib dikenakan pungutan PPH. Sedangkan di dalam implementasinya, terdapat beberapa jenis dari PPH itu sendiri. Salah satunya yang akan dibahas dalam kesempatan kali ini, yaitu PPh pasal 28. Lantas apa itu pph pada pasal 28?

Baca Juga : Ini Tarif PPH Pasal 31e Ayat 1 dan Cara Menghitungnya

Pengertian pph pasal 28 adalah ketentuan mengenai kredit pajak untuk dipakai dalam pengurangan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan golongan pajak penghasilan. Dalam implementasinya, antara PPh pada pasal 28 dan 29 memiliki pengertian yang hampir sama. Namun pembeda yang paling signifikan untuk diketahui PPh pada pasal 28 adalah mengatur tentang kelebihan pembayaran pajak.

Sedangkan untuk PPH pasal 29 mengatur tentang kekurangan bayar pajak. Lalu dalam pph pasal 28 terbaru menerangkan beberapa jenis lain dari PPH, yang nantinya bisa dilakukan pengkreditan dan yang tidak bisa dikreditkan. Dalam pelaksanaan pajak yang sudah dilunasi pada tahun berjalan, baik yang dipotong oleh pihak lain maupun dibayarkan sendiri. bisa dilakukan pengkreditan atas dasar pajak terutang di akhir tahun pajak yang dimiliki.

Proconsult

Hal ini sesuai dengan penjelasan pada PPh pada pasal 28, yang menjelaskan bahwa wajib pajak di dalam negeri, yang memiliki bentuk usaha tetap, untuk ketentuan pajak terutangnya dapat dikurangi dengan kredit pajak dalam masa tahun pajak yang dimiliki.

Sedangkan untuk jenis PPH yang bisa dikreditkan adalah sebagai berikut:

  1. Pemotongan PPh dari pekerjaan, kegiatan dan jasa (PPH 21).
  2. Pemungutan pph dari kegiatan dalam kegiatan impor atau usaha lain (PPH 22).
  3. Pemotongan PPH dalam bentuk bunga, deviden, sewa, royalti, penghargaan., hadiah dan imbalan jasa (PPh 23).
  4. Pajak yang dilakukan pembayaran atas dasar penghasilan dari luar negeri (PPH 24).
  5. Pembayaran pajak dari wajib pajak sendiri (PPH 25).
  6. Pemotongan dari PPH 26.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Selain itu dalam ketentuan pada PPH ini juga terdapat aturan mengenai pasal 28 ayat A. Sesuai dengan pelaksanaanya, Anda bisa mengetahui isi yang termasuk dalam pph pasal 28 a sebagai salah satu bagian, yang tidak bisa dipisahkan dari PPH 28 itu sendiri.

PPh pada pasal 28a adalah pengertian untuk pajak terutang, dalam 1 tahun pajak lebih kecil dibandingkan dengan kredit pajak pada pasal 28 ayat 1. Sehingga nantinya ketika selesai dilakukan pemeriksaan, jumlah dari kelebihan bayar tersebut akan dikembalikan kepada wajib pajak. Namun perhitungannya tetap dilakukan dengan beberapa ketentuan lain berupa sanksi maupun utang pajak yang ada.

Tarif Terbaru

Proconsult

Setelah mengetahui penjelasan mengenai PPH 28, maka selanjutnya adalah memahami tentang tarif terbaru yang dimiliki. Seperti yang sudah diketahui sebelumnya bahwa hampir setiap tahunnya terjadi perubahan kebijakan dalam bidang perpajakan. Maka dari itu untuk besaran tarifnya pun bisa saja berbeda.

