Dalam bidang perpajakan memiliki banyak sekali aturan dan ketentuan yang harus dipahami oleh wajib pajak. Sebab hal tersebut akan berkaitan dengan cara penyelesaian masalah pajak dan kegiatan perpajakan Anda sebagai wajib pajak. Salah satunya adalah PPh Potput yang penting untuk diketahui penjelasan lengkapnya. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram @alberthmandau.
PPh Potput adalah salah satu jenis pph dengan ketentuan khusus, yang diatur dalam UU perpajakan. Sayangnya, masih banyak wajib pajak yang belum memahami tentang PPh ini padahal peranannya tergolong cukup penting karena berkaitan dengan pembayaran pajak.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Jika Anda adalah salah satu wajib pajak yang belum paham mengenai PPh potput, maka artikel ini adalah jawabannya. Berikut adalah informasi lengkap tentang Pph jenis ini mulai dari pengertian, tarif, jenis, sekaligus contoh-contohnya.
PPH Potput Adalah
Jika Anda akrab dengan bidang perpajakan pastinya sudah tidak asing lagi dengan setiap ketentuan dalam bidang perpajakan. Terdapat beragam jenis potongan maupun pungutan pajak, yang wajib diketahui oleh wajib pajak. Salah satunya adalah PPh Potput, sebagai wajib pajak Anda harus mengetahui penjelasan dan pengertian dari PPH Potput tersebut. Namun sudah tahukah Anda apa itu PPh Potput?
Pengertian PPH Potput adalah sebuah mekanisme dari pembayaran pajak, yang bisa dilakukan oleh perusahaan atau PT atas penghasilan, yang nantinya akan diterima oleh pihak lain atau individu. Sehingga Anda bisa menyimpulkan bahwa PPh Potput adalah Potongan dan Pungut, yang disingkat menjadi Potput. Jenis PPh ini biasa disebut sebagai potongan atas pemberian imbalan jasa dari perusahaan kepada individu, yang melakukan hubungan kerja sama atau transaksi.
Baca Juga : Ini Tarif PPH Pasal 31e Ayat 1 dan Cara Menghitungnya
Namun pada dasarnya PPh tersebut dibayarkan oleh Perusahaan sebagai PPh milik dari individu. Sebab individu tersebut merupakan pihak, yang mendapatkan penghasilan atau manfaat dari pemotongan PPh tersebut.
Sedangkan bagi individu yang sudah dilakukan pemotongan PPh tersebut, nanti pada akhir tahun bisa menjadi bahan pengurangan pajak untuk dibayarkan pada perhitungan PPh Tahunan. Dalam hal ini individu juga memiliki kredit pajak. Sedangkan bagi perusahaan pada saat melakukan penyetoran dan pemungutan PPh Potput, berkewajiban untuk menyertakan dokumen sebagai bukti pemotongan bagi individu dalam SPT PPh Potputnya.
Terdapat beberapa perbedaan istilah PPh Potput ini dari beberapa sudut pandang. Maka dari itu dalam poin berikut ini akan kami jelaskan mengenai perbedaan dan penjelasan lengkapnya, yaitu:
1. Jenis Pajak
Jika dilihat dari jenis pajaknya Anda bisa melihat beberapa poin pentingnya, yaitu:
- Pemotongan ini bisa dipakai untuk jenis PPh pasal 23, pasal 21, pasal 26 sampai dengan PPh Final pada pasal 4 di ayat 2.
- Sedangkan untuk pungutan bisa dipakai untuk perhitungan PPh pasal 22 dan juga PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
2. Subjek Pajak
Dari sisi subjek pajaknya antara pungutan dan pemotongan juga terdapat perbedaan yang bisa Anda ketahui, yaitu:
- Pemotongan pajak dilakukan bagi subjek yang tidak biasa dan tidak spesifik. Biasanya hanya disebut sebagai penyelenggara kegiatan atau pemberi kerja. Selanjutnya untuk lebih jauhnya juga bisa disebut sebagai pembayaran dari pihak organisasi maupun perusahaan dalam rangka menyelenggarakan kegiatan.
