Bertemu lagi dengan kami Konsultan Pajak Jakarta, kali ini kami akan membahas tentang SPHP. Terdapat dua prosedur dalam pemeriksaan pajak yang wajib dilaksanakan oleh pemeriksa pajak. Salah satunya adalah memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) kepada pihak wajib pajak. SPHP Pajak beserta daftar temuan hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada wajib pajak dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Untuk lebih jelasnya, hubungi instagram @alberthmandau.
Peraturan mengenai SPHP Pajak tertuang dalam UU No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Undang-Undang tersebut membahas lengkap mengenai tata cara penerbitan SPHP oleh pemeriksa pajak kepada wajib pajak.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Meski merupakan salah satu prosedur dalam pemeriksaan pajak yang penting, namun masih banyak orang yang mengetahui tentang dokumen yang satu ini. Lantas, apa itu SPHP Pajak? Jika Anda termasuk yang masih awam terkait SPHP, berikut informasi selengkapnya yang bisa Anda simak.
Apa Itu SPHP Pajak?
Sebelum membahas mengenai apa itu SPHP Pajak secara lengkap, ada baiknya untuk mengetahui kepanjangan dari SPHP itu sendiri. Dalam dunia perpajakan, kepanjangan SPHP adalah Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. Sementara itu, pengertian SPHP Pajak sendiri telah diatur dalam Pasal 1 Ayat 15 Peraturan Menteri Keuangan No. 184 Tahun 2015.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan tersebut, disebutkan bahwa SPHP Pajak adalah surat yang isinya meliputi hasil temuan-temuan pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, dasar koreksi, nilai koreksi, perhitungan sementara dari jumlah pokok pajak terutang, serta perhitungan sementara dari sanksi administrasi.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Berdasarkan pengertian tersebut, maka dapat dikatakan bahwa SPHP Pajak sebenarnya merupakan sebuah dokumen yang berisi hasil pemeriksaan sementara. Pasalnya, wajib pajak yang menerima dokumen tersebut nantinya berhak memberikan sanggahan kepada pihak pemeriksa pajak mengenai hasil yang dilampirkan dalam dokumen tersebut.
Jadi, dapat dikatakan bahwa SPHP adalah bagian dari prosedur pemeriksaan pajak. SPHP merupakan salah satu kewajiban dari pemeriksa pajak dalam tugasnya melakukan pemeriksaan yang bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan para wajib pajak. Selain itu, SPHP juga bertujuan untuk tujuan lain, seperti penerbitan NPWP, penagihan pajak, pengukuhan PKP, dll.
Cara Penyampaian SPHP Pajak
Format penyampaian SPHP terdiri dari dua jenis, yaitu format standar dan format jabatan. SPHP secara jabatan mengacu pada penghasilan kena pajak yang dihitung sesuai dengan norma perhitungan pajak. Norma yang dimaksud mengacu pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-17/PJ/2015.
Sementara itu, SPHP format standar merupakan hasil pemeriksaan pembukuan yang dipinjamkan oleh pihak wajib pajak kepada pihak pemeriksa pajak. Pemeriksa pajak akan melakukan pengujian pembukuan yang nantinya akan dituangkan dalam SPHP.
Baca Juga : Apa Itu SKPKB Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya
Selanjutnya, wajib pajak akan menerima dokumen SPHP serta daftar temuan hasil pemeriksaan dari pemeriksa pajak. SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan tersebut harus disampaikan secara langsung atau dikirim melalui faksimili oleh pihak pemeriksa pajak. Artinya, tidak ada pilihan pos atau surel (email) dalam proses penyampaian SPHP kepada wajib pajak.
Peraturan mengenai tata cara penyampaian SPHP telah diatur dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.03/2015. Cara penyampaian SPHP kepada wajib pajak harus memperhatikan enam ketentuan. Berikut adalah ketentuan-ketentuan dalam penyampaian SPHP oleh pemeriksa pajak kepada wajib pajak:
- Penyampaian SPHP kepada wajib pajak dapat dilakukan langsung atau melalui faksimili.
