Apa Itu PPN Pengadaan Pemerintah? Ini Penjelasannya

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan salah satu jenis pajak yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. PPN Pengadaan Pemerintah sendiri adalah istilah lain dari Pajak Pertambahan Nilai dari barang dan jasa. PPN ini harus dipenuhi setiap wajib pajak demi keberlangsungan Negara, sebab pajak sendiri menjadi penghasilan utama untuk Negara.

Meski memiliki peran yang sangat besar dan harus dipenuhi oleh wajib pajak, nyatanya tidak sedikit pula orang yang memahami tentang PPN Pengadaan Pemerintah. Masih banyak yang merasa bingung bahkan tidak tau seperti apa pengertian pajak yang satu ini dan cara kerjanya. Tentu hal ini sangat disayangkan khususnya bagi wajib pajak.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Nah jika Anda adalah salah satu orang yang belum memahami PPN yang satu ini, maka harus segera mencari tahunya. Agar lebih memahami PPN Pengadaan Pemerintah Anda bisa menyimak artikel berikut ini hingga selesai. Yuk, simak!

Apa Itu Pengadaan Pemerintah?

Apa Itu Pengadaan Pemerintah?

Sumber foto : Mbizmarket.co.id

Pengertian Pengadaan Pemerintah adalah kegiatan menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh Kementrian, Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Institusi lain yang prosesnya diawali dengan perencanaan kebutuhan hingga ditutup dengan seluruh kegiatan untuk mendapatkan dan memperoleh barang.

Untuk bisa melakukan pengadaan pemerintah maka Kementerian, Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, atau Institusi lain menggunakan anggaran pendapatan dan belanja Negara atau APBN atau anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD. Dengan kata lain subjek dari pengadaan pemerintah ada orang-orang tertentu saja yang bisa mengakses APBN atau APBD.

Pada prakteknya, pengadaan pemerintah ini memiliki LKPP atau Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah yang memang mengemban tugas untuk mengembangkan serta merumuskan kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa sesuai dengan aturan yang ada.

Selain itu, ada juga Pengguna Anggaran yang merupakan pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian, Lembaga, Satuan Kerja Perangkat daerah yang disamakan pada Institusi lain pengguna APBN atau APBD. Jadi pejabat yang bisa mengakses APBN atau APBD ditetapkan oleh PA seperti Kuasa Pengguna Anggaran yang bisa mengakses APBN dan Kepala Daerah yang bisa mengakses APBD.

Sementara untuk penyedia barang dan jasa pada pengadaan pemerintah meliputi badan usaha maupun pengusaha perorangan yang menyediakan barang dan jasa yang dibutuhkan baik itu konstruksi, konsultasi atau penyedia barang dan jasa lainnya.

Untuk bisa pengadaan pemerintah sendiri ada dokumen yang harus disiapkan. Dokumen tersebut dinamakan sebagai dokumen pengadaan yang sudah ditetapkan oleh Pejabat Pengadaan yang isinya terdapat informasi serta ketentuan yang perlu diikuti dan ditaati oleh setiap pihak dalam proses pengadaan barang maupun jasa.

Semua itu sudah diatur dalam PP No 54 tahun 2010 yang membahas secara mendetail tentang Pengadaan Pemerintah atau Pengadaan Barang atau Jasa oleh pihak pemerintah.

Baca Juga : Daftar Barang Non PPN Terbaru yang Wajib Diketahui

Tujuan Pengadaan Pemerintah

Dalam pengadaan barang atau jasa oleh pemerintah tentu ada tim tersendiri yang menangani. Sama halnya pengadaan barang atau jasa pada perusahaan. Pengadaan pemerintah sendiri juga disahkan melalui kontrak yang termasuk dokumen pengadaan seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Agar tujuan dari pengadaan pemerintah atas barang maupun jasa tersebut bisa tercapai maka ada prosedur yang harus diikuti, tentunya sesuai dengan etika, norma, serta hukum dan aturan yang berlaku.

Berdasarkan peraturan Presiden tentang pengadaan barang atau pengadaan pemerintah, pada Bab 1 pasal 1 Perpres no 16 tahun 2018, dikatakan kalau pengadaan barang atau jasa merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan barang dan atau jasa oleh Kementrian, Lembaga, Satuan Kerja Perangkat Daerah, atau Institusi lain yang prosesnya dari perencanaan kebutuhan sampai selainya seluruh kegiatan untuk mendapatkan barang atau jasa tersebut. Kegiatan tersebut didanai dengan APBN atau APBD baik yang dilakukan secara swakelola atau oleh penyedia barang dan jasa.

