Proses Pemeriksaan Pajak Terbaru 2024

Informasi proses pemeriksaan pajak dan masalah pajak lain bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Pemeriksaan pajak menjadi salah satu informasi penting, yang wajib diketahui oleh semua orang. Terutama wajib pajak terlepas dari wajib pajak badan maupun perorangan. Sebab pemeriksaan pajak menjadi salah satu agenda resmi yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui petugas berwenang.

Proconsult

Sementara itu pemeriksaan pajak juga merupakan salah satu implementasi pengawasan berkaitan pada sistem self assessment, yang ditetapkan di Indonesia. Maka dari itu sebagai wajib pajak di Indonesia Anda wajib memperhatikannya secara baik.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Melihat dari pendahuluan tersebut faktanya masih banyak sekali wajib pajak, yang belum mengenal proses pemeriksaan pajak secara baik. Maka dari itu penting bagi Anda memperhatikan informasi proses pemeriksaan pajak secara lengkap dalam artikel di bawah ini:

Apa Itu Pemeriksaan Pajak?

Apa Itu Pemeriksaan Pajak

Sumber foto : Konsultanpajakbatam.com

Bagi sebagian besar wajib pajak pastinya sudah tidak asing dengan istilah pemeriksaan pajak. Terlebih pemeriksaan pajak merupakan salah satu agenda, yang cukup dekat pada wajib pajak. Bahkan semua wajib pajak nantinya bisa terkena agenda pemeriksaan pajak.

Istilah Pemeriksaan Pajak adalah tindakan dalam mengolah data, bukti serta keterangan secara objektif. Dalam hal ini prosesnya akan dilakukan oleh profesional berdasarkan pada standar yang ada.

Baca Juga : Dasar Hukum Pemeriksaan Pajak dan Penyebab Terjadinya

Pengertian Pemeriksaan Pajak juga dapat disebut dengan istilah audit pajak. Tentunya istilah tersebut tidak lagi menjadi pembahasan asing bagi wajib pajak. Pemeriksaan nantinya dapat dilakukan oleh tim pemeriksaa pajak, yang tersedia di setiap KPP.

Dalam agenda pemeriksaan pajak tersebut nantinya akan dua tujuan, yang sesuai pada PMK tahun 2013 No. 17. Dalam PMK tersebut disebutkan bahwa tujuan pemeriksaan pajak adalah:

  • Menguji kepatuhan
  • Tujuan lain

Proconsult

Tujuan pemeriksaan adalah menuji kepatuhan dari aktivitas perpajakan, yang dijalankan oleh wajib pajak. Dalam proses tersebut nantinya akan dibagi lagi menjadi 2 kategori pemeriksaan, yaitu pemeriksaaan khusus dan pemeriksaan rutin.

Nantinya pemeriksaan rutin dapat Anda temui dengan intensitas lebih sering.  Ada beberapa sebab kenapa wajib pajak mengalami pemeriksaan rutin tersebut, yaitu:

  • Wajib pajak melakukan melakukan penyampaian SPT Masa PPn lebih bayar dengan kompensasi.
  • Wajib pajak melakukan penyampaian SPt tahunan serta SPt masa PPn lebih bayar restitusi pada UU KUP Pasal 17B.
  • Wajib pajak melakukan penyampaian SPT tahunan PPn yang memberikan pernyataan kerugian.
  • Wajib pajak melakukan peleburan, pemekaran, penggabungan, likuidasi, pembubaran usaha dan selamanya meninggalkan Indonesia.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Dasar Hukum

Proses Pemeriksaan Pajak

Sumber foto : Konsultanku.co.id

Pelaksanaan pemeriksaan pajak mempunyai dasar hukum, yang terdapat dalam UU Tahun 1983 No. 6. Hal ini mengenai KUP yang telah beberapa kali mengalami perubahan dan terakhir terdapat dalam UU KUP atau UU Cipta Kerja Tahun 2020 No.11.

