PTKP 2023: Tarif Terbaru dan Cara Menghitung PTKP

Para wajib pajak harus memahami berbagai komponen dan peraturan dalam bidang perpajakan. Pasalnya bidang perpajakan mempunyai aturan yang bersifat mengikat dan memiliki dasar aturannya sendiri dan tentu saja tidak terlepas dari hukum perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah terkait PTKP 2023. Untuk lebih lengkapnya, Anda bisa menghubungi jasa konsultan pajak Jakarta atau DM instagram @alberthmandau.

PTKP 2023 adalah aturan yang memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga dalam pelaksanaannya harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak yang bersangkutan. Hal ini berfungsi untuk menyamakan aturan dan persepsi antara petugas pajak dan wajib pajak yang ada. Tujuannya agar tidak ada kesalahpahaman dan perbedaan pendapat.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Sayangnya, masih cukup banyak wajib pajak yang belum memahami tentang hal ini. Berikut ini adalah informasi selengkapnya yang bisa Anda ketahui mengenai PTKP 2023 selengkapnya. Mulai dari pengertian, tarif, cara menghitung, dan tips memilih jasa penyedia PTKP.

Apa Itu PTKP 2023?

Apa Itu PTKP 2022?

Sumber foto : Glints.com

PTKP adalah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak dan merupakan sebuah jumlah batasan yang ditentukan, terkait pajak penghasilan, yang dimiliki oleh wajib pajak dan tidak akan dikenakan biaya perpajakan.

Sedangkan yang dimaksud dengan PTKP 2023 adalah aturan terbaru di tahun 2023, yang didalamnya mengatur tentang pajak penghasilan yang tidak kena pajak. Hampir tiap tahun peraturan dalam bidang perpajakan terus berganti. Hal tersebut juga berlaku pada PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak. Sehingga sebagai wajib pajak Anda harus mengetahui peraturan yang berkaitan dengan PTKP 2023 ini.

Maka dari itu dari penjelasan yang sudah dipaparkan diatas, Anda bisa menarik pengertian PTKP 2023 aturan yang mengatur mengenai besaran dan jumlah PTKP tahun pajak 2023. Peraturan ini akan mengatur mengenai besaran pajak penghasilan dari wajib pajak, yang tidak dikenakan tarif pajak penghasilan.

Baca Juga : Konsultan Pajak Online Terpercaya [2023] Wajib tahu ini

Jadi dalam bidang perpajakan pemerintah dan negara juga mengatur tentang kewajiban jumlah penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Hal ini bertujuan agar pemerintah memiliki data penghasilan dari masyarakat, yang berfungsi untuk menentukan target pemasukan negara dari sektor perpajakan. Selain itu juga hal ini bisa memperhitungkan nilai kesejahteraan yang ada pada masyarakat Indonesia.

Dasar hukum mengenai penghasilan tidak kena pajak ini diatur di dalam aturan Harmonisasi Perpajakan pada UU No.7 Tahun 2021 di bab III dan pasal 7. Sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut terdapat aturan yang lebih rinci terkait penghasilan tidak kena pajak, yang disebut sebagai PTKP 2023.

PTKP 2023 sebagai aturan resmi dalam bidang perpajakan mempunyai fungsi dan tugas, yang bisa Anda ketahui sebagai wajib pajak. Hal ini menjadi alasan dan dasar kenapa kebijakan terkait PTKP 2023 ini dibuat.

Lantas apa fungsi adanya penghasilan tidak kena pajak atau PTKP 2023?

PTKP 2023 dibuat dengan alasan untuk mengurangi pajak penghasilan bersih yang dibebankan kepada wajib pajak. Pada saat dilakukannya perhitungan PPH pasal 21. Hal tersebut nantinya akan dilakukan oleh petugas pajak dalam  bidang perpajakan sebagai dasar perhitungan di dalam pajak penghasilan.

Hal ini menjadi fungsi utama adanya aturan terkait PTKP 2023 ini. Di dalam aturan ini juga mengatur tentang siapa saja yang termasuk dalam pihak dalam penghasilan tidak kena pajak. Lantas berlaku untuk siapakah PTPK itu?

Penghasilan tidak kena pajak ini berlaku bagi semua wajib pajak, yang termasuk di dalam golongan wajib pajak perorangan. Dimana mereka memiliki penghasilan  namun memenuhi persyaratan sebagai penerima penghasilan tidak kena pajak atau PTKP. Sedangkan hal tersebut nantinya akan berpengaruh terhadap nominal besaran PTKP yang akan dikenakan kepada wajib pajak nantinya.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Oleh karenanya berikut ini adalah ciri-ciri wajib pajak yang bisa menjadi tanggungan PTKP, yang bisa Anda ketahui dalam penjelasan di bawah ini:

  1. Termasuk dalam keluarga sedarah meliputi, saudara kandung, orang tua kandung, anak angkat dan anak kandung.
  2. Keluarga semenda dimana didalamnya berupa anak tiri, mertua dan ipar.

