Syarat Pengajuan Keberatan Pajak Terbaru

Informasi syarat pengajuan keberatan pajak terbaru dan masalah pajak lain bisa menghubungi jasa konsultasi pajak Alberth Limandau Alikin, S.H di nomor 081350882882. Sebagai wajib pajak di Indonesia nantinya Anda akan mempunyai banyak sekali tanggung jawab, yang harus dilakukan. Tentunya ada banyak sekali kewajiban dalam berbagai sektor perpajakan, yang perlu diperhatikan oleh wajib pajak.

Proconsult

Salah satu bentuk kewajiban tersebut adalah terkait keberatan pajak. Kegiatan tersebut menjadi salah satu pengajuan, yang harus dilakukan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Pengajuan tersebut dilakukan terhadap hasil pemeriksaan maupun pemotongan pajak  yang dilakukan oleh pihak ketiga.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Bagi wajib pajak tentunya definisi mengenai keberatan pajak masih terdengar asing. Maka dari itu pastikan Anda memperhatikan penjelasan lengkap syarat pengajuan keberatan pajak di bawah ini:

Apa Itu Keberatan Pajak?

Apa Itu Keberatan Pajak

Sumber foto : Ortax.org

Menjadi wajib pajak membuat Anda harus paham tentang apa saja aturan serta ketentuan sekaligus regulasi dalam bidang perpajakan. Hal ini akan menjadi salah satu bagian tidak terpisahkan dalam pelaksanaan pajak secara baik dan berkesinambungan.

Tentunya ada banyak sekali kegiatan pajak, yang nantinya dapat dilakukan oleh masyarakat. Salah satunya mengenai keberatan pajak, yang merupakan aktivitas penting bagi wajib pajak.

Keberatan Pajak adalah salah satu cara, yang nantinya dapat dilakukan oleh wajib pajak dalam proses penyelesaian perselisihan dalam bidang perpajakan. Dimana untuk permasalahan tersebut nantinya dapat terjadi diantara wajib pajak dengan fiskus pajak maupun pihak ketiga.

Keberatan pajak dilandaskan pada proses pemotongan pajak, yang dilakukan oleh beberapa pihak tersebut. Dalam hal ini wajib pajak akan merasa keberatan terkait pemotongan maupun pemungutan pajak tersebut.

Nantinya wajib pajak akan melakukan pengajuan keberatan pajak, yang diberikan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Tentu saja hal tersebut sesuai dengan penejlasan mengenai tata cara dan penyelesaian keberatan pajak, yang diatur dalam PMK Tahun 2015 No. 202.

Baca Juga : Keberatan Pajak Adalah: Syarat, Contoh Kasus dan Penyelesaiannya

Berdasarkan PMK tersebut khususnya di pasal 2 ayat 1 Anda dapat mengetahui bahwa wajib pajak, yang bisa melakukan pengajuan keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak. Nantinya keberatan tersebut juga akan dilandaskan terhadap beberapa hal, seperti:

  • SKPKB
  • SKPKBT
  • SKPLB
  • SKPN
  • Pemotongan maupun pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Dimana prosesnya akan disesuaikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada dalam bidang perpajakan.

Selanjutnya merujuk pada Pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa proses keberatan nanti diajukan hanya berupa materi maupun isi SKP. Hal ini akan meliputi beberapa bentuk, seperti:

  • Jumlah rugi yang disesuaikan pada ketentuan aturan perundang-undangan yang ada dalam bidang perpajakan.
  • Jumlah besarnya pajak.
  • Materi maupun isi dari dari pemotongan maupun pemungutan pajak.

Dari sini Anda juga dapat menyimpulkan pengertian Keberatan Pajak sebagi sebuah mekanisme, yang disesiakan oleh UU Perpajakan. Terutama bagi wajib pajak yang kurang puas terhadap hasil pemotongan maupun pemungutan PPh dalam Surat Ketetapan DJP.

