Syarat Pengusaha Kena Pajak yang Wajib Diketahui

Ada beberapa syarat pengusaha kena pajak yang penting diketahui disini. Di ranah perpajakan tentunya Anda sering mendengar berbagai istilah di dalamnya. Terdapat beragam istilah yang beberapa diantaranya masih terasa asing bagi wajib pajak. Meski demikian Anda perlu mengetahuinya agar bisa melaksankaan aktivitas pajak secara baik.

Salah satu istilah pajak yang akan kami bahas kali ini adalah tentang PKP. Hal ini merupakan penyebutan untuk Pengusaha Kena Pajak, yang menjadi salah satu komponen penting dalam bidang perpajakan. Oleh sebab itu pastikan Anda mengetahui penjelasannya secara lengkap.

Proconsult

Umumnya PKP ini menjadi salah satu dasar pelaksanaan pajak, yang harus diketahui oleh semua wajib pajak. Selain itu istilah PKP juga tidak hanya sebatas memahami definisi pajaknya. Anda perlu memahami beberapa informasi lain, seperti syarat pengusaha kena pajak, cara pengajuan dan keuntungannya.

Jika Anda masih cukup asing dengan PKP ini tentunya tidak perlu merasa khawatir. Di bawah ini adalah penjelasan lengkap seputar syarat pengusaha kena pajak yang bisa Anda ketahui:

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Apa Itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Apa Itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Sumber foto : Hsiconsulting.co.id

Dalam menjalankan aktivitas pajak selama ini, sudah pernahkah Anda mengenal istilah Pengusaha Kena Pajak? Atau mungkinkah Anda sebagai salah satu Pengusaha Kena Pajak yang sudah disahkan?

Umumnya istilah terkait PKP akan cukup familiar di lingkungan pengusaha. Pengusaha sendiri adalah profesi dimana seseorang sudah memiliki kegiatan usaha sendiri dan mendapatkan penghasilan tambahan, yang bisa dipakai dalam penambah harta kekayaannya.

Pastinya menjadi pengusaha menjadi salah satu impian banyak orang. Namun sayangnya tidak semua orang bisa menjadi pengusaha secara mudah. Ada banyak sekali proses sulit, yang wajib dilalui untuk menjadi seorang pengusaha.

Faktanya menjadi seorang pengusaha itu tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan. Anda perlu niat, usaha serta tanggung jawab besar dalam menjalankan aktivitas usaha. sehingga nantinya usaha bisa terus berkembang dan bertambah skala usahanya.

Namun sebagai pengusaha Anda pastinya juga tidak luput dari berbagai tanggung jawab perpajakan. Dalam hal ini pengusaha wajib melaksanakan semua hak serta kewajiban perpajakan, yang mengikatnya.

Dalam hal ini pengusaha mendaftar sebagai PKP. Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha badan atau perorangan, yang mempunyai aktivitas usaha berupa penyerahan barang BKP, JKP, yang dibebankan pajak sesuai ketentuan UU yang ada.

Baca Juga : Apa Itu Pengusaha Kena Pajak? Ini Penjelasan Lengkapnya

Definisi dari PKP tersebut tentunya sesuai dengan bunyi dari UU Tahun 2009 No. 42 mengenai PPn. Sementara itu bisa Anda tarik kesimpulan pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai status pajak, yang diberikan kepada pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP oleh pemerintah.

Status PKP ini tentunya perlu memenuhi banyak sekali persyaratan perpajakan. Sehingga tidak semua wajib pajak bisa menjadi pengusaha kena pajak. Pada dasarnya pengusaha dengan skala kecil tidak akan masuk golongan PKP.

Batasan-batasan tersebut nantinya juga perlu diperhatikan oleh wajib pajak dalam setiap  pelaksanaan aktivitas perpajakan. Dalam hal ini batasan tersebut menjadi ketetapan, yang diputuskan langsung oleh Menteri Keuangan. Namun bagi pengusaha kecil yang mengajukan diri sebagai PKP berdasarkan inisiatif sendiri dikecualikan. Sehingga dirinya bisa menjadi seorang PKP atas kemauannya sendiri.