Pihak-pihak tersebut termasuk pihak yang menjadi tanggungan PTKP. Sedangkan dalam pelaksanaan PTKP 2023 itu sendiri tidak bisa mengcover semua anggota keluarga yang termasuk di dalamnya. Oleh karenanya Anda harus mengetahui jumlah maksimal siapa yang yang bisa menjadi tanggungan dari PTKP tersebut.

Sedangkan untuk jumlah maksimal yang bisa menjadi tanggungan pada PTKP adalah sejumlah orang pada tiap keluarga. Sehingga jika terdapat lebih dari tiga orang yang ada, maka wajib pajak tidak bisa mendapatkan penyesuaian terkait pengurangan pajak PTKP di tahun 2023.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Tarif PTKP 2023

Tarif PTKP 2022

Sumber foto : Majoo.id

Terkait dengan aturan penghasilan tidak kena pajak (PTKP 2023), anda juga perlu untuk mengetahui besaran tarif yang ditetapkan. Hal ini akan berguna bagi Anda terutama wajib pajak, untuk mengetahui nominal yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban Anda sebagai wajib pajak.

Selain itu besaran penghasilan tidak kena pajak (PTKP 2023) ini tidak sama dan memiliki beberapa jenis pula. Hal tersebut didasari dengan bentuk penghasilan tidak kena pajak yang ada dan ditetapkan secara rinci dalam tiap-tiap pasal yang diatur di dalamnya.

Perlu Anda ketahui bahwa perbedaan antara besaran tanggungan penghasilan tidak kena pajak pada setiap wajib pajak ini dipengaruhi oleh lapisan tarif, yang dimiliki oleh wajib pajak terkait. Maka dari itu dibutuhkan landasan hukum dan dasar hukum yang baku untuk mengaturnya.

Baca Juga : Biaya Konsultan Pajak Terbaru Tahun 2023 Terjangkau Hanya di ProConsult

Pada hal ini besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2023 ini diatur dalam aturan khusus PTKP, yaitu PTKP TK/0, PTKP K1, PTKP K0. PTKP K2 dan juga PTKP K3. Dalam setiap aturan yang tercantum di dalamnya memiliki aturan dan besaran tanggungan yang tidak sama antar individu sebagai wajib pajak.

Berikut ini adalah penjelasan lengkap terkait isi dari tiap aturan yang mengatur besaran tarif pada PTKP 2023, yaitu:

1. Aturan PTKP TK./0

Dalam aturan penghasilan tidak kena pajak atau PTKP di tahun 2023 pada aturan PTKP TK/0 ini mengatur mengenai ketentuan PTKP, yang harus dijalankan oleh wajib pajak yang tidak menikah dan juga tidak mempunyai tanggungan dalam hidupnya. Sedangkan untuk jumlah besaran yang ditentukan untuk penghasilan tidak kena pajak sesuai dengan aturan PTKP TK/0 yaitu senilai Rp. 54.000.000.

2. Aturan PTKP K0

Aturan berikutnya yang mengatur mengenai penghasilan tidak kena pajak terdapat pada PTKP K0. Dalam pengertiannya adalah PTKP ini mengatur tentang wajib pajak yang sudah menikah namun pihaknya tidak mempunyai tanggungan. Sedangkan untuk besaran penghasilan tidak kena pajak adalah jumlah antara PTKP K0 Rp. 4,5 juta dari PTKP TK/0 yang memiliki total sebesar Rp. 58,5 juta.

3. Aturan PTKP K1

Aturan berikutnya adalah aturan pada PTKP K1. Aturan tentang penghasilan tidak kena pajak yang ini merupakan aturan dimana wajib pajak sudah menikah dan memilih 1 orang yang menjadi tanggungannya. Untuk besaran nilai pertanggungan sesuai dengan PTKP K1 adalah penjumlahan antara Rp. 4,5 juta yang diperoleh dari PTKP K0, sehingga menjadi senilai Rp. 63 juta.

