Tarif Pajak atas Bunga Pinjaman Terbaru

Sebagai wajib pajak tentunya Anda sudah mengetahui bahwa ada banyak sekali aspek perpajakan di Indonesia salah satunya pajak atas bunga pinjama.

Mungkin bagi beberapa orang tidak banyak yang mengetahui terkait pungutan pajak tersebut. Sehingga penting bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana sistem perpajakannya secara menyeluruh.

Proconsult

Pajak menjadi salah satu pungutan wajib yang dikenakan kepada wajib pajak. namun Anda juga perlu mengetahui bahwa ada beberapa pajak yang juga dikenakan terhadap produk serta jasa tertentu. Sehingga sebagai masyarakat Anda perlu mengetahuinya secara menyeluruh.

Kali ini Kami akan memberikan informasi kepada Anda terkait pajak bunga pinjaman. Oleh sebab itu pastikan untuk menyimak penjelasannya secara lengkap di bawah ini.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Pengertian

Apa Itu Pajak atas Bunga Pinjaman

Sumber foto : Cekaja.com

Sebagai individu yang hidup di tengah masyarakat tentunya Anda sudah tidak asing dengan istilah pinjaman. Hal ini sudah menjadi salah satu aktivittas lumrah, yang bisa Anda temukan secara mudah. Bahkan hampir semua individu di tengah masyarakat akan membutuhkan atau sudah pernah mengambil pinjaman tersebut.

Pinjaman juga menjadi kebutuhan penting bagi sebuah perusahaan atau badan usaha. Sehingga pemakaian pinjaman tidak hanya menjadi kebutuhan orang pribadi saja. Beberapa instrumen di masyarakat dan bisnis membutuhkan pinjaman dalam berbagai kepentingan.

Secara umum ketika masyarakat melakukan peminjaman uang ke bank, maka akan ada sejumlah bunga pinjaman wajib dibayarkannya. Sementara ketika melakukan pengembalian dana sebagai peminjam perlu membayarkannya lengkap dengan bunganya.

Dalam hal ini Anda akan mengenal istilah pajak atas bunga pinjaman. Sehingga bunga pinjaman yang Anda bayarkan nantinya juga sudah termasuk kewajiban perpajakan terkait pinjaman tersebut.

Baca Juga : Cara Menghitung Laba Bersih Setelah Pajak

Pajak atas Bunga Pinjaman adalah sejenis pajak penghasilan yang dibayarkan tetrkait bunga pinjaman dan mausk dalam laporan SPT Masa Pajak. Sehingga bisa Anda ketahui pengertian Pajak atas Bunga Pinjaman merupakan pungutan pajak, yang dibebankan terhadap bunga premium, pengembalian utang, imbalan karena jaminan, diskonto dan lainnya.

Maka dari itu pajak atas bunga pinjaman tersebut nantinya menjadi salah satu kewajiban perpajakan yang perlu diperhatikan. Dalam melakukan peminjaman dana ke bank pastinya istilah bunga pinjaman sudah tidak asing bagi setiap orang.

Bunga pinjaman sendiri adalah sebuah imbalan yang diberikan peminjam kepada penyedia dana. Hal tersebut diberikan sebagai imbalan terkait pemberian bantuan jasa tersebut. Dalam hal ini nantinya imbalan jasa yang dimaksud merupakan sebuah objek pajak, yang disebut sebagai pajak atas bunga pinjaman.

Saat melakukan pengembalian pinjaman ke penyedia dana Anda perlu menyerahkan keseluruhan uang. Namun disini ada sejumlah tambahan biaya, yang perlu dibayarkan. Hal tersebut adalah bunga sesuai ketentuan yang disepakati sebelum melakukan perjanjian pinjaman.

Dasar Hukum

Proconsult

Pengenaan pajak atas bunga pinjaman ini diatur dalam UU PPh. Sehingga dalam mekansime pelaksanaanya terdapat beberapa aturan yang perlu dipatuhi oleh wajib pajak. Sementara untuk pengenaan pajak atas bunga pinjaman tersebut nantinya masuk dalam PPh pasal 23, yang memiliki landasan hukum sebagai berikut:

1. UU Tahun 1983 No. 7 yang sudah dirubah terakhir dalam UU Tahun 2008 No.36 mengenai UU PPh

Disebutkan bahwa PPh pasal 23 ini adalah pungutan terhadpa penghasilan, yang dibayarkan dalam beberapa bentuk, yaitu:

  • Hadiah
  • Bunga
  • Dividen
  • Sewa
  • Royalti
  • Jasa lain selain objek dari PPh pasal 21

