PPh Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah

Informasi PPh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan masalah pajak lainnya bisa menghubungi jasa konsultan pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882Di Indonesia ada banyak sekali jenis kewajiban pajak, yang dimiliki oleh masyarakat. oleh sebab itu pastikan untuk memperhatikan setiap kewajiban pajak tersebt secara baik, agar Anda dapat menjalankan setiap aktivitas perpajakan tersebut.

Proconsult

Salah satunya adalahh pajak penghasilan, yang jumlahnya juga cukuplah banyak. Berbagai jenis pajak penghasilan tersebut juga akan diperuntukkan bagi beberapa wajib pajak berbeda sesuai kualifikasi masing-masing.

Cari Konsultan Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Dalam hal ini salah satu jenis PPh penghasilan tersebut berasal dari pengalihhan hak atas tanah. Bagi Anda yang belum mengenal informasi PPh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah secara lengkap silahkan untuk menyimap penjelasan PPh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah di bawah ini:

Apa Itu PPh Penghasilan Pengalihan Hak atas Tanah?

Apa Itu PPh Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah

Sumber foto : Selasari.desa.id

Bagi wajib pajak di Indonesia pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah pajak penghasilan. Hal tersebut merupakan salah satu jenis pajak yang dimiliki oleh semua wajib pajak.

Meskipun jenis pajak penghjasilan cukup banyak, namun sudah pasti Anda sudah tidak asing dengan berbagai jenis pajak penghasilan tersebut. Salah satu jenisnya adalah pajak penghasilan final, yang kategori atau objek pajaknya juga beragam

Salah satunya adalah pajak penghasilan atas pengalihan hak tanah. Lantas apakah definisi dari jenis pajak penghasilan tersebut?

Pengertian PPh Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah adalah pungutan pajak penghasilan, yang diperoleh dari aktivitas pengalihan hak terhadap tanah. Hal ini menjadi kewajiban pajak, yang harus dilakukan oleh penjual properti tersebut.

Sehingga dapat diketahui definisi PPh Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah adalah jenis pungutan pajak penghasilan, yang dibebankan terhadap pendapatan dari penjualan tanah. Sehingga pungutan PPh penghasilan bersifat final kategori PPh pasal 4 ayat 2 ini dibebankan kepada penjual.

Dasar hukum pelaksanaan pungutan PPh kali ini ada dalam Peraturan Pemerintah tahun 2016 No. 34 pasal 1 ayat 1 serta 2. Hal ini mengenai pajak penghasilan atas pengalihhan dari pengalihan hak bangunan dan tanah.

Baca Juga : Pajak Air Tanah Adalah: Contoh dan Tarif Terbaru

Selanjutnya berkaitan pada aktivitas pungutan PPh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah tersebut ada informasi penting untuk diperhatikan. hal tersebut mengenai subjek dan objek pajak atas pungutan PPh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah tersebut, yaitu:

1. Subjek

a. Wajib Pajak Perorangan

Dalam  kaitannya pada kewajiban PPh terhadap pengalihan hak tanah, maka wajib pajak perorangan juga termasuk salah satu subjek pajaknya. Subjek pajak ini bisa bertempat tinggal atau berada di Indonesia maupun luar negeri. Dimana pihaknya juga melaksanakan pengalihan hak tanah maupun bangunannya.

b. Badan

Berikutnya adalah wajib pajak badan, yang juga mempunyai kewajiban dalam menyetorkan PPh final atas transaksi tersebut. Badan disini adalah sekumpulan orang maupun modal, yang menjadi satu kesatuan.

Selanjutnya sekumpulan tersebut akan melaksanakan aktivitas usaha ataau tidak melakukan usaha. Dalam hal ini juga termasuk aktivitas atau usaha pengalihan hak atas tanah maupun bangunan.

2. Objek Pajak

Berdasarkan pada PP tahun 2016 No. 34 pasal 1 ayat 2 jo PMK No. 216 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 4, maka objek pajak terhadap pengalihan bisa melalui tukar menukar, penjualan, pelepasan hak, lelang, penyerahan hak, hibah dan waris serta berbagai cara lain yang disepakati pihak bersangkutan.

Objek pajak terhadap pengalihan dapat juga berupa pendapatan, yang diperoleh dari perjanjian serta pengikatan jual beli tanah maupun bangunan. Hal tersebut juga beserta dengan perubahannya, yang telah diterima oleh pihak penjual, yang namanya terdapat dalam PPJB saat pertama kali melakukan penandatanganan.