Pengajuan keberatan pajak tersebut nantinya dapat diajukan oleh wajib pajak bersangkutan maupun kuasa hukum. Disini pihaknya perlu menyerahkan surat keberatan atas hasil pemungutan maupun pemotongan tersebut/

Dalam hal ini surat keberatan adalah sebuah surat, yang nantinya dapat diajukan oleh wajib pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. Hal tersebut berkaitan pada keberatan maupun ketetapan pajak serta pemotongan pihak ketiga.

Dasar Hukum

Proconsult

Ketentuan mengenai keberatan pajak tentunya diatur dalam aturan perpajakan secara resmi. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan keberatan pajak dilindungi oleh UU Perpajakan. Sehingga sebagai wajib pajak yang ingin melakukan keberatan pajak dapat bebass melaksanakannya.

Sementara itu dasar hukum bukan hanya menjadi standar keresmian maupun legalitasnya. Nantinya dasar hukum juga akan menjadi sebuah acuan penting bagi wajib pajak, untuk menjalankan keberatan pajak secara baik,

Dalam dasar hukum ini nantinya akan menampilkan mengenai tata cara pelaksanaan keberatan pajak secara lengkap. Sehingga wajib pajak nantinya dapat melaksanakan keberatan pajak secara lancar.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Ketentuan terkait keberatan pajak nantinya diatur dalam UU Perpajakan sebagai dasar hukumnya. Berikut ini merupakan beberapa dasar hukum dalam pelaksanaan keberatan pajak, yaitu:

  1. UU Tahun 2002 No. 14 mengenai Pengadilan Pajak.
  2. UU Tahun 2007 No. 28 mengenai Perubahan Ketiga terhadap UU Tahun 1983 No. 6 terkait KUP.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Tahun 2013 No. 9/PMK.03 mengenai Tata Cara dalam Pengajuan maupun Penyelesaian Keberatan.
  4. Peraturan DJP Tahun 2020 No. PER-14/PJ mengenai Tata Cara dalam Penyampaian Surat Keberatan yang dilakukan secara Elektronik atau E-Filling.

Syarat Pengajuan Keberatan Pajak

Syarat Pengajuan Keberatan Pajak

Sumber foto : Pajak.com

Keberatan pajak menjadi salah satu kegiatan penting, yang tidak dapat terpisahkan dalam pelaksanaan pajak di Indonesia. Keberatan pajak tersebut tentunya juga bisa dilakukan oleh semua wajib pajak, yang memenuhi beberapa kriteria syarat dalam pengajuan keberatan pajak.

Umumnya pengajuan keberatan ini memerlukan pemenuhan beberapa syarat, yang harus diperhatikan. dalam hal ini syarat pengajuan keberatan pajak tersebut juga tertuang dalam PER-14/PJ tahun 2020 Pasal 2 ayat 3. Sehingga dapat Anda simpulkan bahwa pengajuan keberatan pajak tersebut diatur secara resmi dalam UU, yang tentunya memiliki nilai kuat di mata hukum perpajakan.

Sebagai wajib pajak tentunya Anda wajib memperhatikan syarat pengajuan tersebut. Syarat ini menjadi salah satu kebutuhan penting, yang harus diketahui jika ingin pengajuan Anda dikabulkan. Sementara itu tentunya syarat ini juga sangat penting bagi wajib pajak yang hendak melakukan syarat pengajuan keberatan pajak.

Baca Juga : Proses Keberatan dan Banding Pajak dan Contoh Kasus

Syarat Pengajuan Keberatan Pajak

Bagi Anda yang belum tahu mengenai apa saja syarat pengajuan keberatan pajak pastinya tidak perlu merasa risau. Berikut adalah beberapa syarat pengajuan keberatan pajak yang sesuai pada ketentuan regulasi diatas, yaitu:

