Informasi resiko banding pajak dan masalah pajak lain bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Dalam melaksanakan aktivitas perpajakan nantinya Anda akan mengenal beberapa prosedur resmi, yang pastinya wajib diperhatikan serta dijalankan. Salah satunya adalah persoalan banding pajak, yang merupakan salah satu upaya hukum bagi wajib pajak.
Istilah mengenai banding pajak tentunya sudah tidak begitu asing bagi masyarakat. Meski demikian tidak banyak yang mengetahui definisinya secara tepat. terlebih terkait bagaimana proses banding yang seharusnya dilakukan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Perlu Anda ketahui juga bahwa sebenarnya banding pajak memiliki beberapa resiko banding yang harus diperhatikan. Berikut adalah penjelasan lengkap resiko banding untuk Anda:
Apa Itu Banding Pajak?
Memiliki kewajiban dalam bidang perpajakan membuat Anda harus paham betul mengenai berbagai kegiatan di dalamnya. Salah satunya mengenai pelaksanaan banding pajak, yang pastinya sudah tidak asing lagi bagi beberapa wajib pajak.
Banding pajak merupakan salah satu proses perpajakan, yang bisa dilakukan oleh siapa saja. Dapat dikatakan banding pajak sebagai salah satu upaya penegakan hak wajib pajak di dalam perundang-undangan pajak. Bagi Anda yang tidak puas terhadap putusan surat ketetapan mampu melakukan banding tersebut.
Meski demikian belum banyak masyarakat yang memahami mengenai definisi banding pajak. Padahal penjelasan tersebut sangat penting agar nantinya Anda dapat menjalankan proses bandng pajak secara baik.
Baca Juga : Proses Keberatan dan Banding Pajak dan Contoh Kasus
Banding Pajak adalah sebuah upaya hukum baik dari wajib pajak maupun penanggung. Pelaksanaan banding pajak akan dilakukan terhadap Keputusan, yang disesuaikan terhadap aturan perundang-undangan perpajakan. Definisi banding pajak ini terdapat dalam UU Tahun 2002 No. 14 Pasal 1 ayat 6.
Dari penjelasan tersebut Anda dapat mengetahui pengertian Banding Pajak merupakan upaya hukum bagi wajib pajak, yang merasa tidak puas maupun memiliki pendapat berbeda terkait hasil surat ketetapan pajak.
Proses banding umumnya akan menjadi salah satu kegiatan hukum dalam bidang perpajakan. Maka dari itu dalam setiap prosesnya nanti akan didasarkan pada ketetapan hukum yang ada. Sementara itu alam UU Tahun 2002 No. 14 tersebut Anda dapat mengenal berbagai penejlasan terkait keberatan, banding maupun peninjauan kembali.
Dalam pelaksanaan banding sendiri nantinya akan ada berbagai acuan maupun syarat untuk Anda perhatikan. Berikut adalah beberapa syarat bagi Anda yang ingin melakukan pengajuan banding, yaitu:
- Tiap 1 keputusan wajib pajak nantinya mampu mengajukan 1 surat banding.
- Permohonan banding wajib diajukan secara tertulis memakai Bahasa Indonesia.
- Permohonan banding dilakukan dalam 3 bulan semenjak keberatan diterima. Nantinya pengajuan dapat dikecualikan bia terdapat aturan lain dalam ketentuan perundang-undangan pajak yang ada.
- Surat banding wajib diajukan bersama surat Keputusan keberatan, yang telah diputuskan sebelumnya.
- Pengajuan banding hanya mampu diajukan ketika besarnya pajak terutang wajib pajak telah terbayarkan 50%.
- Pelaksanaan pengajuan banding wajib melampirkan SSP atau Surat Setoran Pajak.
Sementara itu selain syarat diatas dalam proses banding juga akan mengenai istilah hak-hak yang dimiliki wajib pajak. Berikut merupakan hak-hak Anda yang wajib diperhatikan, yaitu:
- Dalam kuruan waktu 3 bulan sejak penerimaan Keputusan banding nantinya wajib pajak berhak melengkapi surat banding, agar mampu memenuhi sesuai ketentuan yang ada.
- Pemohon banding nantinya berhak hadir dalam persidangan, untuk memberikan keterangan baik lisan maupun tulisan sesuai kebutuhan.
- Pemohon pengajuan banding juga memiliki hak untuk memperoleh pendampingan maupun diwakili oleh kuasa hukum. Dalam hal ini diperlukan izin kuasa hukum, yang didapatkan dari ketua pengadilan pajak.