Proconsult

Pemerintah mengatur kembali kebijakan atas Pajak Penghasilan (PPh) final atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya yaitu dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016. Peraturan ini mengatur tentang PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, dan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. Adapun perubahan penting yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah ini, yaitu :

1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari :

a. pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan

yaitu penghasilan yang diterima atau diperoleh pihak yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan melalui penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.

b. perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahan, yaitu penghasilan dari :

  • Pihak penjual yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli pada saat pertama kali ditandatangani atau
  • Pihak pembeli yang namanya tercantum dalam perjanjian pengikatan jual beli sebelum terjadinya perubahan atau adendum perjanjian pengikatan jual beli, atas terjadinya perubahan pihak pembeli dalam perjanjian pengikatan jual beli tersebut

2. Besarnya PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan adalah sebesar:

  • 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan selain pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana atau Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;
  • 1% (satu persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan berupa Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan;atau
  • 0% (nol persen) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah, badan usaha milik negara yang mendapat penugasan khusus dari Pemerintah, atau badan usaha milik daerah yang mendapat penugasan khusus dari kepala daerah, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Cari Konsultan Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Untuk lebih jelasnya mengenai PPh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan dapat Anda saksikan melalui channel youtube.

Tarif PPh Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah

Tarif PPh Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah

Sumber foto : Pranala.co

Dalam mempelajari mengenai aturan dan mekanisme pajak ada banyak hal yang harus Anda perhatikan sebagai wajib pajak. Salah satunya adalah perhitungan pajak secara baik. Dimana sebelum melakukan pembayaran pajak, maka Anda harus melakukan perhitungan terlebih dahulu.

Bahkan perhitungan ini hanya dapat Anda lakukan secara baik, jika sudah mengetahui berapa penetapan tarifnya secara tepat. informasi mengenai tarif PPh informasi mengenai tarif PPh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah menjadi kebutuhan penting yang tidak boleh Anda lewatkan.

Pastikan terlebih dahulu Anda memahami rumus perhitungan tarif bea perolehan ha katas tanah serta bangunan. Atau bisa juga disebut sebagai BPHTB, yang biasanya disebut juga sebagai rumus tidak sederhana.

Membahas mengenai pajak penghasilan dari perolehan hak atas tanah tersebut selalu berkaitan pada pembahasan mengenai BPHTB. Hal ini menjadi salah satu informasi penting, yang saling berhubungan satu sama lain.

Rumus BPHTB = Tarif pajak 5% x DPP atau NPOP – NPOPTKP

Secara umum untuk perhitungan nilai BPOPTKP tersebut pada beberapa wilayah akan mempunyai tarif berbeda-beda. namun semua ketentuan tersebut telah diatur dalam UU tahun 2009 No. 28 pasal 87 ayat 4.

Pada UU tersebut telah ditetapkan dan disetujui mengenai besaran minimal senilai Rp. 60 juta, untuk setiap wajib pajak. Berikutnya untuk tarif pajak penghasilan (PPh), yang didapatkan dari pengalihan hak tanah atau bangunan bisa Anda lihat di bawah ini:

  1. 2,5% berdasarkan jumlah bruto dari nilai pengalihan hak atas tanah maupun bangunan, yang selain pengalihan hak bangunan atau tanah dalam bentuk rumah susun sederhana atau rumah susun, yang sudah dilakukan wajib pajak
  2. 1% atas jumlah bruto, yang diperoleh dari pengalihan ha katas tanah atau bangunan dalam bentuk rumah susun sederhana atau rumah sederhana dari wajib pajak
  3. 0% atas pengalihan hak atas tanah maupun bangunan kepada pemerintah, BUMN, yang memperoleh penugasan dari pemerintah. Bisa juga dari BUMD yang memperoleh penugasan khusus dari kepala daerahnya

Baca Juga : Pajak Jual Beli Tanah Diatas dan Dibawah 60 Juta

Dari sini kemudian dapat diketahui untuk rumus perhitungan PPh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah maupun bangunan ini adalah sebagai berikut:

PPh = 2,5% x jumlah bruto

Sementara itu dapat Anda ketahui gambaran sederhana mengenai tarif dan juga perhitungan PPh tersebut. Dalam proses menentukan besarnya PPh terutang nantinya akan dicari dengan cara mengalikan DPP dan tarifnya. DPP tersebut merupakan Dasar Pengenaan Pajak.

Selanjutnya untuk tarif pengalihan hak tanah serta bangunan yang ada tentunya berbeda-beda. dimaa tarif tersebut nantinya akan dikalikan pada jumlah bruto nilai pengalihan maupun DPP objek pajak tersebut.

Perlu Anda ketahui juga bahwa ada banyak sekali mekanisme tarif, yang dapat digunakan dalam proses perhitungan nantinya. Secara umum perhitungannya tidak hanya dilihat dari tarifnya nilai. Namun nilai juga akan emnjadi salah satu dasar dalam perhitungan pengalihan hak tanah dan bangunan.