Tujuan dari pengadaan pemerintah ini sendiri tidak lain ada beberapa hal, berikut ini rinciannya:

  • Untuk menghasilkan barang atau jasa yang sesuai
  • Meningkatkan penggunaan produk dalam negeri
  • Meningkatkan peran usaha mikro, kecil, dan menengah
  • Memaksimalkan peran pelaku usaha dalam negeri
  • Untuk mendukung pelaksanaan penelitian serta memanfaatkan barang atau jasa hasil dari penelitian
  • Memaksimalkan keikutsertaan industri kreatif
  • Pemerataan ekonomi
  • Membantu pengadaan berkelanjutan

Pada hakikatnya pengadaan barang atau jasa merupakan sebuah upaya pihak pengguna dalam mendapatkan dan mewujudkan barang maupun jasa yang dibutuhkan, dengan cara atau metode serta proses tertentu supaya bisa dicapai kesepakatan spesifikasi, harga, dan waktu.

Cara Pengadaan Pemerintah

Peraturan dan hukum dari pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah tetap ada dan harus dipahami serta ditaati dengan baik. Berdasarkan Perpres no.16 tahun 2018 ada cara pengadaan barang atau jasa pemerintah. Berikut ini adalah prosedur atau tata cara pengadaan pemerintah yang perlu diperhatikan:

  • Melakukan analisa kebutuhan Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Daerah
  • Mendapatkan persetujuan dari pihak manajemen
  • Melakukan tender
  • Melakukan analisa supplier atau vendor yang sesuai dengan kebutuhan dan kriteria
  • Meminta pada supplier atau vendor perihal penawaran
  • Melakukan negosiasi
  • Membuat kontrak
  • Masuk dalam proses penerimaan barang atau jasa dengan melakukan pemeriksaan kualitas
  • Membayar pengadaan barang atau jasa terkait

Namun ada baiknya dalam proses prosedur pengadaan barang harus memperhatikan beberapa hal lain yang penting yaitu prinsip pengadaan. Prinsip yang dimaksud antara lain:

1. Efisien

Ini merupakan prinsip pertama dari pengadaan pemerintah atau pengadaan barang dan jasa. Ketika melakukan pengadaan pemerintah, sebaiknya gunakan dana seminimal mungkin supaya bisa mendapatkan harga yang murah namun tetap dengan kualitas yang baik. Efisiensi ini sangat penting guna menjaga anggaran atau pengeluaran untuk pengadaan barang dan jasa tidak membengkak.

2. Efektif

Selanjutnya ada juga prinsip efektif, dimana pengadaan pemerintah ini harus dilakukan berdasarkan tujuan dari kegiatan pengadaan barang dan jasa itu sendiri. Salah satu cara agar bisa menerapkan prinsip kedua ini adalah dengan memilih barang dan jasa berkualitas serta mencari supplier atau vendor yang sesuai kebutuhan.

3. Terbuka dan Bersaing

Prinsip yang ketiga dalam pengadaan barang adalah memperhatikan syarat yang jelas dan transparan supaya persaingan yang terjadi bisa berlangsung secara sehat. Prisnip terbuka sendiri untuk para supplier atau vendor untuk mencegah terjadinya tindakan yang tidak diinginkan seperti berlaku curang, suap, monopoli, hingga nepotisme.

Secara general, proses pengadaan barang dan jasa sendiri ada dua kelompok, pertama swakelola atau melalui penyedia. Swakelola ini adalah cara untuk mendapatkan barang dan jasa yang dilakukan sendiri oleh Kementrian, Lembaga, Perangkat Daerah, atau Instansi lain. Sementara untuk pengadaan barang yang melalui penyedia, merupakan cara untuk mendapatkan barang atau jasa yang disediakan oleh pelaku usaha nasional atau dalam negeri.

Langkah dalam melakukan pengadaan barang atau jasa dilakukan dengan tahapan berikut ini:

  • Mempersiapkan pemilihan penyedia
  • Merencanakan pemilihan penyedia
  • Merencanakan pemilihan penyedia
  • Melaksanakan kontrak pengadaan
  • Mengawasi dan mengendalikan pengadaan
  • Menyerahkan hasil pengadaan

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Apa Itu PPN Pengadaan Pemerintah?

Apa Itu PPN Pengadaan Pemerintah?

