PPN KMS: Tarif, Contoh, dan Peraturan Terbaru

Bagi siapa saja yang memiliki rencana untuk membangun sebuah rumah maka ada satu hal penting yang perlu diperhatikan yaitu PPN KMS. Salah satu jenis pajak yang dibuat untuk orang yang membangun rumah dimana KMS sendiri adalah singkatan dari Kegiatan Membangun Sendiri.

PPN KMS merupakan salah satu jenis perpajakan yang terkait dengan proses pembangunan rumah. Apalagi jika bangunan itu Anda dirikan sendiri. Sayangnya, masih banyak wajib pajak yang belum memahami tentang peraturan ini.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Agar lebih jelas mari simak ulasan singkatnya PPN KMS berikut ini. Mulai dari pengertiannya, syarat, peraturan, kode pembayaran, perhitungan, hingga contohnya. Yuk, simak sampai akhir!

Apa Itu PPN KMS?

Apa Itu PPN KMS?

Sumber foto : Konsultanku.co.id

Untuk Anda yang berencana membangun rumah atau memiliki kegiatan membangun rumah sendiri, baiknya siapkan dengan baik rancangan rumahnya agar terlihat juga kisaran biaya yang harus disiapkan. Berbicara masalah biaya, ada istilah PPN KMS yang merupakan pajak dari kegiatan membangun rumah sendiri.

Jadi di sini PPN KMS adalah pajak yang diterapkan atau diberikan atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) sebuah bangunan yang didirikan oleh Wajib Pajak. KMS di sini merupakan kegiatan membangun sebuah gedung atau bangunan yang dilakukan di luar kegiatan usaha untuk digunakan sendiri maupun orang lain.

KMS disini sendiri mencakup kegiatan membangun bangunan untuk Wajib Pajak Perorangan atau Badan yang dikerjakan oleh pihak lain. Namun KMS tersebut dilakukan bukan dalam rangka usaha atau bisnis yang hasilnya nanti untuk dinikmati sendiri atau untuk pihak lain.

Baca Juga : Apa Itu PPN Kegiatan Membangun Sendiri? Ini Tarif dan Contoh Perhitungan

Jadi pengertian PPN KMS adalah pajak membangun sendiri yang dikenakan atau diterapkan terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembangunan yang nanti digunakan untuk di sendiri dan tidak untuk kepentingan bisnis atau usaha.

Melihat dari penjelasan tentang pengertian PPN KMS, objek pajak dari kegiatan membangun sendiri adalah kegiatan pembangunan itu sendiri. Oleh karena itu ada jenis pajak yang diterapkan pada KMS dimana PPN merupakan jenis pajak membangun yang harus dipenuhi.

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai ini diterapkan pada KMS sesuai dengan aturan perundangan yang dibuat oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak dan Menkeu. Jadi pajak membangun sendiri akan diterapkan aturan PPN dengan tarif yang sesuai ketentuan dalam aturan Undang-undang perpajakan yang masih berlaku.

Perlu diketahui, memasuki bulan April tahun 2022, tarif PPN mengalami sedikit perubahan. Menurut UU HPP tarif PPN terbaru besarnya 11%. Besar tarif PPN tersebut juga berlaku untuk Kegiatan Membangun Sendiri.

Syarat PPN KMS

Seperti yang sudah dikatakan sebelumnya, bahwa di bulan April tahun 2022 ada perubahan sedikit tentang aturan dan hukum perpajakan di Indonesia. Selain besar tarif PPN, ada juga skema pemarkahan atas kegiatan membangun sendiri yang mengalami sedikit perubahan.

Jadi di sini, KMS atau kegiatan membangun sendiri yang menjadi objek pemajakan tidak mengalami perubahan atau masih sama dengan aturan perpajakan yang lama. Dimana tempat tinggal maupun tempat untuk usaha yang memiliki lahan minimal 200 meter persegi dan konstruksi utamanya dibuat dari kayu, betin, batu bata, atau bahan yang serupa serta baja maka akan dikenakan PPN.