Dalam bagian PPH ini juga terdapat perubahan aturan tarif terbaru di tahun 2022. Lantas berapa besar tarif untuk PPh pada pasal 28 terbaru tersebut? Sesuai dengan ketentuan pada UU HPP atau Harmonisasi Perpajakan dijelaskan bahwa untuk tarif pph pada pasal 28 sebesar 22%. Aturan tersebut akan diberlakukan pada tahun 2022. Sehingga untuk tahun pajak saat ini, tarif yang akan dibebankan adalah sebesar 22% tersebut.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tentu saja tarif ini akan lebih besar jika dibandingkan dengan tarif pada tahun pajak sebelumnya. Sesuai dengan UU pajak di tahun 2020 tarif untuk PPH pada pasal 28 lebih kecil daripada tarif di tahun 2022 ini.

Jumlah tarif tersebut akan ditetapkan sama terhadap penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri. Oleh sebab itu tarif yang bisa Anda ketahui adalah sebesar 22% tersebut. Itulah tarif terbaru dari PPh pada pasal 28 yang bisa Anda ketahui.

Cara Menghitung

Cara Menghitung PPH Pasal 28

Sumber foto : Greatdayhr.com

Diketahui jumlah penghasilan ibu Siti pada tahun 2016 adalah sebesar Rp. 200 juta. Selain dari data diatas, juga diketahui bahwa dia mempunyai total kredit pajak sesuai dengan PPH 22 adalah sejumlah Rp. 7 juta. Lalu untuk PPh Pasal 23 yang dimiliki adalah Rp. 9,5 juta.

Data kewajiban pajak lain yang dimiliki oleh ibu Siti berdasarkan BKP atau penyerahan dari Barang Kena Pajak kepada Kementerian adalah senilai Rp. 1 milyar. Maka dari itu untuk cara perhitungan PPH 28 bisa melihat pada penjelasan di bawah ini:

Baca Juga : Rincian Tarif PPh Pasal 21 dan Simulasi Perhitungannya

1. Perhitungan PPH Terutang

(Rp. 50.000.000 x 5%) + (15% x Rp. 150.000.000) = Rp. 25.000.000

2. Kredit Pajak

Data atas kredit pajak yang telah diketahui berdasarkan cerita diatas adalah sebagai berikut:

  • PPH 22 : Rp. 7 juta
  • PPH 23 : Rp. 9,5 juta
  • PPH 22 : Rp. 1 milyar x 1,5% = Rp. 15 juta

Berdasarkan perhitungan diatas, maka Anda bisa mengetahui untuk nilai dari kredit pajak ibu Siti adalah sebagai berikut:

= Rp. 7 juta + Rp. 9,5 juta + Rp. 15 juta

= Rp. 31,5 juta

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

3. PPH Pasal 28

Sedangkan untuk perhitungan PPH pada pasal 28 Anda bisa mengetahui tata caranya sebagai berikut ini dengan memakai rumus perhitungan untuk PPH pada pasal 28, yaitu:

= PPH terutang – kredit pajak

= Rp. 25 juta – Rp. 31,5 juta

= -Rp. 6,5 juta

Berdasarkan perhitungan di atas, maka Anda bisa mengetahui untuk PPh pada pasal 28 tersebut terdapat kelebihan bayar pajak penghasilan senilai Rp. 6.500.000.

Meski demikian pada akhir tahun pajak selanjutnya nanti ketika terdapat kekurangan bnayar PPH. Maka akan disebut sebagai PPH pasal 29 atau disebut juga sebagai PPH pasal 29.

Cara Pelaporan

Proconsult

PPh ini termasuk dalam kategori PPH bersifat final. Sehingga untuk cara pelaporannya bisa dilakukan secara online. Kewajiban pph final ini nantinya ditetapkan langsung setelah wajib pajak mendapatkan penghasilan. Sedangkan untuk penyetorannya juga bisa dilakukan langsung saat itu juga.