4. Aturan PTKP K2

Lanjutan dari aturan berikutnya sesuai dengan penghasilan tidak kena pajak setelah aturan PTKP K1 adalah aturan PTKP K2. Seperti dengan penamaannya dan lanjutan dari aturan sebelumnya. Maka Anda bisa mengetahui pengertian dari PTKP K2 ini adalah seorang wajib pajak yang sudah menikan dengan jumlah tanggungan yang dimiliki adalah sebanyak 2 orang. Lalu untuk besaran dari PTKP K2 itu sendiri adalah penambahan antara Rp. 4.5 juta dari jumlah PTKP K1 dengan jumlah totalnya sebesar Rp. 67,5 juta.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

5. Aturan PTKP K3

Aturan terkait penghasilan tidak kena pajak yang terakhir adalah PTKP K3. Dalam aturan ini mempunyai arti yang bisa Anda ketahui yaitu sebagai aturan bagi wajib pajak, yang sudah menikah dan mempunyai jumlah tanggungan pajak sebanyak 3 orang.

Sehingga untuk besaran nilai dari pertanggungan sesuai dengan PTKP K3 adalah sebesar PTKP K2 dan ditambahkan dengan Rp. 4,5 juta dari jumlah PTKP K2, yang memiliki total keseluruhan sebesar Rp. 72 juta.

Itulah tadi merupakan penjelasan terkait besaran tarif yang ada pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di tahun 2023, yang bisa diketahui oleh wajib pajak. Pada saat mengetahui jumlah dan aturan PTKP pajak yang ada. Anda bisa melihat dan menyesuaikannya dengan kondisi yang ada pada diri Anda.

Hal tersebut bisa digunakan bagi Anda, yang termasuk kedalam golongan wajib pajak yag bisa mendapatkan PTKP 2023. Informasi ini bisa Anda jadikan sebagai patokan dalam menentukan besaran kewajiban pajak yang Anda miliki dan harus dibayarkan.

Cara Menghitung PTKP 2023

Untuk melakukan perhitungan PTKP 2023, Anda bisa menghitungnya dengan sangat mudah. Sesuai dengan penjelasan pada aturan di PTKP 2023, sesuai dengan aturan yang ada. Anda bisa memastikan bahwa perhitungan PTKP 2023 bisa dilakukan dengan melakukan penambahan antara 1 orang  tanggungan dan akan ditambahkan dengan batasan PTKP, dari wajib pajak perorangan yaitu senilai Rp. 4,5 juta.

Sedangkan untuk jumlah batasan dari PTKP dasar dari wajib pajak perorangan, yang belum menikah adalah sebesar Rp. 54.000.000. Untuk batasan dari PTKP dasar wajib pajak yang sudah menikah ialah Rp. 58.500.000.

Sedangkan berikut ini adalah contoh PTKP 2023 yang bisa Anda ketahui, yaitu:

Tommy adalah pekerja di PT. Telkom Indonesia, yang memiliki jumlah penghasilan bersih tiap bulan sebesar Rp. 6.000.000.. Sedangkan untuk status yang dimiliki adalah belum menikah atau TK/0 dan tidak memiliki tanggungan.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Sehingga untuk perhitungan PTKP 2023 adalah sebagai berikut:

Gaji pokok sebesar Rp.6.000.000 dikurangi dengan beberapa variabel, yaitu:

  1. Fee jabatan 5% x Rp. 6.000.000. = Rp. 300.000
  2. Fee pensiun 1% x Rp. 6.000.000 = Rp. 60.000

Dengan jumlah keseluruhan Rp. 360.000 maka jumlah penghasilan lainnya, yaitu:

  • Penghasilan bersih tiap bulan Rp. 5.640.000
  • Penghasilan neto tiap tahun adalah Rp. 5.640.000 x 12 = Rp. 67.680.000
  • Jumlah PTKP TK/0 : Rp. 54.000.000
  • Sehingga untuk penghasilan kena pajak tiap tahunnya adalah Rp. 13.680.000
  • Jumlah PPh terutang sebesar 5% x Rp. 13.680.000 = Rp. 684.000
  • Jumlah PPh pasal 21 untuk masa Rp. 684.000 per 12 bulan adalah Rp. 57.000

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Sleekr.co

Dalam pelaksanaan kegiatan perpajakan Anda bisa melakukannya seorang diri atau meminta bantuan dari tenaga ahli dalam bidang perpajakan. Tenaga ahli ini adalah jasa konsultan pajak. Pada saat wajib pajak menggunakan jasa konsultan pajak, dapat dipastikan bahwa persoalan pajak yang Anda hadapi bisa diatasi dengan sangat baik. Hal ini dikarenakan jasa konsultan pajak adalah seorang tenaga ahli, yang memang sudah berpengalaman dalam menyelesaikan masalah pajak yang dihadapi oleh client.

Sehingga bagi Anda wajib pajak yang memang belum begitu paham terkait masalah pajak yang ada. Silahkan untuk menggunakan jasa konsultan pajak, agar penyelesaian masalah pajak Anda bisa selesai dengan mudah, cepat dan tepat.

