SSP PPN Adalah: Pengertian dan Contoh Pengisian

Dalam perpajakan, ada banyak sekali dokumen yang harus dipahami oleh para wajib pajak. SSP PPN adalah salah satu dokumen penting yang harus dimengerti dan dipahami karena menyangkut tentang penyetoran PPN ke negara. Dengan perannya tersebut, sudah sewajarnya kalau wajib pajak mengenal tentang dokumen ini. Untuk lebih jelasnya, hubungi konsultan pajak Jakarta dan instagram @alberthmandau.

Proconsult

Sayangnya, ternyata masih banyak juga yang belum familiar dengan SSP PPN. Baik itu pengertian maupun bagaimana cara untuk mengisinya. Tentu ini bukanlah hal yang baik karena bisa membuat penyetoran PPN menjadi terhambat. Selain itu, apabila pengisiannya salah bisa saja penyetoran PPN menjadi gagal.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Bagi masyarakat yang masih kurang memahami pentingnya SSP PPN ini bisa melihat ulasannya di sini. Mulai dari pengertian, fungsi, dan contoh pengisian dokumen SSP PPN. Yuk, simak sampai akhir!

SSP PPN Adalah

SSP PPN Adalah

Sumber foto : Klikpajak.id

Pengertian dari SSP PPN adalah sebuah dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ke Negara. Penting bagi Wajib Pajak untuk mengetahui tentang SSP PPN ini agar tidak sampai salah dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

SSP PPN adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang yang sudah dilakukan dengan menggunakan formulir. Bisa juga pembayaran pajak terutang dengan cara lain ke kas negera melalui tempat pembayaran yang sudah ditentukan oleh pihak Menteri Keuangan.

Bentuk formulir SSP PPN yang digunakan ini harus sesuai dengan aturan dari Direktorat Jenderal Pajak nomor Per-38/PJ tahun 2009 yang berisi tentang bentuk Formulir Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak nomor Per-24/PJ tahun 2013 yang memuat perubahan kedua atas aturan DJP Per-38 tadi.

Baca Juga : PPN KMS: Tarif, Contoh, dan Peraturan Terbaru

Formulir SSP sendiri dibuat dalam 4 rangkap. Pada lembar rangkap pertama dibuat untuk arsip Wajib Pajak, untuk lembar atau rangkap yang kedua untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, lalu untuk Kantor Pelayanan Pajak rangkap ketiga, dan untuk yang rangkap keempat dibuat untuk arsip kantor penerima pembayaran.

Dalam keadaan tertentu SSP sendiri bisa juga dibuat lebih dari 4 rangkap dimana lembar kelima diperuntukkan untuk arsip Wajib Pungut atau diperuntukkan bagi pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang saat ini berlaku.

Jika sudah memahami apa itu SSP, dapat diketahui fungsi dari dokumen tersebut adalah sebagai bukti transaksi pajak yang telah disahkan oleh pejabat kantor atau dalam hal ini kantor penerima pajak yang  memiliki wewenang terkait transaksi Pajak Pertambahan Nilai terutang.

Fungsi

Proconsult

Jika melihat peraturan perpajakan yang berlaku ada beberapa fungsi dari SSP PPN yang perlu diketahui dan dipahami dengan baik oleh Wajib Pajak. Berikut ini adalah penjelasan secara lengkap.

1. Pembayaran dan Penyetoran Pajak

Dalam pembayaran dan penyetoran pajak yang menggunakan mata uang Rupiah ke Negara, baik pelayanan pada loket maupun yang menggunakan sistem elektronik pada Bank, Persepsi, Pos, atau Bank Devisa dengan mata uang Dollar Amerika.

Semua transaksi tersebut membutuhkan adanya SSP PPN. Jadi perlu diingat bagi Wajib Pajak yang ingin melakukan pembayaran dan penyetoran pajak baik dengan uang rupiah maupun mata uang asing khususnya Dollar Amerika Serikat harus mengisi formulir SSP PPN.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

2. Sarana Administrasi Lain

Pada dasarnya SSP digunakan untuk pembayaran dan penyetoran pajak baik itu PPh, PPN, PPnBM, Bea Materai, dan PBB. Namun pada prakteknya, SSP tidak terbatas untuk transaksi itu saja.

Pada intinya SSP biasa dipakai untuk administrasi lain terkait perpajakan asalkan dinyatakan sah dan sudah di validasi dengan NTPN serta disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang memiliki wewenang.