Pemungutan ini bersifat seketika dan wajib pajak wajib menyiapkan bukti pemotongan dari jenis PPH tersebut. Berikut ini tata cara pelaporan pajak PPh pada pasal 28 secara online, yang bisa Anda ketahui, yaitu:

  1. Silahkan buka halaman pajak online di laman http://djponline.pajak.go.id/
  2. Selanjutnya silahkan untuk memasukkan nomor NPWP, kode keamanan, kata sandi dan lanjutkan klik “login”
  3. Klik pada pilihan menu e-filing.
  4. Lanjutkan dengan memiliki ikon “Buat SPT”.
  5. Berikutnya Anda akan diminta untuk melakukan pengisian data, harap isikan dengan data yang benar.
  6. Jika terdapat data pembayaran dari pihak ketiga, maka sistem bisa melakukan deteksi secara langsung. Sehingga nantinya hal ini bisa Anda gunakan untuk data pembayaran pada pengisian SPT.
  7. Setelahnya akan muncul data ringkasan dari SPT pajak Anda. Ambillah kode verifikasi melalui telepon maupun email.
  8. Input kode verifikasi yang sudah didapatkan dan klik pada pilihan “Kirim SPT”.
  9. Bukalah email Anda dan bukti pembayaran atau BPE akan dikirimkan disana.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Konsultanku.co.id

Sebagai wajib pajak mungkin Anda tidak memiliki banyak waktu yang luang untuk mengurus urusan pajak. Dalam hal tersebut, Anda bisa meminta bantuan konsultan pajak. Dengan bantuan mereka Anda bisa menyelesaikan masalah perpajakan dengan tepat waktu dan juga lebih fleksibel.

Akan tetapi, dari banyaknya penyedia layanan pajak Anda harus bisa memilih jasa terbaik. Tujuannya agar layanan tersebut bisa menyelesaikan masalah pajak Anda dengan baik dan tepat waktu. Karena tidak semua konsultan pajak bisa diandalkan dalam memberikan pelayanan yang baik.

Di bawah ini merupakan beberapa tips dalam mencari jasa konsultan pajak yang bisa Anda ketahui. Pastikan untuk menerapkannya agar Anda mendapatkan jasa konsultan pajak terbaik. Berikut adalah beberapa tips tersebut:

Baca Juga : Cara Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk Badan Usaha

1. Pastikan Kebenaran Izin Prakteknya

Sebelum menggunakan jasa konsultan pajak, silahkan untuk melihat izin praktik yang dimiliki. Selain melihat kepemilikan izin tersebut, Anda juga harus memastikan keasliannya dengan teliti. Jangan sampai menggunakan jasa konsultan pajak dengan surat izin palsu.

Hal tersebut tentu akan merugikan Anda sebagai wajib pajak nantiya. Menggunakan jasa konsultan pajak yang mempunyai surat izin palsu, tentu berakibat pada kualitas dan kebenaran layanan jasanya.

Oleh sebab itu pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak berizin resmi dalam memilih penyedia layanan konsultan perpajakan. Surat izin praktik seorang konsultan pajak yang resmi, hanya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga untuk memastikan kebenaran layanan jasanya bisa dicek menggunakan layanan Dirjen Pajak, yang bisa diakses secara online.

2. Ketahui Bidang Kemampuan dari Jasa Konsultan Pajak

Setiap jasa konsultan pajak mempunyai kualifikasi dan kemampuan berbeda antara satu sama lain. Hal ini sesuai dengan golongan masalah, yang bisa ditangani oleh jasa konsultan pajak tersebut. Selanjutnya sebagai seorang wajib pajak Anda harus mengetahui apa saja bukti untuk menunjukkan kemampuan tersebut.

Jasa konsultan pajak wajib memiliki sertifikat konsultan pajak. Hal tersebut menjadi salah satu syarat, yang wajib dipenuhi. Selain itu keberadaan sertifikat konsultan pajak juga ikut menjadi alat, yang bisa membantu wajib pajak dalam mengetahui kemampuannya.

Proconsult

3. Pastikan Kejujuran Pribadi Konsultan Pajak

Hal berikutnya yang dapat Anda ketahui sebagai salah satu tips memilih jasa konsultan pajak adalah melihat sikap jujurnya. Dalam menjalin hubungan kerjasama antara wajib pajak dan jasa konsultan pajak, hal tersebut perlu Anda pastikan dengan benar.