Berikutnya merujuk pada UU tahun 2007 No. 28 pasal 1 ayat 25 disebutkan bahwa pemeriksaan ini menjadi rangkaian aktivitas, untuk mengolah maupun menghimpun data, keterangan serta bukti secara objektif dan profesional. Dimana dalam prosesnya didasarkaan pada standar pemeriksaan, yang tujuannya menguji kepatuhan serta pemenuhan kewajiban pajak. Tujuan lainnya adalah dalam upaya pelaksanaan ketentuan perpajakan.

Baca Juga : Alur Pemeriksaan Pajak Lengkap dari Awal sampai Selesai

Sementara itu aturan lebih lanjut juga terdapat dalam UU KUP pasal 31 ayat 1. Dalam UU tersebut disampaikan bahwa tata cara dalam proses pemeriksaan datur sesuai aturan Menteri Keuangan.

Berdasarkan ketentuan tersebut selanjutnya diterbitkan PMK tahun 2013 No. 17/PMK.03. Aturan tersebut juga telah mengalami perubahan dalam PMK tahun 2015 No. 184/PMK.03. hingga saat ini Anda mengenalnya dengan PMK tahun 2021 No. 18/PMK.03 mengenai UU Cipta Kerja.

Proses Pemeriksaan Pajak

Proconsult

Pemeriksaan pajak menjadi salah satu agenda cukup penting dalam aktivitas pajak. Di Indonesia sendiri pemeriksaan pajak akan menjadi salah satu wadah dalam pengawasan pelaksanaan pajak masyarakat. Mengingat Indonesia menganut sistem self assesstment pajak, yang membuat wajib pajak perlu melakukan pengurusan masalah pajak secara mandiri.

Pemahaman mengenai pemeriksaan pajak bukan hanya menyoal pengertian saja. Namun dalam hal ini wajib pajak juga perlu memahami bagaimana proses pemeriksaan pajak tersebut berjalan. Sehingga nantinya sebagai wajib pajak Anda dapat menjalankan semua proses pemeriksaan pajak secara baik mengikuti prosedurnya.

Pemeriksaan pajak memerlukan beberapa tahapan yang tidak sedikit. Bahkan dari awal proses sampai selesainya proses pemeriksaan nantinya akan membutuhkan waktu tidak sebentar. Maka dari itu sebagai wajib pajak penting bagi Anda memahamai setiap prosedurnya secara baik.

Berikut ini adalah beberapa tahapan proses pemeriksaan pajak yang wajib Anda perhatikan:

1. Penyampaian SPPL

Tahapan pertama dalam proses pemeriksaan pajak adalah penyampaian SPPL atau surat panggilan dilakukannya pemeriksaan pajak. Hal ini menjadi tahap awal dalam memulai proses pemeriksaan yang nantinya akan dilakukan oleh tim pemeriksa pajak.

Nantinya penyampaian surat tersebut akan melalui beberapa cara, seperti:

  • Faks
  • Pos
  • Jasa pengiriman

Penyampaiannya akan diberikan kepada wajib pajak maupun pihak ketiga selaku kuasa hukum wajib pajak. Sementara itu melalui surat ini juga akan dilakukan konfirmasi penerimaan surat agar dapat ditindaklanjuti proses berikutnya.

Perlu Anda ketahui bahwa dalam penyampaian SPPL ini ada beberapa informasi yang wajib diperhatikan. salah satunya ketika SPPL telah disampaikan, maka Anda tdiak bisa lagi melakukan pembetulan SPT.

2. Pertemuan Wajib Pajak

Tahapan kedua dalam proses pemeriksaan pajak adalah melakukan pertemuan, yang akan dilaksanakan di KPP maupun kantor DJP. Pertemuan tersebut anntinya akan dihadiri oleh pihak-pihak terkait, seperti:

  • Wajib pajak perorangan.
  • Perwakilan wajib pajak badan.
  • Ahli waris yang warisannya belum terbagi.
  • Wali maupun anak belum dewasa.