  • Proses syarat pengajuan keberatan pajak tersebut perlu dilakukan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia
  • Dalam mengemukakan jumlah pajak yang terutang maupun jumlah pajak yang dipotong, maka nantinya wajib pajak harus sesuai perhitungan yang ada. Dalam hal ini perhitungan ini juga harus disertai dengan beberapa alasan, yang berkaitan pada dasar perhitungannya.
  • 1 bentuk syarat pengajuan keberatan pajak nantinya wajib diajukan menggunakan 1 surat ketetapan pajak. Hal ini juga termasuk untuk 1 pemotongan pajak maupun 1 pemungutan pajak.
  • Nantinya wajib pajak yang sudah melunasi pajak tanggungannya dengan jumlah paling sedikit telah disetujui oleh wajib pajak. Dalam hal ini pembahasan akhir terhadap hasil pemeriksaan yang sebelum adanya penyampaian surat keberatan.
  • Syarat pengajuan keberatan pajak wajib dilakukan dalam kurun waktu 3 bulan dari tanggal surat ketetapan pajak dikirimkan. Kurun waktu tersebut juga berlaku 3 bulan dari pemotongan maupun pemungutan pajak, yang dilakukan oleh pihak ketiga. Dalam hal ini juga dikecualikan bagi wajib pajak, yang mampu menunjukkan alasan jangka waktunya tidak terpenuhi karena adanya keadaan diluar kuasa wajib pajak.
  • Surat keberatan tersebut wajib ditandatangani oleh wajib pajak. Namun ketika surat keberatan tidak ditandatangani oleh wajib pajak, maka pihaknya wajib melampirkan surat kuasa khusus.

Adapun yang dimaksud dengan keadaan yang ada diluar kekuasaan wajib pajak tersebut meliputi:

1. Bencana alam, huru-hara atau kerusuhan massal, kebakaran

2. Adanya penerbitan surat Keputusan pembetulan secara jabatan, yang nantinya mengakibatkan jumlah kewajiban pajak dalam SKP berubah. Dalam hal ini terdapat pengecualian ketika Surat Keputusan Pembetulan, yang diterbitkan akibat dari hasil persetujuan bersama

3. Keadaan lain, yang didasarkan pada pertimbangan DJP

4. Wajib pajak nantinya tidak mengajukan permohonan, yang sesuai pada penjelasan UU KUP pasal 36.

Sebagaimana yang telah disebutkan diatas dalam Uu KUP pasal36 diketahui bahwa syarat pengajuan keberatan pajak, yaitu:

a. Permohonan Dilakukan Maksimal 2 Kali

Adanya pengurangan maupun penghapusan sanksi administrasi yang berupa denda, bunga maupun kenaikan pajak terutang. Dimana nantinya sanksi akan dikenakan karena kekhilafan dari wajib pajak dan bukan karena kesalahan dari Direktorat Jenderal Pajak, seperti:

  • Adanya pengurangan maupun pembatalan surat ketetapan pajak tidak benar
  • Adanya pengurangan maupun pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar

b. Permohonan Hanya Bisa Dilakukan Maksimal 1 Kali

Proses pembatalan hasil pemeriksaan pajak maupun surat ketetapan pajak, yang nantinya diperoleh dari hasil pemeriksaan. Dimana nantinya akan dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan maupun hasil pemeriksaan serta pembahasan akhir terhadap pemeriksaan bersama wajib pajak.

Cara Pengajuan Keberatan Pajak

Proconsult

Umumnya ketika kamu sudah mengetahui persyaratan dalam melakukan pengajuan, maka silahkan melengkapi persyaratannya sesuai ketentuan diatas berikutnya Anda dapat langsung melakukan pengajuan keberatan pajak, yang pastinya dapat dilakukan secara mudah.

Pengajuan keberatan pajak umumnya sangatlah sederhana. Nantinya setiap wajib pajak mampu melakukan pengajuan secara mandiri. Namun pastikan dulu Anda mengetahui bagaimana mekanisme dan cara pengajuan keberatan pajak tersebut.

