Indonesia memiliki aturan PPN JKP tertentu yang harus diketahui dan dipahami oleh setiap masyarakat. Perpajakan menjadi salah satu bagian penting sebuah Negara karena pajak penghasilan paling utama. Banyak sekali jenis pajak yang harus diketahui oleh wajib pajak, salah satunya adalah PPN JKP ini.
Baru-baru ini peraturan tentang PPN JKP tertentu ini pun telah mengalami perubahan karena menyesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini. Memang bukan hal yang baru jika peraturan terkait perpajakan bisa berubah. Pasalnya, peraturan pajak harus bisa selaras dengan situasi terkini masyarakat Indonesia sehingga pendapatan negara bisa tetap maksimal.
Bingung Soal PPN JKP Tertentu? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Perubahan ini juga termasuk pada PPN JKP tertentu. Peraturan terkait PPN ini juga memiliki perubahan tertentu. Lalu, seperti apa penjelasan lengkapnya? Langsung simak di bawah ini.
Apa Itu PPN JKP Tertentu?

Sumber foto : Konsultanku.co.id
Sebagai permulaan mari lihat pengertian PPN JKP tertentu, dimana ini adalah pajak yang dikenakan pada jasa yang sudah ditetapkan berdasarkan UU PPN. Jadi selain jasa yang sudah disebutkan dalam UU tadi tidak dikenai PPN atau pajak pertambahan nilai. Jadi PPN di sini adalah singkatan dari pajak pertambahan nilai dimana menjadi pajak yang paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat karena memang hampir semua barang dikenakan pajak pertambahan nilai ini.
Baca Juga : Apa Itu PPN WAPU? Ini Aturan dan Contoh Perhitungan PPN WAPU
Sementara JKP adalah Jasa Kena Pajak artinya PPN tidak hanya diterapkan pada barang saja namun juga pada jasa. Contohnya adalah jasa pengiriman paket, ada pajak pertambahan nilai yang dikenakan oleh pemerintah. Jadi PPN JKP tertentu adalah salah satu pajak yang dikenakan dalam sebuah jasa tertentu saja.
Tidak semua jasa yang ada dikenakan pajak pertambahan nilai. Oleh karena itu ada istilah PPN JKP tertentu ini. Lalu apa saja jasa yang dikenai PPN? JKP yang tidak dikenai PPN adalah selain jasa berikut ini:
1. Jasa Pelayanan Kesehatan
Merupakan pelayanan untuk masyarakat yang meliputi pemeriksaan, pengobatan, rehabilitasi medis, konsultasi seputar medis, perawatan, tindakan medis, hingga penggunaan atau pemakaian sarana kesehatan dari rumah sakit atau unit pelayanan teknis Dinkes dan jaringannya. Jasa pelayanan kesehatan itu sendiri meliputi, jasa dokter umum, dokter hewan, ahli akupuntur, ahli gigi, ahli fisioterapi, kebidanan, serta jasa paramedis dan perawat.
2. Jasa Pelayanan Sosial
Merupakan layanan untuk memperbaiki hubungan dengan lingkungan sosial. Pelayanan yang juga dikatakan sebagai pelayanan untuk kesejahteraan sosial. Oleh karena itu ini juga dikeluarkan dari JKP yang dikenai PPN.
3. Jasa Keagamaan
Pelayanan yang menyediakan kegiatan keagamaan. Jasa yang membantu masyarakat untuk bisa lebih mudah mengadakan kegiatan keagamaan.
4. Jasa Perusahaan Pelayaran
Pelayanan pada perusahaan penangkapan ikan nasional, penyelenggara jasa pelabuhan, jasa persewaan kapan, jasa perawatan dan reparasi kapal semua itu bebas PPN.
5. Jasa Angkutan Udara Niaga Nasional
Pelayanan yang bebas PPN antara lain, jasa persewaan pesawat udara, serta jasa perawatan dan reparasi pesawat udara.