Dalam hal ini nilai-nilai tersebut akan bergantung pada jenis kegiatan maupun transaksi, yang merupakan dasar PHTB tersebut. Sedangkan untuk dasar dalam perhitungan PHTB adalah:

  1. Pengalihan kepada pemerintah.
  2. Pengalihan yang disesuaikan pada aturan lelang atau Venda Regklement Staatsbald Tahun 1998 No. 189 serta perubahannya.
  3. Pengalihan melalui jual beli yang memiliki  hubungan Istimewa, yang dikecualikan pada poin 1 dan 2.
  4. Pengalihan melalui aktivitas jual beli namun tidak ada hubungan Istimewa maupun poin 1 dan 2.
  5. Pengalihan yang dilakukan lewat aktivitas tukar menukar, penyerahan hak, pelepasan hak, waris, hibah atau bahkan cara lain, yang sebelumnya telah disepakati oleh pihak terkait.

Dari sini diketahui juga bahwa berdasarkan pada ketentuan Peraturan Pemerintah tahun 2016 No. 34 asal 3 ayat 1 dijelaskan mengenai semua wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari PHTB wajib menyetorkan PhP terutang. Penyetoran PPh final dapat dilakukan melalui pos persepsi, bank sebelum ditandatanganinya kesepakatan, akta, keputusan maupun risalah lelang terhadap PHTB pejabat berwenang.

Contoh Perhitungan PPh Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah

Proconsult

Proses perhitungan PPh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah tentunya sangatlah kompleks. Mengingat pungutan pajak tersebut berkaitan pada pelaksanaan pajak penghasilan, yang bersifat final.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut sudah menjadi kewajiban semua pihak di bidang perpajakan, untuk megagamememahami semua mekanisme perpajakannya secara baik. Langkah tersebut akan menjadi salah satu cara terbaik, untuk melaksanakan semua aktivitas perpajakan yang ada.

Meski demikian cara perhitungan pajak tersebut sering kali membingungkan bagi wajib pajak. Selain harus memahami bagaimana pelaksanaan perhitungannya Anda juga perlu memperhatikan ketentuan pajaknya.

Dari sini untuk memudahkan Anda mengetahui bagaimana cara perhitungan pajaknya, maka silahkan untuk mempelajari dari beberapa contoh kasus tertentu. Disini Anda juga dapat mengenal contoh perhitungan serta bagaimana proses perpajakannya nanti akan berjalan.

Menjalankan aktivitas pajak secara baik tentu akan menjadi kewajiban bagi semua pihak. Dalam pengalihan ha katas tanah tersebut silahkan untuk mengetahui contoh perhitungan mengenai PPh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah tersebut.

Contoh 1

Di sebuah daerah di Surabaya terjadi transaksi jual beli taanah yang dilakukan oleh wajib pajak. Objek pajak tersebut adalah sebidang tanah kosong, yang letaknya di Surabaya dengan luas 2.000 meter persegi.

Selanjutnya untuk NJOP sendiri memiliki luas sebanyak 2.000.000 per meter. Sedangkan untuk NJOPTKP yang dimiliki senilai Rp. 90 juta untuk wilayah di Surabaya. Berdasarkan data tersebut kemudian disepakati harga antara penjual dan pembeli sebesar Rp. 3.000.000 per meternya.

Sehingga dari sini nilai NPOP terhadap nilai transaksi tersebut adalah 3.000.000 x 2.000, yaitu Rp. 6.000.000.000. sehingga untuk itu Anda juga perlu menghitung berapa besarnya PPh serta BPHTB dari transaksi ini.

Berikut adalah informasi dan penjelasan cara perhitungannya:

PPh = NPOP x 5%

= Rp. 6.000.000.000 x 5%

= Rp. 300.000.000

BPHTB = (NPOP – NPOPTKP) x 5%

= (Rp. 6.000.000.000 – Rp. 90.000.000) x 5%

= Rp. 295.500.000

Contoh 2

Bu Silvi ingin menjual rumahnya yang memiliki luas 600 meter persegi. Sedangkan untuk luas tanahnya sendiri adalah 1200 meter persegi. Harga untuk rumah yang ingin dijual oleh Bu Silvi tersebut adalah Rp. 1 miliar. Lantas berapakah PPh yang nantinya harus dibayarkan oleh bu Silvi?

PPh Terutang

= Rp. 1 miliar x 2,5% = Rp. 25.000.000

Sehingga nantinya bu Silvi sebagai penjual akan dikenakan pajak penghasilan terhadap pengalihan hak atas tanah tersebut. Sedangkan bagi pembeli nantinya dapat dikenai BPHTB atau bea perolehan ha katas tanah serta bangunan.

BPHTB sendiri merupakan sebuah peungutan pajak, yang dikenakan terhadap pembelian tanah atau bangunan. Sesuai pada penjelasan sebelumnya BPHTB selalu berkaitan pada pembahasan mengenai PPh pengalihak hak atas tanah.

