Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

Ada beberapa sanksi tidak menerbitkan faktur pajak yang wajib diketahui. Faktur pajak menjadi salah satu dokumen sangat penting bagi wajib pajak. Khususnya bagi para wajib pajak, yang sudah disahkan sebagai PKP. Tentunya dalam praktik perpajakan nantinya tidak hanya terdapat wajib pajak badan atau perorangan.

Proconsult

Dalam praktik perpajakan nanti Anda dapat menemukan beberapa pihak lain, seperti PKP. Sementara itu sebagai wajib pajak tentu mempuyai beragam kewajiban yang berbeda. Begitu juga dengan PKP yang memiliki kewajiban sebagai penerbit faktur pajak.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Sebelum memahami lebih jauh mengenai penerbitan faktur pajak tentunya Anda perlu memperhatikan beberapa hal lainnya lebih dulu. Mulai dari mengenal faktur pajak secara lengkap hingga sanksi tidak menerbitkan faktur pajak ada di bawah ini:

Apa Itu Faktur Pajak

Apa Itu Faktur Pajak

Sumber foto : Pajakonline.com

Di Indonesia ada banyak sekali aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat. Dalam hal pekerjaan atau Perusahaan nantinya terdapat beberapa proses, yang berkaitan pada bidang perpajakan.

Sebelumnya tentu Anda sudah mengetahui bahwa pajak menjadi salah satu aspek penting, yang melekat pada semua pihak di Indonesia. Baik perorangan maupun Perusahaan nantinya akan mempunyai rangkaian kewajiban perpajakan.

Melihat banyaknya pihak-pihak perpajakan di Indonesia membuat pemahaman tentang pajak ini sangat penting. Dalam hal ini Anda harus paham bagaimana pajak di Indonesia itu berjalan. Hal ini juga termasuk untuk berbagai istilah, kewajiban, tanggung jawab, pembayaran, dokumen dan banyak hal lainnya.

Baca Juga : Sanksi Tidak Lapor SPT Terbaru yang Wajib Diketahui

Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah terkait faktur pajak. Umumnya dokumen ini akan muncul dalam setiap proses bisnis. Biasanya ketika perushaaan melakukan pembelian maupun penjualan nanti akan erat kaitannya dengan dokumen tersebut.

Umumnya faktur pajak ini tentu sudah tidak asing lagi bagi mayoritas wajib pajak. Khususnya PKP atau Pengusaha Kena Pajak, yang mempunyai kewajiban tersebut. Namun agar Anda bisa menjalankan kewajiban terkait faktur pajak secara baik pastikan memperhatikan penjelasannya lebih dulu.

Faktur Pajak adalah bukti dari terjadinya pemungutan pajak, yang sudah dilakukan oleh PKP atau PEngusaha Kena Pajak. Definisi ini merupakan pendapat dari Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu Lembaga tinggi dalam bidang perpajakan.

Sementara itu untuk PKP sendiri merupakan pengusaha, yang melakukan aktivitas berupa penyerahan BKP atau JKP. JKP adalah jasa kena pajak dan BKP merupakan barang kena pajak. Aturan ini disesuaikan juga dengan Peraturan DJP tahun 2012 No. Per-24/PJ pada pasal 1 ayat 4.

Proconsult

Sementara itu untuk PKP dalam bidang perpajakan juga bisa muncul dari beberapa pihak. Berikut beberapa pihak yang dapat digolongkan sebagai PKP, yaitu:

  1. Pengusaha.
  2. Badan usaha.
  3. Perusahaan menjual JKP atau BKP.
  4. Perusahaan yang dikenakan PPn.

Sehingga bisa dikatakan bahwa kewajiban sebagai PKP ini tidak hanya pada Perusahaan, yang melakukan penjaualn barang. Namun juga termasuk penyedia jasa, yang sudah disahkan sebagai PKP oleh DJP.

Sehingga berdasarkan penjelasan tersebut dapat diketahui pengertian Faktur Pajak merupakan bukti atas pemungutan pajak, yang telah dilakukan oleh PKP. Sehingga nantinya bagi pengusaha, yang sudah disahkan sebagai PKP perlu menerbitkan dokumen tersebut.

Faktur pajak akan menjadi tanda bukti bahwa PKP sudah memotong pajak terkait transaksi pembelian barang atau jasa kena pajak. Dimana sebelumnya sudah diketahui bahwa jasa atau barang terkena pajak tersebut juga dikenakan biaya pajak diluar harga pokok.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Sementara itu perlu diingat juga bahwa penerbitan faktur pajak oleh PKP itu harus dilakukan setiap terjadi transaksi. Dalam hal ini adalah transaksi atas penyerahan JKP atau BKP, ekspor BKP tidak berwujud maupun ekspor JKP.

