Peraturan terhadap perpajakan memang selalu mengalami perubahan seiring kondisi masyarakat. Seperti yang akan terjadi mulai tanggal 1 April tahun 2022 ini, terdapat beberapa aturan PPN yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Salah satu tarif pajak PPN yang akan mengalami kenaikan mulai tanggal tersebut adalah PPN jasa agen asuransi.
Seperti yang sudah diketahui bahwa saat ini banyak sekali perusahaan asuransi yang ada di Indonesia. Maka dari itu, aturan pajak PPN jasa agen asuransi mengatur pada perusahaan asuransi tersebut. Hal ini telah diatur didalam PM atau Peraturan Menteri Keuangan pada No. 67/PMK.03/2022. Aturan ini mengatur mengenai PPN atas jasa pialang asuransi, jasa pialang reasuransi dan tentu saja jasa agen asuransi.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Sayangnya masih cukup banyak wajib pajak yang belum memahami seputar jenis PPN ini. Padahal peraturan tentang jasa agen asuransi ini terbilang penting, terutama bagi siapa saja yang bekerja di dalam sektor keasuransian. Untuk penjelasan lebih lengkapnya, Anda bisa melihat pada uraian lengkap di bawah ini.
Apa Itu PPN Jasa Agen Asuransi?
Lantas tahukah Anda apa itu PPN jasa agen asuransi itu? Pengertian PPN jasa agen asuransi adalah jenis pajak pertambahan nilai yang harus dibayarkan oleh orang atau badan yang bekerja untuk perusahaan asuransi, baik itu asuransi umum maupun asuransi syariah. Dimana jasa agen asuransi yang dimaksud telah memenuhi persyaratan untuk mewakili perusahaannya dalam melakukan kegiatan pemasaran produk asuransi syariah atau asuransi konvensional.
Sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa PPN jasa agen asuransi adalah kewajiban pembayaran PPN yang dikenakan bagi seseorang atau badan yang berstatus sebagai agen asuransi. Dimana pihaknya telah ikut berkontribusi dalam kegiatan pemasaran produk asuransi, baik itu asuransi konvensional maupun syariah.
Baca Juga : Apa Itu PPN Pengadaan Pemerintah? Ini Penjelasannya
Di dalam aturan terbaru PPN jasa agen asuransi, terdapat juga pihak-pihak yang berkaitan di dalamnya. Maka dari itu berikut ini adalah beberapa pihak yang ada dalam aturan terbaru, yaitu:
1. Perusahaan Asuransi
Dalam aturannya, yang dimaksud dengan perusahaan asuransi adalah perusahaan yang bergerak dalam penyaluran jasa asuransi, baik itu asuransi umum atau asuransi jiwa.
2. Perusahaan Asuransi Syariah
Pengertian perusahaan asuransi syariah adalah perusahaan asuransi yang menjalankan kegiatan usahanya dengan berprinsip pada aturan dan syariat islam. Sedangkan yang termasuk dalam perusahaan asuransi syariah dalam PPN jasa agen asuransi adalah perusahaan asuransi jiwa syariah maupun perusahaan asuransi umum syariah.
3. Agen Asuransi
Sedangkan yang dimaksud dengan agen asuransi merupakan orang pribadi maupun badan yang bekerja dan melakukan tindakan atas nama perusahaan asuransi, baik itu perusahaan asuransi konvensional maupun perusahaan asuransi syariah. Dimana pihaknya telah memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mewakili perusahaan asuransi tersebut, dalam melakukan kegiatan pemasaran produk asuransi konvensional dan asuransi syariah.
Payung Hukum Aturan Tentang PPN Jasa Agen Asuransi
Pemberlakuan aturan baru tentang PPN jasa agen asuransi tentu saja memiliki landasan hukum yang sah . Hal ini bertujuan untuk mengikat setiap wajib pajak yang memenuhi syarat dalam pembayaran PPN jasa agen asuransi, agar dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya. Lalu apa saja landasan hukum dari pemberlakukan aturan PPN ini? Berikut ini adalah beberapa payung hukum PPN jasa agen asuransi yang dapat Anda ketahui, yaitu:
- PMK No. 67/PMK.03/2022 tentang PPN jasa agen asuransi, jasa pialang reasuransi dan jasa pialang asuransi.