Baca Juga : Harga Konsultan Pajak Terbaru 2023 dan Terupdate

Meski begitu dalam memilih jasa konsultan, wajib pajak perlu memperhatikan beberapa tips yang ada. Hal ini adalah sebagai salah satu cara untuk menghindarkan wajib pajak dari hal yang tidak diinginkan dan merugikan, seperti mendapatkan jasa konsultan pajak abal-abal ataupun mendapatkan jasa konsultan pajak yang tidak sesuai dengan kebutuhan Anda.

Oleh karenanya berikut ini merupakan beberapa tips dalam memilih jasa konsultan pajak, yaitu:

1. Melihat Izin Praktik Konsultan Pajak

Sebagai seorang jasa konsultan pajak, yang memiliki peran yang sangat penting bagi wajib pajak dalam bidang perpajakan. Untuk menjadi jasa konsultan pajak harus ditempuh melalui beberapa tahapan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah dalam hal kepemilikan surat izin praktik, yang memang harus dipastikan oleh wajib pajak pada saat hendak menggunakan jasa dari konsultan pajak yang ada.

Surat izin dari jasa konsultan pajak adalah surat izin yang memang dikeluarkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karenanya bagi Anda wajib pajak yang hendak menggunakan jasa dari konsultan pajak, pastikan untuk mengetahui surat izin praktik yang dimiliki terlebih dahulu.

2. Kepemilikan Sertifikat Keahlian

Berikutnya adalah memilih jasa konsultan pajak yang mempunyai sertifikat konsultan pajak, yang menjadi penentuan kualifikasi dan kemampuan yang dimiliki oleh jasa konsultan pajak tersebut.

Selain itu sertifikat konsultan pajak adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai seorang konsultan pajak. Sedangkan untuk tes dan pelatihan untuk mendapatkan sertifikat ini juga cukup rumit. Hal tersebut untuk membentuk tenaga jasa konsultan pajak yang profesional dan bisa diandalkan oleh wajib pajak.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

3. Memilih Jasa Konsultan Pajak Sesuai dengan Kebutuhan

Dalam menggunakan jasa konsultan pajak pastikan untuk mengetahui terlebih dahulu masalah pajak yang Anda hadapi dan bagaimana cara penyelesaiannya. Sehingga apabila Anda mendapatkan pilihan untuk penyelesaian menggunakan jasa konsultan pajak, anda bisa datang kepada kantor konsultan pajak yang sesuai dengan masalah pajak yang Anda hadapi. Hal ini akan sangat berguna bagi Anda yang hendak menggunakan jasa konsultan pajak.

4. Menyesuaikan dengan Kondisi Keuangan yang Dimiliki

Saat ini sudah tersedia banyak sekali jasa profesional perpajakan, yang bisa Anda ketahui. Salah satunya juga adalah seorang konsultan pajak. Banyaknya pilihan yang tersedia tersebut dapat menjadi alternatif bagi Anda, untuk mendapatkan jasa konsultan pajak sesuai dengan kemampuan ekonomi yang dimiliki.

5. Melihat Riwayat Jasa Konsultan Pajak

Track record dari seorang jasa konsultan pajak juga harus Anda cari tahu untuk menggunakan  jasa konsultan pajak. Hal ini untuk memastikan jasa konsultan pajak, yang hendak Anda gunakan. Apakah pihaknya bisa bekerja dengan baik atau memiliki riwayat buruk, yang mungkin bisa saja terjadi. Hal itu bisa Anda pastikan tentunya dengan melihat track record kerja dari jasa konsultan pajak tersebut.

Bingung Soal Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak di Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Itulah tadi beberapa penjelasan yang bisa Anda ketahui terkait PTKP 2023. Dari pemaparan diatas  maka dapat disimpulkan untuk PTKP 2023 ini merupakan singkat untuk penghasilan tidak kena pajak, yang dimiliki oleh wajib pajak perorangan. Sedangkan dalam hal pelaksanaannya PTKP 2023 ini diatur secara rinci dalam aturan terkait.

Untuk memudahkan pekerjaan dari wajib pajak, Anda bisa mempercayakan urusan perpajakan Anda melalui Proconsult.id. Sebagai penyedia jasa layanan perpajakan yang terpercaya, sudah banyak wajib pajak yang puas dengan pekerjaan dari Proconsult.id. Selain itu untuk kualitas tenaga kerjanya juga sudah tidak diragukan lagi. Proconsult.id memiliki tenaga ahli dalam bidang perpajakan yang sudah memiliki pengalaman yang sangat banyak.