Selain PKP nantinya Anda juga akan familiar dengan istilah Non PKP. Hal tersebut merupakan kebalikan dari golongan PKP tersebut. Dalam hal ini Non PKP adalah pengusaha, yang tidak (belum) dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.

Dalam hal ini Non PKP tidak mempunyai kewajiban layaknya PKP. Sehingga Non PKP tidak berkewajikan dalam melakukan pelaporan PPn serta memungutanya. Meski dalam ini pihaknya memiliki aktivitas usaha dalam penyerahan JKP atau NKP.

Syarat Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Proconsult

Untuk menjadi seorang Pengusaha Kena Pajak atau PKP tentunya bisa dilakukan oleh setiap wajib pajak. Namun ada beberapa syarat pengusaha kena pajak yang perlu diketahui dan dipenuhi dalam pengajuan sebagai PKP.

Syarat Pengusaha Kena Pajak

Bagi Anda yang ingin dikukuhkan sebagai PKP tentunya perlu mengetahui beberapa syarat pengusaha kena pajak lebih dulu. Berikut adalah penjelasan syarat pengusaha kena pajak, yaitu:

  1. Pengusaha baik badan maupun pribadi wajib mendaftarkan diri lebih dulu, untuk memperoleh NPPKP. Hal ini adalah Nomor Pokok dari Pengusaha Kena Pajak dengan syarat omzet usahanya telah mencapai Rp. 4 miliar 8 ratus juta selama 1 tahun.
  2. Berdasarkan pada putusan PMK Tahun 2013 No. 197/PMK.03 dijelaskan bahwa perusahaan dengan nilai omzet tidak mencapai syarat minimal tersebut, maka tidak memiliki kewajiban baginya mendapatkan sebagai PKP. Dalam hal ini pengusaha tersebut nantinya bisa dimasukkan kedalam klasifikasi non PKP atau pengusaha kecil non Pengusaha Kena Pajak. Namun terdapat pengecualian ketika pengusaha di bawah penghasilan minimal tersebut, yang melakukan pengajuan secara sukarela. Maka pihaknya bisa menjadi seorang PKP dan dikukuhakan sesuai syarat pengusaha kena pajak yang berlaku.
  3. Nantinya jika PKP yang sebelumnya sudah dikukuhkan, namun tidak mempunyai penghasilan minimak Rp. 4 miliar 8 ratu juta selama 1 tahun, maka pihaknya bisa melakukan pengajuan pencabutan pengukuhan statusnya sebagai PKP.
  4. Nantinya pihak wajib pajak juga sudah melewati rangkaian proses survei, yang dilaksanakan oleh KPP atau KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan).
  5. Nantinya proses pengajuan untuk menjadi PKP tersebut akan dilakukan ole KP2KP atau KPP, yang wilayah kerjanya mencakup tempat kedudukan, tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha dari wajib pajak tersebut.

Sementara itu untuk menjadi PKP tentunya wajib pajak badan atau pribadi perlu memiliki beberapa aktivitas usaha tertentu. Berikut adalah kategori aktivitas usaha, yang bisa mengajukan sebagai PKP, yaitu:

  1. Menghasilkan BKP.
  2. Melakukan aktivitas impor atau ekspor BKP.
  3. Melakukan aktivitas usaha kategori JKP.
  4. Melaksanakan aktivitas perdagangan.
  5. Memanfaatkan BKP yang tidak berwujud serta berasal dari luar wilayah Pabean.
  6. Memanfaatkan JKP yang didapatkan dari luar wilayah Pabean.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Cara Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Cara Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Sumber foto : Voffice.co.id

Berdasarkan penjelasan syarat pengusaha kena pajak diatas bisa diketahui bahkan menjadi PKP bisa dilakukan oleh pengusaha. Sehingga pihak pengusaha perlu melakukan pengajuan sendiri dengan melihat nilai omzetnya dalam satu tahun terakhir.