Pembayaran yang diakui sebagai pelunasan kewajiban yang sesuai dengan tanggal bayar pada BPN atau berdasarkan dari validasi MPN pada SSP atau administrasi lainnya.

Contoh Pengisian

Contoh Pengisian SSP PPN

Sumber foto : Agungrangga.com

Agar bisa lebih memahami seperti apa SSP PPN tersebut, ada contoh pengisian SSP PPN yang dapat dilihat di bawah ini. Penjelasan berikut adalah cara pengisian SSP PPN sesuai aturan yang berlaku:

Baca Juga : Apa Itu Tax Planning PPN? Ini Contoh dan Tujuannya

  • Pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan pengisian NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak, nama lengkap WP terkait, dan alamat lengkap juga.
  • Di kolom NOP, untuk pembayaran atau penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tidak perlu melakukan pengisian karena Nomor Objek Pajak atau NOP didasarkan berdasar SPPT atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dari Pajak Bumi terutang, begitu juga dengan alamat OP.
  • Selanjutnya, mengisi kolom akun pajak dan kode jenis setoran. Untuk akun dan kode jenis setoran bisa dilihat pada peraturan pajak yang berlaku terkait PPN.
  • Melengkapi kolom yang berisi masa pajak. Caranya adalah membuat tanda silang di salah satu kolom bulan pada masa pajak yang dibayarkan.
  • Melengkapi atau mengisi kolom tahun pajak.
  • Untuk kolom Nomor Ketetapan diisi dengan nomor ketetapan yang ada di SKPKB, SKPKBT, atau STP.
  • Untuk jumlah pembayaran, diisi dengan angka jumlah pajak yang dibayar atau disetorkan dalam nilai rupiah secara utuh. Setelah itu pada kolom terbilang diisi jumlah pajak yang akan dibayarkan yang ditulis menggunakan huruf latin dan Bahasa Indonesia.
  • Pada kolom diterima Kantor Penerima Pembayaran nanti diisi dengan pihak atau staf Kantor tersebut.
  • Untuk bagian Wajib Pajak diisi dengan tempat dan tanggal pembayaran, tanda tangan, serta nama jelas WP atau Penyetor Pajak serta stempel usaha.
  • Pada ruang validasi kantor penerima pembayaran diisi NTB atau Nomor Transaksi Bank serta NTPN atau Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang dilakukan kantor penerima pembayaran yang sudah melakukan kerja sama MPN atau Modul Penerimaan Negara dengan Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya.

Proconsult

Gambar SSP PPN

Gambar SSP PPN

Selain cara pengisian ada juga gambar yang memperlihatkan contoh SSP PPN yang sudah diisi agar bisa memahami dengan lebih mudah seperti apa formulir SSP PPN serta cara mengisinya. Hal ini akan lebih mudah dilakukan jika bisa menggunakan jasa konsultan pajak.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak

Sumber foto : Sleekr.co

Bagi yang memang masih merasa kebingungan tentang perpajakan bisa mencari bantuan dari pakar pajak atau konsultan pajak. Sekarang ini setiap kota besar sudah memiliki konsultan pajak yang siap melayani dan membantu Wajib Pajak yang sedang menghadapi masalah pajak.

Untuk Wajib Pajak yang ingin menyelesaikan masalah PPN, membayar atau menghitung pajak terutang, dan lain sebagainya bisa meminta bantuan kepada jasa konsultan pajak. Ini menjadi salah satu cara yang efisien dan efektif karena konsultan pajak adalah tenaga ahli yang sudah sangat memahami seluk beluk perpajakan.

Namun sebagai Wajib Pajak tetap harus berhati-hati ketika sedang mencari jasa konsultan pajak yang terpercaya. Mengingat banyaknya konsultan pajak yang sangat banyak dan menjamur di setiap kota besar, membuat WP harus lebih teliti dalam menentukan pilihannya.

Pastikan untuk memilih konsultan pajak yang memang memiliki layanan yang sesuai dengan jenis masalah pajak yang sedang dihadapi serta biayanya sudah sesuai dengan budget yang telah ditentukan di awal. Agar lebih jelas mari simak ulasan tips memilih jasa konsultan pajak yang baik dan sesuai dengan kebutuhan.

Baca Juga : Apa Itu PPN WAPU? Ini Aturan dan Contoh Perhitungan PPN WAPU

1. Legalitas

Hal pertama yang perlu diperhatikan ketika mencari konsultan pajak adalah legalitasnya. Jasa konsultan pajak yang dapat dipercaya untuk menjadi rekan atau partner dalam menyelesaikan masalah perpajakan ialah yang statusnya resmi.