Sementara itu ketika Anda ingin memperoleh pendampingan dapat memanfaatkan kuasa hukum maupun pihak ketiga. Disini Anda juga dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak, yang paham betul bagaimaana pelaksanaan aktivitas pajak dalam tahapan pemeriksaan.

3. Proses Pemeriksaan Pajak (Kediaman atau Kantor)

Nantinya proses pemeriksaan pajak akan dilakukan tergantung dari usaha yang dilakukan oleh wajib pajak. Bisa juga diidentifikasi berdasarkan pekerjaan wajib pajak. Jika nantinya wajib pajak mempunyai usaha, maka pemeriksaannya berlangsung ditempat bisnis sebenarnya.

Dalam proses pemeriksaan tersebut nantinya wajib pajak perlu menyiapkaan beberapa kebutuhan, seperti:

  1. Buku
  2. Catatan
  3. Dokumen
  4. Barang keperluan

Selanjutnya pemeriksaaan juga dapat dilakukan lebih dari satu kali kunjungan. Sehingga sebagai wajib pajak diharapkan Anda bersikap kooperatif agar mengindari adanya penyegelan pajak.

4. Peminjaman Dokumen

Dalam proses pemeriksaan pajak nantinya sebagai wajib pajak Anda wajib bersikap kooperatif terhadap petugas pemeriksa. Salah satu caranya dengan meminjamkan buku, dokumen maupun catatan,yang pemeriksa butuhkan dalam proses tersebut.

Peminjaman tersebut nantinya akan disertai pada penyampain surat pemeriksaan kepada wajib pajak. Sehingga nantinya wajib pajak yang telah mendapatkannya harus menyiapkan semua dokumen maksimal 1 bulan setelahnya.

Ketika setelah 2 bulan wajib pajak tidak meminjamkan dokumen maka pemeriksa bisa mengirimkan surat peringatan ke-1 dan ke-2. Namun ketika wajib pajak nantinya tidak mempunyai hak dalam meminjamkan dokumen tersebut, maka wajib bagi dirinya untuk membuat surat pernyataan lebih dulu.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

5. Pemeriksaan serta Pengujian

Pada tahap ini merupakan inti dari proses pemeriksaan pajak, yang merupakan agenda resmi di bidang perpajakan. Nantinya pemeriksa akan melakukan pengujian serta perhitungan pajak terutang. Dimana perhitungan tersebut akan diperoleh melalui buku, catatan serta dokumen yang sebelumnya dipinjam.

Idealnya proses pengujian tersebut akan dilaukan dalam kurun waktu 4 bulan dalam pemeriksaan kantor. Sementara itu pada pemeriksaan lapangan umumnya akan membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan.

Pemeriksaan ini nantinya bisa memperoleh perpanjangan maksimal 2 bulan. Proses perpanjangan tersebut juga menjadi wewenang dari pemeriksa pajak dalam menjalankan pekerjaaannya.

6. Pemberitahuan Hasil

Jika proses pengujian sudah selesai dilakukan, maka proses pemeriksaan pajak akan menyampaikan SPHP. Dokumen tersebut merupakan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan secara langsung maupun tidak langsung.

SPHP tersebut nantinya menjelaskan mengenai hasil pemeriksaan, yang tela dilakukan oleh pemeriksa pajak sebelumnya. Selanjutnya turun kewajiban bagi wajib pajak, untuk memberikan tanggapan tertulis surat tersebut. Tanggapan ini dapat berupa persetujuan maupun ketidaksetujuan terkait hasil pemeriksaan pajak, yang sebelumnya telah dilakukan oleh petugas pemeriksa pajak.

Penyampaian tertulis oleh wajib pajak mempunyai tenggat waktu 7 hari kerja sejak suratnya diterima. Sementara itu jangka waktunya juga dapat memperoleh perpanjangan maksimal 3 hari kerja.