Sumber foto : Money.kompas.com

Jika sudah memahami dengan baik apa itu pengadaan pemerintah, maka selanjutnya adalah mencari tahu tentang Pajak Pertambahan Nilai Pengadaan Pemerintah. Pada hakikatnya ini mengenai pajak pertambahan nilai namun yang dilakukan oleh pihak pemerintah. Tentu saja aturan PPN yang berlaku di Indonesia ini juga berlaku untuk pemerintah.

Baca Juga : Apa Itu PPN Kegiatan Membangun Sendiri? Ini Tarif dan Contoh Perhitungan

Jadi setiap kegiatan pengadaan barang atau jasa yang dilakukan pemerintah juga dikenai PPN sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia. Tidak ada perbedaan dari pelaksanaan PPN baik di masyarakat maupun pemerintah.

PPN ini sendiri memang menjadi salah satu jenis pajak yang paling dekat dengan kegiatan sehari-hari setiap orang yang ada di Indonesia. Bahkan baru-baru ini ada perubahan yang terjadi terkait aturan PPN yang berlaku di Indonesia.

Dalam prakteknya, Barang Kena Pajak atau BKP dan Jasa Kena Pajak atau JKP tentu akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai seperti yang sudah ditetapkan pihak pemerintah. PPN terbaru adalah 11% dan ada beberapa perubahan lain yang perlu diketahui juga terkait aturan PPN. Semua itu sudah dijelaskan secara transparan dan terbuka oleh menteri keuangan yang bertugas.

Aturan PPN Pengadaan Pemerintah Terbaru Tahun 2022

Untuk aturan PPN Pengadaan Pemerintah mengikuti Peraturan Presiden no 54 tahun 2010. Dalam perpres tersebut ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan selama melakukan pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Diantaranya adalah:

1. Perencanaan Umum Pengadaan Barang dan Jasa

Hal pertama yang perlu dilakukan jika dilihat sesuai aturan yang ada adalah menyerahkan perencanaan PPN Pengadaan pemerintah kepada PA atau pengguna anggaran. Hal yang perlu dilakukan selama perencanaan umum adalah mengidentifikasi, menganalisa, sampai memutuskan barang dan jasa apa yang dibutuhkan.

2. Pemilihan Penyedia Barang

Dalam memilih penyedia barang atau jasa harus memperhatikan dengan baik, apakah penyedia barang tersebut selalu taat aturan selama menjalankan pekerjaannya, adakah kemampuan dalam menyediakan barang atau jasa yang dicari, paling tidak sudah berjalan selama 4 tahun untuk barang dan 3 tahun untuk jasa. Selain itu penting juga untuk memilih penyedia barang dan jasa yang bebas dari pengawasan pengadilan, bila perlu cari yang tidak pernah ada masalah dengan pengadilan atau hukum.

3. Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi

Hal ini tidak jauh berbeda dengan poin kedua, dalam pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi juga perlu memperhatikan legalitas, kredibilitas, serta kemampuan yang dimiliki dalam bidangnya.

4. Pemilihan Penyedia Jasa Konsultasi yang Berbentuk Badan

Selain memilih penyedia barang, pekerjaan konstruksi, juga ada yang namanya pemilihan penyedia jasa konsultasi dalam bentuk badan. Hal ini pun perlu dilakukan dengan hati-hati dan harus mendapatkan penyedia jasa terkait sesuai kriteria dan kebutuhan.

5. Cara Pemilihan Jasa Konsultasi Perorangan

Pemilihan jasa konsultasi perorangan pun juga dibutuhkan dalam pengadaan pemerintah, oleh karena itu hal ini masuk dalam poin-poin penting tentang aturan PPN pengadaan pemerintah.

6. Cara Memilih Penyedia Jasa Lain

Pemilihan penyedia jasa lain yang sekiranya juga dibutuhkan maka perlu mencari penyedia jasa tersebut dengan cara yang sama seperti yang lainnya. Terpenting di sini adalah sesuai dengan kriteria yang dibutuhkan.

7. Cara Swakelola

Ini juga penting, karena swakelola adalah pengadaan barang dan jasa yang dilakukan secara mandiri mulai dari perencanaan, pengerjaan, hingga pengawasan. Semua kegiatan tersebut dilakukan oleh kementrian, lembaga, pekerja daerah, atau institusi lain yang menjadi penanggung jawab anggaran.

