Informasi syarat pengajuan keberatan pajak dan masalah pajak lain bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Dalam menjalani semua proses perpajakannya sebagai seorang wajib pajak Anda juga dibekali seperangkat hak. Tinggal bagaimana nantinya Anda menjalankan semua hak tersebut agar dapat berjalan secara maksimal.
Sesuai namanya hak dalam bidang perpajakan nantinya akan digunakan dalam menuntut apa, yang seharusnya menjadi milik wajib pajak. Maka dari itu penting bagi Anda untuk memahami penjelasannya secara lengkap.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Menjadi wajib pajak membuat Anda harus memahami apa saja kebutuhan dalam pemenuhan hak maupun kewajiban Anda. Salah satunya terkait pelaksanaan keberatan pajak, yang harus dilakukan secara tepat. Maka dari itu untuk lebih lengkapnya silahkan Anda melihat informasi syarat pengajuan keberatan pajak disini.
Apa Itu Keberatan Pajak?
Bagi beberapa orang pastinya masih cukup asing dengan istilah keberatan pajak. Namun sebagai wajib pajak membuat Anda harus paham bagaimana melaksanakan keberatan pajak secara baik. Mengingat keberatan pajak tersebut akan menjadi salah satu langkah penting untuk membantu wajib pajak dalam menegakkan hak dalam bidang perpajakan secara baik.
Sementara itu saat ini juga sudah ada lebih banyak wajib pajak, yang mulai menyadari mengenai pentingnya keberatan pajak tersebut. Namun bagi Anda yang ingin mempelajari keberatan pajak dari awal tentunya bisa mulai dari sekarang.
Dalam proses belajar mengenai keberatan pajak dapat Anda awali dengan memahami definisinya lebih dulu. Pemahaman tersebut akan memudahkan Anda, untuk menjalankan setiap kegiatan perpajakan secara baik. Sehingga dengan mengetahui definisi keberatan secara tepat Anda juga mampu menjalankannya sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga : Syarat Pengajuan Keberatan Pajak Terbaru
Dalam hal ini Keberatan Pajak adalah sebuah metode yang dapat digunakan oleh wajib pajak dalam proses penyelesaian perselisihan terkait perpajakan. Dimana perselisihan tersebut biasanya akan timbul antara wajib pajak maupun aparat perpajakan selalu fiskus maupun pihak ketiga.
Permasalahan yang dimaksud tentunya terkait pemotongan maupun pemungutan pajak. Dimana dalam pelaksanaan keberatan tersebut nantinya menjadi hak dari wajib pajak, untuk melakukan pengajuan keberatan secara langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan informasi tersebut dapat diketahui pengertian Keberatan Pajak sebagai salah satu cara, yang menguntungkan wajib pajak. Dimana keberatan pajak menjadi ajang dalam penegakkan hak bagi wajib pajak. Maka dari itu penting bagi masyarakat luas, untuk mengetahui keberatan pajak secara menyeluruh.
Merujuk pada beleid PMK tahun 2015 No. 202 pasal 2 ayat 3, maka diketahui bahwa keberatan pajak dapat diajukan hanya berupa isi dari surat ketetapan maupun materinya saja. Sementara itu ketentuannya meliputi:
- Jumlah rugi memiliki kesesuaikan pada aturan UU Perpajakan yang berlaku.
- Jumlah besarnya pajak.
- Materi maupun isi dari pemungutan maupun pemotongan pajak.
Nantinya keberatan pajak dapat diajukan oleh wajib pajak, yang bersangkutan maupun memiliki kuasanya melalui penyerahan surat keberatan. Dalam hal ini surat keberatan tersebut merupakan sebuah surat, yang akan diajukan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Pengajuan surat keberatan juga dilakukan tehradap surat ketetapan pajak maupun pemotongan, yang telah dilakukan oleh pihak ketiga. Nantinya dalam proses pengajuan pajak juga terdapat hak dan kewajiban dari wajib pajak.
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
Hak dan kewajiban wajib pajak tersebut sesuai pada ketentuan dan aturan dalam UU Perpajakan yang berlaku. Salah satu hak yang dimiliki oleh wajib pajak dalam bidang perpajakan adalah dapat memperoleh pengajuan keberatan pajak terhadap surat ketetapan pajak maupun pemotongan, yang telah dilakukan oleh pihak ketiga.
Namun dalam hal ini untuk proses pengajuan keberatan para wjaib pajak juga perlu memenuhi kewajiban dalam pengajuannya. Salah satunya seperti ketentuan yang disyaratkan sekaligus tata cara sesuai aturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
Setiap kegiatan yang dilakukan dalam bidang perpajakan selalu memiliki landasan hukum yang menyertainya. Hal ini juga merupakan aspek utama dalam bidang perpajakan. Mengingat semua kebijakan dan aturan yang dijalankan dalam bidang ini senantiasa sesuai pada aturan pemerintah.