7. PAHP

Tahapan proses pemeriksaan pajak selanjutnya adalaah PAHP. Agenda tersebut adalah pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang akan diberikan dalam bentuk undangan setelah tenggat waktu tanggapan berakhir.

Ketika pembahasan telah selesai dilakukan, maka selanjutnya akan masuk tahapan pencatatan dalam sebuah risahan pembahasan. Selanjutnya dari sini akan langsung dibuatkan berita acara PAHP, yang nantinya wajib pajak perlu menandatanganinya.

8. LHP

Proses pemeriksaan pajak terakhir yang mampu menandakan berakhir agenda pemeriksaan pajak tersebut adalah LHP. Hal ini merupakan penerbitan laporan hasil pemeriksaan, yang menjadi pertanda proses pemeriksaan pajak telah berakhir.

Nantinya LHP juga akan disertai dokumen berita acara PAHP sekaligus nota hitung. Nota hitung nantinya berisikan informasi sekaligus perhitungan pajak terutang secara lengkap. Nantinya nota hitung tersebut akan menjadi dasar dalam penerbitan surat ketetapan pajak maupun surat tagihan pajak.

Sejak berakhirnya tanggal LHP dihitung 7 hari setelahnya, maka pemeriksa pajak akan mengembalikan semua pinjaman dokumen sebelumnya. Setelah dilakukan pengembalian dokumen maka proses pemeriksaan pajak akan resmi berakhir.

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Daya.id

Pelaksanaan pemeriksaan pajak menjadi salah satu aktivitas, yang tidak dapat terpisahkan dari semua wajib pajak. Dalam hal ini pemeriksaan pajak akan menjadi agenda resmi sekaligus mengenai semua wajib pajak terkecuali.

Dalam penjelasan sebelumnya Anda juga sudah mengetahui bahwa terdapat 2 mekansime pemeriksaan, yang dapat dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Hal ini seperti pemeriksaan rutin serta pemeriksaan khusus.

Pemeriksaan pajak atau audit tersebut pastinya akan menyiksa bagi beberapa wajib pajak. Khususnya Anda yang sebelumnya tidak memiliki pemahaman perpajakan memadai. Maka dari itu pastikan Anda mengetahui penjelasan terkait pelaksanaan aktivitas pemeriksaan secara baik.

Dalam menangani semua persoalan pajak tersebut nantinya Anda tidak perlu merasa khawatir. Sebab saat ini terdapat jasa konsultan pajak, yang dapat Anda temukan secara mudah. hadirnya tenaga profesional tersebut akan memberikan berbagai kontribuasi dalam pelaksanaan kepatuhan pajak Anda.

Konsultan pajak nantinya juga akan memberikan berbagai keuntungan dalam proses perpajakan masyarakata. Dalam hal pemeriksaan perpajakan nantinya juga berlaku demikian. Oleh sebab itu pastikan Anda memanfaatkan layanan pajak terpercaya dan mengandalkan konsultan pajak di dalamnya.

Baca Juga : Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak yang Wajib Diketahui

Sebelum menggunakan jasa konsultan pajak pastikan dulu Anda memperhatikan tips pemilihannya. Agar Anda mampu memperoleh tenaga jasa terpercaya silahkan menyimak tipsnya di bawah ini:

1. Izin Praktik

Tips pertama silahkan Anda memperhatikan izin praktik dari konsultan pajak lebih dulu. Tips kali ini pastinya sangat penting agar Anda mampu memperoleh tenaga profesional terbaik dan resmi. Mengingat izin praktik tersebut akan berpengaruh terhadap keresmian jasa, yang dilindungi oleh UU Perpajakan.

Izin praktik juga nantinya hanya dapat dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Maka dari itu ketika Anda memperhatikannya, maka wajib pajak mampu mengetahui keasliannya secara baik.