Cara pengajuan keberatan pajak dalam hal ini juga memiliki ketentuan resmi. Sehingga dalam setiap kegiatan pada proses pengajuan pajak memiliki landasan hukumnya sendiri-sendiri. Oleh sebab itu hal tersebut juga menjadi alasan kenapa semua aktivitas pajak harus dilakukan secara tepat sesuai ketentuan yang ada.

Umumnya cara pengajuan keberatan pajak ini akan diatur dalam PER DJP No. 14/PJ tahun 2020. Berikut adalah tahapan dalam melakukan pengajuan keberatan pajak dan bisa Anda lakukan, yaitu:

1. Pertama silahkan Anda membuka laman perpajakan resmi, yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak. Silahkan mengakses laman djponline.pajak.go.id.

2. Jika sudah Anda harus login lebih dulu ke akun DJP yang dimiliki.

3. Jika sudah berhasil masuk maka silahkan mengakses halaman utama lama.

4. Berikutnya silahkan Anda memilih menu e-Filling dan lanjutkan klik opsi e-Objection.

5. Jika sudah silahkan Anda memasukkan nomor SKP atau Surat Ketetapan Pajak.

6. Nantinya sistem akan langsung melakukan validasi terkait nomor SKP, yang sudah wajib pajak masukkan. Validasi SKP tersebut meliputi beberapa komponen, seperti:

  • Nomor DKP
  • Jangka waktu dalam pengajuan
  • Jumlah pelunsan pajak
  • Histori pengajuan sesuai dalam UU KUP pasal 36
  • History pengajuan dalam UU KUP pasal 25

7. Proses pengajuan keberatan pajak dilanjutkan dengan melakukan pengecekan data SKP. Pastikan dulu bahwa Anda sudah melakukan pengisian secara benar dan sesuai.

8. Isikan data dalam proses pengajuan keberatan pajak secara lengkap.

9. Berikutnya silahkan melakukan perekaman pembayaran jika memilikinya.

10. Lengkap dengan tanda tangan secara elektronik, yang wajib dilakukan memakai Sertifikat Elektronik.

11. Selanjutnya jika muncul notifikasi maka lanjutkan menghubungi KPP terdaftar. Langkah kali ini berfungsi dalam melakukan klarifikasi.

12. Jika semua proses diatas sudah dilakukan silahkan klik opsi “Submit”. Disini pengajuan keberatan akan langsung terkirim kedalam sistem DJP. Berikutnya Anda juga akan memperoleh Bukti Penerimaan Elektronik, yang dikirimkan melalui email Anda yang telah terdaftar,

13. Terakhir nantinya Direktorat Jenderal Pajak akan memproses pengajuan keberatan pajak Anda. Jangka waktu pemrosesan pengajuan keberatan pajak adalah maksimal 12 bulan sejak dilakukannya permohonan tersebut disampaikan. Berikutnya ketika disetujui maka Direktorat Jenderal Pajak juga akan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Tips Memilih Jasa Konsultan Pajak Online

Sumber foto : Bursadvocates.com

Pengajuan keberatan  pajak tentunya bukan hanya sebuah kegiatan, yang bisa dilakukan oleh wajib pajak. Hal ini menjadi sebuah hak yang diberikan oleh UU Perpajaka kepada wajib pajak. Melalui pengajuan keberatan pajak nantinya wajib pajak dapat menuntut beberapa hal, yang menjadi hak dari wajib pajak tersebut.

Tentu saja proses pengajuan keberatan pajak ini harus dilakukan secara tepat. Sebab pross pengajuan keberatan pajak ini harus sesuai pada aturan, yang ada dalam ketentuan resminya. Sehingga dengan begitu Anda dapat menjalankan kewajiban dan proses keberatan pajak secara tepat.

Baca Juga : Dapat Surat dari Kantor Pajak? Lakukan Hal Ini

Sayangnya tidak banyak wajib pajak, yang paham mengenai proses pengajuan keberatan pajak. Ada banyak sekali faktor yang membuat pelaksanaan keberatan pajak ini sulit dilakukan. Namun salah satunya adalah birokrasi perpajakan, yang tidak jarang membuat wajib pajak merasa kebingungan.