- Wajib pajak dapat menyampaikan tanggapan tertulis mengenai SPHP yang telah disampaikan oleh pemeriksa pajak secara langsung atau melalui faksimili. Dalam hal ini, pemeriksa pajak akan berkomunikasi dengan wajib pajak atau wakil wajib pajak untuk memastikan apakah pihak wajib pajak akan menyampaikan tanggapan atau tidak.
- Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) disampaikan oleh pemeriksa pajak kepada wajib pajak secara langsung atau melalui faksimili. Sebelum mengirimkan undangan, pemeriksa pajak berkomunikasi terlebih dahulu dengan pihak wajib pajak untuk menyepakati waktu dan tempat untuk melaksanakan PAHP tersebut.
- Pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) dilaksanakan sesuai waktu dan tempat yang sudah disepakati sebelumnya. Hasil pembahasan akhir tersebut dibuatkan risalah pembahasan dan dilampiri dengan beberapa dokumen pendukung.
- Apabila wajib pajak ingin melakukan permohonan pembahasan bersama tim Quality Assurance (QA), maka wajib pajak dapat mengajukan surat permohonan secara langsung atau melalui faksimile. Pelaksanaan pembahasan dengan tim Quality Assurance dilakukan pada waktu dan tempat sesuai kesepakatan bersama.
- Berdasarkan hasil risalah pembahasan akhir dan risalah tim Quality Assurance, pemeriksa pajak akan membuat konsep Berita Acara (BA) Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (BAHP) serta Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir (IHPA).
Tahapan Pemeriksaan SPHP
1. Penyampaian Surat Perintah Pemeriksaan Kepada Wajib Pajak
Proses pemeriksaan SPHP dimulai dengan membuat susunan rencana pemeriksaan (audit plan) oleh pemeriksa pajak. Selanjutnya, wajib pajak akan menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2). Surat panggilan tersebut disampaikan kepada wajib pajak. Setelah mengadakan pertemuan dengan wajib pajak, pemeriksa pajak akan meminjam dokumen-dokumen pembukuan untuk diperiksa.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
2. Pengujian Pembukuan oleh Pemeriksa Pajak
Rangkaian pemeriksaan SPHP selanjutnya adalah pengujian pembukuan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak. Pengujian dilakukan terhadap dokumen-dokumen yang telah dipinjam dari pihak wajib pajak. Hasil pengujian tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pajak (SPHP). Surat tersebut juga memuat daftar temuan hasil pemeriksaan yang dilengkapi dengan dasar hukum atas temuan tersebut.
3. Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kepada Wajib Pajak
Setelah selesai melakukan pengujian pembukuan atau jangka waktu pengujian sudah berakhir, SPHP beserta lampiran daftar hasil temuan disampaikan oleh pemeriksa pajak kepada wajib pajak. Penyampaian tersebut dapat dilakukan secara langsung ataupun disampaikan melalui faksimili. Hal ini sesuai dengan Pasal 41 Peraturan Menteri Keuangan No. 184 Tahun 2015.
4. Wajib Pajak Berhak Menolak Hasil Penerimaan SPHP
Setelah wajib pajak mendapatkan SPHP yang diberikan oleh pemeriksa pajak, selanjutnya wajib pajak dapat memeriksa hasil SPHP tersebut. Dalam hal ini, wajib pajak memiliki hak untuk menolak hasil SPHP yang disampaikan oleh pemeriksa pajak tersebut. Penyampaian penolakan dilakukan dengan membuat serta menandatangani surat penolakan menerima SPHP Pajak. Jika wajib pajak atau wakilnya menolak untuk membuat surat, maka pemeriksa pajak harus membuat Berita Acara Penolakan menerima SPHP.
5. Wajib Pajak Memberikan Tanggapan
Tahapan pemeriksaan pajak setelah SPHP adalah pemberian tanggapan oleh pihak wajib pajak. Jika wajib pajak telah menerima semua hasil pemeriksaan, maka bisa langsung mengirim persetujuan hasil pemeriksaan pada lembar pernyataan. Namun, jika wajib pajak menolak sebagian ataupun menolak seluruh hasil pemeriksaan tersebut, maka diharuskan untuk membuat surat sanggahan. Surat sanggahan tersebut disampaikan kepada pemeriksa pajak sebelum menerima surat undangan pembahasan akhir (closing conference).