6. Jasa Angkutan Darat KA
Jasa perawatan dan reparasi kereta api/KA yang diterima Badan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian umum juga mendapatkan fasilitas bebas PPN.
Selain jasa yang sudah disebutkan di atas, masih ada PPN yang harus dibayar ketika menyelenggarakan satu kegiatan. Misalnya jasa pengiriman barang atau paket ada PPN yang harus dibayarkan ke pemerintah.
Bingung Soal PPN JKP Tertentu? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Aturan PPN JKP Tertentu Terbaru Tahun 2022

Sumber foto : Harmony.co.id
Pajak tidak dibuat tanpa aturan yang jelas, ada aturan pada setiap masalah pajak yang ada di Indonesia ini. PPN JKP tertentu juga diatur sedemikian rupa oleh pemerintah agar bisa dijalankan atau diterapkan dengan baik di tengah masyarakat. Jika dulu PPN sebesar 10% maka di tahun 2022 ini ada perubahan pada ketentuan itu. Hal ini karena aturan PPN JKP tertentu tahun 2022 sudah diperbarui oleh Kemenkeu. Seperti apa aturan yang baru itu?
Baca Juga : Aturan PPN PMSE Terbaru 2022 dan Cara Input di E-Faktur
1. Tarif PPN disesuaikan berdasarkan pasal 7 UU nomor 7 tahun 2021 yang isinya tentang HPP atau Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
2. Hal itu termasuk kebijakan yang tidak bisa dipisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal yang dijadikan sebagai dasar atau fondasi sistem perpajakan yang bersifat lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
3. Untuk JKP / Jasa Kena Pajak maupun BKP / Barang Kena Pajak tetap diberikan fasilitas bebas PPN antara lain:
- Sembako atau kebutuhan pokok yang meliputi: beras, sagu, gabah, jagung, telur, susu, daging, buah, sayur, garam, dan gula.
- Jasa kesehatan, pendidikan, sosial. Asuransi, keuangan, angkutan umum, serta jasa tenaga kerja
- Vaksin, materi atau buku pelajaran, dan kitab suci;
- Air bersih atau PDAM (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);
- Listrik atau PLN (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);
- Rusun sederhana, rusunami, Rumah Sederhana, dan Rumah Sangat Sederhana;
- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan untuk bencana nasional;
- Hasil kelautan atau perikanan, mesin, hasil ternak, bibit atau benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan dari perak;
- Minyak bumi, gas bumi khususnya gas yang melalui pipa, LNG, dan CNG, serta panas bumi;
- Emas batangan dan emas granula;
- Senjata/alutsista dan alat foto udara.
4. BKP atau JKP tertentu yang tetap tidak dikenakan PPN:
- Barang yang termasuk objek Pajak Daerah, meliputi: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;
- Jasa yang masuk dalam kategori objek Pajak Daerah, seperti: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta obligasi atau surat berharga;
- Jasa keagamaan serta jasa dari pemerintah
5. Penyesuaian PPN ini juga diikuti dengan beberapa hal ini sebagai reformasi pajak:
- penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan kena pajak 50 juta sampai dengan 60 juta dari 15% sekarang menjadi 5%;
- pembebasan pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi khususnya pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta;
- fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1%, 2% atau 3%;
- layanan restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Miliar tetap diberikan.
6. Selain melalui pajak, APBN atau Anggaran Pendapatan Belanja Negara juga tetap dilanjutkan oleh pemerintah dan akan diperkuat lagi dukungannya dalam bentuk perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat serta kondisi ekonomi dalam skala nasional.
7. Kebijakan yang seimbang akan terus dirumuskan oleh pemerintah supaya bisa menyokong pemulihan ekonomi, membantu kelompok yang tidak mampu, memberikan dukungan pada dunia bisnis atau usaha menengah dan kecil, namun tetap memperhatikan kesehatan keuangan Negara agar kehidupan bernegara tetap berkelanjutan.