Untuk mendapatkan status sebagai PKP tentunya Anda perlu melengkapi beberapa syarat diatas. Namun setelah itu pastikan Anda juga mengetahui bagaimana cara pengajuan PKP secara lengkap. hal ini akan memudahkan Anda dalam proses pengajuan secara mudah.

Tentunya setelah melengkapi semua syarat pengusaha kena pajak diatas, silahkan Anda melakukan pengajuan menjadi PKP. Berikut adalah cara pengajuan beserta dokumen kelengkapan, yang harus dimiliki, yaitu:

Syarat Dokumen Bagi Wajib Pajak Badan dan Pribadi

1. WP Badan

  1. Fcp akta pendirian atau surat keterangan penunjukkan sebagai BUT yang sudah dilegasi pejabat berwenang.
  2. Fcp NPWP salah satu pengurs atau paspor dan surat keterangan tinggal dari pejabat pemerintah daerah, bagi penanggung jawab usaha yang berstatus sebagai WNA.
  3. Dokumen perizinan usaha dari instansi berwenang.
  4. Surat keterangan aktivitas usaha dari pejabat pemerintah daerah.

2. WP Perorangan

  1. Fcp KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA.
  2. Dokumen perizinan aktivita usaha yang diterbitkan instansi.
  3. Surat keterangan aktivitas usaha serta pekerjaan bebas yang dilengkapi materai dari pejabat daerah.

Baca Juga : Cara Menghitung PKP Badan dan Syarat Pengajuan

Syarat Dokumen Lain

  • Bukti sewa atau keterangan kepemilikan tempat usaha.
  • Foto tempat usaha.
  • Peta lokasi.
  • Spesimen penandatangan dari faktur.
  • Daftar harta maupun inventaris kantor.
  • Laporan keuangan.
  • SPT tahunan.

Jika sudah memenuhi semua syarat pengusaha kena pajak tersebut biasanya juga ada ketentuan tambahan, yang diberikan dalam pengajuan PKP. Namun setelah itu Anda sudah bisa melkaukan pengisian fomulir permohonan pengusaha sebagai PKP.

Silahkan mengisi formulir pengukuran, yang bisa Anda dapatkan melalui laman resmi DJP. Sedangkan untuk pengiriman formulirnya bisa Anda lakukan melalui tiga cara, yaitu:

  1. Via pos.
  2. Memakai jasa kurir.
  3. Datang langsung ke KPP.

Setelah itu Anda bisa menunggu dalam jangka waktu 3-5 hari. Dalam jangka waktu tersebut petugas KPP akan melakukan verifikasi serta survei secara langsung. Biasanya hanya butuh waktu 1-2 hari keputusan pengajuan bisa langsung diterima.

Jika pengajuan ini diterima maka akan langsung terbit surat pengukuhan sebagai PKP, yang bisa Anda ambil pada KPP tempat Anda mengajukan. Sedangkan jika ditolak Anda bisa mengecek kembali kelengkapan dokumen serta melihat bagaimana metode tepat pengajuannya.

Keuntungan Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Proconsult

Menjadi seorang PKP tentunya mempunyai banyak sekali kemudahan, yang nantinya dapat Anda peroleh. Namun sayangnya belum banyak wajib pajak yang mengetahui keuntungan tersebut. Sehingga masih sangat sedikit kesadaran wajib pajak, untuk mengajukan diri sebagai PKP.

Nantinya pengusaha yang sudah dikukuhkan sebagai PKP akan memperoleh banyak sekali kompensasi. Hal tersebut berupa hak yang nantinya bisa diperoleh oleh wajib pajak badan maupun perorangan saat memperoleh statusnya sebagai PKP tersebut.