Tak hanya itu, KMS atau Kegiatan Membangun Sendiri yang akan dikenakan PPN adalah yang kegiatan membangunnya dilakukan dalam jangka waktu tertentu maupun bertahap asal tidak lebih dari 24 bulan. Jika melewati jangka waktu tersebut maka akan dianggap sebagai pembangunan bangunan terpisah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Pada aturan dan ketentuan yang lama, PPN yang terutang hanya untuk orang pribadi atau badan yang memang melakukan pembangunan sendiri. Namun di aturan PMK yang baru ada sedikit perubahan di mana subjek pajaknya diperluas. Jadi orang pribadi atau badan yang membangun konstruksi bangunan untuk perorangan maupun badan yang PPN tidak dipungut oleh pihak ketiga atau pihak lain.

Pihak lain yang dimaksud disini dapat dikecualikan dari pengenaan PPN KMS, apabila ada bukti kuat dari pihak lain yang sudah melakukan pungutan PPN KMS maka PPN KMS dari pihak pemerintah tidak dikenakan lagi.

Namun, Wajib Pajak terkait harus memberikan data diri dari pihak lain yang melakukan pemungutan PPN KMS secara lengkap. Minimal ada nama lengkap atau identitas serta alamat lengkap dari pihak lain yang memungut PPN KMS itu sendiri. Hal ini untuk memudahkan pihak DJP atau pemerintah dalam mencari tahu pihak ketiga yang melakukan pemungutan PPN atas KMS.

Peraturan PPN KMS

Peraturan PPN KMS

Sumber foto : Belasting.id

Peraturan PPN KMS yang sebelumnya telah diubah menjadi Peraturan Menteri Keuangan yang memuat tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri, tepatnya PMK no 163/PMK.03/2012.

Sekarang ini Pemerintah sudah merubah atau memperbarui tentang peraturan pajak KMS melalui Peraturan Menteri Keuangan yang lebih rinci dalam membahas PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. Hal tersebut disampaikan melalui pers conference yang menyatakan tujuan dari pembaruan atau perubahan PMK tentang PPN KMS adalah:

  • Untuk meningkatkan keadilan.
  • Mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam perpajakan.
  • Memudahkan administrasi perpajakan khususnya untuk Kegiatan Membangun Sendiri.

Baca Juga : Daftar Barang Non PPN Terbaru yang Wajib Diketahui

Dalam PMK 61/2022 telah diatur pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri atau biasa dikenal dengan PPN KMS. Aturan terbaru tersebut sudah diberlakukan sejak tanggal 1 April tahun 2022. Dimana pihak pemerintah atau DJP telah mengatur besar tarif PPN KMS yang berbeda dengan tarif Pajak Pertambahan NIlai secara umum.

Dalam aturan yang baru tarif PPN secara umum adalah sebesar 11% namun untuk PPN KMS atau tarif pajak atas Kegiatan Membangun Sendiri tarifnya khusus sebesar 2,2% dari Dasar Pengenaan Pajak atau DPP berupa seluruh biaya namun di situ tidak termasuk dengan biaya perolehan tanah.

Jika dilihat dalam ketentuan pemerintah atau Menteri Keuangan dan pihak Direktorat Jenderal Pajak, maka luas bangunan yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri minimal 200 meter persegi.

Penghitungan PPN KMS 2022

Untuk kegiatan membangun sendiri yang harus membayar pajak tentu perlu tahu seperti apa penghitungan PPN KMS itu sendiri. Cara hitung pajak membangun sendiri tersebut cukup mudah dan bisa dilakukan sendiri. Namun perlu diingat, PPN atas KMS atau kegiatan membangun sendiri tidak bisa dikreditkan sebagai pajak masukan, sebab ini pajak yang berlaku bukan atas kegiatan usaha atau aktifitas kerja Pengusaha Kena Pajak.

Pajak Pertambahan Nilai atas KMS ini terhitung sejak pendirian bangunan dimulai, mulai dari menggali pondasi, memasang tiang, dan seterusnya sampai bangunan tersebut berdiri dan selesai dibangun.

Pembangunan tersebut dapat dilakukan secara bertahap asalkan tidak melebihi jangka waktu maksimal yaitu 24 bulan. Jika badan melakukan KMS dan ternyata pembayaran pajaknya kurang, pihak Direktorat Jenderal Pajak akan membuat dan menerbitkan SKPKB atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sesuai dengan hasil pemeriksaan.