8. Pengaturan lebih lanjut mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan klaster PPN akan tertuang dalam:
- PMK tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan BKPTB (Barang Kena Pajak Tak Berwujud) dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik);
- PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri;
- PMK / Peraturan Menteri Keuangan terkait PPN atas LPG Tertentu;
- PMK / Peraturan Menteri Keuangan perihal PPN atas Penyerahan Hasil Tembakau;
- PMK / Peraturan Menteri Keuangan tentang PPN atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu;
- PMK / Peraturan Menteri Keuangan terkait PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas;
- PMK tentang Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Penyerahan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
- PMK tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
- Peraturan Menteri Keuangan terkait Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN;
- Peraturan Menteri Keuangan atau PMK terkait Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah;
- Peraturan Menteri Keuangan perihal PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto;
- Peraturan Menteri Keuangan atau PMK tentang PPh ( Pajak Penghasilan) dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial;
- PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan NPWP atau Nomor Pajak Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP atau Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak untuk Instansi Pemerintah;
- Peraturan Menteri Keuangan yang berisi atau membahas PPN atas Penyerahan Jasa Agen Asuransi, Jasa Pialang Asuransi, dan Jasa Pialang Reasuransi.
9. Direktorat Jenderal Pajak telah menyesuaikan aplikasi layanan perpajakan, antara lain: e-Faktur Web, e-Faktur Desktop, Value Added Tax Refund atau VAT refund, e-Faktur Host to Host, serta e-Nofa Online.
Bingung Soal PPN JKP Tertentu? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa PPN JKP Tertentu

Sumber foto : Blog.pajak.io
Untuk bisa mengetahui PPN JKP tertentu maka perlu adanya tenaga ahli yang dapat melakukan penghitungan dan persiapan pajak bulanan khususnya untuk pajak pertambahan nilai itu sendiri. Jasa konsultan pajak adalah solusi paling tepat untuk mengatasi segala macam masalah perpajakan termasuk PPN JKP. Namun saat memilih jasa PPN JKP tertentu harus dilakukan secara hati-hati dan tidak asal demi keamanan. Berikut ini ada beberapa poin penting tentang jasa konsultan pajak yang baik dan bisa dipercaya:
Baca Juga : Apa Itu PPN Liquefied Petroleum Gas Tertentu? Simak Disini!
1. Memiliki Surat Izin Praktek
Jasa konsultan pajak adalah tenaga ahli yang ada untuk memberikan pelayanan pada masyarakat setempat yang ingin menyelesaikan masalah perpajakan. Saat ini sudah ada banyak sekali perusahaan konsultan tersebut namun yang perlu diperhatikan sebelum bekerja sama adalah mencari tahu ada atau tidaknya surat izin praktek dari DJP atau Direktorat Jenderal Pajak.
Tanpa adanya surat izin artinya perusahaan konsultan pajak tersebut adalah penyedia jasa yang masih illegal. Untuk faktor keamanan lebih baik memilih konsultan pajak yang memang sudah memiliki surat izin praktek yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
2. Sertifikasi
Selain surat izin praktek, perusahaan atau kantor konsultan pajak yang baik sudah memiliki sertifikasi. Jenis sertifikasi ini sendiri ada 3, yaitu sertifikasi A, B, dan C. Sertifikasi A menandakan kalau kantor konsultan pajak tersebut memberikan layanan untuk Wajib pajak perorangan atau pribadi.
Sertifikasi B artinya kantor konsultan pajak memberikan pelayanan pada Wajib Pajak berbentuk badan. Sementara sertifikasi C menandakan kalau layanan yang disediakan untuk membantu masalah pajak secara internasional. Kantor konsultan pajak yang baik mengantongi ketiga jenis sertifikasi itu dimana artinya tidak ada batasan pelayanan pada Wajib Pajak dalam bentuk apapun.