- Pungutan tersebut bisa dilakukan maupun diberikan kepada pihak yang mempunyai kewenangan jelas. Dalam hal ini bisa diambil contoh sebagai aturan dari Menteri Keuangan, yang memberikan tugas kepada bendaharawan di suatu daerah maupun badan lain sesuai dengan subjek yang dikenai peraturan tersebut.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
3. Objek Pajak
Sedangkan dari segi objek pajaknya antara pungutan dan pemotongan juga mempunyai perbedaan yang bisa Anda ketahui, yaitu:
- Pada dasarnya kegiatan pemotongan ini akan ditekankan kepada penghasilan maupun pendapatan, yang nantinya akan jadi hak dari wajib pajak. Dalam hal ini contohnya bisa berupa bunga, dividen maupun gaji.
- Sedangkan untuk pemungutan merupakan pengenaan pajak dari penghasilan, yang nanti belum pasti menjadi penghasilan dari pihak yang menerima uang tersebut. Hal tersebut biasanya disebabkan objek pajak yang berupa pembelian maupun penjual. Contohnya adalah kegiatan impor maupun pengenaan pungutan berdasarkan pembelian bahan bakar berbentuk minyak.
4. Pengisian SSP
Selanjutnya dalam hal pengisian SSP antara pemotongan dan pungutan juga berbeda, yaitu:
- Kegiatan pemotongan pajak dalam proses pengisian SSPnya dalam kolom NPWP harus diisi dengan nomor NPWP dari pemotong.
- Sedangkan bagi kegiatan pemungutan, untuk pengisian SSP dalam kolom NPWP wajib diisi dengan menggunakan nomor NPWP yang pajaknya dipungut.
Tarif
Tarif pajak untuk PPh Potput saat ini mengacu pada UU di No.36 pada tahun 2008. Dalam tarif pajaknya dibebankan atas penghasilan kena pajak adalah sebagai berikut:
1. Wajib Pajak Pribadi Dalam Negeri
Jumlah penghasilan terkena pajak yaitu sampai dengan Rp. 50.000.000 adalah sebesar 5%. Sedangkan untuk penghasilan mulai dari Rp. 50.000.000 sampai dengan Rp. 250.000.000 akan dikenakan tarif sebesar Rp. 15%.
Berikutnya untuk penghasilan lebih dari Rp. 250.000.000 hingga Rp. 500.000.000 akan dikenakan tarif sebesar 25%. Selanjutnya bagi penghasilan diatas Rp. 500.000.000 tarifnya sebesar Rp. 30%.
2. Wajib Usaha Badan Tetap dan Dalam Negeri
Sedangkan bagi wajib pajak berbentuk badan dan usaha tetap di dalam negeri biayanya adalah sebesar 28%. Sedangkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah tarif tersebut bisa diturunkan sampai dengan 25%.
Bagi wajib pajak badan dalam bentuk perseroan terbuka akan dikenakan tarif minimal sebesar 40% dari seluruh saham di bursa efek indonesia. Lalu untuk tarif penghasilan dividen bersifat final bagi wajib pajak pribadi adalah sebesar 10%.
Besaran tarif di atas berdasarkan penghasilan yang dikenakan pajak sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan. Sedangkan untuk perhitungan dan tata cara lengkapnya bisa dilihat pada peraturan perundang-undangan terkait.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Jenis-Jenis
Di Indonesia pemerintah sudah menerapkan cara termudah dan efisien dalam melakukan pemungutan pajak. Pemerintah memberikan kewajiban kepada seluruh wajib pajak untuk melakukan pemotongan dan pemungutan pajak dari pihak lain, sesuai dengan ketentuan dari peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini cara tersebut disebut sebagai sistem withholding tax.
Baca Juga : PPH 25 Adalah: Jenis, Contoh dan Cara Menghitung
Maka dari itu dengan menerapkan cara ini pemerintah bisa dengan lebih mudah untuk melakukan pengumpulan pajak, tanpa adanya upaya maupun biaya yang besar. Bisa disimpulkan bahwa sistem ini menjadi cara efisien dan mudah untuk pemerintah dalam memungut pajak. Namun bagi pihak lain atau wajib pajak, sistem ini memiliki beberapa beban seperti:
- Beban administrasi.
- Beban sanksi dalam bidang administrasi saat terlambat melakukan penyetoran maupun pemotongan.
Sehingga di Indonesia memiliki 3 jenis sistem untuk PPH Potput dalam pemungutannya, yaitu:
Jenis Sistem
1. Official Assessment
Pungutan ini dilakukan untuk melakukan penentuan besaran pajak terutang yang bisa diperoleh dari wajib pajak. Sedangkan dalam pelaksanaannya sistem ini digunakan untuk melakukan perhitungan pada PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
2. Self Assessment
Selanjutnya untuk Self Assessment sendiri berupa sistem pemungutan pajak dimana wajib pajak nantinya mempunyai kewenangan dalam melakukan perhitungan, pembayaran dan pelaporan dari pajak terutang. Contoh dari sistem self assessment ini adalah dalam melakukan perhitungan PPH atau Pajak Penghasilan.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
3. Withholding System
Dalam hal ini jenis pungutan yang bisa dilakukan menggunakan sistem ini, yaitu PPh pada pasal 21, 22 dan lainnya.