- Undang –Undang No. 43 pada tahun 2009 mengenai aturan PPnBM dan PPN.
- UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada No. 7 Tahun 2021.
- UUD RI Tahun 1945 pada pasal 17 ayat 3.
- SE Direktorat Jenderal Pajak di nomor SE – 06/PJ.53/1993 mengenai PPN dari jasa pialang atau asuransi.
Itulah landasan hukum dari aturan PPN terbaru tentang jasa agen asuransi, yang akan mulai dilakukan pada tanggal 1 April tahun 2022 ini. Penting bagi Anda yang memiliki kewajiban pembayaran PPN jasa agen asuransi, untuk melakukan kewajiban pembayaran pajak yang telah ditentukan.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Aturan PPN Jasa Agen Asuransi Terbaru Tahun 2022
Salah satu PPN yang akan mengalami kenaikan pada tanggal 1 April tahun 2022 mendatang adalah PPN jasa agen asuransi. Bagi Anda wajib pajak yang termasuk di dalamnya wajib untuk mengetahui aturan lengkap mengenai aturan terbaru, yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan tersebut.
Kenaikan tarif PPN ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan juga kepastian hukum dalam hal penyederhanaan administrasi perpajakan. Hal ini agar jasa agen asuransi yang ada dapat mengatur pemungutan, perhitungan, penyetoran dan juga pelaporan PPN atas transaksi jasa pialang asuransi, jasa agen asuransi dan juga jasa pialang reasuransi.
Baca Juga : Daftar Barang Non PPN Terbaru yang Wajib Diketahui
Berikut ini merupakan pokok-pokok bahasan yang ada di dalam aturan terbaru yang ada pada PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 67/PMK.03/2022, yaitu:
1. PMK di No. 67/PMK.03/2022 tentang aturan PPN dari Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Reasuransi dan Jasa Pialang Asuransi.
Dalam aturan menteri keuangan ini terdapat beberapa pokok bahasan terkait peraturan baru, yang mengatur tentang jasa agen asuransi di Indonesia, yaitu:
a. Perusahaan jasa asuransi maupun perusahaan reasuransi menjadi pemungut PPN berkewajiban untuk melakukan penyetoran, pemungutan dan juga pelaporan pajak pertambahan nilai dari pembayaran komisi jasa pialang reasuransi atau asuransi dan juga jasa agen asuransi.
b. Besaran PPN yang akan dipungut adalah sebagai berikut:
- 10% dikalikan dengan tarif PPN yang ada pada pasal 7 ayat 1 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau dengan 1,1% dikalikan dengan komisi agen asuransi.
- 20% dikalikan dengan tarif PPN yang ada pada pasal 7 ayat 1 pada UU Harmonisasi Perpajakan atau dengan cara mengalikan 2,2% dengan komisi yang didapatkan broker reasuransi atau asuransi.
2. Akan dilakukan penyederhanaan aturan administrasi pada agen asuransi, dengan catatan agen asuransi diwajibkan untuk memiliki NPWP dan harus dilakukan pengukuhan sebagai PKP atau Pengusaha Kena Pajak. Bagi jasa agen asuransi tidak diwajibkan untuk melaksanakan e-Faktur dan tidak wajib melaporkan SPT masa PPN.
3. Tarif pajak yang akan diberlakukan mulai tanggal 1 April tahun 2022 adalah sebesar 11%
4. Sedangkan untuk pengenaan tarif sebesar 12% akan mulai diberlakukan maksimal pada tanggal 1 Januari tahun 2025.
Sedangkan yang dimaksud dengan imbalan atau komisi yang ada pada aturan PPN jasa agen asuransi yang dimaksud adalah berupa nilai total yang dibayarkan sebelum dilakukan pemotongan pph atau pungutan lainnya.
Lalu hal yang termasuk di dalam imbalan atau komisi adalah berupa imbalan atau komisi yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi syariah atau perusahaan asuransi umum pada jasa agen asuransi, berdasarkan dari penerimaan imbalan atau komisi jasa agen asuransi di bawah manajemennya.