Resmi disini artinya, pakar pajak terkait sudah diakui kemampuannya oleh pihak yang berwenang tepatnya Direktorat Jenderal Pajak. Tanda atau bukti kalau jasa konsultan pajak resmi atau legal adalah dokumen yang disahkan langsung dari DJP yang disebut surat izin praktek.

Surat tersebut artinya, tidak semua pakar pajak dapat membuka praktek secara legal karena satu dan lain hal. Bagi Wajib Pajak yang memang mencari konsultan pajak yang dapat dipercaya dan mementingkan keamanan sangat disarankan untuk mencari pakar pajak yang legal.

Jangan ragu untuk menanyakan surat izin tersebut ketika sedang mencari konsultan pajak terpercaya. Itu sudah menjadi hak klien dan pihak konsultan pajak wajib menjawabnya sesuai dengan kondisi yang ada.

2. Sertifikat Profesi

Selain dokumen resmi yang dibuat dan disahkan oleh Direktorat Jenderal pajak, ada dokumen lain yang juga penting dan harus dimiliki konsultan pajak, yaitu sertifikat. Pakar pajak yang sudah mengantongi sertifikat pajak A,B, dan C artinya sudah bisa memberikan pelayanan pajak kepada masyarakat tanpa terkecuali.

Berbeda dengan konsultan pajak yang hanya memiliki salah satu jenis sertifikat profesi, misalnya hanya sertifikat A yang dimiliki artinya pakar pajak tersebut hanya bisa memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak perorangan saja.

Penting juga bagi Wajib Pajak untuk mencari tahu ini agar bisa menyesuaikan jenis layanan pajak dengan masalah yang sedang dihadapi. Jika konsultan pajak yang dipilih ternyata tidak memiliki pelayanan yang sesuai tentu itu akan menjadi hal yang sia-sia.

3. Jenis Layanan Pajak

Layanan pajak di sini menjadi salah satu aspek yang harus dilihat dengan teliti. Setiap konsultan pajak memang memiliki kebijakannya sendiri terutama dalam menyediakan pelayanan pajak bagi klien. Paling tidak carilah konsultan pajak yang memiliki 7 pelayanan pajak yang mendasar, diantaranya:

Proconsult

a. Konsultasi

Layanan paling utama dari jasa konsultasi pajak ini memang sudah seharusnya disediakan bagi wajib pajak yang sedang kesulitan menghadapi masalah pajak. Praktek perpajakan memang tidak semudah yang dibayangkan mengingat adanya peraturan yang banyak dan harus dipatuhi oleh setiap WP.

Konsultasi ini diberikan kepada klien untuk mencari tahu akar permasalahan dan mencoba untuk mendapatkan solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah pajak yang dihadapi. Sudah menjadi tanggung jawab konsultan pajak untuk memberikan konsultasi yang mengedukasi dan membantu klien dalam menghadapi kesulitan pajaknya.

b. Kepatuhan Pajak

Tak hanya konsultasi saja pelayanan yang harus disediakan pakar pajak untuk Wajib pajak di luar sana, layanan yang membantu WP dalam memenuhi kewajiban pajak juga sangat penting. Di Indonesia banyak sekali kasus pelanggaran pajak yang terus muncul karena memang banyak WP yang tidak tahu cara memenuhi kewajibannya sesuai dengan aturan yang ada.

Di sini tugas konsultan pajak adalah memberikan arahan dan bantuan dalam memenuhi kewajiban pajak sehingga klien tidak akan melanggar aturan pajak baik secara sengaja atau tidak sengaja.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

c. Pembuatan Laporan

Ini cocok sekali bagi pelaku bisnis yang kesulitan untuk membuat laporan pajak setiap bulannya. Tugas konsultan pajak di sini adalah memberikan pelayanan dalam membuat laporan pajak yang sesuai dengan aturan dan hukum perpajakan di Indonesia.

Tak hanya WP badan usaha, WP perorangan pun juga bisa membuat laporan pajaknya melalui jasa konsultan pajak. Nanti konsultan pajak akan diarahkan dan diedukasi seperti apa laporan pajak yang baik dan benar menurut hukum dan aturan perpajakan.

d. Evaluasi Laporan Pajak 

Tak hanya membantu klien dalam membuat laporan pajak, untuk WP yang sudah memiliki laporan pajaknya sendiri dan ingin memastikan kalau laporan yang dibuat sudah tidak bermasalah dan sesuai dengan aturan yang ada, maka bisa meminta pakar pajak untuk melakukan evaluasi laporan pajak tersebut.