Setelah mengetahui sistem dari perhitungan pemungutan dan pemotongan pajak. Maka Anda bisa melihat jenis-jenis PPh Potput, yaitu:
Jenis-Jenis PPH Potput
1. PPh pada Pasal 22
Pajak ini merupakan penghasilan maupun pendapatan pada badan usaha dari kegiatan transaksi impor maupun ekspor. Sedangkan pembelian yang dimaksud memakai dana dari APBD atau APBN dan Non APBD maupun non APBN.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
2. PPN
Pajak pertambahan nilai merupakan beban pajak dari transaksi jasa maupun jual beli barang oleh wajib pajak perorangan. Maupun wajib pajak dalam bentuk badan yang sebelumnya telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau PKP. Dalam penjelasan diatas merupakan jenis pungutan untuk PPH Potput. Sedangkan untuk jenis-jenis PPH Potput pemotongan adalah sebagai berikut:
- PPh Pasal 21
- PPh Pasal 23
- PPh Pasal 26
- PPh Pasal 15
- PPh Pasal 4 di Ayat 2
Contoh
Terdapat berbagai contoh PPh Potput sesuai dengan penjelasan dan BAB pasal, yang terkait dengan perhitungan PPH potput diatas. Namun untuk contoh dari PPh Potput sendiri adalah sebagai berikut:
1. Bunga Deposito dan Tabungan
Contoh yang pertama adalah tabungan lain dan bunga dari perolehan deposito atau tabungannya. Hal ini termasuk dalam objek pajak final yang masuk dalam contoh PPH Potput. Selain itu untuk aturannya terletak pada PPh di pasal 4 ayat 2.
2. Surat Utang Negara dan Bunga Obligasi
Berikutnya merupakan PPh Potput untuk bunga obligasi yang telah bersifat final.
- Bunga Simpanan dari Koperasi kepada Orang Pribadi (Anggota)
- Hadiah Undian
- Transaksi Saham
- Pengalihan Hak Bangunan maupun Tanah
- Persewaan Bangunan atau Tanah
- Jasa Konstruksi
- Dividen
- Penghasilan Usaha dari Peredaran Bruto Khusus
- Jasa Pelayaran di Dalam Negeri
- Jasa Penerbangan di Dalam Negeri
- Jasa Pelayaran maupun Penerbangan di Luar Negeri
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Di bawah ini adalah cara dalam memilih jasa konsultan pajak terbaik, yaitu:
1. Ketahui Riwayat Kerjanya
Pertama silahkan untuk melihat pada track record jasa konsultan pajak atau pada riwayat kerja yang dimiliki. Hal ini menjadi salah satu poin terpenting bagi Anda yang ingin menggunakan jasa konsultan pajak terbaik. Dengan menerapkan tips ini, Anda bisa melihat kualitas pekerjaaan dan mengetahui gambaran jasa konsultan pajak bekerja.
Tidak hanya itu saja hal ini juga bisa membantu Anda dalam melihat cara kerja jasa konsultan pajak, dalam menyelesaikan masalah pajak yang dihadapi oleh clientnya. Maka dengan melihat track record ini wajib pajak mampu melihat cara kerjanya sudah sesuai atau belum dengan aturan dan tata cara perpajakan.
Sebagai wajib pajak pastinya Anda sudah mengetahui bahwa permasalahan yang ada harus diselesaikan sesuai dengan aturannya. Hal ini mengingat semua permasalahan perpajakan memiliki cara penyelesaian yang baku pada peraturan perpajakan.
Baca Juga : Cara Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk Badan Usaha
2. Ketahui Izin Praktik yang Dimiliki
Saat hendak menggunakan jasa profesional perpajakan, pastikan untuk menggunakan jasa yang resmi dan legal. Dengan begitu maka kualitas layanan maupun pekerjaannya akan lebih baik dan terpercaya. Sehingga sebagai wajib pajak Anda juga bisa merasa nyaman dalam mempercayakan proses penyelesaian masalah pajaknya kepada jasa konsultan pajak tersebut.