- Pemohon pengajuan banding mempunyai hak dalam meminta kepada majelis, untuk menghadirkan saksi sesuai kebutuhan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Cara Banding Pajak
Perlu Anda ketahui bahwa setiap kegiatan yang ada dalam bidang perpajakan pasti memiliki mekanismenya. Hal tersebut juga termasuk dalam pelakanaan banding pajak, yang pelaksanaannya diatur secara jelas dalam ketentuan Perundang-undangan.
Bagi wajib pajak yang ingin melaksanaan pengajuan banding secara baik pastinya wajib melihat ketentuan tersebut. Tujuannya agar Anda mampu melakukan pengajuan secara baik. Dengan begini besar kemungkinan banding Anda diterima juga akan lebih besar.
Baca Juga : Cara Pengajuan Banding Pengadilan Pajak dan Syarat-Syaratnya
Ketentuan dan cara banding pajak terdapat dalam UU Tahun 2002 No. 14 pasal 37. Berdasarkan aturan mengenai Pengadilan Pajak tersebut nantinya Anda dapat mengetahui beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengajuan banding, yaitu:
- Pelaksanaan banding dapat dilakukan oleh ahli waris, wajib pajak, seorang pengurus maupun kuasa hukum.
- Selama proses banding dilakukan dana pemhon meninggal dunia, maka prosesnya dapat dilakukan oleh kuasa hukum, ahli waris maupun pengambu dalam hal permohonan bandng pailit.
- Selanjutnya ketika dalam proses banding nantinya pemohon melakukan peleburan, penggabungan maupun pemekraran usaha, maka dapat dilakukan oleh pihak penerima pertanggung jawaban.
- Pelaksanaan banding pajak akan diawali dengan proses pengajuan surat banding, yang ditujukan kepada Pengadilan Pajak.
- Berikutnya pengadilan pajak akan melakukan pengiriman surat permintaan uraian banding kepada Direktorat Jenderal Pajak. Jangka waktu pengiriman surat ini adalah maksimal 14 hari begitu surat banding diterima.
- Berikutnya Kantor Pelayanan Pajak akanBerikutnya Kantor Pelayanan Pajak akan menyampaikan uraian, untuk menjawab permintaan banding dari wajib pajak. Jangka waktu maksimal pengirimannya adalah 3 bulan ketika surat dari Pengadilan Pajak sudah didapatkan.
- Prosesnya kemudian akan dilanjutkan dengan permintaaan bantahaan Pengadilan Pajak mengenai surat, yang sebelumnya telah dijawab oleh Direktorat Jenderal Pajak. Dalam hal ini jangka waktu maksimal dalam pelaksanaannya adalah 30 hari.
- Pengadilan Pajak juga akan menyampaikan Salinan bantahan terkait surat permintaan uraian banding kembali, yang akan diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Jangka waktu maksimal dalam pelaksanaannya adalah 14 hari.
- Sampai akhirnya nanti Pengadilan Pajak akan melangsungkan proses sidang pemeriksaan, yang mengundang wajib pajak sekaligus Direktorat Jenderal Pajak.
- Pelaksanaan proses sidang yang memakai mekanisme aplikasi e-TAX Court maka nantinya memungkinkan menggelar sidang secara online.
- Pelaksanaan proses persidangan tersebut biasanya akan memiliki jangka waktu maksimal 12 bulan semenjak dilakukannya pengajuan surat banding. Hal ini sesuai pada ketentuan UU Perpajakan. Sementara itu prosesnya juga bisa dilakukan perpanjangan maksimal hingga 3 bulan.
- Jika proses persidangan telah selesai, maka Pengadilan Pajak akan melakukan penerbitan Surat Putusan Banding. Biasanya jangka waktu penerbitannya tidak ditetapkan. Namun putusan banding tersebut akan memperoleh respon dari DJP maksimal 30 hari semenja putusannya diterima.
Pelaksanaan banding pajak memikiki tahapan serta alur tidak sedikit. Maka dari itu sebagai wajib pajak Anda perlu memperhatikan aturannya secara baik dan menyeluruh. Banding pajak membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan pastinya menguras energi serta sumber daya.
Sebelum memutuskan melakukan banding penting bagi Anda memperhatikan cost and benefitnya lebih dulu. Mengingat upaya hukum ini akan mengorbankan banyak hal. Terlebih pengajuan banding yang ditolak membuat Anda menderita kerugian lebih besar.
Resiko Banding Pajak
Wajib pajak yang memiliki keinginan melakukan banding tentu harus mencari informasi resiko banding lebih dulu. Selain prosedur dan syarat pelaksanaan banding Anda juga wajib memperhatikan resiko banding.