Pelayanan ini juga sudah menjadi tanggung jawab dan tugas dari setiap konsultan pajak yang ada. Jadi klien tidak perlu takut atau bingung lagi jika kesulitan dalam membuat laporan pajak yang baik dan benar.

Proconsult

e. Pendampingan Pemeriksaan Pajak 

Kegiatan pemeriksaan pajak yang diadakan oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak merupakan konsekuensi dari sistem pembayaran pajak secara mandiri oleh Wajib Pajak. Kegiatan ini diadakan dan wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak terkait untuk memastikan apakah ada kesalahan dan ketidaksesuaian pada laporan pajak yang telah dibuat.

Tugas konsultan pajak di sini hanya untuk mendampingi dan tidak bisa menggantikan WP yang sudah mendapat undangan pemeriksaan pajak. Nanti pakar pajak akan membantu mulai dari proses awal yaitu menyiapkan dokumen dan data-data yang dibutuhkan nanti di pemeriksaan pajak. Bahkan klien akan didampingi hingga kegiatan selesai.

f. Restitusi Pajak

Dalam penghitungan pajak terutang atau penulisan bilangan pajak terutang pada saat proses pembayaran pajak terkadang terjadi kesalahan sehingga membuat pajak yang dibayarkan berlebih. Ini membuat WP terkait harus mengajukan restitusi pajak untuk bisa mendapatkan uangnya kembali.

Tanggung jawab konsultan pajak di sini adalah memberikan bantuan dari mengurus surat pengajuan, mengirimkan surat ke DJP, menyiapkan data-data pendukung, sampai proses restitusi selesai dan tuntas.

g. Sengketa Pajak

Tugas atau pelayanan pajak yang terakhir adalah membantu klien dalam menyelesaikan masalah sengketa pajak. Bagi Wajib Pajak yang ingin segera menyelesaikan masalah sengketa pajak maka harus segera pergi mencari bantuan kepada konsultan pajak. Pakar pajak bisa menyelesaikan sengketa pajak dengan lebih cepat dan aman.

Itu dia jenis-jenis pelayanan pajak yang seharusnya ada dan disediakan oleh pihak konsultan pajak kepada Wajib Pajak yang membutuhkan bantuan. Jika semua layanan tersebut ada setidaknya itu menjadi bukti kalau konsultan pajak tersebut jangkauan pelayanannya luas dimana itu artinya sertifikat profesi yang dimiliki sudah lengkap.

4. Sesuaikan Budget

Ini sudah harus dilakukan ketika mengambil keputusan untuk menggunakan jasa konsultan pajak. Siapkan dana dan tentukan budget di awal ketika akan mencari konsultan pajak yang sesuai dengan kebutuhan. Jangan memaksakan diri untuk mencari konsultan pajak yang mahal atau di atas budget yang sudah ditetapkan.

Sebagai perkiraan, untuk Wajib Pajak perorangan baiknya siapkan dana mulai dari 1 juta rupiah sampai 5 juta rupiah jika memang harus menggunakan jasa konsultan pajak. Sementara untuk badan usaha, siapkan minimal 2,5 juta rupiah sampai 7 juta.

Tanyakan semua masalah pembayaran dan penetapan tarif kepada staf yang bertugas secara rinci dan jelas. Jangan sampai ada kesalahpahaman tentang masalah pembayaran agar kerja sama bisa berjalan dengan lancar.

Punya Masalah Pajak? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan SSP PPN merupakan dokumen penting dan harus dipahami dengan baik oleh Wajib Pajak yang akan melakukan pembayaran atau penyetoran PPN.

Agar tidak terjadi kesalahan dalam pengisian dari SSP PPN baiknya mintalah bantuan kepada jasa konsultan pajak. Masalah pembayaran pajak baik itu PPN atau PPh, pembuatan laporan pajak, dan lain sebagainya akan lebih cepat selesai dengan bantuan dari konsultan pajak.

Proconsult.id merupakan konsultan pajak yang dapat dipercaya dan termasuk tenaga ahli yang profesional. Layanan pajak yang disediakan sangat lengkap sehingga Wajib Pajak bisa mendapatkan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah pajaknya.

Proconsult