Jika terjadi kesalahan dalam pemungutan PPN jasa agen asuransi, yang berakibat pada pemungutan pajak PPN jasa agen asuransi lebih besar dari jumlah pajak yang mesti dibayarkan. Maka jasa agen asuransi dapat mengajukan restitusi pajak atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Atau bisa juga dengan melakukan permohonan pemindahbukuan pajak yang seharusnya tidak terutang oleh pemungut PPN, yang disesuaikan dengan ketentuan dan aturan UU dalam bidang perpajakan yang berlaku. Berikut adalah kewajiban dan dokumen yang harus diserahkan pihak asuransi:
1. Kewajiban Jasa Agen Asuransi
Berbeda dengan perusahaan asuransi, menjadi jasa agen asuransi juga mempunyai beberapa kewajiban yang dapat Anda ketahui. Berikut ini adalah kewajiban dari jasa agen asuransi, sesuai dengan bunyi pasal 4 pada Peraturan Menteri Keuangan terkait PPN jasa agen asuransi, yaitu:
- Seorang agen asuransi berkewajiban penuh untuk melakukan pelaporan atas kegiatan usahanya, kepada kantor pelayanan perpajakan dengan wilayah kerja, yang meliputi tempat kegiatan atau kedudukan usaha, tempat tinggal yang kemudian akan dilakukan pengukuhan sebagai PKP.
- Jasa agen asuransi yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, yang telah memenuhi persyaratan sebagai pengusaha kecil sesuai dengan aturan UU mengenai batasan pengusaha kecil pada PPN.
- Bagi jasa agen asuransi yang telah memiliki NPWP maka pihaknya dianggap sudah dikukuhkan sebagai PKP
- Sedangkan bagi jasa agen asuransi yang belum memiliki NPWP diwajibkan untuk mendaftar pada kantor pelayanan perpajakan, sesuai dengan wilayah tempat melakukan usahanya, untuk diberikan NPWP.
- Jasa agen asuransi wajib menyerahkan barang kena pajak dan juga jasa kena pajak lainnya. Pihaknya berkewajiban untuk melakukan pelaporan kegiatan usahanya, agar dilakukan pengukuhan sebagai PKP atau pengusaha kena pajak. Dengan catatan jasa agen asuransi tersebut, harus tetap memenuhi persyaratan total peredaran usahanya sudah melampaui batasan sebagai seorang pengusaha kecil sesuai dengan aturan UU perpajakan yang berlaku.
2. Dokumen yang Wajib Diserahkan oleh Agen Asuransi
Berikut ini adalah beberapa dokumen yang diwajibkan bagi jasa agen asuransi, yaitu:
- Statement of account atau bukti dari pembayaran komisi.
- Bukti tagihan dari penyerahan jasa pialang reasuransi atau pialang asuransi.
- Nama dan NPWP dari pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan jasa agen asuransi.
- Tanggal dokumen dan juga nomor urut yang dikerjakan pada sistem PKP.
- Nilai imbalan atau komisi yang diterima oleh PKP.
- Total nilai PPN yang dipungut.
Itu tadi merupakan beberapa aturan yang ada dalam PMK terbaru yang mengatur tentang kenaikan tarif PPN jasa agen asuransi. Sedangkan untuk melihat penjelasan lengkapnya, Anda bisa melihat pada PMK resmi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Keuangan di No. 67/PMK.03/2022.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa PPN
Perusahaan jasa asuransi memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran PPN kepada negara. Oleh karena itu pihak jasa asuransi juga harus memahami aturan terbaru dari pengaturan PPNnya. Sedangkan aturan dan tata cara pelaporan PPN jasa asuransi tidak bisa dilakukan oleh pihak, yang tidak memiliki pengetahuan dalam bidang perpajakan.
Baca Juga : Apa Itu PPN Kegiatan Membangun Sendiri? Ini Tarif dan Contoh Perhitungan
Sebab hal ini justru akan menimbulkan masalah lain bidang perpajakan di akhirnya. Maka dari itu, penting bagi Anda untuk menggunakan jasa PPN dalam menyelesaikan urusan PPN jasa asuransi Anda. Berikut ini terdapat beberapa tips yang bisa Anda lakukan dalam menggunakan jasa PPN yang tepat, yaitu:
1. Memilih Jasa PPN yang Memiliki Kompetensi Pajak
Sebagai seorang jasa profesional di bidang perpajakan, untuk menjadis seorang jasa PPN diharuskan melengkapi beberapa persyaratan yang diajukan. Salah satu syarat menjadi seorang jasa PPN adalah memiliki kompetensi pajak. Kompetensi pajak ini menjadi penentuan kualifikasi bidang kerja dari jasa PPN tersebut. Maka dari itu pastikan Anda untuk memilih jasa PPN yang sesuai dengan bidang permasalah Anda.