Hal sama juga berlaku dalam pelaksanaan keberatan pajak, yang menjadi salah satu hak penting bagi wajib pajak. Disini pelaksanaan, pengertian serta syarat dalam keberatan pajak juga diatur secara lengkap. Semua aturan tersebut termuat dalam dasar hukum keberatan pajak.
Dasar hukum ini tentunya akan menjadi acuan serta garis besar bagi wajib pajak, untuk melaksanakan keberatan pajak secara baik. Maka dari itu penting bagi wajib untuk memahaminya aturan tersebut secara baik.
Baca Juga : Keberatan Pajak Adalah: Syarat, Contoh Kasus dan Penyelesaiannya
Umumnya terdapat beberapa ketentuan, yang mengatur terkait keberatan pajak. Hal ini diatur dalam peraturan perundang-undangan pajak, yang dasar hukumnya dapat Anda lihat dalam informasi di bawah ini:
- UU Tahun 2002 No. 14 mengenai Pengadilan Pajak.
- UU Tahun 2007 No. 28 mengenai perubahan ketiga terhadap UU Tahun 1983 No. 6 mengenai KUP.
- PMK Tahun 2013 No. 9/PMK.03 mengenai tata cara dalam pengajuan dan penyelesaian keberatan perpajakan
- PMK tahun 2015 No. 202/PMK 03 yang mengatur mengenai perubahan terhadap PMK tahun 2013 No. 9/PMK.03 tahun 2013 mengenai tata cara pengajuan serta penyelesaian proses keberatan.
- Peraturan dari Direktorat Jenderal Pajak tahun 2020 No. PER-14/PJ mengenai cara penyampaian surat keberatan menggunakan layanan elektronik atau e-Filling.
Itulah tadi beberapa dasar hukum, yang menjadi acuan dalam pelaksanaan keberatan pajak di Indonesia. Melalui aturan tersebut Anda dapat memahami bahwa dalam pelaksanaan keberatan pajak dapat menggunakan beberapa dasar hukum tersebut sebagai acuan resminya.
Dasar hukum keberatan pajak dapat Anda jadikan standar penting, untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan keberatan seharusnya dilakukan. Hal ini juga akan menjadi alat pelaksanaan keberatan, yang dapat digunakan oleh semua pihak sebagai sumber.
Syarat Pengajuan Keberatan Pajak
Proses syarat pengajuan keberatan pajak dapat diajukan oleh wajib pajak yang merasa keberatan terhadap hasil pemeriksaan pajaknya. Baik terkait pemungutan maupun hasil pemeriksaan yang dilakukan fiskus atau pihak ketiga.
Dalam penjelasan diatas Anda sudah mengetahui bahwa pengajuan keberatan pajak tersebut diajukan oleh wajib pajak kepada Direktroat Jenderal Pajak. Sehingga dari penjelasan diatas disebutkan bahwa pengajuan keberatan pajak tersebut menjadi salah satu metode penyelesaian perselisihan yang dapat dilakukan oleh wajib pajak.
Nantinya dalam proses pengajuan keberatan pajak tersebut anda mampu mengajukannya terhadap beberapa surat ketetapan. Berikut ini adalah beberapa jenis surat syarat pengajuan keberatan pajak yang bisa diajukan keberatan kepada Direktorat Jendeal Pajak, yaitu:
- SKPB
- SKPKBT
- SKPN
- SKPLB
- Pemotongan maupun pemungutan pajak, yang telah dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan pada KUP
Sementara itu dalam pembahasan kedua kali ini Anda akan mengenai syarat pengajuan keberatan pajak. Dalam hal ini keberatan pajak perlu dilakukan sesuai regulasi dan persyaratan yang ada. Sehingga nantinya pengajuan keberatan Anda dapat segera diproses.
Sementara itu diketahui juga bahwa setiap pelaksanaan aktivitas yang ada di bidang perpajakan memiliki landasan dan aturannya masing-masing. Hal tersebut tidak jauh berbeda dalam pelaksanaan keberatan perpajakan.
Syarat Pengajuan Keberatan Pajak
Keberatan pajak memiliki acuan dasar dalam PER-14/PJ/2020 Pasal 23 ayat 3. Disini tertuang aturan mengenai syarat pengajuan keberatan pajak yang secara lengkapnya dapat Anda lihat secara lengkap di bawah ini:
1. Pengajuan keberatan pajak dilakukan dalam bentuk tertulis menggunakan bahasa Indonesia baku baik dan benar.
2. Wajib pajak dalam pengajuan keberatannya wajib mengemukakan jumlah pajak, yang terutang maupun jumlah terpotong sesuai perhitungan wajib pajak. Dalam perhitungan tersebut juga disertai alasan-alasan yang dapat mendukung perhitungan pajaknya.
