Sebagai wajib pajak wajib tahu bagaimana proses penyidikan pajak yang baik dan benar. Dalam bidang perpajakan Anda akan mengenal banyak sekali kegiatan. Hal ini menjadi salah satu aktivitas perpajakan, yang perlu dipatuhi oleh semua wajib pajak. Dasar pelaksanaannya pun juga memiliki landasan hukum kuat dan mengikat.
Maka dari itu sudah sepatutnya wajib pajak patuh terhadap semua kegiatannya. Namun sebelum itu pastikan untuk lebih dahulu mempelajari dan mengetahui ketentuan umumnya. Dalam hal ini Anda perlu belajar pengetahuan dasar agar bisa melaksanakannya dengan baik.
Secara umum hal ini menjadi pengetahuan dasar, yang perlu diketahui oleh wajib pajak. Mengingat semua orang bisa terkena penyidikan pajak. Sehingga bagi Anda yang berstatus sebagai wajib pajak penting untuk mempelajari proses penyidikan pajak mulai dari sekarang.
Saat ini Anda bisa mendapatkan informasi proses penyidikan pajak dengan mudah. Berikut ini adalah penjelasan lengkap seputar proses penyidikan pajak.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Penyidikan Pajak Adalah
Berbicara tentang proses perpajakan di Indonesia Anda akan mempelajari banyak hal. Hampir setiap tahun ketentuan umum dalam bidang perpajakan mengalami perubahan. Tentunya hal ini bukan pembicaraan baru dikalangan para wajib pajak.
Adanya perubahan aturan setiap tahun tentunya disesuaikan dengan kondisi ekonomi suatu negara. Sehingga nantinya proses penerimaan negara tetap bisa sesuai dengan kondisi aktual masyarakatnya. Tentu saja hal ini memiliki dampak negatif dan positifnya sendiri.
Tentu saja perubahan aturan tersebut akan membuat penerimaan negara bisa meningkat sesuai dengan perkembangan ekonomi negara. Namun bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu lebih, terutama update info perpajakan bisa tertinggal berita.
Salah satu dampak buruk dari tidak taunya wajib pajak ini bisa menyebabkan banyak masalah. Hal tersebut seperti proses penyelesaian masalah pajak dan kewajibannya, yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal ini tentu akan memberikan kerugian besar bagi WP.
Bahkan tidak jarang hal ini mampu mengantarkan wajib pajak kepada agenda peajak bernama penyidikan. Maka dari itu penting bagi Anda untuk mengetahui pengertian dari penyidikan pajak. Sehingga nantinya Anda bisa lebih berhati-hati agar tidak terkena penyidikan pajak.
Lalu apa itu Penyidikan Pajak? Tentunya pertanyaan ini banyak ditanyakan oleh wajib pajak. Terutama wajib pajak baru atau yang tidak memiliki pengetahuan mumpuni dalam bidang perpajakan.
Baca Juga : Penyidik Pajak Adalah: Tugas dan Kewenangannya
Pengertian Penyidikan Pajak merupakan sebuah proses pemeriksaan, yang dapat dilakukan aparat penegak hukum khusus. Dalam hal ini ada dua pihak, yang berhak melakukan penyidikan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu:
1. Kepolisian
Seorang penyidik pajak bisa berasal dari aparat penegak hukum, yang dipilih sesuai standar UU. Dalam hal ini aparat kepolisian ini bertugas dalam membantu penyidikan pajak dalam ruang lingkup perpajakan.
Selain kepolian terdapat pihak lain dalam ruang lingkup penegakan hukum, yang bisa ikut serta dalam proses ini. kejaksaan menjadi salah satu pihak, yang bisa turut serta dalam agenda penyidikan pajak.
2. PPNS
Kedua adalah pejabat pegawai negeri sipil dalam ruang lingkup Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal ini pihaknya akan diberikan wewenang khusus, yang telah melalui proses pemilihan dan penunjukkan tertentu.
Tentunya untuk menjadi seorang penyidik pajak dari golongan PPNS tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pihaknya perlu memenuhi beberapa persyaratan, yang sesuai dengan ketentuan UU perpajakan. Sehingga tidak semua PPNS pajak bisa menjadi penyidik pajak.
Dalam prosesnya penyidik pajak dalam penyidikan pajak memiliki agenda pengumpulan bukti tindak pidana perpajakan. Pihaknya akan melakukan pengumpulan dan identifikasi pelaku dari tindak pidana perpajakan yang ada.
Sedangkan untuk tindakan pidana pajak sendiri bisa terjadi ketika wajib pajak badan atau individu melakukan kesalahan. Ada beragam kesalahan dalam bidang perpajakan, yang bisa menyebabkan terjadinya penyidikan pajak.