2. PJ Tahun 2013 Kementerian Keuangan No. 091/PPh/B/003, yang menyebutkan bahwa PPh pasal 23 terkait bunga pinjaman nantinya didapatkan melalui orang pribadi atau wajib pajak badan. Dimana mencakup juga denda keterlambatan pembayaran, yang meliputi beberapa bentuk, yaitu:

  • Bunga premium
  • Diskonto
  • Imbalan terkait jaminan pengembalian utang

Dalam prosesnya PPh atau pajak terkait bunga pinjaman adalah jenis pajak, yang masuk dalam Surat Pemberitahuan dari wajib pajak. Sehingga dalam pelaksaannya ada beberapa aturan yang perlu dipatuhi oleh wajib pajak.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Tarif Pajak atas Bunga Pinjaman 2024

Tarif Pajak atas Bunga Pinjaman 2024

Sumber foto : Linebank.co.id

Sebagai wajib pajak Anda perlu memahami bagaimana proses perpajakan di Indonesia berjalan. Utamanya bagi Anda yang memiliki kewajiban pajak tersebut. Hal ini menjadi salah satu langkah penting yang bisa Anda lakukan demi menjalankan aktivitas pajak tersebut secara baik.

Pajak menjadi salah satu instrumen yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. di Indonesia sendiri instrumen pajak cukup banyak sehingga membuat masyarakat perlu mempelajarinya secara menyeluruh.

Pajak tas bunga pinjaman tahun 2024 mempunyai tarif terbaru yang wajib Anda perhatikan. Tentunya Anda sudah mengetahui bahwa setiap tahunnya ada perubahan regulasi pajak yang wajib diikuti oleh semua subjek pajak.

Dalam perubahan aturan tersebut wajib pajak juga bisa mengetahui beberapa hal penting, seperti:

  • Perubahan mekanisme dan eksekusi pajak.
  • Tarif perpajakan.
  • Aturan perpajakan.
  • Dll.

Dari segi tarif sendiri sudah menjadi hal umum bahwa beberapa pungutan perpajakan mengalami perubahan. Biasanya pajak memiliki tarif yang berubah sesuai kondisi di masyarakat. sehingga tarif pajak tersebut tidak selalu mengalami kenaikan.

Baca Juga : Kasus Penghindaran Pajak Perusahaan di Indonesia

Salah satu contohnya ketika terjadi pandemi covid-19 terdapat penurunan tarif pada beberapa objek pajak. selain itu juga terdapat beberapa aturan terkait perpanjangan jangka waktu karena melihat kondisi masyarakat selama masa pandemi tersebut.

Dalam hal ini Anda perlu mengetahui pengenaan tarif pajak terkait bunga pinjaman di tahun 2024. Pajak atas bunga pinjaman sendiri memiliki perbedaan tarif, yang bisa Anda ketahui, yaitu;

  • Pajak atas bunga pinjaman kepada wajib pajak yang berada di dalam negeri sesuai aturan PPh pasal 23. Disini wajib pajak di dalam negeri perlu emlakukan pemotongan pajak dengan tarif 15%, yang ditentukan atas jumlah brutonya.
  • Pajak atas bunga pinjaman yang dilakukan oleh wajib pajak di luar negeri sesuai aturan PPh pasal 26. Dalam hal ini wajib pajak golongan tersebut perlu melakukan pemotongan dengan tarif 20%.
  • Pemungutan pajak atas bunga pinjaman kepada wajib pajak yang tidak mempunyai NPWP. Dalam hal ini pihaknya dapat dikenakan tarif pajak atas bunga pinjaman senilai 100% atau bahkan lebih tinggi dari ketentuannya.

Dari sini bisa Anda ketahui bahwa ketika melakukan pinjaman dana dan melunasi pembayaran bunga, maka Anda wajib memotong PPh pasal 23 senilai 15% terhadap bruto nilai bunga. Dalam hal ini Anda juga perlu membuat bukti pemotongan pajak melalui aplikasi e-bupot jenis PPh pasal 23.

Sehingga dalam hal ini ketika terutangnya PPh atas bunga pinjaman adalah saat pembayaran dan jatuh tempo pembayaran. Sehingga nantinya kewajiban pembayaran wajib berdasarkan pada kesepakatan secara tertulis atau tidak tertulis. Nantinya hal ini juga perlu disesuaikan pada kontrak serta perjanjian fakturnya.

Dalam hal ini Anda juga perlu mengetahui bahwa buynga pinjaman tidak terkena objek PPn. Hal tersebut karena secara mekanisme tidak terdapat penambahan nilai dari pinjaman. Namun merupakan penambahan penghasilan dari peminjamannya.