Baca Juga : Apa Itu SP2DK? Ini Penjelasan Lengkapnya
6. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan merupakan pembahasan yang dilakukan antara pemeriksa pajak dan wajib pajak atas temuan pemeriksaan. Hasil pembahasan tersebut dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil pemeriksaan. Berita acara ditandatangani oleh kedua pihak dan memuat koreksi pokok pajak terutang, baik yang disetujui atau yang tidak disetujui. Selain itu, berita acara ini juga memuat perhitungan sanksi administrasi.
Dalam rangka melaksanakan pembahasan akhir hasil pemeriksaan yang tercantum pada SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan, wajib pajak diberikan hak untuk hadir dalam acara tersebut. Hak hadir diberikan kepada pihak wajib pajak melalui undangan secara tertulis dengan mencantumkan hari serta tanggal pelaksanaan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Undangan tertulis tersebut dapat disampaikan secara langsung atau melalui faksimili oleh pemeriksa pajak kepada wajib pajak.
7. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak
Apabila wajib pajak menyetujui atau menerima seluruh hasil pemeriksaan, maka wajib pajak bisa langsung memberikan persetujuan dengan mengisi lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan. Selanjutnya, pemeriksa pajak akan membuat Surat Hasil Pemeriksaan serta Surat Ketetapan Pajak sesuai hasil pemeriksaan tersebut.
Berapa Lama Tanggapan SPHP?
Wajib pajak memiliki hak untuk memberikan tanggapan tertulis terhadap SPHP serta daftar temuan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh pemeriksa pajak. Tanggapan tersebut dapat berupa persetujuan atau penolakan terhadap SPHP dan daftar temuan hasil pemeriksaan. Lantas, berapa lama tanggapan SPHP tersebut?
Jika wajib pajak menyetujui semua hasil pemeriksaan, maka tanggapan dibuat dalam bentuk lembar pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan. Namun, jika wajib pajak tidak menyetujui sebagian maupun seluruh hasil pemeriksaan, maka wajib pajak diharuskan untuk membuat surat sanggahan.
Tanggapan tertulis harus segera disampaikan sesuai jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu paling lama 7 hari kerja setelah tanggal diterimanya SPHP tersebut oleh wajib pajak. Namun, wajib pajak bisa meminta perpanjangan waktu paling lama 3 hari kerja yang dihitung sejak jangka waktu 7 hari kerja telah berakhir. Apabila ingin melakukan perpanjangan, maka wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemeriksa pajak sebelum jangka waktu 7 hari berakhir.
Apabila pemeriksaan terhadap keterangan lain berupa data konkret dilaksanakan dengan pemeriksaan kantor, maka tanggapan tertulis harus disampaikan paling lama ketika wajib pajak harus memenuhi undangan untuk menghadiri closing conference. Dalam hal ini, wajib pajak tidak diberikan wewenang untuk melakukan perpanjangan jangka waktu terkait penyampaian tanggapan tertulis.
Tanggapan tertulis tersebut disampaikan oleh wajib pajak secara langsung atau menggunakan faksimile. Apabila pihak wajib pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis mengenai SPHP, maka pihak pemeriksa pajak segera membuat berita acara. Berita acara tersebut berisi mengenai tidak disampaikannya tanggapan tertulis terkait SPHP oleh wajib pajak yang ditandatangani oleh tim pemeriksa pajak.
Baca Juga : Apa Itu SPTNP Bea Cukai? Ini Penjelasan Lengkapnya
Kapan Diterbitkan SPHP?
Kapan diterbitkan SPHP juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI. SPHP diterbitkan setelah pihak pemeriksa pajak selesai melakukan pemeriksaan dan pengujian. Berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan RI No. 184/PMK.03/2015, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dalam jangka waktu yang meliputi waktu pengujian dan waktu pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan pelaporan. Berikut penjelasan mengenai penjabaran pasal tersebut.
1. Pasal 15 Ayat 2
Jika pemeriksaan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, maka jangka waktu pengujian adalah paling lama 6 bulan. Jangka waktu tersebut dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan telah disampaikan kepada wajib pajak hingga tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak.
2. Pasal 15 Ayat 3
Apabila pemeriksaan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, maka jangka waktu pengujian yang diberikan adalah paling lama 4 bulan. Jangka waktu tersebut diberikan atau dihitung sejak wajib pajak datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan kantor hingga tanggapan SPHP disampaikan kepada pihak wajib pajak.