3. Tergabung dalam Asosiasi Konsultan Pajak
Perusahaan konsultan pajak yang dapat dipercaya biasanya sudah menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak. Dari asosiasi tersebut calon klien bisa lebih mudah melihat track record konsultan pajak yang akan diajak bekerja sama. Asosiasi ini berisikan sekumpulan konsultan pajak yang terpercaya dan sudah memiliki pengalaman.
4. Perhatikan Review Terdahulu
Saat akan meminta bantuan pada konsultan pajak yang perlu diperhatikan adalah review dari klien yang sebelumnya. Testimoni, review, atau komentar tentang jasa konsultan pajak terkait bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk terus melanjutkan kerja sama atau tidak nanti. Jika banyak komentar yang positif artinya konsultan pajak tersebut dapat diajak kerja sama untuk menyelesaikan berbagai masalah perpajakan seperti persiapan pajak bulanan PPN.
5. Mempunyai Kompetensi Pajak
Konsultan pajak yang baik juga dapat dilihat ada atau tidaknya kompetensi pajak. Hal ini biasanya dibuktikan dengan adanya ijazah dari tenaga ahli terkait. Hal ini cukup penting karena dari kompetensi ini bisa menekan terjadinya kesalahan fatal yang mungkin bisa dilakukan oleh pihak konsultan pajak terkait. Jika sudah memiliki ijazah maupun sertifikasi profesi maka ini menandakan kalau konsultan pajak itu memiliki keahlian yang sesuai di bidangnya jadi akan kecil resikonya melakukan kesalahan yang fatal.
6. Perhatikan Etos Kerjanya
Agar bisa menyelesaikan masalah pajak dengan baik, aman, dan cepat maka perlu konsultan pajak dengan etos kerja yang baik. Di sini ketelitian yang tinggi, ilmu atau wawasan seputar bisnis dan perpajakan harus selalu update, serta menjunjung tinggi kejujuran. Ketiga hal itu perlu diperhatikan dengan baik oleh klien sebelum mengajak kerjasama konsultan pajak.
Ketelitian dan pengetahuan pajak yang up-to-date penting untuk membantu Wajib pajak dalam menyelesaikan masalah pajak seperti PPN. Sebab peraturan pajak sendiri sering ada perubahan menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Sementara kejujuran juga menjadi poin paling penting karena nantinya rahasia penting klien akan dipegang oleh konsultan pajak. Hal ini untuk memastikan rahasia tersebut tidak sampai bocor ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
Semua poin di atas adalah tips memilih jasa PPN JKP tertentu yang baik dan bisa dipercaya. Penting untuk mencari konsultan pajak dengan rasa tanggung jawab yang tinggi dan tidak hanya mementingkan upah, sebab untuk hal tersebut sudah diatur juga oleh kementerian atau pemerintah bahwa ada batas bawah dan batas atas untuk tarif konsultan pajak.
Bingung Soal PPN JKP Tertentu? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Jasa Kena Pajak adalah salah satu jenis pajak yang penting bagi para pengusaha untuk diketahui dan dipahami dengan baik. PPN sendiri juga adalah jenis pajak yang perlu dibayar sesuai dengan peraturan yang berlaku. Agar tidak bingung atau untuk menekan resiko terjadinya kesalahan pada masalah perpajakan khususnya PPN JKP tertentu maka sangat disarankan untuk menggunakan jasa dari konsultan pajak seperti Proconsult.id.
Proconsult.id siap memberikan bantuan untuk Wajib pajak yang membutuhkan layanan persiapaan pajak bulanan seperti PPN, pengembalian PPN dan PPh, serta banyak lagi layanan lain yang sangat membantu masalah wajib pajak yang ada.
Dengan menggunakan jasa konsultan pajak, maka Wajib Pajak terkait terutama yang berbentuk badan bisa lebih fokus pada hal lain yang dapat mendatangkan keuntungan bagi perusahaan, sebab masalah pajak sudah ditangani dengan baik oleh tenaga ahli. Mari selesaikan segala urusan pajak bersama Proconsult.id. Nikmati pelayanan profesional dan masalah pajak selesai dengan cepat serta aman.