3. Nantinya 1 keberatan hanya dapat diajukan terhadap 1 surat ketetapan pajak pemotongan serta 1 pemungutan pajak.
4. Wajib pajak sebelumnya sudah harus melunasi pajak yang masih harus dibayarkannya. Dalam hal ini minimal jumlah yang telah disetujui oleh wajib pajak di dalam pembahasan terakhir pemeriksaan sebelum penyampaian keberatan.
5. Pengajuan wajib dilakukaan dalam kurun waktu 3 bulan sejak adanya tanggal surat ketetapan pajak tersebut dikirimkan. Atau dikirimkan 3 bulan dari pemotongan atau pemungutan, yang telah dilakukan pihak ketiga. Namun terdapat pengecualian ketika wajib pajak mampu menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak terpenuhi karena beberapa keadaan diluar kuasa dari wajib pajak.
6. Surat keberatan pajak nantinya wajib ditandatangani oleh wajib pajak. Dalam hal surat keberatan tidak ditandatangani oleh bukan wajib pajak, maka nantinya wajib menyertakan lampiran dari surat kuasa khusus.
7. Wajib pajak tidak melakukan pengajuan permohonan sebagaimana disebutkan dalam UU KUP Pasal 36. Sementara itu berdasarkan pada pasal 36 UU KUP huruf f disebutkan persyaratan pengajuan keberatan tersebut adalah :
Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882
a. Permohonan Hanya Dapat Dilakukan 2 Kali Maksimal
Penghapusan maupun pengurangan sanksi administrasi dalam bentuk bunga, kenaikan terutang, denda dalam aspek sanksi dikenakan karena wajib pajak khilaf dan bukan karena kesalahan dari Direktorat Jenderal Pajak.
Pengurangan atau pembatalan surat ketetapan perpajakan yang tidak benar. Serta pengurangan maupun pembatalan surat tagihan perpajakan yang tidak tepat.
b. Permohonan Hanya Dapat Dilakukan 1 Kali Maksimal
Dalam hal ini proses pembatalan dari hasil pemeriksaan pajak maupun surat ketetapan pajak, yang berkaitan pada hasil pemeriksaan dilakukan tanpa surat pemberitahuan lebih dulu. Maka wajib pajak dapat melakukan permohonan maksimal 1 kali.
Itulah tadi beberapa gambaran dan informasi mengenai syarat yang harus wajib pajak lakukan, untuk melakukan keberatan pajak. Dalam tahap ini penting bagi wajib pajak untuk mematuhi aturan serta ketetapan dalam pengajuan keberatan tersebut.
Penting bagi wajib pajak untuk melakukan syarat pengajuan keberatan pajak secara baik dan tepat. pastikan juga Anda menyesuaikan semua persyaratan tersebut agar dapat melakukan pengajuan secara benar. Maka dari itu sebelum mulai melakukan pengajuan silahkan Anda memperhatikan informasi lengkap sesuai penjelasan diaa
Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online
Pelaksanaan keberatan pajak tentunya harus dilakukan secara tepat sesuai aturan yang berlaku. Mengingat sebagai wajib pajak akan memanfaatkan keberatan pajak sebagai salah satu cara, untuk menegakkan keadilan di bidang perpajakan.
Keberatan pajak juga akan menjadi alat penting bagi wajib pajak, yang harus disiapkan secara matang. Namun disini perlu diketahui bahwa pelaksanaan pengajuan keberatan tidak sederhana. Terdapat beberapa persyaratan, ketentuan serta tata cara yang harus diikuti dalam pelaksanaan keberatan pajak secara tepat.
Sebagai wajib pajak yang baik Anda memiliki kewajiban untuk menjalankan aktivitasnya secara tepat. sehingga nantinya Anda dapat menjalankan aktivitas perpajakan secara tepat sesuai aturan yang ada.
Namun sebagai wajib pajak yang memiliki kesibukan dan aktivitas bisnis sendiri, maka melakukan pengajuan keberatan sendiri akan terlalu berat. Sebab dalam proses pengajuan keberatan ada banyak sekali faktor, yang harus diperhatikan.
Dalam proses pengajuan ini Anda harus paham betul bagaimana aturannya, dasar hukum, tata cara, persyaratan serta perhitungan pajak secara tepat yang Anda ajukan. Maka dari itu akan menjadi kesempatan terbaik jika Anda melakukan pengajuan keberatan pajak menggunakan jasa konsultan pajak.