Di sini pihak Direktorat Jenderal Pajak menghimbau untuk Wajib Pajak segera memenuhi kewajiban pajaknya terkait PPN atas KMS. Untuk itu perlu adanya pengetahuan tentang tata cara penghitungan PPN KMS.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

PPN KMS terutang rumusnya Tarif Pajak dikalikan Dasar Pengenaan Pajak

Di sini Tarif Pajak yang ditetapkan pemerintah sebesar 2,2%

DPP = 20% dikalikan total biaya pembangunan keseluruhan kecuali harga pembelian atau perolehan tanah

Agar bisa lebih jelas, ada contoh penghitungan PPN KMS yang bisa dilihat berikut ini. Misalnya, ada Tuan Baron yang akan membangun sebuah rumah pribadi hingga bulan Desember 2022. Luas bangunannya 310 meter persegi. Jadi untuk rincian biaya yang akan dikeluarkan dari awal sampai selesai pembangunan sebagai berikut:

  • Bahan baku bangunan = Rp 300.000
  • Upah mandor dan buruh = Rp 70.000

Maka PPN KMS yang harus dibayarkan adalah sebesar:

PPN terutang = 2.2% x DPP

2,2% x (20% x Total biaya pembangunan)

2,2% x (20% x 370.000)

2,2% x 74.000.000 = 1.628.000

Jadi besar PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang perlu dilunasi oleh Pak Baron sebesar Rp 8.140.000 untuk pembangunan selama 5 bulan.

Contoh PPN KMS

Bagi Anda yang masih merasa bingung atau belum memahami penerapan PPN atas KMS. Ada beberapa contoh kasus di bawah ini yang bisa dijadikan referensi seperti apa penghitungan dan penetapan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri sesuai dengan aturan pajak membangun sendiri yang paling baru.

Misalnya, Tuan Z membangun sebuah gedung yang akan digunakan sendiri untuk gudang dengan luas 300 meter persegi. Pembangunan tersebut akan dilakukan secara bertahap dimana tahap pertama dilakukan pada bulan Juni 2022 dengan luas 100 meter persegi, dan tahap kedua bulan Januari tahun 2023 selama 6 bulan dengan luas total 200 meter persegi.

Tahapan membangun gudang tersebut dinilai sebagai satu kesatuan kegiatan karena jarak waktu antara tiap tahapan tidak lebih dari 24 bulan. Jumlah dari luas bangunan juga tidak lebih dari 200 meter persegi. Jika demikian maka KMS dari Tuan Z tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Lalu untuk contoh yang kedua, misalnya ada Bapak Suryo yang akan melakukan pembangunan ruko secara mandiri dengan luas bangunan total 250 meter persegi. Pembangunan ruko itu akan dilakukan secara bertahap. Untuk tahap pertama dilakukan bulan Juni 2022 dengan luas 100 meter persegi. Tahap kedua dilakukan pada bulan Januari 2025 dengan luas bangunan 150 meter persegi.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Kegiatan membangun ruko yang dilakukan secara bertahap itu tetap dianggap satu kesatuan kegiatan. Kegiatan membangun tahap pertama di bulan Juni 2022 dikenai Pajak Pertambahan Nilai karena luas ruko yang dibuat sudah lebih dari 200 meter persegi.

Sementara untuk yang tahap kedua, tidak dikenakan PPN atas KMS karena memang luas bangunan yang dibuat kurang dari 200 meter persegi.

Dua kasus di atas merupakan contoh kecil dari kasus pajak pembangunan sendiri tekait penerapan PPN atas KMS. Poin penting dari kedua kasus tersebut adalah, pajak hanya akan dikenakan pada pembangunan dengan luas lebih dari 200 meter persegi dan tidak melebihi 2 tahun meski proses pembangunannya dilakukan secara bertahap.

Biasanya untuk menentukan PPN atas KMS tersebut ada bantuan dari konsultan pajak dalam penghitungannya. Sebab konsultan pajak sudah menguasai aturan dan hukum pajak dengan baik khususnya aturan PPN atas KMS.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Artikel.rumah123.com

Untuk bisa terhindar dari kesalahan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dari kegiatan pembangunan secara mandiri, sangat disarankan untuk mencari konsultan pajak terdekat yang terpercaya. Konsultan pajak ada di tengah masyarakat untuk membantu Wajib Pajak mengatasi masalah pajak apa saja terutama untuk penghitungan pajak. Ini untuk menghindari kesalahan hitung, serta kasus penipuan pajak.