Perhitungan Pajak atas Bunga Pinjaman

Proconsult

Untuk membantu Anda memahami lebih jauh, maka kami telah menyiapkan ilustrasi perhitungan pajaknya. Disini Anda bisa melihat secara langsung bagaimana pelaksanaan pajak atas bunga tersebut bisa berjalan.

Sementara itu untuk memudahkan Anda mengetahui cara perhitungan, silahkan melihat ilustrasi sesuai jenis pajak atas bunga pinjaman tersebut. Dalam hal ini dibedakan menjadi 3 jenis yang wajib Anda ketahui.

Dalam prosesnya terdapat beberapa jenis pajak terhadap bunga pinjaman, yang bisa dikenakan pungutan pajak. Berikut adalah perhitungan terhadap jenis PPh pinjaman bunga, yaitu:

1. PPh 23 Terkait Bunga Pinjaman

Dalam hal ini kewajiban pembayaran bunga atas pinjaman yang termasuk PPh 23, yaitu diskonto, bunga premium serta pengembalian utang. Sesuai aturan yang ada tarif untuk jenis ini adalah 15% terhadap jumlah bruto. Berikut adalah contoh perhitungannya secara lengkap:

PT ABC melakukan pembayaran bunga pinjaman terhadap PT DC senilai Rp. 20 juta. Dalam hal ini maka PT ABC wajib melakukan pemotongan PPh 23 sesuai perhitungan di bawah, yaitu:

= 15% x Rp. 20 juta = Rp. 3 juta

Sedangkan ketika PT DC bukan wajib pajak pemilik NPWP, maka pengenaan pajaknya jauh lebih besar. Berikut perhitungannya, yaitu:

= 200% x 15% x Rp. 20 juta = Rp. 6 juta

Sedangkan ketika PT ABC juga bukan pemilik NPWP, maka tidak akan ada pemungutan PPh pasal 23 terkait pinjaman tersebut. Sehingga tidak ada pungutan pajak atas pembayaran bunga pinjaman ini.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

2. PPh Pasal 4 Ayat 2 Bersifat Final Terkait Bunga

PPh ini meiliputi penghasilan terhadap bunga, obligasi, deposito, surat utang negara, bunga simpanan koperasi kepada anggota dan lainnya. Sedangkan pengenaan pungutan pajak terhadap bunga pinjaman tersebut adalah tarif PPh final 20% atas jumlah bruto. Berikut ini adalah contoh perhitungannya, yaitu:

PT 123 memiliki tabungan senilai rp. 200 juta dan bunga deposito per tahun adalah 5%. Dalam hal ini pihaknya perlu melakukan  pembayaran PPh final terutang, yaitu:

=  5% x Rp. 200 juta = Rp. 10 juta >>> sebagai bunga deposito

= 20% x Rp 10 juta = Rp. 2 juta >>> sebagai PPh final terutang

3. Bunga Bukan Objek Pajak PPh 23

Dalam hal ini juga terdapat bunga pinjaman yang bukan objek dari pajak PPh 23. Hal ini umumnya dikenakan terhadap bunga pinjaman bank yang dikecualikan dari PPh 23. Sementara itu terhadap beberapa ketentuan terkait pengecualian bukan objek PPh 23 tersebut, yaitu:

  • Pendapatan bunga yang dibayar terutang terhadap bank tidak bisa dipotong PPh 23, namun melalui pungutan PPh pasal 25.
  • Bunga sewa terhadap usaha dengan hak opsi.
  • Sesuai aturan PMK Tahun 2008 No. 251/PMK  yang menjelaskan bahwa bunga maupun penghasilan yang dibayar terutang terhadap badan usaha jasa keuangan, yang melakukan penyaluran pembiayaan atau pinjaman.

Contoh

Contoh Pajak atas Bunga Pinjaman

Sumber foto : Ajaib.co.id

Umumnya ketetentuan terkait pajak bunga pinjaman di masyarakat bisa cukup bervariasi. Hal ini akan disesuaikan terhadap kebijakan dari setiap negara tersebut. Sehingga untuk contoh di Indonesia juga pasti berbeda dengan negara lainnya.

Sementara itu melalui penjelasan diatas sudah sedikit kami singgung terkait beberapa contoh, yang termasuk bunga pinjaman. Nantinya Anda bisa melakukan kewajiban pembayaran tersebut secara maksimal sesuai aturan Perundang-undangan.