Jangan sampai Anda menggunakan jasa konsultan pajak, yang sebelumnya pernah melakukan pelanggaran perpajakan. Hal tersebut membuktikan bahwa jasa konsultan tersebut tidak jujur dalam bekerja. Jasa yang jujur akan melakukan penyelesaian masalah pajak sesuai dengan aturan perpajakan. Sebab pihaknya mengetahui bahwa setiap kegiatan perpajakan sudah memiliki aturan yang baku.

Sedangkan saat tidak melakukannya sesuai aturan hukum berlaku, maka hal tersebut termasuk salah satu penyelewengan atau pelanggaran aturan pajak. Selanjutnya tentu hal itu akan memberikan dampak bagi wajib pajak maupun jasa konsultan pajak. Baik itu melalui sanksi administrasi atau sanksi pajak yang lain.

4. Sesuaikan Jasa Konsultan Pajak dan Layanan

Berikutnya adalah silahkan untuk memilih jasa konsultan pajak dan layanan yang sesuai dengan budget Anda. Kini tersedia banyak sekali penyedia layanan konsultan pajak, yang bisa dipilih oleh wajib pajak. Tentunya pada tiap jasa konsultan pajak tersebut mempunyai biaya berbeda.

Maka dari itu sebagai wajib pajak, Anda bisa memilih penyedia jasa yang memiliki dana sesuai dengan anggaran Anda. Tentu saja dengan begitu semua wajib pajak bisa menggunakan jasa profesional perpajakan tersebut.

Sehingga keadilan dan kesamaan hak serta kewajiban dalam bidang perpajakan bisa didapatkan. Nantinya dengan memilih jasa sesuai dengan kemampuan ekonomi Anda, tidak akan timbul masalah keuangan di kemudian harinya.

Sebab dalam kegiatan menyelesaikan masalah pajak membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Maka dari itu penting bagi Anda untuk memperhatikan unsur ekonomi dan kemampuan pribadi wajib pajak sendiri.

5. Ketahui Track Record Penyedia Jasa

Hal yang tidak kalah penting dan harus diterapkan wajib pajak dalam memilih jasa konsultan pajak adalah pastikan untuk melihat riwayat kerjanya terlebih dahulu. Hal ini akan membantu Anda dalam menemukan penyedia jasa yang tepat dan terbaik sesuai dengan kebutuhan Anda.

Selanjutnya cara ini bisa membantu Anda untuk menemukan jasa konsultan pajak, yang bisa dipercaya. Tentu saja hal ini menjadi tips penting untuk Anda terapkan. Menggunakan jasa konsultan profesional dengan track record terbaik, mampu membawa proses penyelesaian masalah pajak Anda dengan baik.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Sesuai dengan penjelasan diatas, maka Anda bisa mengetahui pengertian dari PPH pasal 28. Dalam pengertiannya dapat diketahui bahwa PPH pada pasal 28 merupakan pemotongan pajak yang dibebankan kepada wajib pajak berdasarkan atas kemampuan ekonomi yang dimiliki.

Selain itu ketentuan ini juga mengatur tentang kredit pajak, yang nantinya bisa dilakukan dalam kegiatan pengurangan pada pengisian SPT atau surat pemberitahuan tahunan PPH. Pada saat melakukan kegiatan perpajakan ini Anda membutuhkan pengetahuan mengenai cara perhitungan maupun pelaporannya.

Sehingga Anda membutuhkan jasa profesional perpajakan yang mampu membantu Anda dalam proses penyelesaiannya. Perlu diketahui bahwa saat ini tersedia jasa konsultan pajak terbaik yang bisa Anda gunakan, yaitu dari Proconsult.id.

Proconsult.id memiliki layanan jasa terbaik, yang dapat mempermudah semua kegiatan perpajakan Anda. Selain itu jasa profesional yang dimiliki mampu membuat proses penyelesaian masalah perpajakan Anda selesai dengan hasil lebih baik. Kunjungi website resmi Proconsult sekarang juga untuk melihat daftar layanan selengkapnya.

Proconsult