Namun dalam mencari konsultan pajak, ada beberapa tips yang harus diperhatikan. Mengingat saat ini sudah semakin banyak konsultan pajak yang tersebar di kota-kota besar. Sebagai klien harus memiliki trik untuk memilih konsultan pajak yang terpercaya. Inilah beberapa tips memilihnya:

Baca Juga : Apa Itu PPN Barang Hasil Pertanian Tertentu? Ini Penjelasannya

1. Surat Izin Praktek

Konsultan pajak yang baik dan terpercaya dapat dibuktikan dengan adanya surat izin praktek resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen resmi itu juga menjadikan konsultan pajak legal atau diakui secara resmi oleh pemerintah.

Untuk bisa mendapatkan izin praktek tersebut tentu ada perjalanan panjang yang harus ditempuh konsultan pajak terkait. Oleh karena itu pakar pajak yang memiliki dokumen resmi tersebut tidak perlu diragukan lagi kualitas kerjanya.

2. Sertifikat Profesi

Sertifikasi konsultan pajak juga sama pentingnya dengan izin praktek dari pihak Direktorat Jenderal Pajak. Sertifikasi profesi tersebut adalah bukti bagi konsultan pajak yang sudah berhasil lulus ujian sebagai pakar pajak.

Konsultan pajak yang memiliki sertifikat profesi artinya sudah menempuh pendidikan hukum serta perpajakan dengan baik. Sudah pasti itu menjadikan konsultan pajak tersebut menguasai aturan dan hukum perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Perlu diingat di sini carilah konsultan pajak yang memiliki sertifikasi profesi yang lengkap. Hal ini akan sangat berpengaruh pada jenis pelayanan pajak yang ditawarkan kepada klien. Jika sertifikatnya tidak lengkap, maka pelayanan yang diberikan juga akan terbatas.

3. Ragam Pelayanan Pajak

Pelayanan pajak yang disediakan oleh pakar pajak yang baik tentunya lengkap dan beragam. Hal ini memudahkan klien dalam mencari bantuan yang sesuai dengan masalah pajaknya. Jika pelayanan pajaknya terbatas maka bantuan yang didapatkan klien juga nantinya akan terbatas.

Oleh karena itu coba cari konsultan pajak yang memiliki ragam pelayanan pajak yang lengkap. Hal ini menandakan kalau konsultan pajak tersebut siap membantu klien dengan masalah pajak apa saja. Baik itu masalah kepatuhan pajak hingga masalah sengketa pajak akan bisa selesai lebih cepat dan aman dengan bantuan pakar pajak.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Pada intinya, PPN KMS atau singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri adalah pajak yang dikenakan kepada  Wajib Pajak yang melakukan kegiatan membangun gedung atau bangunan di luar urusan bisnis atau pekerjaan. Bangunan yang dibuat tidak untuk mencari keuntungan atau berurusan dengan pekerjaan.

Namun tidak semua kegiatan membangun sendiri dikenai Pajak Pertambahan Nilai tersebut. Ada kriteria tersendiri yang harus dipahami oleh masyarakat atau Wajib Pajak terkait. Jika masih merasa kebingungan dalam memahami aturan PPN atas KMS, silahkan bertanya kepada Proconsult.id.

Konsultan pajak terpercaya yang siap memberikan pelayanan pajak terbaik Proconsult.id dapat diandalkan. Serahkan saja penghitungan PPN atas KMS kepada tim Proconsult.id tersebut. Maka Anda tidak perlu bingung lagi menentukan besar pajak yang harus dibayarkan.

Jika ada hal yang masih membingungkan terkait perpajakan, Proconsult.id juga siap memberikan pelayanan konsultasi pajak. Ada berbagai jenis pelayanan pajak di Proconsult.id ini, jadi masalah pajak apa saja dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai aturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

Percayakan semua masalah pajak Anda hanya kepada konsultan pajak terpercaya Proconsult.id. Pelayanan profesional dan lengkap akan sangat membantu penyelesaian masalah pajak dalam waktu singkat dengan resiko yang sangat kecil.