Selanjutnya faktur pajak sendiri merupakan dokumen penting, yang wajib dimiliki PKP. Nantinya dokumen tersebut bisa digunakan sebagai alat bukti bahwa Perusahaan sudah melakukan pemungutan, penyetoran sampai dengan pelaporan dalam SPT Masa PPN sesuai ketentuan pajak yang ada.

Sementara itu nantinya faktur pajak dapat dibetulkan ketika terjadi kesalahan saat pengisian. Sehingga nantinya PKP dapat melakukan pembetulan. Sedangkan jika kesalahan terjadi namun PKP tidak membetulkan, maka PKP bisa terkena masalah serius ketika terjadi pemeriksaan pajak.

Cara Menerbitkan Faktur Pajak

Cara Menerbitkan Faktur Pajak

Sumber foto : Kledo.com

Sebagai PKP tentunya memiliki kewajiban penerbitan faktur. Namun perlu Anda ketahui juga bahwa proses penerbitan faktur pajak tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Faktur pajak ini mempunyai beberapa jenis, yang semuanya mempunyai fungsi berbeda-beda.

Sebagai PKP nantinya Anda perlu mengetahui apa saja jenis faktur pajak beserta fungsinya. Sehingga Anda tidak akan melakukan kesalahan dalam penerbitan faktur pajak. Sementara itu terdapat beberapa jenis PKp yang perlu diketahui, yaitu:

  1. Faktur pajak keluaran
  2. Faktur pajak masukan
  3. Faktur pajak pengganti
  4. Faktur pajak gabungan
  5. Faktur pajak digunggung
  6. Faktur pajak cacat
  7. Faktur pajak batal

Semua faktur tersebut mempunyai peran berbeda. Sehingga agar tidak salah membuat faktur PKP wajib memahminya secara baik. Sehingga kedepannya PKP dapat membuat faktur pajak secara mudah.

Tentunya bagi Anda yang masih baru menjalankan bsinis juga perlu mengetahui cara pengisian faktur ini. Meski tergolong sulit diawal nantinya Anda dapat melakukannya secara baik.namun pastikan bahwa pengsiain faktur pajak dilakukan secara benar agar tidak menimbulkan beberapa kesalahan.

Baca Juga : Sanksi Terlambat Bayar Pajak yang Wajib Diketahui

Untuk memudahkan Anda melakukan pengisian faktur silahkan mempelajari cara penerbitannya. Berikut ini adalah cara pengisian sampai dengan penerbitan faktur, yaitu:

1. Silahkan pengguna log in lebih dulu pada aplikasi e-Faktur.

2. Berikutnya klik pada menu “Faktur” agar masuk pada halaman “Administrasi Faktur”.

3. Lanjutkan memilih opsi “Rekam Faktur”.

4. Lanjutkan dengan memilih detail transaksi, yang sesuai pada transaksi rekan.

5. Pada jenis faktur silahkan memilih angka nomor 1, yang berfungsi untuk membuat faktur pajak terbaru.

6. Selanjutnya isikan nomor referensi menggunakan catatan sesuai kebutuhan. Hal ini juga termasuk NIK untuk lawan transaksi ketika tidak mempunyai NPWP.

7. Tekan menu “Lanjutkan”.

8. Berikutnya silahkan masukkan identitas dari lawan transaksi. Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan:

  • PWP
  • Nama
  • Alamat lengkap

9. Ketika lawan transaksi mempunyai jenis transaksi sama, maka silahkan klik “F3”. Hal ini merupakan perintah untuk mencari NPWP.

10. Sebelumnya pastikan juga untuk merekam identitas masing-masing lawan transaksi lebih dulu. Untuk mengakses perekaman bisa dilakukan melalui cara berikut:

  • Klik menu referensi
  • Lawan transaksi
  • Adminitrasi lawan transaksi

11. Jika sudah sesuai klik lanjutkan.

12. Tekan perintah “Rekam Transaksi”.

13. Silahkan Anda mengisi setiap detail informasi terkait penyerahan JKP/BKP.

14. Lanjutkan dengan menekan menu “Simpan” hal ini digunakan sebagai alat penyelesaian pembuatan faktur pajak keluaran.

15. Nantinya pengguna akan diarahkan, untuk menyelesaikan proses pembuatan sampai penerbitan faktur keluaran.

16. Pengguna akan langsung menuju halaman “Administrasi Faktur” dan tekan perintah “Perbaharui”. Disini bisa digunakan melihat faktur pajak keluaran yang belum ter-approve.

Sementara itu jenis data yang diisi pada beberapa jenis faktur tentunya berbeda. Untuk faktur keluaran ini biasanya akan dibuat ketika terjadi beberapa aktivitas, seperti:

  • Penyerahan BKP.
  • Penyerahan JKP.
  • Penerimaan pembayaran sebelum penyerahan JKP atau BKP.
  • Pembayaran termin ketika penyerahan dalam proses pekerjaan.
  • Saat lain yang sudah ditentukan oleh Kementerian Keuangan melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan).

Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

Proconsult

Sebelumnya Anda sudah mengetahui bahwa faktur pajak menjadi dokumen penting bagi PKP. Bahkan dalam bidang perpajakan sendiri dokumen tersebut juga mempunyai peran yang sangat banyak. Sehingga penting bagi wajib pajak untuk menerbitkan faktur sesuai aturan yang ada.

Penerbitan faktur yang tidak sesuai ketentuan membuat wajib pajak dapat dikenakan sanksi. Terlebih bagi wajib pajak dengan sengaja tidak menerbitkan faktur. Sehingga nantinya dapat diberikan sanksi tidak menerbitkan faktur pajak atau hukuman kepada Perusahaan yang sudah dikukuhkan sebagai PKP.

Penerbitan faktur pajak bagi PKP umumnya menjadi sebuah kewajiban, yang harus dilakukan. Bahkan kewajiban ini juga meliputi pelaporan sekaligus pembuatan faktur.

Umumnya faktur pajak ini dapat menjadi alat bukti terjadinya pemotongan pajak terutang. Sehingga sangat penting dalam bidang perpajkaan. Maka dari itu ketika tidak adanya penerbitan faktur, maka bisa menunjukkan penyalagunaan pembuatan sekaligus pelaporan.

Tidak adanya faktur pajak yang diterbitkan membuat PPN tidak berhasil dipungut. Sehingga secara langsung hal ini memberikan dampak yang merugikan negara karena tidak adanya penerimaan negara dari sektor pajak tersebut.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Dasar Hukum Sanksi Tidak Menerbitkan Faktur Pajak

Pemberikan sanksi tidak menerbitkan faktur pajak bagi PKP yang tidak melakukan penerbitan faktur tentunya dilandaskan pada dasar hukum kuat. Berikut ini landasan hukum pemberian sanksi bagi PKP yang tidak melakukan kewajibannya, yaitu:

  1. UU KUP pasal 14 ayat 4.
  2. UU Cipta Kerja Pasal 113 ayat 6.

Sesuai dengan UU Cipta Kerja ini dijelaskan bahwa bagi PKP, yang tidak melakukan pembuataan faktur pajak secara elektronik dapat dikenakan beberapa sanksi tidak menerbitkan faktur pajak salah satunya adalah sanksi administrasi dalam bentuk denda senilai 2% atas DPP.

Sementara itu bentuk sanksi tidak menerbitkan faktur pajak yang sama juga dapat dikenakan bagi PKP yang menerbitkan faktur tidak tepat waktu. Sehingga PKP juga perlu melaporkan faktur tersebut sesuai jadwal yang ada.

Sedangkan sanksi tidak menerbitkan faktur pajak ini dibedakan menjadi dua. Sanksi tidak menerbitkan faktur pajak adminstrasi dan sanksi tidak menerbitkan faktur pajak pidana. Berikut adalah penjelasan lengkapnya mengenai sanksi tidak menerbitkan faktur pajak:

1. Sanksi Adminsitrasi

Pengenaan sanksi tidak menerbitkan faktur pajak administrasi ini berupa kewajiban dalam melaksanakan kewajiban penyetoran pajak terutang. Hal ini meliputi sanksi dalam bentuk STP atau Surat Tagihan Pajak berupa deda 2% dari DPP  atas 3 hal, yaitu:

  1. Pengusaha sebagai PKP yang tidak membuat faktur maupun membuat namun tidak melaporkan tepat waktu.
  2. PKP yang melakukan pengisian secara tidak lengkap.
  3. PKP yang tidak melakukan pelaporan sesuai masa terbit faktur.

2. Sanksi Pidana

  1. PKP menerbitkan maupun memakai faktur tidak sesuai atas transaksi dilapangan.
  2. Pengusaha belum dikukuhkan menjadi PKP namun menerbitkan faktur pajak.

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Investopedia.com

Melakukan penerbitan faktur pajak sebagai PKP tentunya tidak mudah. Ditengah kesibukan usaha Anda masih harus memperhatikan kewajiban pajak. Namun tentunyai hal tersebut menjadi rangkaian tanggung jawab, yang harus diperhatikan secara baik.

Sebagai PKP umumnya Anda akan mempunyai lebih banyak kewajiban perpajakan dari wajib pajak lainnya. Sehingga pastikan mengetahui cara membagi waktu yang tepat antara bisnis dan kewajiban pajak. Sehingga nantinya akan terjalin hubungan seimbang antara keduanya.