Sementara itu resiko banding ini wajib Anda pertimbangkan terkait sanksi permohonan banding, yang ditolak Pengadilan Pajak. Sementara itu sanksi tersebut nantinya akan dikenakan sesuai pada UU HPP Tahun 2021 No. 7. Dimana besaran sanksi administrasi denda banding pajak sudah berubah semenjak diberlakukannya aturan tersebut.
Resiko Banding Pajak Mengacu pada UU Tahun 2007 No. 28
Sebelum dilakukan pengesahan UU HPP besaran sanksi banding pajak atau resiko banding tersebut mengacu pada Uu Tahun 2007 No. 28. Tepatnya pada pasal 27 ayat 5d, yang menyatakan bahwa sanksi administrasi besarnya 100% dari jumlah pajak, yang dikurangi pembayaran sebelum melakukan kepeberatan.
Berdasarkan penjelasan ini dapat Anda ketahui bahwa ketika putusan banding ditolak, maka wajib pajak harus membayar resiko banding atau denda sebesar 100%. Jumlah sanksi denda tersebut akan dihitung dari jumlah pajak, yang tertera dalam putusan banding. Kemudian akan dikurangi pada jumlah pajak ketika telah dibayarkan oleh wajib pajak sebelumnya.
Sementara itu terdapat perubahan nilai tarif dnda banding pajak, yang diberlakukan semenjak adanya UU HPP. Berdasarkan UU tersebut ketika banding ditolak maupun dikabulkan sebagian maka wajib pajak harus membayar resiko banding atau denda sebesar 60%. Jumlah tersebut didasarkan pada jumlah pajak terhadap putusan banding, yang dikurangi jumlah pembayaran sebelumnya.
Dari sini dapat disimpulkan bahwa ketika Pengadilan Pajak menolak permohonan banding, baik seluruhnya maupun mengabulkan sebagian wajib pajak menanggung denda sebesar 60%. Namun ketika wajib pajak masih tidak menerima hasil Keputusan banding tersebut, maka Anda dapat melakukan pengajuan peninjauan kembali.
Sementara ketika peninjauan kembali dilakukan resiko banding atau sanksi denda tersebut tidak dapat ditangguhkan maupun dihentikan. Maka dari itu sebelum melakukan pengajuan banding pajak pastikan Anda memperhitungkan opsi ini secara matang-matang. Bukan hanya prosesnya yang lama namun pengajuan banding juga memiliki resiko banding untuk wajib pajak perhatikan.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online
Melakukan banding pajak disebutkan sebagai langkah hukum dan upaya penegakan hak wajib pajak. Sehingga hal ini dapat dikatakan sebagai salah satu cara untuk menegakkan keadilan dalam bidang perpajakan dari wajib pajak.
Meski merupakan suatu proses penegakan keadilan namun pelaksanaan banding juga memiliki beberapa resiko banding, untuk diperhatikan wajib pajak. Maka dari itu tidak jarang wajib pajak merasa ragu dalam melakukan pengajuan banding.
Banding ini sebenarnya dapat menjadi langkah penting bagi wajib pajak, untuk memperoleh hak Anda dalam bidang perpajakan. Namun bagi Anda juga harus siap tenaga dan juga waktu. Mengingat banding membutuhkan rangkaian tahapan yang tidak sebentar.
Pengajuan banding yang baik tentu harus mempunyai persiapan secara matang. Tujuannya agar Anda dapat memenangkan banding dan memperoleh hasil sesuai keinginan. Sehingga nantinya Anda juga tidak perlu khawatir membayar sanksi pajak, yang ditentukan atas hasil putusan tersebut.
Salah satu solusi terbaik dalam mempunyai persiapan pajak secara matang adalah menggunakan bantuan jasa konsultan pajak. Layanan ini merupakan seorang tenaga ahli, yang tidak asing lagi bagi wajib pajak.
Kehadiran jasa konsultan pajak di Indonesia tentu menjadi solusi terbaik bagi wajib pajak. Hadirnya jasa konsultan pajak tersebut akan membantu wajib pajak, untuk menyelesaikan setiap aktivitas pajak secara baik. Salah satunya membantu Anda mempersiapkan kebutuhan banding secara tepat agar memiliki hasil sesuai keinginan.
Banding adalah salah satu aktivitas resmi, yang pastinya tidak boleh Anda lakukan secara sembaraangan. Mengingat pelaksaanaannya juga memiliki risiko sanksi yang tidak sedikit. maka dari itu dengan pemakaian jasa konsultan pajak nantinya Anda dapat memperoleh lebih banyak kemudahan dan juga keuntungan.
