Teknis Mengenai Insentif Pajak PPh 21 terkait PMK 44 tahun 2020

teknis mengenai insentif pajak PPh 21terkait PMK 44 tahun 2020

INSENTIF PAJAK TERKAIT COVID

Pada artikel kali ini akan membahas lebih teknis mengenai insentif pajak PPh 21terkait PMK 44 tahun 2020

Insentif PPh 21
Tata cara pembuatan Surat Setoran Pajak PPh Pasal 21 DTP dan cetakan kode billing sebagai berikut:
1) Pemberi Kerja, baik Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang, yang telah menyampaikan pemberitahuan atas PPh Pasal 21 DTP wajib membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan “PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44/PMK.03/2020”;
2) dalam hal Pemberi Kerja telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 sebagai sarana penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), maka proses pembuatan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing diganti dengan perekaman kode NTPN (9999999999999999) secara elektronik pada aplikasi e-SPT dan jumlah Rupiah sebesar nilai PPh Pasal 21 DTP.

Apabila Pemberi Kerja telah melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diberikan kepada pegawai, maka:
1) Pemberi Kerja dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21;
2) kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 sebagai akibat pembetulan SPT dapat:
a) dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya, dalam hal terdapat PPh Pasal 21 terutang yang tidak diberikan insentif DTP, paling sedikit sebesar kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 tersebut; atau
b) diajukan pemindahbukuan atas keseluruhan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dalam hal tidak terdapat PPh Pasal 21 terutang yang tidak diberikan insentif DTP, atau atas selisih kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 dalam hal PPh Pasal 21 terutang yang tidak diberikan insentif DTP lebih kecil dibandingkan dengan kelebihan pembayaran PPh Pasal 21 yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP;
3) dan atas PPh Pasal 21 yang terlanjur dipotong oleh Pemberi Kerja, dibayarkan kepada Pegawai.

Dalam hal Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan Perusahaan KITE, izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB dicabut, insentif PPh Pasal 21 DTP berakhir sampai dengan Masa Pajak dilakukannya pencabutan.

Dalam hal pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 dan menyatakan kelebihan pembayaran, maka kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP tidak dapat dikembalikan.

Untuk lebih jelasnya mengenai Insentif Pajak Terkait Covid dapat Anda download file dibawah ini.