Beberapa permasalahan tersebut seperti pelanggaran aturan pajak, penggelapan pajak, pemalsuan dokumen pajak dan penghindaran pajak. Tentunya selain berbagai masalah diatas masih ada banyak sekali masalah pajak, yang berisiko terkena penyidikan pajak.
Proses Penyidikan Pajak
Proses penyidikan pajak memiliki ketentuan hukum resmi yang perlu dipatuhi oleh petugas penyidik pajak. Dalam hal ini penyidik perlu berpegang teguh pada tahapan proses penyidikan pajak sesuai alur tersebut.
Secara umum proses penyidikan ada dalam SE Direktur Jenderal Pajak pada tahun 2014 dengan nomor SE-06/PJ. Surat edaran tersebut mengatur tentang petunjuk teknik dan pelaksanaan proses penyidikan pajak dalam ruang lingkup pidana pajak.
Di dalamnya juga ikut dijelaskan 7 tahapan proses penyidikan pajak yang perlu Anda ketahui, yaitu:
1. Proses Penyidikan Pajak Dimulai dari Persiapan
Pertama penyidik pajak sebelum mulai melakukan penyidikan perlu mempersiapkannya lebih dulu. Hal ini menjadi langkah penting yang tidak boleh sampai terlewat. Dalam tahapan proses penyidikan pajak ini perlu dilakukan penerbitan SPRINDIK (surat perintah penyidikan).
Selain itu seorang penyidik pajak juga perlu melakukan penerbitan surat pemberitahuan, terkait akan dilaksanakannya penyidikan pajak. Dalam bidang perpajakan hal ini disebut sebagai SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan.
Sehingga sebelum mulai melakukan penyidikan persiapan administrasi ini perlu dilakukan. Namun dalam konteks penyidikan secara tertutup pihak penyidik tidak berkewajiban menyampaikan surat pemberitahuan. Hal ini untuk menghindari tindakan curang wajib pajak.
2. Pencegahan dan Penindakan
Proses penyidikan pajak selanjutnya adalah melakukan pencegahan serta penindakan. Hal ini perlu dilakukan dengan beberapa agenda dalam perpajakan. Dalam hal ini penyidik pajak memiliki wewenang dalam melakukan beberapa hal sebagai berikut, yaitu:
- Pemanggilan tersangka
- Pemanggilan saksi
- Memanggil saksi ahli
- Melakukan penangkapan terduga
- Melakukan penahanan tersangka
- Melakukan penggeledahan
- Melakukan penyitaan terhadap berbagai aspek dan obyek, yang dipercaya sebagai barang bukti tindak pidana perpajakan
3. Pengolahan Barbuk
Tahapan proses penyidikan pajak berikutnya adalah melakukan pengolahan terhadap barang bukti. Dalam tahap ini semua penyidik pajak akan melakukan tindakan terhadap barang bukti hasil sitaan.
Beberapa pengolahan barang bukti tersebut seperti pengelompokan, penyimpanan dan penyortiran. Dalam hal ini penyidik pajak akan menemukan informasi penting dari barang bukti, yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan.
Fungsinya tidak lain adalah menemukan kebenaran dan tersangka dari tindak pidana perpajakan. Selanjutnya penyidik juga memiliki hal dalam melaukan pengembalian barang sitaan tersebut kepada wajib pajak, jika sudah tidak dibutuhkan lagi.
4. Proses Pemeriksaan Saksi dan Tersangka
Proses penyidikan pajak selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Hal ini merupakan rangkaian tindakan, yang dilakukan oleh penyidik pajak. Fungsinya adalah menemukan kejelasan, keterangan dan kecocokan antara saksi dan tersangka.
Dalam hal penyidik juga perlu menyesuaikannya dengan barang bukti serta unsur tindak pidana pajak apapun. Sehingga nantinya akan diperoleh kejelasan kedudukan antara barang bukti, perorangan serta unsur tindak pidana perpajakan.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
5. Laporan Penyidikan Pajak
Hal yang tidak boleh dilewatkan dalam alur proses penyidikan pajak adalah menyerahkan laporan. Laporan tersebut berkaitan dengan kemajuan pelaksanaan penyidikan, yang sudah dilakukan oleh penyidik pajak.
Tentunya laporan terkait penyidikan pajak tersebut perlu dibuat secara periodik dalam kurun waktu sebulan sekali. Sampai proses penyidikan selesai dan mencapai final penyidik perlu melakukan penyerahan laporan investigasi tersebut.
Dalam hal ini laporan kemajuan perlu disusun ketika terdapat tindakan khusus pada proses penyelesaiannya. Hal ini juga menjadi salah satu bagian penting ketika gelar perkara selesai dilakukan oleh penyidik pajak.