Ketika disahkan sebagai PKP maka Anda harus tunduk dan patuh pada kewajiban perpajakan. Dimana dari berbagai kewajiban pajak tersebut tentunya sepadan dengan benefit ketika Perusahaan disahkan menjadi PKP. Sehingga pastikan untuk menjalankan kewajiban pajak tersebut secara baik.

Saat ini terdapat Solusi bagi PKP agar bisa focus menjalankan usaha, namun kewajiban pajak tetap berjalan. Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak, yang memang bertugas dalam melakukan berbagai kewajiban pajak dari clientnya.

Baca Juga : Apa Saja Sanksi Penyidikan Pajak? Pahami Disini

Saat ini juga ada konsultan pajak online, yang memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak. Hal ini menjadi layanan praktik dan cukup efisien. Maka dari itu bagi PKP nantinya bisa memanfaatkan layanan konsultan online tersebut.

Sebelum menggunakan tenaga jasa professional pajak tentunya ada beberapa tips yang perlu diperhatikan. Berikut ini adalah tips pemilihan konsultan pajak online, yaitu:

1. Izin Praktik

Pertama pastikan memperhatikan izin praktik dari konsultan pajak. Izin praktik menjadi syarat penting, yang menujukkan legalitas konsultan pajak. Terlebih izin praktik tersebut juga diterbitkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak.

2. Sertifikat

Kedua adalah sertifikat konsultan pajak, yang menujukkan kemampuan dari tenaga jasa. Nantinya melalui sertifikat ini Anda dapat mengetahui kemampuannya. Sehingga dari sini Anda bisa memilih tenaga jasa, yang sesuai kebutuhan.

3. Biaya

Proconsult

Berikutnya pastikan memperhatikan biaya konsultan pajaknya. Saat ini ada banyak konsultan pajak dengan tarif berbeda-beda. Pastikan memilih jasa dengan tarif terjangkau dan tidak memberatkan.

4. Track Record

Silahkan lakukan riset terkait pengalaman maupun track record dari jasa konsultan pajak pilihan. Pastikan tenaga jasa tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran hukum di bidang perpajakan.

5. Layanan

Banyaknya konsultan pajak di Indonesia tentu menyediakan layanan berbeda. Maka dari itu pastikan memilih jasa konsultan pajak, yang menyediakan layanan sesuai permasalahan pajak Anda. Sehingga nantinya permasalahan pajak tersebut bisa diselesaikan oleh tenaga yang tepat.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Itulah penjelasan mengenai sanksi tidak menerbitkan faktur pajak. Melalui penjelasan diatas dapat dikatakan bahwa faktur pajak ini dapat menjadi dokumen, yang menjadi bukti pembayaran pajak. Dalam hal ini PKP adalah wajib pajak, yang mempunyai tugas sebagai penerbit faktur pajak.

Tentunya ada banyak sekali fungsi faktur pajak dalam bidang perpajakan. Oleh sebab itu pelaksanaan faktur pajak yang tidak sesuai prosedur akan memberikan beberapa dampak buruk bagi wajib pajak. Salah satunya adalah sanksi tidak menerbitkan faktur pajak.

Secara umum faktur pajak ini menjadi salah satu dokumen, yang perlu Anda perhatikan secara baik. Namun tidak jarang karena sibuknya aktivitas membuat pelaksanaan faktur pajak menjadi terabaikan. Maka dari itu untuk menjamin pelaksanaan pajak dari wajib pajak saat ini Anda bisa menggunakan jasa konsultan pajak.

Saat ini terdapat jasa konsultan pajak online, yang mempunyai lebih banyak kemudahan bagi wajib pajak. Khususnya dalam menjalankan berbagai kewajiban perpajakan, yang dimiliki oleh semua wajib pajak. Baik pribadi, badan maupun berstatus sebagai PKP.

Tentunya menggunakan jasa konsultan pajak ini bisa memberikan lebih banyak keuntungan bagi wajib pajak. Terlebih sekarang tersedia jasa konsultan pajak online, yang jauh lebih praktis. Jasa konsultan pajak online dari Proconsult.id menjadi layanan terbaik, untuk Solusi semua kebutuhan perpajakan Anda.

Konsultan pajak online ini nantinya akan membantu Anda dalam menyelesaikan berbagai aktivitas pajak. Sehingga nantinya Anda dapat lebih focus dalam menjalankan usaha atau kesibukan sehari-hari. Sehingga Anda tetap dapat melaksanakan kewajiban pajak dan menjalankan bisnis secara lancar.

Jasa konsultan pajak dari Proconsult.id sudah hadir sejak lama di Tengah masyarakat Indonesia. Kami mempunyai banyak tenaga professional dan terpercaya. Maka dari itu bagi Anda yang butuh tenaga perpajakan terpercaya silahkan menggunakan jasa dari Proconsult.id.

Proconsult