2. Mengenali Kebutuhan

Selanjutnya silahkan Anda memperhatikan pemilihan konsultan pajak sesuai kebutuhan masing-masing. Kebutuhan setiap wajib pajak pastinya berbeda-beda. maka dari itu agar Anda mampu memperoleh layanan tepat pastikan mengenali kebutuhan lebih dulu.

Silahkan melakukan identitas terkait permasalahan pajak yang dialami. Dengan begitu nantinya Anda mampu memperoleh tenaga profesional secara tepat, yang mampu melaksanakan setiap kegiatan perpajakan secara baik.

3. Tarif

Sementara itu Anda juga harus peduli terhadap tarif yang diberikan konsultan pajak. Pastikan menggunakan konsultan pajak, yang mempunyai budget sesuai kemampuan finansial diri sendiri. Ketahui kemampuan finansial Anda dan menggunakannya sebagai tolak ukur dalam pemilihan jasa.

Aspek biaya ini tentunya akan sangat penting dalam pemilihan konsultan pajak. Terlebih bagi Anda yang masih baru pertama kali menggunakannya. Pemakaian konsultan pajak sesuai tarif akan membantu pelaksanaan pajak secara baik dan pastinya berjalan lancar.

4. Mampu Menjadi Partner

Terakhir usahakan memilih jasa konsultan pajak, yang nantinya mampu menjadi partner Anda. Ada banyak Sekali jasa konsultan pajak yang menanti dipekerjakan. Selain tips pemilihan diatas mencari seseorang yang dapat menjadi partner akan lebih menguntungkan.

Konsultan pajak tipe ini akan memberikan informasi bermanfaat kepada Anda sebagai clientnya. Sementara itu dalam hubungan tersebut tentu akan timbul kepercayaan, yang menguntungkan dalam pelaksanaan persoalan pajak tersebut.

Memandang konsultan pajak sebagai partner akan menjadi pilihan tepat bagi semua pihak. Nantinya melalui cara ini Anda juga mampu menciptakan hubungan sehat serta saling menguntungkan.

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah informasi mengenai proses pemeriksaan pajak. Melihat penjelasan diatas Anda bisa menyimpulkan bahwa siapa saja dapat terkena pemeriksaan pajak. Maka dari itu penting bagi wajib pajak untuk memperhatikannya secara baik. Tujuannya agar Anda mampu menjalankan proses pemeriksaan pajak secara baik.

Pemeriksaan pajak sendiri memiliki pengertian bahwa rangkaian aktivitas, yang merupakan proses pengolahan data, keterangan maupun bukti perpajakan. Proses tersebut akan dilakukan secara objektif dan profesional sesuai pada standar yang telah ditetapkan.

Pemeriksaan ini nantinya dapat dilakukan oleh tim pemeriksa, yang terdapat dalam setiap KPP. Maka dari itu penting bagi setiap wajib pajak di seluruh Indonesia mengetahui penjelasannya secara tepat.

Dalam hal ini Anda juga dapat Bersiap lebih dini, untuk menghadapi proses pemeriksaan secara baik. Salah satu caranya dengan mempercayakan semua pelaksanaan pajak bersama jasa konsultan pajak.

Tenaga jasa konsultan pajak adalah profesional terpercaya, yang menjadi ahli dalam bidang perpajakan. Pihaknya merupakan tenaga kompeten, yang dapat Anda andalkan dalam setiap pelaksanaan pajak apapun termasuk pemeriksaan.

Nantinya konsultan pajak akan menyiapkan semua kebutuhan Anda dalam menangani pemeriksaan pajak. Maka dari itu pastikan memilih jasa kompeten seperti layanan konsultan pajak dari Proconsult.id.

Jasa konsultan pajak Proconsult.id adalah tenaga ahli, yang memiliki kemampuan terpercaya dalam penyelesaian permasalahan perpajakan. Maka dari itu nantinya setiap masyarakat mampu menggunakan layanan perpajakan secara leluasa saat memakai Proconsult.id.

Proconsult