2. Mempunyai Izin Praktik Resmi
Jangan lupa untuk memastikan bahwa jasa PPN yang Anda pilih sudah mempunyai izin praktik resmi, yang dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak. Selain sebagai bukti legalitas jasa profesional perpajakan yang Anda gunakan, izin praktik juga akan menjamin kenyamanan dan keamanan Anda dalam menyelesaikan urusan perpajakan yang dilakukan. Jangan sampai Anda menjelaskan izin praktik jasa PPN perpajakan dan tertipu dengan jasa PPN abal-abal.
3. Melihat Riwayat Kerja yang Dimiliki
Saat ini Anda bisa dengan mudah untuk melihat riwayat kerja dari seorang penyedia layanan jasa. Anda bisa melihat dari testimoni client-client sebelumnya, melihat dari website resmi dan juga media sosial, juga tidak kalah penting adalah mencari tau dari keluarga atau teman yang sudah pernah menggunakan jasanya.
Seorang jasa profesional pajak yang baik, pasti akan dikenang baik oleh clientnya. Tidak hanya itu, dengan memilih jasa PPN dengan riwayat kerja yang baik Anda juga bisa mendapat penyelesaian masalah pajak Anda dengan baik.
4. Menyesuaikan dengan Anggaran Dana yang Dimiliki
Sebelum memutuskan untuk menggunakan jasa dari layanan PPN perpajakan. Jangan lupa untuk menyesuaikan tarif yang ada dengan anggaran dana yang sudah Anda sediakan. Pastikan Anda tidak mengambil jasa profesional perpajakan dengan tarif yang melebihi anggaran Anda.
Hal ini tentu saja akan berdampak buruk pada kebutuhan Anda sehari-hari dan keuangan Anda. Maka dari itu pastikan Anda memilih jasa PPn yang sesuai dengan kemampuan finansial yang Anda miliki. Meskipun memiliki tarif yang lebih rendah asalkan pengalaman kerja dan juga riwayat lainnya baik hal itu justru akan menguntungkan Anda.
5. Telah Menjadi Anggota Pada Asosiasi Konsultan Pajak
Tidak kalah penting adalah memilih jasa PPN yang telah menjadi anggota dari Asosiasi Konsultan Pajak resmi di Indonesia. Terdapat paling tidak tiga jenis asosiasi konsultan pajak resmi yang sudah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak seperti IKPI atau Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Perkumpulan Konsultan dan Praktisi Perpajakan di Indonesia dan juga AKP21 atau Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia.
Kesimpulan
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa per tanggal 1 April tahun 2022 ini terdapat beberapa PPN yang mengalami kenaikan tarif. PPN jasa agen asuransi adalah jenis pajak pertambahan nilai yang dibebankan kepada jasa agen asuransi, yang melakukan kegiatan pemasaran atas asuransi syariah maupun asuransi konvensional di masyarakat. Maka dari itu penting bagi Anda untuk mengetahui aturan PMK terbaru tersebut.
Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Dalam hal pelaporan dan pengerjaan kewajiban PPN jasa agen asuransi, Anda membutuhkan jasa profesional perpajakan. Hal ini bertujuan agar penyelesaian urusan pajak Anda dapat selesai dengan benar dan tepat waktu. Mengingat adanya aturan baru yang mengatur PPN ini serta kesulitan yang ada di dalamnya.
Salah satu rekomendasi penyedia jasa layanan profesional yang bisa Anda gunakan adalah Proconsult.id.Sudah banyak sekali client yang menggunakan jasa dari Proconsult.id. Disini segala macam kebutuhan pajak Anda akan diselesaikan oleh tenaga ahli, yang sudah berpengalaman dalam bidang perpajakan.