6. Pemberkasan
Tahapan proses penyidikan pajak keenam adalah melakukan penyerahan berkas perkara oleh penyidik. Hal ini perlu dilakukan bersama dengan tanggung jawab tersangka serta barang bukti. Penyerahan dilakukan kepada penuntut umum atau jaksa.
Prosesnya penyidik pajak mampu melakukannya melalui POLRI, yang bertugas sebagai penyidik tindak perkara pajak tersebut. dalam ini proses pemberkasan juga perlu disesuaikan dengan ketentuan yang ada.
7. Penghentian Penyidikan
Terakhir adalah penghentian penyidikan ketika bukti tidak cukup maupun adanya indikasi peristiwa tersebut bukan tindak pidana pajak. Dalam hal ini penyidik bisa melakukan penghentian sesuai dengan pasal 44A pada UU KUP.
Penghentian penyidikan juga dapat dilakukan ketika tersangka meninggal dunia maupun batas waktu terpenuhi. Bahkan untuk proses penghentian bisa dilakukan atas permintaan dari Menteri Keuangan. Hal ini bertujuan pada kepentingan pendapatan negara.
Penyidikan bisa dihentikan saat wajib pajak mampu melunasi kerugian negara lengkap dengan sanksi dendanya. Tentunya hal perlu menjadi perhitungan oleh wajib pajak. Berikut ini besaran sanksi denda, yang perlu dibayarkan wajib pajak dalam perkara, yaitu:
- Sesuai bunyi pasal 38 pada UU KUP wajib pajak harus membayar sejumlah 1 kali dari kerugian.
- Sesuai bunyi pasal 39 UU KUP wajib pajak perlu membayar sebesar 3 kali jumlah kerugian.
- Sesuai pada bunyi pasal 39 A UU KUP wajib pajak perlu membayar sebanyak 4 kali jumlah bukti pungutan pajak lain maupun faktur pajak.
Dasar Hukum Penyidikan Pajak
Semua ketentuan dalam bidang perpajakan memiliki landasan sendiri. Sehingga semua kegiatan pajak tersebut perlu dilakukan dengan berpegang teguh pada ketentuan tersebut. Dasar hukum dalam bidang penyidikan pajak tersebut juga terkesan khusus.
Dibandingkan dengan ketentuan hukum lainnya, proses perpajakan memiliki UU sendiri. Sehingga bisa Anda ketahui bahwa setiap prosesnya terpisah dengan ketentuan hukum lain. Maka dari itu Anda perlu mengetahui penjelasan terkait hal tersebut dengan lengkap.
Secara umum dasar hukum kegiatan penyidikan pajak ada pada UU KUP pasal 44. Dalam hal ini mengatur secara lengkap terkait pengertian penyidikan pajak beserta wewenang penyidiknya. Aturan ini juga disebut sebagai dasar hukum utama penyidikan pajak.
Baca Juga : Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak di Indonesia
Namun selain dasar hukum tersebut masih ada ketentuan hukum lainnya, yang berkaitan dengan penyidikan pajak. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang perlu Anda ketahui, yaitu:
1. PMK No. 202/PMK.03 Tahun 2007
Peraturan Menteri Keuangan ini ikut mengatur tentang proses penydikan pajak. Dalam hal ini peraturan tersebut mengatur tentang tata cara dan proses pemeriksaan bukti permulaan adanya tindak pidana dalam ruang lingkup perpajakan.
2. PMK No. 130/PMK.03 Tahun 2009
Hal ini merupakan Peraturan Menteri Keuangan, yang mengatur tentang proses penghentian tindak pidana dalam ruang lingkup perpajakan. Dimana proses penghentian yang dimaksudkan bertujuan dalam proses penerimaan negara.
3. Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER No. 47/PJ Tahun 2009
Hal ini merupakan aturan yang berisi tentang petunjuk proses pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan. Dimana aturan ini mengatur pada ketentuan wajib pajak, yang terindikasi melakukan tindakan pidana dalam ruang lingkup perpajakan.
4. Keputusan Dirjen Pajak KEP No. 272/PJ Tahun 2002
Keputusan ini berisi tentang proses pelaksanaan teknis pemeriksaan bukper, pengamatan serta proses penyidikan tindak pidana dalam bidang perpajakan.
Contoh Kasus Penyidikan Pajak
Di Indonesia yang sudah memiliki struktur birokrasi perpajakan cukup lama tentu memiliki banyak contoh kasus penyidikan. Hal ini merupakan temuan dari petugas pajak, yang erat kaitannya dengan tindak pidana perpajakan.
Pertama telah dilakukan pemeriksaan pajak, yang berhasil menemukan bukti permulaan tindak pidana pajak. Baru setelah itu petugas penyidik akan melakukan penyidikan pajak sebagai proses lanjutan.