Bagi Anda yang ingin melaksanakan kegiatan pajak secara baik pastinya sudah tidak asing dengan jasa konsultan pajak. Pihaknya menjadi tenaga ahli perpajakan, yang sudah dipercaya oleh wajib pajak sejak lama.

Konsultan pajak menjadi tenaga ahli perpajakan, yang membantu pelaksanaan pajak masyarakat secara baik. Bahkan nantinya dengan hadirnya jasa konsultan pajak semua proses pajak dapat berjalan secara baik. Hal tersebut juga tidak terkecuali bagi pelaksanaan keberatan pajak.

Proconsult

Keberatan pajak menjadi salah satu kegiatan penting, yang harus diselaraskan terhadpa regulasi yang ada. Maka dari itu bagi Anda yang masih bingung terhadap mekanisme perpajakan bisa langsung menghubungi jasa konsultan pajak.

Konsultan pajak tentunya harus Anda pilih secara tepat sesuai porsi dan kebutuhan masing-masing wajib pajak. Oleh sebab itu silahkan simak tips pemilihan konsultan pajak di bawah ini:

  1. Silahkan mempertimbangkan kualitas serta pengalaman konsultan pajak.
  2. Usahakan menggunakan jasa konsultan pajak yang memiliki izin praktik terpercaya.
  3. Silahkan memakai jasa konsultan pajak dengan sertifikat resmi.
  4. Sesuaikan pemilihan konsultan pajak dengan kebutuhan Anda.
  5. Pastikan biayanya sesuai kemampuan finansial.

Informasi Kontak Jasa Konsultasi Pajak Online

ALBERTH LIMANDAU ALIKIN, S.H.

NIA : 01. 002683

SK Pengangkatan : 11.2682/SKEP-ADV/PPKHI/VIII/2022

Email : alberthmandau@gmail.com

Whatsapp : 081350882882

Facebook : https://web.facebook.com/alberth.alikin

Instagram : https://www.instagram.com/alberthmandau

Office : Jl. Ngagel Tirto II No. 44 Surabaya

Kesimpulan

Itulah beberapa syarat pengajuan keberatan pajak. Berdasarkan uraian artikel diatas Anda dapat mengetahui bahwa keberatan pajak menjadi salah satu kegiatan, yang bisa dilakukan oleh semua wajib pajak. Keberatan pajak sendiri menjadi salah satu cara, yang dapat dipakai dalam proses penyelesaian masalah perpajakan.

Nantinya ketika wajib pajak memiliki masalah pajak dengan aparat perpajakan atau pihak ketiga, maka dapat melakukan pengajuan keberatan pajak kepada DJP. Keberatan pajak tersebut akan diajukan berkaitan pada hasil pemungutan maupun pemotongan, yangs tidak sesuai perhitungan wajib pajak.

Dalam proses pengajuan keberatan pajak ini nantinya Anda membutuhan beberapa informasi untuk diperhatikan. hal tersebut terkait persyaratan sekaligus cara pengajuan keberatan pajak. Sehingga ketika semuanya dilakukan secara baik, maka besar kemungkinan pengajuan tersebut diterima.

Tentunya bagi Anda yang masih kebingungan dalam melakukan pengajuan pajak tidak perlu merasa risau. Anda dapat memanfaatkan jasa konsultan pajak untuk melakukan pengajuan keberatan beserta semua kebutuhan pajak lainnya.

Konsultan pajak menjadi tenaga jasa perpajakan terpercaya, yang dapat masyarakat manfaatkan secara maksimal. Silahkan Anda memakai tenaga konsultan pajak yang disediakan oleh Proconsult.id.

Tenaga konsultan pajak Proconsult.id merupakan jasa terpercaya dengan keahlian terjamin. Oleh sebab itu semua wajib pajak nantinya dapat memanfaatkan layanan perpajakan secara lengkap menggunakan tenaga Proconsult.id.

Proconsult