Jasa konsultan pajak merupakan tenaga profesional, yang nantinya akan membantu Anda dalam melaksanakan aktivitas perpajakan. Konsultan pajak ini menjadi tenaga ahli, yang mampu Anda berikan mandat dalam penyelesaian masalah perpajakan. Kehadiran jasa konsultan pajak tersebut akan menjadi wadah terbaik bagi Anda, untuk melakukan pengajuan secara sempurna.
Baca Juga : Resiko Banding Pajak yang Wajib Diketahui
Namun dalam pemakaian jasa konsultan pajak ada beberapa aspek penting untuk diperhatikan. berikut adalah tips penting pemilihan jasa konsultan pajak, yaitu:
1. Izin Praktik
Pertama silahkan memperhatikan adanya izin praktik resmi, yang dimiliki oleh jasa perpajakan tersebut. Izin praktik adalah dokumen legal, yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Melalui izin praktik ini nantinya Anda mampu mengetahui apa saja kebutuhan pemilihan konsultan pajak secara tepat.
Dapat dikatakan bahwa izin praktik merupakan cara dasar paling penting, untuk menentukan jasa perpajakan secara baik. Maka dari itu tidak heran jika wajib pajak berpengalaman pun akan mencari konsultan pajak dengan izin resmi.
Dokumen satu ini akan menjadi bukti bahwa pihaknya merupakan tenaga jasa resmi dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pajak. Oleh sebab itu silahkan Anda memperhatikan aspek kali ini secara baik.
2. Sertifikat
Selanjutnya Anda juga harus memperhatikan adanya sertifikat konsultan pajak. Dokumen ini sama pentingnya dengan izin praktik sebelumnya. Hanya saja lembaga yang mengeluarkan dokumen ini pastinya tidak sama.
Sertifikat konsultan pajak akan menjadi salah satu acuan penting, untuk menentukan standar serta kemampuan dari konsultan pajak tersebut. Maka dari itu tidak heran jika terdapat beberapa jenis tingkatan sertifikat konsultan pajak yang dapat Anda temui.
Nantinya setiap jenis sertifikat konsultan pajak akan mempunyai fungsi berbeda-beda. maka dari itu silahkan Anda menentukan sertifikat konsultan pajak terbaik sesuai kebutuhan masing-masing.
Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online
ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.
NIA : 01. 002683
SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022
Email : alberthmandau@gmail.com
Whatsapp : 081350882882
Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin
Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau
Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya
Kesimpulan
Itulah beberapa syarat pengajuan keberatan pajak yang wajib diketahui. Dari penjelasan diatas Anda dapat mengetahui bahwa keberatan pajak merupakan salah satu cara, untuk menegakkan hak bagi wajib pajak. Hal ini merupakan salah satu kesempatan, yang diberikan kepada wajib pajak dalam bidang perpajakan.
Nantinya pengajuan keberatan tersebut akan diajukan kepada Direktorat Jenderal Pajak terhadap hasil pemeriksaan, yang sebelumnya sudah dilakukan. Dimana pemeriksaan tersebut terkait pemungutan maupun pemotongan pajak dari pihak ketiga.
Aturan terkait perpajakan juga menegaskan bahwa keberatan pajak tersebut termasuk salah satu cara, untuk menyelesaikan adanya perselisihan dalam bidang perpajakan. Permasalahan tersebut terjadi antara wajib pajak dan aparat atau fiskus pajak. Sehingga nantinya dengan pengajuan keberatan tersebut diharapkan dapat tercipta hak dan keadilan yang ada di dalam bidang perpajakan.
Melakukan keberatan pajak tentunya juga harus dijalankan secara baik oleh wajib pajak. Dalam hal ini terdapat berbagai jenis syarat serta cara pengajuan yang wajib diperhatikan. Tujuannya agara Anda mampu melakukan keberatan pajak secara baik.
Dalam praktiknya Anda juga dapat mengajukan keberatan secara lebih mudah. salah satu caranya dengan mempercayakan semua kebutuhan tersebut bersama tenaga konsultan pajak. Dalam hal ini silahkan menggunakan tenaga konsultan pajak dari Proconsult.id untuk menyelesaikan semua kegiatan perpajakan tersebut.
Tenaga konsultan pajak Proconsult.id merupakan ahli profesional dan terpercaya di bidang perpajakan. Pihaknya memiliki kualifikais dan sertifikasi terjamin dalam bidang perpajakan. Maka dari itu pastikan Anda menggunakan jasa konsultan pajak secara tepat hanya di Proconsult.id.