Cari Konsultan Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Contoh 3

Di tanggal 13 Agustus 2014 Tommy membeli 1 unit rumah dari PT Hunian Harmonis. Pihaknya merupakan seorang developer dengan tarif Rp. 800.000.000 secara tunai. Selanjutnya PT Hunian Harmonis tersebut juga melakukan penandatangan pada akta jual beli dengan Tommy.

Disini sertifikat rumah tersebut masih dalam proses pemecahan. Sehingga nantinya akan dilakukan lebih dulu memakai perjanjian pengikatan jual beli atau PPJB. Hal ini antara PT Hunian Harmonis serta Tommy sebagai pembeli dan penjual.

Sebelum dilaksanakannya akta jual beli antara PT Hunian Harmonis dan Tommy, rumah ini dijual kepadas Wahyu. Dari transaksi tersebut antara nama penjual dan pembeli masing-masing tercantum dalam PPJB rumah. Dimana PT Hunian Harmonis sebagai penjual dan Wahyu sebagai pembeli.

Berdasarkan ilustrasi tersebut bagaimanakah perhitungan pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah? Dalam ha ini proses perhitungannya akan memakai perhitungan PPh pasal 4 ayat 2. Berikut adalah cara perhitungannya secara lengkap:

PPh pasal 4 ayat 2 = tarif pajak x nilai objek pajak

= 2.5% x Rp. 800.000.000

= Rp. 20.000.000

Contoh 4

Misalnya bapak Andri ingin menjual rumah kepada seorang temanya. Karena kedekatan kedua belah pihak, maka nilai harga jual rumah tersebut sudah bisa ditentukan secara mudah. dari sini disepakati harga jual rumah senilai Rp. 400.000.000. atas transaksi tersebut berapakah besaran PPh yang harus dibayarkan?

= Rp. 400.000.000 x 2,5%

= Rp. 10.000.000

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Kontrakhukum.com

Tanah menjadi salah satu properti, yang harganya setiap tahun terus mengalami kenaikan. Bahkan harga tanah di berbagai daerah khususnya di pusat kota serta wilayah pengembangan akan cukup fantastis.

Tidak jarang tanah juga menjadi salah satu investasi paling menjanjikan bagi beberapa pihak. Oleh sebab itu sering kali semua orang berburu tanah untuk dijadikan investasi. Meski demikian dalam proses jual beli tersebut juga ada kewajiban pajak yang nantinya harus dijalankan.

Baca Juga : Apa Itu Pajak Tanah? Ini Cara Menghitungnya!

Sesuai pada penjelasan diatas kewajiban pajak atas jual beli tanah ini adalah PPh dari pengalihan hak atas tanah. Bahkan nantinya pembeli juga mempunyai kewajiban pajak lain yang harus dijalankan.

Dari sini muncul tanggung jawab perpajakan, yang harsu dijalankan oleh kedua belah pihak. Maka dari itu pastikan untuk memanfaatkan layanan konsultan pajak. Dengan begitu aktivitas pajak Anda dapat berjalan secara lancar.

Proconsult

Sebelum itu ketahui tips memilih konsultan pajak terbaik di bawah ini:

  1. Ketahui sertifikasinya
  2. Pastikan adanya izin praktik
  3. Perhatikan bagaimana caranya bekerja
  4. Pastikan track recordnya baik
  5. Sesuaikan budget

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah penjelasan mengenai PPh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah. Berdasarkan artikel diatas Anda dapat mengetahui bahwa pajak penghasilan merupakan salah satu jenis kewajiban pajak, yang dimiliki oleh wajib pajak. Dalam hal ini pajak penghasilan tersebut memiliki jumlah yang cukup banyak.

Salah satu jenis pajak penghasilan tersebut adalah mengenai pengalihan hak atas tanah. Dimana hal tersebut termasuk kategori pajak penghasilan pasal 4 ayat 2. Atau bisa juga disebut dengan istilah pajak PPh final.

Sehingga informasi mengenai pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah tersebut juga harus disesuaikan pada beberapa ketentuan yang ada. Oleh sebab itu Anda membutuhkan bantuan layanan profesional yang nantinya mampu membantu semua proses perpajakan Anda secara baik.

Jasa konsultan pajak adalah pilihan praktis, yang dapat dimanfaatkan oleh semua wajib pajak. Dimana jasa konsultan pajak tersebut akan menjadi tenaga profesional terpercaya yang tentunya bisa diandalkan oleh wajib pajak.

Silahkan Anda memanfaatkan tenaga konsultan pajak terbaik yang dimiliki oleh Proconsult.id. kami menyediakan berbagai layanan pajak terbaik dan berkualitas bagi wajib pajak. Oleh sebab itu silahkan menggunakan jasa konsultan pajak saat ini juga dari Proconsult.id.

Proconsult