Pastinya semua keuntungan yang diberikan tersebut akan memberikan dampak baik kepada wjaib pajak. Asalkan dalam prsesnya PKP tetap menjaga pemenuhan kewajibannya dalam bidang perpajakan secara baik.

Lantas apa saja keuntungan mengajukan diri sebagai PKP? Berikut adalah penjelasan lengkap keuntungan menjadi PKP yang bisa Anda ketahui, yaitu:

1. Bisnisnya Memperoleh Badan Hukum

Salah satu keuntungan cukup penting yang bisa diperoleh adalah nantinya PKP bisa mendapatkan citra baik di mata masyarakat. Status PKP tersebut akan menunjukkan proses pengelolaan bisnis atau industri, yang dilakukan wajib pajak sudah baik dan benar di mata hukum.

Sementara itu status PKP juga memberikan bukti bahwa usahanya menjalankan aktivitas pajak secara baik. Sehingga hal ini bukan hanya meningkatkan citra di masyarakat namun di kalangan investor.

2. Kredibilitas Usaha

Keuntungan lain yang bisa diperoleh oleh PKP berikutnya adalah kredibilitas usaha. Pastinya status PKP ini nantinya bisa meningkatkan kredibilitas usaha, yang dimiliki oleh pengusaha. Secara langsung hal tersebut akan berpengaruh terhadap peningkatkan nilainya di dunia industri tersebut.

Sementar itu status PKP juga menunjukkan statusnya dalam industri, yang melakukan aktivitas pajak secara tertib. Sehingga nantinya hal tersebut bisa memberikan lebih banyak keuntungan bagi wajib pajak.

3. Memperoleh Peluang Kerjasama

Dalam menjalankan usaha pastinya memperoleh peluang kerjasama menjadi salah satu hal penting, yang diinginkan oleh semua usaha. Namun sayangnya untuk memperoleh peluang kerjasama tersebut tidak bisa didapatkan secara mudah.

Hal berbeda akan terjadi jika Anda sudah mendapatkan status sebagai PKP. Dalam hal ini akan muncul  banyak sekali kesempatan kerjasama, yang bisa Anda raih ketika melakukan transaksi bersama bendaharawan pemerintah maupun lelang dari pemerintah.

4. Peningkatan Efisiensi Produksi

Umumnya status sebagai PKP juga meningkatkan status dari usaha dari segi ekonomis. Dalam hal ini pengusaha bisa mendapatkan pengurangan beban investasi dan produksi atas JKP dan BKP. Dimana nantinya dua beban tersebut akan ditanggung oleh konsumen di akhir pembelian.

Sehingga dari sini pengusaha berstatus PKP akan memperoleh kestabilan ekonomi, yang lebih terjamin dibandingkan non PKP. Sementara itu PKP juga memperoleh sirkulasi finansial perusahaan yang lebih sehat lagi.

Pastinya semua keuntungan tersebut akan memberikan banyak sekali dampak baik kepada pengusaha. Baik dalam jangka waktu singkat maupun jangka waktu yang lebih panjang.

Meski demikian sebagai PKP Anda tetap harus menjaga ketaatan perpajakan secara baik. Dimana dalam prosesnya wajib bagi Anda melaksanakan semua kewajiban pajak sekaligus kewajiban sebagai PKP secara seksama.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tips Memilih Konsultan Pajak

Tips Memilih Konsultan Pajak

Sumber foto : Mployee.id

Pada dasarnya proses pengajuan menjadi PKP itu gampang-gampang susah. Sehingga jika ingin mengajukannya Anda perlu memenuhi semua syarat pengusaha kena pajak serta tau bagaimana cara pengajuannya secara tepat.

Sementara itu ada beberapa keuntungan yang nantinya dapat pengusaha peroleh ketika mengajukan diri sebgaai PKP. Meski demikian nantinya juga akan ada beberapa kewajiban, yang perlu Anda penuhi sebagai PKP.