Di Indonesia sudah banyak terjadi kasus penyidikan pajak. Berikut adalah beberapa contoh kasus penyidikan pajak, yang pernah terjadi, yaitu:
1. Kasus Bos Minyak Jambi Andri Tan dengan Kerugian Negara Mencapai Rp. 3,5 Miliar
Pertama adalah penyidikan pajak dari kota Jambi. Hal ini merupakan kasus pajak yang membuat negara rugi Rp. 3,5 miliar atas penggelapan pajak tersebut.
Kasus tersebut akhirnya berhasil terkuat dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri oleh PPNS wilayah kerja Direktorat Jenderal Pajak Jambi, Sumatera Barat.
Dalam proses penyerahan ini dilakukan bersama dengan tersangka dan barang bukti. Andri sendiri merupakan PKP pada KPP Pratama Jambi Pelayanagan. Pihaknya dengan sengaja menggelapkan pajak memakai faktur pajak dari Maret sampai Juli 2019.
2. Penyidikan Pajak kepada Mantan Kabag Umum DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo
Di tahun 2023 ini ramai diberbincangkan masalah pajak terkait dugaan gratifikasi dari Rafael alun Trisambodo. Pihaknya merupakan mantan pejabat eselon III yang ditahan terkait kasus gratifikasi pajak.
Dalam hal ini penyidikan tersangka dilakukan dengan penahanan selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan pada rumah tahanan di Gedung Merah Putih. Dalam penyidikan pajak ini Rafael alun dicurigai menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pejabat pajak.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak
Penyidikan pajak adalah salah satu agenda, yang bisa dialami oleh semua wajib pajak. Maka dari itu penting bagi wajib pajak untuk mengetahui informasinya dengan baik. Namun dalam prosesnya Anda membutuhkan bantuan dari tenaga ahli perpajakan.
Ketika menggunakan jasa konsultan pajak semua proses penyelesaian masalah pajak akan cenderung mudah. Sehingga Anda hanya perlu menunggu hasil akhirnya dan fokus pada bisnis atau pekerjaan. Namun pastikan melihat tips memilih jasa konsultan pajak lebih dulu.
Baca Juga : Penyidikan Pajak: Tujuan, Kasus dan Dasar Hukum
1. Pastikan Legalitasnya
Pertama silahkan untuk memastikan legalitas usaha dari jasa konsultan pajak. Anda bisa mengetahuinya melalui surat ijin praktik yang dimilikinya. Dalam hal ini silahkan untuk mengetahui surat ijin praktik jasa konsultan pajak lebih dahulu.
Jangan lupa untuk mengecek keaslian surat ijin praktik tersebut. sehingga nantinya Anda tidak akan tertipu jasa konsultan abal-abal, yang justru merugikan wajib pajak.
2. Melihat Kompetensi
Hal tidak kalah penting selanjutnya adalah mengetahui kompetensi yang dimiliki oleh konsultan pajak. Anda bisa mengetahuinya dengan mudah melalui sertifikat konsultan pajak. Dalam hal ini ada 3 jenis tingkatan sertifikat konsultan pajak, yang bisa Anda ketahui.
Pastikan untuk mengetahui sertifikat tersebut dan disesuaikan pada kebutuhan pajak Anda. Setiap tingkatan sertifikat memiliki fungsi berbeda. Tentu saja hal tersebut menunjukkan kompetensi yang dimiliki oleh konsultan pajak.
3. Biaya
Berikutnya jangan lupa untuk memperhitungkan aspek biaya. Anda perlu memilih jasa konsultan pajak, yang memiliki baiya sesuai budget. Saat ini ada banyak sekali penyedia layanan jasa, yang menyediakan beragam jasa untuk Anda gunakan.
4. Jujur
Hal tidak kalah penting yang perlu Anda terapkan adalah memilih jasa konsultan pajak jujur. Kejujuran tersebut akan memberikan banyak manfaat bagi Anda. Sebab jasa konsutan pajak jujur tidak akan bekerja dengan cara menyimpang dari ketentuan hukum perpajakan.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Kesimpulan
Berdasarkan informasi diatas Anda bisa mengetahui secara lengkap bagaimana proses penyidikan pajak berlangsung. Dalam hal ini proses penyidikan pajak tersebut perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baik bagi petugas pajak maupun wajib pajak tentu perlu mengetahui informasi tersebut dengan baik. Selanjutnya bagi Anda yang terkena penyidikan pajak dalam hal ini bisa menggunakan bantuan dari jasa profesional pajak.
Silahkan untuk menggunakan layanan pajak dari Proconsult.id. Disini semua kebutuhan penyelesaian masalah pajak Anda akan dibantu oleh tenaga ahli dan kompeten di bidangnya. Pastinya hal ini akan membantu proses penyelesaian pajak secara cepat, tepat dan mudah.