Baca Juga : Kasus Penggelapan Pajak di Indonesia dan Penyelesaian

Di Indonesia sendiri ada beberapa contoh kegiatan ekonomi yang nantinya dapat termasuk contoh, yaitu:

  • Pajak penghasilan atau income tax pada beberapa objek pajak, yang bisa dikenakan PPh 23 dan 4 ayat 2 terkait pajak bunga pinjaman
  • Deposito bank
  • Obligasi atau surat utang
  • Bunga kredit konsumen
  • Modal
  • Pinjaman dari pemegang saham
  • Bunga premium
  • Diskonto
  • Imbalan terkait jaminan pengamblian utang 
  • Dll

Tips Memilih Konsultan Pajak Online

Proconsult

Umumnya ada banyak sekali regulasi perpajakan dan penalaran, yang wajib Anda gunakan dalam menentukan pajak atas bunga pinjaman. Dalam prosesnya setiap wajib pajak harus bisa menggolongkan bunga pinjaman tersebut sebagai objek pajak atau bukan.

Penggolongan pajak sesuai aturan berlaku pastinya sangat penting, untuk membantu Anda dalam menemukan instrumen pajak sesuai. Sehingga nantinya dalam menjalankan aktivitas pajak Anda bisa melakukannya secara tepat.

Namun dalam faktanya aktivitas pajak di Indonesia memang cukup kompleks. Sehingga tidak heran jika banyak sekali wajib pajak, yang merasa kesulitan dalam menyelesaikan aktivitas pajak tersebut. Oleh sebab itu penting bagi Anda, untuk melakukan berbagai aktivitas pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini terdapat layanan jasa perpajakan profesional, yang bisa digunakan dalam menyelesaikan semua aktivitas pajak Anda. Jasa profesional pajak tersebut adalah konsultan pajak, yang saat ini sudah bisa Anda gunakan secara online.

Penggunaan jasa konsultan pajak online tentu memberikan banyak sekai kemudahan bagi masyarakat. Disini setiap orang bisa mendapatkan layanan perpajakan profesional secara mudah dan fleksibel. Sehingga tingkat kepatuhan pajak dari masyarakat meningkat dan kesalahan perpajakan menurun secara signifikan.

Namun dalam menggunakan jasa tersebut ada beberapa hal penting yang perlu menjadi perhatian. Berikut adalah tips dalam memilih jasa konsultan pajak, yaitu;

  1. Menggunakan jasa profesinal dan memiliki pengalaman relevan.
  2. Memastikan track record konsultan pajak.
  3. Menggunakan jasa yang memiliki sertifikasi profesi.
  4. Memastikan kepemilikan izin praktik jasa.
  5. Menggunakan jasa yang mempunyai reputasi baik.

Konsultasi Pajak Online? Hubungi Nomor Whatsapp : 081350882882

Kesimpulan

Itulah informasi mengenai tarif pajak atas bunga pinjaman terbaru 2024. Setiap orang didalam masyarakat pastinya mempunyai banyak sekali kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhan hidup atau memulai suatu usaha seseorang tidak bisa lepas dari mengambil pinjaman. Pinjaman tersebut biasanya akan diberikan oleh bank maupun lembaga keuangan lain sesuai aturan perundang-undangan.

Melalui penjelasan tersebut Anda juga perlu mengetahui bahwa bunga pada pinjaman, yang Anda ajukan nantinya juga memiliki ketetapan pungutan pajak. Sehingga penting bagi Anda untuk memhaminya secara menyeluruh.

Dari sini bisa disimpulkan juga bahwa pajak bunga pinjaman merupakan sebuah pungutan paak, yang masuk jenis PPh. Hal tersebut perlu dilaporkan setiap bulannya melalui SPT Masa untuk PPh 23.

Namun perlu diketahui bahwa pajak bunga pinjaman tersebut hanya bisa diberlakukan sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Terdapat beberapa mekanisme berbeda antara pinjaman melalui bank, badan usaha maupun beberapa aktivitas lembaga pembiayaan lainnya.

Untuk memudahkan Anda melakukan perhitungan pajak bunga pinjaman tentu bisa saat ini bisa dilakukan secara mudah. Silahkan untuk menggunakan jasa konsulatan pajak melalui Proconsult.id yang siap membantu semua aktivitas pajak yang Anda miliki.

Tenaga jasa perpajakan dari Proconsult.id merupakan tenaga profesional, yang mempunyai pengalaman pajak terbaik. Disini Anda tidak akan lagi menemukan kesulitan dalam proses penyelesaian kegiatan perpajakan. Oleh sebab itu pastikan untuk menggunakan jasa konsultan pajak melalui Proconsult.id sekarang juga!

Proconsult