Pastinya pelaksanaan kewajiban dengan keuntungan ini perlu Anda terapkan secara seimbang. Sehingga nantinya Anda bisa menjalankan semua aktivitas pajak secara baik tanpa melakukan pelanggaran.

Jika Anda termasuk pengusaha yang sibuk dengan status PKP tersebut saat ini bisa memakai jasa konsultan pajak. pihaknya adalah penyedia jasa profesional dalam bidang perpajakan, yang bisa Anda andalkan untuk penyelesaian aktivitas pajak secara baik.

Baca Juga : Tata Cara Penetapan PKP Beresiko Rendah

Bagi Anda yang baru pertama kali menggunakan jasa konsultan pajak pastikan, untuk memperhatikan tipsnya dibawah ini, yaitu:

1. Izin Praktik

Pertama silahkan untuk memperhatikan izin praktik yang dimiliki jasa konsultan pajak ini. tentunya poin tersebut menjadi salah satu aktivitas penting, yang perlu diterapkan. Izin praktik adalah salah satu persyaratan utama menjadi jasa konsultan pajak, yang dikeluarkan langsung oleh DJP.

2. Sertfikasi

Berikutnya adalah melakukan pengecekan sertfiikat konsultan pajak, yang dimiliki oleh jasa pilihan Anda. Sertifikasi ini penting untuk membantu Anda dalam mengetahui kemampuan serta keterampilan, yang dimiliki oleh jasa tersebut. Sehingga nantinya Anda bisa memilih jasa tepat sesuai kebutuhan pemakaian.

Proconsult

3. Biaya

Jangan lupa untuk memperhatikan aspek biaya, yang menjadi salah satu dasar pentingnya. Dalam hal ini usahakan memilih layanan dengan biaya terjangkau, yang sesuai kemampuan finansial Anda.

4. Track Record

Jangan lupa untuk mencari informasi terkait track record yang dimiliki oleh tenaga tersebut. Usahakan Anda menggunakan layanan, yang memiliki track record baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran. Lebih baik lagi jika pihaknya mendapatkan ulasan baik dari client sebelumnya.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Itulah beberapa syarat pengusaha kena pajak yang penting diketahui. Dari penjelasan diatas tentunya Anda sudah mengetahui bahwa PKP ini merupakan Pengusaha Kena Pajak. Pihaknya sendiri bisa berupa orang pribadi maupun badan, yang mempunyai usaha atau pekerjaan sebagai penghasil barang.

Bukan hanya itu saja, namun kategori PKP ini akan melakukan beberapa aktivitas usaha, seperti ekspor maupun impor barang. Serta melakukan berbagai usaha perdagangan serta memanfaatkan barang tidak berwujud dalam cakupan luar Daerah Pabean.

Atas dasar banyaknya aktivitas yang dimiliki oleh PKP tersebut tentu membuat tanggung jawabnya dalam bidang perpajakan juga beragam. Tidak jarang sebagai PKP wajib pajak juga tidak mengetahui  apa saja kewajiban perpajakannya.

Sebagai wajib pajak pastinya Anda perlu menyelesaikan semua kewajiban perpajakan secara baik. Terutama sebagai golongan PKP, yang sudah disahkan. Namun saat ini Anda bisa menyelesaikannya secara mudah menggunakan jasa konsultan pajak dari Proconsult.id.

Disini tersedia banyak sekali layanan jasa profesional,, yang siap membantu Anda dalam menyelesaikan semua aktivitas perpajakan. Sementara itu jasa konsultan pajak ini juga termasuk penyedia layanan terpercaya dan profesional di bidang perpajakan.

Pihaknya sudah memiliki banyak sekali pengalaman dalam menuntaskan urusan pajak dari wajib pajak. Maka dari itu pastikan Anda menggunakan jasa konsultan pajak terbaik dari Proconsult.id sekarang juga!

Proconsult