Ketujuh poin di atas sangat penting karena nanti PPN Pengadaan Pemerintah akan dibebankan ke dua pihak, baik itu penyedia barang dan jasa atau peminta barang dan jasa yang bersangkutan.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa PPN

Tips Memilih Jasa PPN

Sumber foto : Ausland.com.br

Untuk bisa mendapatkan jasa PPN yang terpercaya dan bisa diandalkan maka harus ada beberapa hal yang perlu diperhatikan selama proses memilihnya. Tips memilih jasa PPN berikut ini dapat dijadikan referensi ketika mencari jasa PPN yang terpercaya:

Baca Juga : Apa Itu PPN JKP Tertentu? Ini Penjelasan Lengkapnya!

1. Perhatikan Legalitas

Legalitas di sini adalah hal yang tidak bisa ditawar dan diremehkan begitu saja. Legalitas jasa PPN perlu dipertanyakan di awal karena hal tersebut adalah tanda penyedia jasa tersebut bisa dipercaya atau tidak. Apalagi sekarang ini sudah semakin banyak penyedia jasa PPN yang bertebaran di kota-kota besar. Namun tidak semuanya legal.

Untuk mengetahui penyedia jasa PPN legal atau tidak dapat melihatnya dari surat izin praktek atau sertifikasi yang dimiliki. Jika memang ada surat-surat tersebut maka penyedia jasa tersebut dapat dipastikan kalau sudah legal dan resmi.

2. Lihat Testimoni

Tips berikutnya adalah dengan mencari tahu tentang testimoni, review, dan komentar dari para pengguna penyedia jasa sebelumnya. Jika banyak komentar yang positif, testimoni yang baik, dan review yang bagus, maka penyedia jasa PPN tersebut dapat dipertimbangkan untuk dijadikan partner.

Dari testimoni ini sendiri siapa saja bisa melihat citra perusahaan atau penyedia jasa PPN, serta dapat melihat juga seperti apa kinerja dari penyedia jasa terkait. Tak semua penyedia jasa PPN mampu memberikan kepuasan layanan terhadap Wajib Pajak terkait, dan cara mengetahuinya dengan pasti adalah dengan melihat testimoni, review, serta komentar yang ada di dalam situs resmi maupun media sosial penyedia jasa tersebut.

3. Tarif

Meski pemerintah yang melakukan pengadaan barang dan jasa, tetap harus melihat tarif dari penyedia jasa PPN yang akan digunakan. Sebaiknya pilih yang sesuai dengan budget yang sudah ditetapkan dalam perencanaan pada tahap awal. Hal ini sangat penting karena bisa mempengaruhi dana atau biaya pengadaan pemerintah.

Kesimpulan

Dari semua penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan, pengadaan pemerintah adalah pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pihak pemerintah yang memegang kendali APBN dan APBD. Pihak pemerintah yang tidak ada akses untuk menggunakan APBN dan APBD artinya tidak bisa melakukan pengadaan pemerintah.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Pengadaan pemerintah ini telah diatur dalam sebuah peraturan presiden tahun 2010 tepatnya perpres no 54. Di dalam peraturan presiden tersebut ada semua penjelasan secara mendetail tentang subjek dan objek pengadaan pemerintah, tata cara, dan lain sebagainya. Semua hal terkait pengadaan pemerintah dituangkan dalam perpres tersebut secara gamblang, detail, dan sangat jelas.

PPN Pengadaan Pemerintah sendiri di sini adalah Pajak Pertambahan Nilai dari kegiatan pengadaan pemerintah itu sendiri. Jadi, meski pihak pemerintah yang melakukan pengadaan barang, tetap ada pajak yang harus dipenuhi.  Pajak Pertambahan Nilai yang ada di Indonesia tentunya berlaku untuk siapa saja tanpa memandang status sosialnya. Jadi meski pihak pemerintah yang melakukan pengadaan barang, tetap harus mengikuti ketentuan dan aturan yang ada.

Aturan PPN sendiri memang telah diubah per April 2022, dimana sekarang besar PPN bertambah 1% serta ada banyak barang dan jasa yang dimasukkan ke dalam daftar Non PPN. Ini perlu dipahami dengan baik oleh setiap orang terutama PKP.

Agar PPN Pengadaan Pemerintah dapat diselesaikan dengan baik, sebaiknya gunakan saja bantuan dari Proconsult.id. Semua masalah perpajakan yang ada akan diselesaikan secara aman dan cepat tanpa perlu mengkhawatirkan apapun dengan Proconsult.id. Jadi tunggu apalagi, mari bekerjasama dengan Proconsult.id untuk menyelesaikan berbagai masalah perpajakan yang ada.