Baca Juga : Syarat Pengajuan Keberatan Pajak Terbaru
Dalam pemakaian jasa konsultan pajak tentunya memiliki beberapa tips, yang harus Anda perhatikan. Berikut adalah tips pemilihan jasa konsultan pajak secara lengkap, yaitu:
1. Keahlian
Tips pemilihan jasa konsultan pajak yang pertama adalah memperhatikan keahliannya lebih dulu. Hal ini menjadi salah satu tips cukup penting, yang wajib diperhatikan ketika Anda ingin memilih tenaga konsultan pajak.
Usahakan memilih tenaga jasa profesional, yang memiliki keahlian relevan terhadap bidang perpajakan. Tentunya keahlian mendalam tersebut akan membantu client, untuk memperoleh layanan terbaik dan berkualitas. Sehingga proses penyelesaian kegiatan pajaknya dapat berjalan baik dan memberikan keuntungan lebih besar.
Keahlian ini tentunya akan sangat penting ketika Anda ingin memperoleh jasa secara tepat. oleh sebab itu silahkan secara cermat memperhatikan keahlian tersebut dan dapatkan jasa berkualitas sesuai kebutuhan.
2. Reputasi
Hal tidak kalah penting selanjutnya yang harus diperhatikan dalam pemilihan konsultan pajak adalah reputasinya. Tentu saja reputasi dari penyedia jasa perpajakan menjadi salah satu faktor penting, yang tidak boleh sampai terlewat.
Reputasi jasa ini menjadi salah satu poin cukup penting, agar Anda dapat memperoleh tenaga jasa terbaik. reputasi jasa yang baik tentu dapat digunakan sebagai aacuan pemilihan jasa. Reputasi yang baik juga sejalan pada citranya di mata masyarakat serta wajib pajak.
3. Rekomendasi
Jika Anda memiliki kenalan atau kerabat yang pernah memakai jasa konsultan pajak juga dapat memanfaatkannya. Silahkan memanfaaatkan informasi tersebut untuk mendapatkan rekomendasi terkait jasa terbaik dan berpengalaman.
Rekomendasi dari pihak yang pernah menggunakan jasanya secara langsung tentu akan lebih menguntungkan. Dari sini Anda juga mampu memperoleh jasa dengan kemampuan terjamin.
4. Biaya
Jangan lupa Anda memperhatikan berapa perkiraan biaya yang akan dikeluarkan saat memakai layanan tersebut. Kini ketika ingin menggunakan jasa perpajakan Anda dapat menemukannya secara mudah. namun tentu saja biayanyaa akan beragam.
Dalam proses pemilihan jasa tersebut silahkan menyesuaikannya pada budget Anda. Sehingga nantinya Anda mampu memilih jasa sesuai budget yang pastinya tidak membebani pengeluaran wajib pajak.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah informasi mengenai resiko banding pajak. Istilah banding juga cukup familiar dalam bidang perpajakan. Meski sebenarnya pengajuan banding akan menjadi salah satu aktivitas di ranah pengadilan, yang tentunya harus diperhatikan oleh semua pihak.
Dalam bidang perpajakan nanti masyarakat perlu melakukan banding di Pengadilan Pajak. Maka dari itu penting bagi Anda memperhatikan alur serta cara bandingnya secara tepat. sehingga nantinya Anda dapat menjalankan prosedur banding sesuai regulasi perundang-undangan.
Sementara itu pengertian banding sendiri dapat Anda ketahui sebagai sebuah upaya hukum, yang nantinya bisa dilakukan oleh wajib pajak. Hal ini akan dilakukan ketika wajib pajak merasa tidak puas terkait hasil surat ketetapan pajaknya.
Selanjutnya perlu diketahui juga bahwa dalam pelaksanaan banding juga selaras dengan resiko banding. Dalam hal ini ketika putusan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, maka wajib pajak akan dikenai resiko banding atau sanksi administrasi sesuai ketentuan yang ada.
Berdasarkan fakta tersebut menunjukkan bahwa persiapan banding harus dilakukan secara maksimal. Tujuannya agar Anda nantinya tidak dikenai resiko banding tersebut.
Agar Anda dapat mempersiapkan banding secara sempurna tentu saja bisa memanfaatkan layanan konsultan pajak. Pihak konsultan pajak nantinya akan membantu Anda menyiapkan kebutuhan banding secara lengkap dan tepat. sehingga besar kemungkinan banding akan dikabulkan dan berjalan secara lancar.
Dalam hal ini silahkan Anda menggunakan jasa konsultan pajak yang disediakan oleh Proconsult.id. Kami merupakan penyedia jasa profesional yang mempunyai banyak tenaga profesional di bidang perpajakan. Penggunaan jasa konsultan pajak ini akan memberikan banyak sekali keuntungan bagi Anda, untuk membereskan persoalan pajak secara lancar.