Hal ini bisa Anda pastikan dengan melihat pada surat izin praktik, yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak. Setiap jasa konsultan pajak terpercaya tentunya mempunyai surat izin praktik tersebut. Hal ini karena syarat utama yang wajib dilengkapi oleh orang, yang ingin mendaftar sebagai jasa konsultan pajak adalah kepemilikan surat izin praktik tersebut.
Selain itu untuk surat izin praktik sendiri hanya bisa dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sehingga jaminan jasa konsultan pajak resmi dan legal bisa terpenuhi hanya dengan melihat pada surat izin praktik yang dimiliki.
3. Pastikan Kejujuran Jasa Konsultan Pajak
Jangan lupa untuk menggunakan jasa konsultan jujur dalam setiap proses penyelesaian masalah pajak yang dimiliki. Tentunya hal ini akan membantu Anda dalam kelancaran penyelesaian masalah pajak beserta dengan kualitas penyelesaiannya. Tentu saja saat menggunakan jasa konsultan pajak yang jujur, sebagai wajib pajak Anda akan terhindar dari terkena sanksi pajak.
Hal ini karena jasa konsultan pajak yang tidak jujur bisa saja menyelesaikan masalah pajak Anda tidak sesuai dengan ketentuan dalam bidang perpajakan. Kegiatan ini bisa disebut sebagai penyelewengan pajak atau penghindaran pajak secara ilegal. Dan tentunya saja dalam bidang perpajakan hal ini tidak dibenarkan.
4. Ketahui Kualifikasi dan Kemampuan Jasa Konsultan Pajak
Berikutnya adalah silahkan untuk melihat kualifikasi dan kemampuan dari jasa konsultan pajak, untuk membantu proses menyelesaikan masalah pajak yang dimiliki. Setiap jasa konsultan pajak mempunyai kualifikasi yang berbeda. Tentu saja hal ini juga berdampak pada wewenang kasus maupun jenis wajib pajak, yang bisa mereka tangani. Sehingga bisa disimpulkan bahwa tidak semua jasa konsultan pajak mampu menyelesaikan permasalah dari semua jenis wajib pajak.
Terdapat pembeda yang membatasi wewenang yang diberikan kepada jasa konsultan pajak tersebut. Salah satunya bisa Anda ketahui dari kepemilikan sertifikat konsultan pajak. Hal ini merupakan sebuah sertifikat, yang menunjukkan kemampuan dan ruang lingkup tugas yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak tersebut.
Maka dari itu sebelum memilih jasa konsultan pajak, silahkan untuk terlebih dahulu mengetahui setiap jenis sertifikat konsultan pajak. Dengan begitu Anda bisa memastikan jenis layanan yang sesuai dan penggunaan jasa konsultan pajaknya.
5. Pilihlah Jasa Konsultan Pajak dengan Biaya Sesuai
Selanjutnya silahkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak, yang biayanya sesuai dengan anggaran Anda. Tentu saja dalam penggunaan jasa konsultan pajak Anda akan dibebankan sejumlah biaya. Namun jangan khawatir sebab saat ini terdapat banyak sekali jenis jasa konsultan pajak.
Anda bisa dengan mudah untuk menemukan jasa konsultan pajak terbaik, yang biaya layanannya sesuai dengan anggaran dana. Jangan memilih jasa konsultan pajak dengan tarif lebih tinggi dari kemampuan Anda. Hal ini akan merugikan Anda dan sangat memberatkan dikemudian hari. Sebab ketika bekerja sama dengan jasa konsultan pajak, Anda membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Sesuai dengan penjelasan diatas maka Anda sudah mengetahui bahwa PPh Potput merupakan singkatan dari pemotongan dan pemungutan. Istilah tersebut juga biasa disebut untuk cicilan dari pajak penghasilan. Hal tersebut sudah diatur secara khusu dalam UU perpajakan.
Sedangkan dalam pelaksanaannya tentu membutuhkan pengetahuan perpajakan yang baik. Maka dari itu pastikan untuk menggunakan jasa perpajakan yang handal untuk membantu proses perhitungannya. Karena sebagai wajib pajak tentu Anda memiliki banyak sekali kesibukan yang harus dijalankan.
Salah satu penyedia layanan perpajakan terbaik adalah Proconsult.id. Bersama Proconsult.id Anda akan mendapatkan layanan perpajakan terbaik dari ahlinya. Sehingga semua urusan perpajakan Anda bisa terselesaikan dengan baik dan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.