3. Pasal 15 Ayat 4
Jika pemeriksaan atas keterangan lainnya berupa data konkret dilaksanakan dengan prosedur Pemeriksaan Kantor, maka jangka waktu pengujian adalah paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor hingga tanggal SPHP disampaikan kepada wajib pajak.
4. Pasal 15 Ayat 5
Jangka waktu untuk Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan paling lama adalah 2 bulan terhitung dari tanggapan SPHP disampaikan kepada pihak wajib pajak hingga tanggal diterbitkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
5. Pasal 15 Ayat 6
Jika pemeriksaan atas keterangan lainnya berupa data konkret dilaksanakan dengan Pemeriksaan Kantor, maka jangka waktu yang diberikan untuk Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan pelaporan adalah paling lama 10 hari kerja. Jangka waktu tersebut berlaku sejak tanggapan SPHP disampaikan kepada pihak wajib pajak hingga tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disampaikan.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-06/PJ/2016, SPHP yang telah dibuat oleh pemeriksa pajak dapat dilakukan revisi. Hal ini dilakukan apabila terdapat data-data baru atau data yang awalnya belum terungkap saat pengujian. Pemeriksa pajak diperbolehkan untuk melakukan revisi atas SPHS jika memenuhi tiga persyaratan berikut ini:
- Data baru ditemukan setelah pemeriksa pajak menyampaikan SPHS kepada wajib pajak, misalnya data tersebut hasil konfirmasi yang disampaikan oleh pihak ketiga.
- Undangan pembahasan akhir hasil pemeriksaan belum dikirimkan oleh pemeriksa pajak kepada wajib pajak.
- Masih berada dalam jangka waktu pembahasan hasil akhir pemeriksaan serta jangka waktu pelaporan.
Contoh SPHP Pajak
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dapat dibuat dengan format sesuai kebutuhan. Baik format standar maupun format SPHP secara jabatan. Dalam SPHP tersebut, dilampirkan pula mengenai daftar temuan hasil pemeriksaan. Berikut ini adalah contoh SPHP Pajak dengan format standar.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
(Kota surat, tanggal surat)
Nomor : ………
Sifat : Sangat Segera
Lampiran : ……….
Perihal : Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
Yth. ……………..
(Penerima surat dan alamat penerima surat)
Dengan hormat,
Sehubungan dengan Surat Perintah Pemeriksaan dari Direktorat Pajak RI nomor ………. tanggal ………., bersama dengan ini disampaikan hasil pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran.
Mengingat hasil pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kewajiban perpajakan yang harus Saudara penuhi, maka kepada Saudara akan disampaikan undangan untuk melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP).
Apabila Saudara tidak memberikan tanggapan tertulis atas hasil pemeriksaan dan tidak hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, maka hasil pemeriksaan dianggap telah Saudara setujui seluruhnya dan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (PAHP) dianggap telah dilakukan serta kewajiban perpajakan Saudara akan dihitung sesuai dengan hasil pemeriksaan.
Demikian surat ini disampaikan, atas perhatian dan kerjasama dari Saudara kami ucapkan banyak terimakasih.
……………….., ………………..
(Kota surat, tanggal surat)
(Tanda tangan)
……………………………..
NIP. ……………………..
Diterima oleh : ……………
Jabatan : ……………
Tanggal : ……………
Tandatangan/Cap : ……………
Kesimpulan
Itulah penjelasan lengkap mengenai SPHP Pajak dalam dunia perpajakan. Tidak perlu khawatir apabila Anda menerima surat tersebut dari pihak pemeriksa pajak. Cukup ikuti saja prosedurnya dengan baik dan benar. Jika merasa tidak setuju, maka Anda bisa mengajukan permohonan pembahasan hasil pemeriksaan.
Punya Masalah Pajak? Hubungi Jasa Konsultan Pajak Sekarang Juga! Whatsapp : 081350882882
Karena bersifat sangat wajib, maka pastikan untuk mematuhi peraturan pajak tersebut. Selain itu, ada baiknya untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak yang akan membantu Anda untuk mengelola pajak dan mendampingi selama proses pemeriksaan pajak berlangsung.